- Advertisement -
Beranda blog Halaman 5

Tingkatkan Pelayanan, Koster Tegaskan ASN Bali Wajib Layani Masyarakat Secara Adil dan Dilarang Minta Imbalan

Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster

DENPASAR, PANTAUBALI.COM — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya integritas aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penegasan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.

Instruksi tersebut ditetapkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan ditujukan kepada seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Melalui instruksi itu, Koster meminta seluruh pegawai meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Salah satu penekanan utama dalam instruksi tersebut berkaitan dengan kewajiban ASN memperlakukan masyarakat secara adil serta larangan meminta maupun menerima imbalan atas pelayanan.

Pada poin Nomor 3 bagian e, Koster menginstruksikan ASN untuk “memperlakukan masyarakat secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi;”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa seluruh masyarakat harus memperoleh pelayanan secara setara tanpa membedakan status sosial, ekonomi, suku, agama, maupun latar belakang lainnya.

Sementara itu, pada poin Nomor 4 bagian d, ditegaskan larangan bagi ASN untuk “meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas, tanggung jawab, dan kewajibannya;”

Larangan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk membangun pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan maupun penyalahgunaan kewenangan.

Selain dilarang meminta atau menerima imbalan, ASN juga tidak diperbolehkan menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain secara tidak sah.

Pegawai juga dilarang mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang, atau jasa, serta melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Dalam instruksi yang sama, Koster meminta ASN membangun budaya pelayanan publik yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional.

ASN juga diwajibkan membangun lingkungan kerja tanpa keluhan atau zero complaint, menolak gratifikasi, serta memastikan pelayanan terbebas dari intervensi dan penyalahgunaan kewenangan.

Koster turut mengingatkan pegawai agar mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit proses pelayanan, serta memberikan solusi terhadap permasalahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Terhadap pegawai yang diduga maupun terbukti melanggar ketentuan dalam instruksi tersebut, dapat diberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai dengan kewenangan.

Seluruh pegawai juga diminta saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal. Apabila ditemukan atau diduga terjadi pelanggaran, laporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta melalui nomor pengaduan 08214666666.

Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 diterbitkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja, kualitas, dan integritas penyelenggaraan program serta pelayanan publik.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali Niskala-Sakala sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. RAN

Lantik Direktur BLUD Taman Budaya, Bupati Sanjaya Dorong Pengelolaan Fasilitas Publik Lebih Profesional

Lantik Direktur BLUD Taman Budaya, Bupati Sanjaya Dorong Pengelolaan Fasilitas Publik Lebih Profesional

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mendorong penguatan tata kelola aset daerah agar mampu memberikan pelayanan publik yang semakin optimal. Upaya tersebut ditandai dengan dilantiknya Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Taman Budaya oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., dalam acara yang berlangsung di Wantilan Singasana RJ Bupati, Kamis (13/8/2026).

Pada kesempatan tersebut, I Gusti Gede Krishagung Sunda Dewata Putra, S.E., resmi dilantik sebagai Direktur BLUD Taman Budaya. Turut hadir Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, para Asisten Setda, pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, serta Jero Bendesa Adat Kota Tabanan.

Pelantikan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menghadirkan pola pengelolaan fasilitas publik yang lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Keberadaan BLUD Taman Budaya diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan berbagai fasilitas, khususnya Gedung Kesenian I Ketut Marya, sehingga tidak hanya terjaga dari sisi pemeliharaan, tetapi juga mampu memberikan ruang bagi masyarakat, khususnya para seniman dan pelaku kegiatan kreatif.

Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menyampaikan bahwa pembentukan BLUD Taman Budaya bukanlah sebuah gagasan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan lahir dari kebutuhan untuk menjawab berbagai persoalan dalam pengelolaan fasilitas publik. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya membangun fasilitas, tetapi juga harus memastikan fasilitas tersebut dapat dikelola dengan baik sehingga memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. “Ini adalah ada sebuah ide gagasan dan terobosan pemerintah kabupaten Tabanan yang sangat luar biasa demi pelayanan masyarakat Tabanan yang kita cintai.”

