- Advertisement -
Beranda blog Halaman 40

Imigrasi Denpasar Terbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi WNA Terdampak Konflik Timur Tengah

Petugas Imigrasi Denpasar melayani pengajuan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi WNA terdampak penutupan jalur udara Timur Tengah.
Petugas Imigrasi Denpasar melayani pengajuan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi WNA terdampak penutupan jalur udara Timur Tengah.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Penutupan jalur udara di sejumlah wilayah Timur Tengah akibat eskalasi konflik geopolitik berdampak pada penerbangan internasional, termasuk rute menuju dan dari Indonesia. Menyikapi kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan status kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara, termasuk di Bali.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah melalui Ditjen Imigrasi memberikan fasilitas Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan atau penundaan penerbangan. Izin ini berlaku hingga 30 hari dan dapat diperpanjang menyesuaikan perkembangan situasi penerbangan internasional.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi WNA yang tidak dapat meninggalkan Indonesia tepat waktu karena gangguan jalur penerbangan. Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan bagi WNA yang mengalami kelebihan masa tinggal (overstay) akibat pembatalan penerbangan.

WNA yang mengalami overstay karena situasi tersebut tidak akan dikenakan denda selama dapat menunjukkan bukti resmi dari maskapai atau otoritas bandara yang menyatakan pembatalan penerbangan disebabkan oleh penutupan wilayah udara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan hingga Kamis (5/3) pihaknya telah menerima sedikitnya 58 permohonan ITKT dari WNA yang terdampak kondisi tersebut. Jumlah ini diperkirakan masih dapat bertambah jika situasi penerbangan internasional belum kembali normal.

Ia mengimbau para WNA yang terdampak untuk segera mengurus administrasi izin tinggal secara langsung di Kantor Imigrasi. Pemohon diminta membawa dokumen persyaratan berupa paspor asli, surat pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket penerbangan yang dibatalkan.

“Dengan melengkapi dokumen tersebut, proses pengajuan ITKT dapat berjalan lebih cepat sehingga para WNA tetap memiliki kepastian hukum selama berada di Indonesia,” ujarnya. RAN

Daftar 39 Sekaa Teruna Lolos Nominasi Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tabanan 2026

Tim juri melakukan penilaian terhadap ogoh-ogoh karya Sekaa Teruna dalam rangka Festival Ogoh-Ogoh Singasana III di Kabupaten Tabanan.
Tim juri melakukan penilaian terhadap ogoh-ogoh karya Sekaa Teruna dalam rangka Festival Ogoh-Ogoh Singasana III di Kabupaten Tabanan.

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Semangat kreativitas generasi muda di Kabupaten Tabanan kembali terlihat menjelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948. Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan menetapkan sebanyak 39 Sekaa Teruna sebagai nominasi dari total 64 peserta yang mendaftar dalam Lomba Ogoh-Ogoh Sekaa Teruna di 10 kecamatan se-Kabupaten Tabanan.

Lomba ini menjadi bagian utama dari rangkaian Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tahun 2026 yang mengusung tema “Nyomya Butha Kala Nyanggra Nawa Warsa I Caka 1948 Nyujur Paduraksa Jayaning Singasana”. Festival ini merupakan inisiasi Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, sejak tahun 2024 sebagai bentuk apresiasi terhadap kreativitas generasi muda dalam melestarikan adat, agama, seni, dan budaya Bali melalui karya ogoh-ogoh.

Puluhan nominasi tersebut berasal dari berbagai kecamatan di Tabanan. Kecamatan Baturiti meloloskan empat peserta yakni STT Darma Bakti, STT Sekar Yowana, STT Tunggal Panji Laksana, dan STT Giri Merta. Kecamatan Pupuan diwakili STT Pratisentana Ardhani Nararya. Kecamatan Selemadeg meloloskan STT Kemoning Sari, STT Graha Shantika Putra, serta ST Yowana Bhakti Kecana. Sementara Selemadeg Barat diwakili Sekaa Teruna Santhi Dharma Yowana.