Lebih lanjut, Bupati Sanjaya menambahkan proses birokrasi yang kurang optimal cender menghambat pelayanan dan proses pemeliharaan fasilitas umum dan sosial yang ada. “Jujur kita akui, selama saya menjadi Wakil Bupati dua periode, banyak yang saya lihat perlu dioptimalisasi dalam pelayanan. Pemerintah memang mampu membangun berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, tetapi dalam pengelolaan dan pemeliharaannya terkadang masih terkendala birokrasi yang cukup panjang. Ini bukan karena OPD tidak baik, tetapi proses birokrasi tersebut yang terkadang membuat pelayanan menjadi terhambat.” imbuhnya.

Mengambil contoh pengelolaan Gedung Kesenian I Ketut Marya, Bupati Sanjaya menekankan dalam pengelolaan fasilitas umum ini membutuhkan perhatian secara menyeluruh yang dirasa tidak cukup diampu oleh satu perangkat daerah namun memerlukan perhatian secara inklusif mulai dari pemeliharaan, kebersihan, penerangan, keamanan hingga pengelolaan berbagai kegiatan. Kondisi tersebut membutuhkan tata kelola yang lebih fleksibel dan responsif.

 

Melalui pengelolaan berbasis BLUD, pihaknya berharap sumber-sumber pendapatan yang diperoleh dapat kembali dimanfaatkan untuk kebutuhan pemeliharaan dan pengembangan fasilitas. Terlebih, dengan adanya berbagai event dan aktivitas di kawasan Gedung Kesenian I Ketut Marya dan sekitarnya turut memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat. Pendapatan dari sektor parkir, UMKM, serta pelaku usaha di sekitar kawasan tersebut tercatat mengalami peningkatan. Bupati Sanjaya meyakini kehadiran BLUD Taman Budaya dapat menjadi salah satu terobosan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi di sekitar fasilitas yang dikelola. Ke depan, pola serupa juga diharapkan dapat diterapkan pada fasilitas lain yang masih dikelola pemerintah, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Menutup sambutannya, Bupati Sanjaya menyampaikan selamat kepada Direktur BLUD Taman Budaya yang baru dilantik. Ia berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, ketulusan, dan dedikasi, sehingga mampu membawa pengelolaan Taman Budaya semakin baik serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Tabanan.(rls/tbn)

 

Bupati Sanjaya Lantik 61 Pejabat di Tabanan, Tegaskan Jabatan adalah Amanah untuk Wujudkan Kinerja Nyata

Bupati Sanjaya Lantik 61 Pejabat di Tabanan, Tegaskan Jabatan adalah Amanah untuk Wujudkan Kinerja Nyata

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali melakukan penguatan organisasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Prosesi yang berlangsung secara hybrid (daring dan luring) tersebut dipimpin langsung Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., di Tabanan Command Center (TCC), Kamis (13/8/2026).

 

Sebanyak 3 pejabat pimpinan tinggi pratama, 21 pejabat administrator, dan 37 pejabat pengawas dilantik pada kesempatan tersebut. Kegiatan turut dihadiri Jero Mangku Utawi Rohaniawan, Wakil Bupati Tabanan, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara Denpasar, Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Sekda Tabanan, para Asisten Setda, kepala perangkat daerah dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Tabanan, serta para Camat se-Kabupaten Tabanan.

 

Dalam arahannya, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan merupakan bagian dari dinamika penyelenggaraan pemerintahan sekaligus proses pembinaan karier aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Ia meminta seluruh pejabat memahami bahwa setiap penempatan memiliki tujuan dan kebutuhan organisasi yang harus dijawab melalui kinerja.

 

“Saya ingin menegaskan bahwa mutasi, rotasi, maupun pengisian jabatan dalam birokrasi merupakan sesuatu yang biasa dan merupakan bagian dari kewenangan manajemen pemerintahan, sepanjang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan organisasi, kompetensi, serta prinsip-prinsip sistem merit yang berbasiskan talenta,” ujar Sanjaya.

 

Menurutnya, mutasi maupun rotasi tidak semestinya dimaknai sebatas perpindahan tempat atau jabatan, terlebih hanya sebagai urusan administratif. “Jangan pernah memaknai mutasi semata-mata sebagai perpindahan tempat atau perpindahan jabatan, apalagi sekadar urusan administratif belaka. Ingatlah bahwa di balik setiap penempatan terdapat kebutuhan organisasi. Di balik setiap jabatan terdapat tanggung jawab dan di balik setiap amanah terdapat harapan masyarakat Tabanan yang harus kita jawab dengan kinerja,” tegasnya.

 

Sanjaya menjelaskan, pelantikan tersebut memiliki beberapa latar belakang penting. Pertama, pengisian tiga jabatan pimpinan tinggi pratama merupakan hasil proses seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kebudayaan, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan jabatan strategis diisi pejabat yang memiliki kompetensi, kapasitas, pengalaman, serta kemampuan kepemimpinan sesuai tuntutan organisasi.

 

Kedua, pelantikan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian jabatan administrator dan pengawas sesuai kebutuhan organisasi. Ketiga, terdapat pengisian Kepala Subbagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan sebagai bagian dari amanat struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah. “Artinya, pelantikan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, ini adalah bagian dari proses menata organisasi agar lebih efektif, lebih responsif dan lebih mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Tabanan,” ungkap Sanjaya.

 

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya juga menyampaikan apresiasi kepada panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama yang telah melaksanakan proses seleksi secara profesional dan bertanggung jawab. Apresiasi turut diberikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali atas pengawasan terhadap proses seleksi serta Badan Kepegawaian Negara atas dukungan pembinaan dan fasilitasi dalam penyelenggaraan manajemen ASN di lingkungan Pemkab Tabanan.

 

Menutup arahannya, Sanjaya berpesan kepada seluruh pejabat yang dilantik agar menjadikan disiplin sebagai budaya kerja, serta senantiasa bekerja keras, bekerja cerdas dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah jabatan. Ia menegaskan bahwa setiap jabatan dan kinerja pejabat akan terus menjadi bagian dari evaluasi organisasi.

 

“Jabatan bukan hak yang melekat selamanya. Jabatan adalah amanah yang harus dijaga melalui kinerja, kompetensi, disiplin, integritas dan tanggung jawab. Maka tunjukkan melalui kerja nyata bahwa kepercayaan yang diberikan kepada saudara memang layak, selamat bekerja, segera lakukan konsolidasi internal, susun langkah strategis, pastikan program dan kegiatan berjalan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat manfaat sebagai fondasi kuat menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM),” pungkas Sanjaya. (rls/tbn)

70 Paskibraka Badung Digembleng Intensif, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI

70 Paskibraka Badung Digembleng Intensif, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Sebanyak 70 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung terus menjalani latihan intensif menjelang pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh personel mampu menjalankan tugas dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, S.Sos., mengatakan proses persiapan Paskibraka telah berlangsung sejak Juni 2026. Para calon anggota sebelumnya mengikuti tahapan latihan awal, kemudian menjalani pendidikan dan pelatihan melalui program Desa Bahagia.

Memasuki tahapan akhir, latihan dilakukan secara lebih intensif dengan materi yang meliputi ketahanan fisik, kesiapan mental, kedisiplinan, kekompakan, serta keterampilan dalam menjalankan berbagai formasi upacara. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum para calon dikukuhkan secara resmi sebagai Paskibraka Kabupaten Badung.

“Pada tanggal 14 Agustus itu mereka sudah harus masuk proses pengukuhan. Proses pengukuhan ini sebagai sebuah lambang, mereka tidak lagi calon, tapi sudah menjadi Paskibraka Kabupaten Badung,” ujar Arimbawa, Kamis (13/8/2026).