Kecamatan Selemadeg Timur meloloskan lima peserta, yaitu Sekaa Teruna Widya Santhi, Sekaa Teruna Kepet, Sekaa Teruna Yowana Sanjiwani, Sekaa Teruna Jangga Werdhi Yowana, dan Sekaa Teruna Watu Galuh. Kecamatan Penebel diwakili Sekaa Teruna Satya Sentana, Sekaa Teruna Tri Tunggal Jaya, Sekaa Teruna Yowana Eka Murti, Sekaa Teruna Widya Yowana Bhakti, serta Sekaa Teruna Dharma Canthi.

Selanjutnya Kecamatan Kerambitan diwakili Sekaa Teruna Taruna Bhakti, Sekaa Teruna Eka Dharma, Sekaa Teruna Panji Semirang, Sekaa Teruna Tri Puspajati, dan Sekaa Teruna Silabhakti. Kecamatan Marga meloloskan Sekaa Teruna Bhuana Dharma Putra, Sekaa Teruna Tunas Mekar, Sekaa Teruna Marga Putra, Sekaa Teruna Sesana Putra, dan Sekaa Teruna Bhina Satrya.

Kecamatan Kediri juga mengirim lima peserta yakni Sekaa Teruna Sadhu Mertha Sanggulan, Sekaa Teruna Sasadara, Sekaa Teruna Widya Saguna, Sekaa Teruna Widya Guna Dharma, dan Sekaa Teruna Permata. Sementara Kecamatan Tabanan diwakili Sekaa Teruna Murti Sentana, Sekaa Teruna Eka Adnyana, Sekaa Teruna Tri Wikrama, Sekaa Teruna Kocala Taruna, serta Sekaa Teruna Eka Karya Dharma Canthi.

Seluruh nominasi selanjutnya akan berkompetisi di tingkat kecamatan untuk memperebutkan Juara I, II, dan III. Khusus Juara I di setiap kecamatan berhak mewakili wilayahnya pada Festival Singasana III tingkat Kabupaten Tabanan Tahun 2026.

Para juara tingkat kecamatan juga akan memperoleh hadiah uang tunai. Sementara Juara I akan mendapatkan biaya kepesertaan sebesar Rp35 juta serta kesempatan memajang ogoh-ogoh selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Maret 2026 di Area Garuda Wisnu Singasana (GWS) Kota Tabanan. Penilaian tingkat kabupaten dijadwalkan berlangsung pada 14 Maret 2026.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan, I Made Subagia, menjelaskan bahwa panitia hanya memfasilitasi kebutuhan dasar saat pemajangan ogoh-ogoh di tingkat kabupaten.

“Panitia hanya menyediakan area penempatan ogoh-ogoh, satu tenda untuk istirahat peserta, dan perangkat gambelan. Sementara rigging stage atau display ogoh-ogoh menjadi tanggung jawab masing-masing peserta,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh ogoh-ogoh yang akan mengikuti penilaian tingkat kabupaten harus sudah berada di lokasi sekitar GWS pada 11 hingga 12 Maret 2026.

Sementara itu, pawai ogoh-ogoh dewasa dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai pukul 16.00 WITA. Pawai akan dimulai dari depan GWS menuju Jalan Gunung Agung ke arah selatan hingga Patung Sagung Wah, kemudian berbelok menuju Jalan Parkit di depan panggung kehormatan di selatan Gedung Kesenian I Ketut Marya untuk melakukan atraksi.

Setiap peserta diberikan waktu maksimal 10 menit untuk menampilkan atraksi di depan panggung kehormatan sebelum melanjutkan rute hingga finis kembali di Lapangan GWS. Tim juri nantinya akan menetapkan Juara Terbaik I, II, dan III, serta Juara Harapan I, II, dan III yang ditentukan oleh juri kehormatan. RAN

Komisi I DPRD Tabanan Sidak Tiga Desa di Kediri, Temukan Sejumlah Vila Tanpa Izin

Komisi I DPRD Tabanan saat melakukan sidak pada sejumlah pembangunan di tiga desa di Kecamatan Kediri.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi I DPRD Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pembangunan vila di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Dari sidak tersebut, dewan menemukan beberapa bangunan vila yang diduga berdiri tanpa izin resmi serta melanggar aturan tata ruang.

Sidak yang dilakukan pada Rabu (4/3/2026) itu menyasar tiga desa, yakni Desa Buwit, Desa Kaba-Kaba, dan Desa Cepaka. Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengatakan dari hasil peninjauan di lapangan ditemukan sejumlah pelanggaran serius.