Setelah pengukuhan, para Paskibraka akan mengikuti renungan suci pada 15 Agustus. Seluruh rangkaian tersebut menjadi tahapan akhir sebelum mereka menjalankan tugas pada puncak peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Pada 17 Agustus, Paskibraka Badung akan menjalankan dua agenda utama, yakni pengibaran Bendera Merah Putih pada upacara pagi dan penurunan bendera pada sore hari. Rangkaian peringatan kemudian dilanjutkan dengan malam syukuran.

Arimbawa menuturkan, kesiapan para Paskibraka tidak terlepas dari dukungan lintas sektor. Dalam proses latihan, mereka mendapat pendampingan dari para pelatih yang berasal dari unsur Polresta, Kodim, serta DPPI.

Tahun ini, terdapat sejumlah penyesuaian terhadap tata letak dan formasi barisan. Meski pola utama tetap mengacu pada formasi 17-8-45, beberapa gerakan dan komposisi disesuaikan dengan tata upacara yang diterapkan tahun ini. Sejumlah variasi bahkan mengandung representasi angka 81 sebagai simbol HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

“Beberapa gerakan mencerminkan angka 81 dan sebagainya. Tentunya juga di sini harus memiliki skill tersendiri. Itulah maka latihannya sangat intens,” jelasnya.

Selain mempersiapkan personel, Pemkab Badung juga melakukan penyesuaian tata tempat upacara mengikuti ketentuan terbaru. Dalam sejumlah bagian prosesi, para undangan akan mengikuti kegiatan dengan posisi berdiri, termasuk saat pemasangan hingga pelepasan sangkur.

Pemkab Badung juga menyiapkan rencana pengembangan pascatugas bagi para Paskibraka. Para generasi muda terpilih tersebut diharapkan memiliki wadah untuk mengembangkan kapasitas, kepemimpinan, kompetensi, dan kemampuan berorganisasi setelah menyelesaikan tugas kenegaraan.

Menurut Arimbawa, keberadaan wadah tersebut penting agar semangat dan potensi para Paskibraka tetap tersalurkan melalui kegiatan positif yang memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.

“Anak-anak muda yang berbakat, pilihan dari sebuah sekolah. Saya kira perlu didukung kegiatan-kegiatan positif,” katanya.

Dengan latihan yang telah berjalan sejak Juni dan dukungan dari berbagai unsur, 70 Paskibraka Badung kini mematangkan setiap detail tugas. Mereka diharapkan mampu melaksanakan pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus dengan penuh disiplin, kekompakan, tanggung jawab, dan kebanggaan sebagai generasi penerus bangsa. (kjs/bdg)

Diskominfo Badung Bekali Paskibra Literasi Psikologi Media, Dorong Bijak Bermedia Sosial

Diskominfo Badung Bekali Paskibra Literasi Psikologi Media, Dorong Bijak Bermedia Sosial

MANGUPURA, PANTAUBALI.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung membekali anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kabupaten Badung Tahun 2026 dengan literasi psikologi media. Kegiatan tersebut menjadi upaya pemerintah daerah membangun ketahanan mental sekaligus meningkatkan kecakapan generasi muda dalam menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab.

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Gita Gosana, Kantor Diskominfo Badung, Kamis (13/8/2026), merupakan kolaborasi Diskominfo dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Badung. Pembekalan diarahkan untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi berbagai dinamika ruang digital yang semakin memengaruhi pola komunikasi dan kehidupan sosial.

Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo Badung, I Gusti Agung Mayun Trisna Permana, mengatakan perkembangan teknologi perlu diimbangi dengan kemampuan mengendalikan diri. Media sosial, menurutnya, harus dimanfaatkan sebagai sarana yang memberikan nilai positif, bukan justru menjadi sumber persoalan bagi penggunanya.

“Di tengah derasnya arus digitalisasi, kita harus mampu menggunakan media sosial secara bijak. Jangan sampai media sosial justru mengendalikan diri kita. Gunakan untuk belajar, berkarya, membangun relasi yang positif, dan menyebarkan informasi yang bermanfaat,” ujarnya.