Menurutnya, beberapa bangunan didirikan di atas lahan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), kawasan sempadan irigasi tersier, hingga area sempadan sungai. Selain itu, bangunan tersebut juga diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

“Dari tiga lokasi yang kami sidak, ditemukan pelanggaran berat. Bangunan tersebut berdiri tanpa izin dan sebagian berada di kawasan yang seharusnya dilindungi,” ujar Omardani.

Di Desa Kaba-Kaba, pembangunan vila bahkan sempat memicu ketegangan dengan Pekaseh Subak Kumkum III. Hal ini terjadi karena pemilik bangunan menutup akses jalur irigasi dengan tembok permanen, sehingga mengganggu aliran air menuju lahan persawahan di wilayah subak tersebut.

Sementara itu di Desa Buwit, Komisi I menemukan dua bangunan vila yang berdiri di tengah areal persawahan produktif. Selain tidak memiliki izin, bangunan tersebut juga berada di kawasan yang termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

“Pelanggaran ini sangat serius karena menyangkut perlindungan lahan pertanian yang menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah,” tegasnya.

Temuan lainnya berada di Desa Cepaka. Di lokasi ini, rombongan dewan mendapati pembangunan vila yang melanggar batas sempadan sungai yang merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS). Selain itu, bangunan tersebut juga belum mengantongi izin lengkap.

Omardani menjelaskan, terhadap bangunan tersebut Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Tabanan telah melayangkan surat peringatan kedua kepada pihak pengembang.

Saat ini Komisi I DPRD Tabanan masih menunggu proses administrasi hingga terbitnya surat peringatan ketiga sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penertiban atau pembongkaran bangunan. Sementara itu aktivitas pembangunan di lokasi tersebut telah dihentikan.

“Kami masih menunggu rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai terkait batas sempadan sungai sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” jelasnya.

Di sisi lain, Perbekel Desa Kaba-Kaba, I Gusti Made Darmawan, mengungkapkan pihak desa selama ini telah melakukan pendataan ulang terhadap vila dan akomodasi wisata yang beroperasi di wilayahnya.

Ia menegaskan, pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin resmi bagi warga maupun investor untuk mendirikan bangunan permanen tanpa melalui prosedur yang berlaku.

“Sebagai pemerintah desa, kami tidak pernah memberikan izin pembangunan jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. (pmc)

Nuanu Satukan Pelaku Industri Kuliner, Perkenalkan Distrik Gastronomi Sutala

PANTAUBALI.COM, TABANAN  – Industri kuliner Bali terus menunjukkan perkembangan pesat seiring meningkatnya pengakuan internasional terhadap Pulau Dewata sebagai destinasi wisata kelas dunia. Untuk merespons dinamika tersebut, Nuanu Creative City menggelar forum Nuanu Future Talks: Gastronomy Leaders pada 4 Maret 2026 di kawasan Nuanu Creative City, Bali.

Forum yang berlangsung selama satu hari ini mempertemukan para chef, pemilik restoran, operator hospitality, investor, hingga pemangku kepentingan industri kuliner. Kegiatan ini menjadi wadah diskusi untuk membahas arah perkembangan gastronomi Bali, termasuk penguatan regulasi, model bisnis berkelanjutan, serta peningkatan standar profesional di sektor kuliner.

Acara ini juga didukung sejumlah mitra industri, antara lain Putra Surya Internusa, Chalista Mandiri Energy, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Gagas Energi Indonesia, PT Hatten Bali Tbk, serta RIEDEL The Wine Glass Company.

Dalam kesempatan tersebut, Nuanu Creative City sekaligus memperkenalkan Sutala, distrik kuliner yang akan dikembangkan di dalam kawasan Nuanu Creative City seluas 44 hektare. Distrik ini dirancang tidak hanya sebagai pusat kuliner, tetapi juga sebagai ekosistem yang mendorong kolaborasi, inovasi, dan pengembangan jangka panjang dunia gastronomi di Bali.

CEO Nuanu Creative City, Lev Kroll, menegaskan pentingnya membangun dialog sebelum memulai pembangunan fisik. Menurutnya, pertemuan para pelaku industri ini bertujuan untuk menciptakan ruang diskusi terbuka mengenai perkembangan industri kuliner di Bali.

“Yang terpenting adalah mempertemukan orang-orang yang benar-benar membangun lanskap kuliner Bali dan Indonesia dalam satu ruang. Dari sana kita dapat berbicara terbuka tentang apa yang sudah berjalan baik dan apa yang masih perlu diperbaiki,” ujarnya.

Sepanjang forum, berbagai isu strategis turut dibahas, mulai dari kejelasan regulasi, ketahanan operasional, model investasi jangka panjang, hingga upaya memperkuat posisi kuliner Indonesia di panggung internasional. Diskusi tersebut mendapat dukungan dari Bali Tourism & Investment Chamber (BTIC), Bali Restaurant & Café Association (BRCA), dan Bali HoreCa Club (BHC).

Salah satu topik utama yang mengemuka adalah pentingnya menjaga identitas kuliner lokal Bali di tengah pesatnya perkembangan konsep internasional. Para pembicara menilai kekuatan utama Bali terletak pada bahan baku lokal, teknik memasak tradisional, serta budaya kuliner yang telah mengakar kuat.

Chef Wayan Kresna Yasa, pemilik HOME by Chef Wayan sekaligus Chef Patron KAUM, menyatakan bahwa inovasi tetap harus berjalan seiring dengan pelestarian tradisi kuliner Bali.

“Masa depan gastronomi Bali bergantung pada kemampuan kita berinovasi tanpa kehilangan akar budaya. Investasi tidak hanya pada konsep baru, tetapi juga pada pengetahuan, bahan, dan tradisi yang menjadi identitas kita,” ujarnya.

Forum ini menghadirkan sejumlah tokoh kuliner dan pelaku industri hospitality, di antaranya Hans Christian, Syrco Bakker, Chris Smith, Nic Vanderbeeken, Vinny Lauria, Will Goldfarb, hingga Ayu Sudana dan Daniel Natali.

Dukungan juga datang dari para mitra industri. CEO PT Putra Surya Internusa, Faye Louise, menyampaikan bahwa inisiatif ini menunjukkan bahwa masa depan pariwisata Bali tidak hanya berfokus pada hiburan, tetapi juga pembangunan ekosistem industri yang kuat.

Sementara itu, Director of Operations and Commercial PGN-Gagas Energi, Maisalina, menilai forum ini mencerminkan pendekatan pembangunan jangka panjang yang memperkuat fondasi industri kuliner Bali secara terstruktur dan berkelanjutan.

Melalui forum ini serta pengenalan distrik kuliner Sutala, Nuanu Creative City menegaskan komitmennya untuk turut mendorong perkembangan Bali tidak hanya sebagai destinasi wisata kelas dunia, tetapi juga sebagai pusat gastronomi yang diperhitungkan secara global. (pmc)

Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Puluhan Miliar

Kapolda Bali Daniel Adityajaya memimpin pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp23,5 miliar di Mapolda Bali, Rabu (4/3/2026).
Kapolda Bali Daniel Adityajaya memimpin pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp23,5 miliar di Mapolda Bali, Rabu (4/3/2026).

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Pemusnahan ribuan gram narkotika oleh Polda Bali di Mapolda Bali, Rabu (4/3/2026), bukan sekadar agenda seremonial.

Di balik total nilai Rp23,5 miliar, tersimpan potensi ancaman besar terhadap puluhan ribu jiwa, khususnya generasi muda di Pulau Dewata.

Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, menyebut barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang awal 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba.

Rinciannya meliputi sabu 5.661,86 gram, ekstasi 4.932 butir atau setara 2.453,92 gram, kokain 1.186,75 gram, ganja 10,58 gram, hasish 2,32 gram, THC 35,96 gram, serta psilosina 2 gram.

“Jika dikonversikan nilainya mencapai Rp23,5 miliar. Dari jumlah tersebut, diperkirakan kita berhasil menyelamatkan 39.256 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Daniel.

Menurutnya, angka tersebut menggambarkan betapa seriusnya ancaman narkoba terhadap struktur sosial masyarakat Bali. Sebagai destinasi wisata internasional, Bali memiliki kerentanan tersendiri terhadap masuknya jaringan narkotika lintas daerah maupun lintas negara.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan hanya bagian dari prosedur hukum, tetapi juga pernyataan tegas bahwa Bali tidak boleh menjadi ruang aman bagi sindikat narkoba.