Dalam pembekalan tersebut, peserta memperoleh materi dari dua narasumber dengan fokus berbeda namun saling berkaitan. Materi pertama mengenai penguatan resiliensi psikologis disampaikan Ida Bagus Jendra Wijaya melalui tema “Resiliensi dan Tumbuh: Mengatasi Tantangan Masa Depan”.

Ia menjelaskan, resiliensi merupakan kemampuan untuk bangkit, beradaptasi, dan terus berkembang ketika menghadapi tekanan maupun kesulitan. Menurutnya, seseorang yang memiliki resiliensi bukan berarti terbebas dari masalah, melainkan mampu mengelola emosi dan menghadapi persoalan secara lebih sehat.

Peserta juga diajak melihat kegagalan sebagai bagian dari proses belajar. Dalam penggunaan media sosial, mereka diingatkan terhadap risiko perbandingan sosial, ketergantungan pada pengakuan orang lain, hingga paparan gaya hidup ideal yang belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya.

Sementara itu, konten kreator Pande Made Permana Dwipayana memberikan materi mengenai penggunaan media sosial secara sehat dan produktif. Ia mendorong generasi muda memanfaatkan ruang digital bukan sekadar untuk mengikuti aktivitas orang lain, tetapi juga sebagai sarana belajar, berkreasi, mengembangkan potensi hingga menghasilkan karya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kemampuan memilah konten, mengatur waktu penggunaan media sosial, serta menjaga keseimbangan antara kehidupan nyata dan aktivitas digital. Komunikasi terbuka dengan orang tua maupun pendidik serta membangun lingkungan pergaulan yang positif juga dinilai penting dalam menjaga kesehatan psikologis.

“Media sosial jangan hanya digunakan untuk melihat kehidupan orang lain. Jadikan media sosial sebagai ruang untuk belajar, berkarya, berwirausaha, mengembangkan potensi diri, dan menyebarkan hal-hal yang positif,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut ditutup dengan arahan Kepala Kesbangpol Badung, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa. Ia mengingatkan para anggota Paskibra agar tidak tertinggal perkembangan teknologi, tetapi tetap mampu mengendalikan penggunaannya.

Menurutnya, kemajuan teknologi harus dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan kapasitas diri dan membuka ruang kreativitas. Sebaliknya, penggunaan tanpa kendali justru berpotensi menghambat masa depan generasi muda.

“Silakan mengikuti perkembangan zaman dan teknologi, tetapi kita harus tetap mampu mengendalikan diri. Jangan sampai teknologi dan media sosial justru mengendalikan kehidupan kita dan berdampak buruk terhadap masa depan,” pesannya.

Melalui kegiatan tersebut, anggota Paskibra Badung diharapkan tidak hanya memiliki kesiapan fisik dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas kenegaraan, tetapi juga memiliki ketahanan mental dan kecakapan digital.

Lebih jauh, mereka diharapkan mampu menjadi generasi muda yang cerdas dalam mengonsumsi informasi sekaligus produktif dalam menciptakan konten positif, sehingga turut mendorong terciptanya ekosistem media sosial yang sehat dan bertanggung jawab. (kjs/bdg)

DPRD Tabanan Minta Efisiensi Anggaran Tak Sentuh Belanja PPPK

DPRD Tabanan Minta Efisiensi Anggaran Tak Sentuh Belanja PPPK

TABANAN, PANTAUBALI.COM – DPRD Kabupaten Tabanan kembali mematangkan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Pembahasan dilakukan melalui rapat internal Badan Anggaran (Banggar) bersama gabungan komisi di ruang sidang paripurna DPRD Tabanan, Kamis (13/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tabanan sekaligus Ketua Banggar, I Nyoman Arnawa, dan diikuti jajaran anggota Banggar serta pimpinan dan anggota gabungan komisi DPRD Tabanan.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD menyoroti kondisi fiskal daerah yang mengalami keterbatasan, terutama menyusul berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Kendati demikian, DPRD meminta keterbatasan anggaran tidak menjadi alasan untuk mengurangi belanja yang bersifat prioritas, khususnya menyangkut kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sekretaris DPRD Tabanan I Wayan Budi Artana saat membacakan laporan hasil kerja Banggar menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2027 telah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Dalam rancangan postur anggaran 2027, pendapatan daerah ditargetkan sekitar Rp2,150 triliun. Angka tersebut turun sekitar Rp30,561 miliar atau 1,4 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai sekitar Rp2,181 triliun.

Sementara itu, belanja daerah dirancang sekitar Rp2,197 triliun, berkurang Rp59,295 miliar atau 2,63 persen dibandingkan APBD Induk 2026 sebesar sekitar Rp2,256 triliun. Adapun defisit atau pembiayaan daerah dirancang sekitar Rp46,849 miliar, turun sekitar Rp28,732 miliar dibandingkan APBD Induk 2026.

Budi Artana menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS 2027 juga diselaraskan dengan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2025-2029. Arah pembangunan tersebut ditujukan untuk mendukung visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).

Untuk 2027, tema pembangunan daerah diarahkan pada “Hilirisasi dan Membangun Ekosistem Produk Unggulan”. Fokus tersebut diarahkan pada penguatan sektor-sektor unggulan daerah melalui pembangunan ekosistem yang terintegrasi, mulai dari produksi, peningkatan nilai tambah, pengolahan, pemasaran, hingga perluasan akses investasi dan pasar.

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menegaskan bahwa penyusunan anggaran harus tetap berpedoman pada regulasi dan skala prioritas. Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal, menurutnya, belanja yang menyangkut kepentingan dasar dan kepastian nasib PPPK perlu menjadi perhatian utama.

“Intinya kalau kita berbicara KUA-PPAS itu kan kita mengikuti regulasi yang ada. Mana yang menjadi skala prioritas, urusan kemanusiaan kayak PPPK, dan kebutuhan yang sifatnya memang harus dibiayai, ini yang harus dikedepankan. Hal-hal lain mohon dipertimbangkan atau ditunda mengingat anggaran kita terbatas,” ujar Arnawa.

Arnawa juga menanggapi wacana penyisiran atau rasionalisasi anggaran oleh eksekutif. Ia meminta langkah efisiensi tidak dilakukan dengan memangkas belanja pegawai yang berkaitan dengan PPPK.

Menurutnya, upaya meningkatkan kemampuan fiskal daerah seharusnya juga diarahkan pada penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih dapat dikembangkan.

“Kalau terjadi penyisiran, jangan sampai belanja pegawai yang disisir atau dipangkas hingga mengorbankan PPPK. Kuncinya di situ. Kita ini kan mengejar target PAD, jadi itu yang harus dikejar karena potensi PAD kita masih jauh,” tegasnya.

Setelah melalui pembahasan internal dan mendapat persetujuan seluruh komisi serta fraksi DPRD Tabanan, rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dinyatakan rampung dibahas. Selanjutnya, dokumen tersebut diproses menuju penetapan melalui penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Kabupaten Tabanan dan Bupati Tabanan. (kjs/dt)

5 Penumpang Masih Dicari, Tim SAR Perluas Penyisiran Kapal Terbakar di Perairan Lombok

Tim SAR Gabungan memperluas penyisiran di perairan Selat Lombok untuk mencari lima penumpang kapal yang masih belum ditemukan.
Tim SAR Gabungan memperluas penyisiran di perairan Selat Lombok untuk mencari lima penumpang kapal yang masih belum ditemukan.

MATARAM, PANTAUBALI.COM – Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban kapal penumpang yang terbakar di perairan Selat Lombok masih berlanjut hingga Kamis (13/8/2026). Tim SAR Gabungan memperluas wilayah pencarian untuk menemukan lima penumpang yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Kantor SAR Mataram bersama Kantor SAR Denpasar mengerahkan sejumlah armada dalam operasi tersebut, di antaranya KN SAR Arjuna dan RIB 02 Mataram. Penyisiran dilakukan dari lokasi kejadian menuju wilayah barat daya.