“Kami pastikan negara selalu hadir. Aparat tidak pernah lengah, dan Bali bukan tempat yang nyaman bagi peredaran narkoba,” tandasnya. RAN

Bahlil Ungkap Stok BBM Nasional Masih Aman 20 Hari Ditengah Konflik Timur Tengah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Istimewa)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Istimewa)

NASIONAL, PANTAUBALI.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional dalam kondisi aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan selama 20 hari ke depan.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2026), sebelum mengikuti rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto guna membahas dampak situasi memanas di Timur Tengah.

“Masih cukup, 20 hari,” ujar Bahlil singkat kepada awak media.

Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada persoalan terkait subsidi BBM dalam negeri meskipun tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah meningkat. Namun demikian, Bahlil mengakui harga minyak dunia berpotensi mengalami koreksi seiring eskalasi konflik yang melibatkan sejumlah negara.

“Sampai hari ini enggak ada masalah, tapi harga dunia pasti akan terjadi koreksi ketika kondisi geopolitik terus memanas di Timur Tengah,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Kementerian ESDM dijadwalkan menggelar rapat bersama Dewan Energi Nasional (DEN) untuk membahas analisis dan proyeksi dampak lanjutan terhadap ketahanan energi nasional. Hasil kajian tersebut, menurut Bahlil, akan disampaikan setelah pembahasan rampung.

Situasi global memanas setelah Iran dilaporkan menutup Selat Hormuz sebagai respons atas serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel pada Sabtu (28/2/2026) waktu setempat.

Pemerintah Iran menjadi sasaran serangan militer yang pertama kali dikonfirmasi oleh Israel, kemudian disusul pernyataan resmi dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menyatakan keterlibatan negaranya dalam operasi tersebut.

Serangan tersebut memicu balasan dari Iran yang menargetkan sejumlah fasilitas militer Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah. Beberapa pangkalan yang dilaporkan terdampak antara lain Al Udeid di Qatar, Al-Salem di Kuwait, Al-Dhafra di Uni Emirat Arab, serta Markas Armada Kelima AS di Bahrain.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap stabilitas pasokan energi global, termasuk potensi gangguan distribusi minyak mentah melalui jalur strategis Selat Hormuz yang selama ini menjadi salah satu urat nadi perdagangan minyak dunia.

Pemerintah Indonesia pun terus memantau perkembangan situasi dan memastikan ketahanan energi nasional tetap terjaga di tengah dinamika geopolitik global. RAN

Komisi IV DPRD Tabanan Tinjau Dapur MBG di Penebel, Soroti Kebersihan dan Kelengkapan Menu

Sidak di Kecamatan Penebel dengan menyasar SD Negeri 2 Jegu, SD Negeri 3 Jegu, serta dapur pusat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Jegu, Rabu (4/3/2026).

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan kembali melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, inspeksi difokuskan di Kecamatan Penebel dengan menyasar SD Negeri 2 Jegu, SD Negeri 3 Jegu, serta dapur pusat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Jegu, Rabu (4/3/2026).

Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, tidak hanya memantau distribusi makanan di sekolah, tetapi juga meninjau langsung proses pengolahan di dapur pusat.

Menurut Wastana, aspek kebersihan menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan program MBG. Ia menegaskan, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh nilai gizi makanan, tetapi juga standar kebersihan dan kesehatan dalam proses pengolahan.

“Kami ingin memastikan dapur dalam kondisi bersih dan higienis, karena ini berkaitan langsung dengan kesehatan siswa yang mengonsumsi makanan tersebut,” ujarnya.

Selain kebersihan dapur, Komisi IV juga menyoroti pentingnya kepemilikan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) bagi pengelola. Sertifikat tersebut dinilai sebagai jaminan bahwa makanan yang disajikan aman untuk dikonsumsi.

Kondisi kesehatan tenaga pengolah makanan juga menjadi perhatian. DPRD menilai pengawasan terhadap pekerja perlu diperketat guna mencegah potensi penularan penyakit yang dapat berdampak pada peserta didik.