Selain menyisir permukaan laut, petugas juga melakukan pemapelan dengan menyebarkan informasi kepada kapal-kapal yang melintas di sekitar Selat Lombok. Kapal-kapal tersebut diminta turut membantu memantau kondisi di sekitar jalur pelayaran dan segera melaporkan apabila menemukan korban.

Hingga Kamis (13/8/2026), sebanyak 212 orang telah berhasil dievakuasi. Dari jumlah tersebut, 211 orang dinyatakan selamat, sementara satu orang meninggal dunia. Adapun lima penumpang lainnya masih dalam proses pencarian.

Operasi SAR melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Basarnas melalui Kantor SAR Mataram dan Kantor SAR Denpasar, Lanal Mataram, Polda NTB, KSOP Lembar, KKP Lembar, KP3 Lembar, RS Kota Mataram, RSUD Provinsi NTB, Dinas Kesehatan Lombok Barat, Jasa Raharja, SGi Air Bali, serta unsur SAR gabungan lainnya.

Kepala Kantor SAR Mataram, Muhamad Hariyadi, mengatakan pencarian dilakukan secara paralel dengan mengoptimalkan penyisiran menggunakan armada di permukaan laut dan memperkuat koordinasi dengan kapal-kapal yang melintas.

“Selain penyisiran langsung, kami juga menginstruksikan pemapelan kepada kapal-kapal yang melintas di Selat Lombok agar dapat memberikan bantuan awal atau segera menginformasikan kepada posko apabila menemukan korban,” tegas Muhamad Hariyadi.

Menurutnya, pemapelan menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan pencarian, mengingat kapal-kapal yang berlayar di sekitar Selat Lombok dapat membantu memantau wilayah yang berada di luar jangkauan penyisiran utama tim SAR.

Tim SAR Gabungan memastikan pencarian terhadap lima korban yang masih belum ditemukan akan terus dilakukan dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia.

Koordinasi dengan unsur pelayaran di sekitar Selat Lombok juga terus diperkuat guna memperluas area pencarian sekaligus meningkatkan peluang ditemukannya para korban.RAN

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menegaskan sikap menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.

Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, menyusul penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Tabanan di Kantor Dinas Kesehatan Tabanan, Senin (10/8/2026).

Susila mengatakan, sebagai bagian dari pemerintahan daerah, Pemkab Tabanan menghormati sepenuhnya tahapan hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta jajaran Dinas Kesehatan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

“Terkait sikap Pemkab Tabanan, dari sisi lembaga pemerintahan, kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan terkait adanya dugaan penyimpangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan,” ujar Susila, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, Pemkab Tabanan baru mengetahui adanya kegiatan penggeledahan tersebut pada Senin. Karena itu, pihaknya berharap seluruh jajaran yang berkaitan dapat memberikan dukungan terhadap proses hukum sehingga pemeriksaan berlangsung secara terbuka dan sesuai ketentuan.

Pemkab Tabanan, lanjut Susila, juga siap memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan, seluruh jajaran pemerintah daerah akan bersikap kooperatif sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing.

“Kami di jajaran Pemkab Tabanan tentunya akan kooperatif dan apabila dibutuhkan, kami siap untuk memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya pemanggilan internal terhadap pejabat maupun pegawai Dinas Kesehatan, Susila menyatakan Pemkab Tabanan masih menunggu perkembangan proses penyidikan yang dilakukan Kejari Tabanan.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. Pemkab akan mengambil langkah sesuai perkembangan dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Susila kembali mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menjalankan setiap program sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Ia mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah selama ini dilakukan melalui mekanisme eksternal maupun internal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan pengawasan internal menjadi bagian dari tugas Inspektorat.

“Untuk pemanggilan kepada internal Dinas Kesehatan, kami masih menunggu perkembangan hasil penyidikan dari Kejaksaan. Namun kami terus mengimbau jajaran Pemkab Tabanan untuk menjalankan program-program sesuai APBD dan mengikuti aturan yang berlaku sehingga hal seperti ini tidak terulang,” tandasnya.

Pemkab Tabanan berharap seluruh perangkat daerah semakin memperkuat pengawasan internal dan memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dilaksanakan secara tertib, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan. (tim/ay)

Pasca Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Kejari Tabanan Segera Tetapkan Tersangka

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan Tabanan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM), pelumas serta makan dan minum tahun anggaran 2023-2025, kini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diamankan.

Kajari Tabanan, Medie, SH.,MH mengungkapkan, sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, pihaknya telah memeriksa sekitar 18 orang saksi. Mereka terdiri atas pegawai Dinas Kesehatan Tabanan dan pihak rekanan.

“Penggeledahan kemarin benar sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan kami. Sebelumnya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 18 saksi, baik dari pegawai Dinas Kesehatan maupun rekanan,” ujar Medie, Selasa (11/8/2026).

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, tim menemukan indikasi yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Sebelum keputusan itu diambil, hasil penyelidikan terlebih dahulu diekspose di Kejaksaan Tinggi Bali.

“Tim mempunyai kesimpulan bahwa perkara tersebut memenuhi dua alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Sebelumnya kami melakukan ekspose di Kejati Bali dan disetujui untuk ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.

Setelah mendapat persetujuan, Kejari Tabanan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 6 Agustus 2026. Selanjutnya, penyidik mengajukan izin penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan sebelum melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara. Di antaranya telepon seluler, laptop, serta berbagai dokumen.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp8.012.000 dari salah seorang pegawai Dinas Kesehatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Uang tunai sekitar Rp8 juta lebih itu kami sita dari pegawai Dinas Kesehatan. Yang bersangkutan mengakui uang tersebut merupakan sisa uang yang diambil dengan menggunakan SPPD fiktif,” ungkap Medie.

Meski demikian, Kejari Tabanan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami dokumen hasil penggeledahan dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.

“Untuk masalah tersangka nanti saat penetapan akan kami sampaikan kepada media. Saat ini kami masih mendalami dokumen dan melakukan pemanggilan saksi lagi, baru kemudian penetapan tersangka,” tegasnya.

Medie menargetkan proses penyidikan hingga penetapan tersangka dapat dilakukan paling lambat dalam waktu satu bulan. Penetapan tersebut nantinya akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dan keterangan yang diperlukan dinilai telah cukup.

Ia menambahkan, perkara tersebut bermula dari adanya informasi atau laporan masyarakat. Kejari Tabanan kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Informasi awal adanya laporan dari masyarakat, kemudian kami dalami. Ternyata memang ada kebenarannya,” pungkas Medie. (tim)

Dinkes Digeledah! Kejari Tabanan Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas serta makan dan minum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan. Langkah penyidikan ditandai dengan penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan Tabanan, Senin (10/8/2026).

Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan sekitar pukul 11.45 Wita. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nurianto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan Tabanan.

“Benar, pada Senin (10/8), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan,” ujar Nurianto.

Perkara yang diselidiki berkaitan dengan pengelolaan anggaran BBM dan pelumas serta belanja makan dan minum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Nurianto menjelaskan, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Agustus 2026. Sementara penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan.

“Dari penggeledahan, penyidik memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan,” jelasnya.

Kejari Tabanan memastikan penanganan perkara masih terus berjalan. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka karena perkara masih berada pada tahap penyidikan umum.

“Dalam penyidikan ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih berupaya memperkuat alat bukti, termasuk melalui pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari para saksi,” tegas Nurianto.

Penggeledahan tersebut menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Selanjutnya, dokumen serta keterangan yang diperoleh akan dianalisis guna menentukan arah penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejari Tabanan juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut seiring dengan proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi yang dilakukan tim penyidik. (tim/pb)