“Tenaga kerja harus dipastikan bebas dari penyakit menular. Ini penting agar tidak terjadi kasus keracunan atau gangguan kesehatan,” tegasnya.

Dalam sidak tersebut, dewan juga menemukan kekurangan pada paket makanan yang dibagikan kepada siswa, yakni tidak adanya susu dan makanan kering. Pihak pengelola SPPG berdalih hal itu disebabkan kendala distribusi.

Namun, alasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan. DPRD meminta pengelola segera mencari solusi, termasuk mengganti distributor atau menghadirkan alternatif bahan pengganti.

“Susu merupakan bagian penting dari pemenuhan gizi. Jika tidak tersedia susu sapi, harus ada alternatif seperti susu nabati,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Tabanan berencana memanggil seluruh pengelola SPPG di Kabupaten Tabanan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan membangun komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas program.

“Kami ingin memastikan sistem berjalan baik sehingga tidak terjadi masalah seperti makanan basi atau keracunan,” pungkasnya. (pmc)

Bupati Sanjaya Hadiri Perayaan Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh di Tabanan

PANTAUBALI.COM, TABANAN — Menutup rangkaian perayaan Imlek 2026 dengan suasana penuh kebersamaan dan keharmonisan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri undangan Perayaan Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh di Vihara Dharma Cattra/Kong Co Bio, Jl. Melati No. 18, Tabanan, Selasa, (3/3/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi Bali, beberapa Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Tabanan atau yang mewakili, Sekda dan Kepala Perangkat Daerah terkait serta umat dan masyarakat yang memadati area vihara.

Kehadiran Bupati Sanjaya disambut meriah dengan penampilan Barongsai Pusaka Cattra yang menambah semarak suasana. Kegiatan diawali dengan persembahyangan di altar vihara yang dipandu oleh Biokong sebagai wujud bhakti dan ungkapan syukur atas limpahan berkah serta doa bagi kedamaian bersama. Nuansa merah dan gemerlap lampion yang menghiasi kawasan vihara menjadi simbol harapan, keberuntungan, dan optimisme menyongsong tahun yang baru.

Dalam sambutannya, Sanjaya menegaskan bahwa Kabupaten Tabanan yang telah dianugerahi Harmony Award memiliki tanggung jawab moral untuk terus menjaga kerukunan di tengah keberagaman agama, suku, dan budaya. “Baik Pemerintah maupun Forkopimda selalu menekankan pentingnya menjaga kerukunan. Sehebat apa pun sebuah bangsa, tanpa kerukunan tidak akan pernah bisa menciptakan keberhasilan. Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani tidak akan bisa kita capai jika kita tidak rukun dan tidak harmonis,” ucapnya.

Perayaan Cap Go Meh yang sarat makna sebagai bentuk pemujaan kepada Dewa Langit dan ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa juga membawa nostalgia tersendiri bagi Sanjaya. Ia mengenang masa kecilnya di Kota Tabanan yang kerap menyaksikan kemeriahan Cap Go Meh dalam suasana akrab, lengkap dengan ragam kuliner khas yang mempererat silaturahmi. “Ini bukan sekadar perayaan, tetapi momentum silaturahmi dan rasa syukur yang harus terus kita jaga,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sanjaya menyampaikan perayaan Imlek di Tabanan yang kini memasuki tahun ketiga dengan penyelenggaraan yang semakin terbuka dan semarak, menjadi bukti nyata kemajuan pembauran budaya. Ornamen lampion yang menghiasi sudut-sudut kota merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memfasilitasi ekspresi budaya masyarakat Tionghoa. “Dulu saya katakan, ayo tampilkan budayanya. Kita pasang lampion, kita fasilitasi agar menjadi semarak. Pembauran ini penting supaya kita benar-benar menjadi satu keluarga besar. Harmony Award bukan hanya ditempel di dinding, tetapi harus diimplementasikan dalam pembauran yang nyata,” tegasnya.

Sanjaya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh warga Tionghoa di Kabupaten Tabanan atas kontribusi dan komitmen dalam menjaga kebersamaan lintas agama. Menurutnya, harmoni antara umat Hindu, Tionghoa, Kristen, dan Muslim di Tabanan merupakan implementasi nyata visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam menjaga keharmonisan jagat Bali secara sekala dan niskala. Dengan terpeliharanya harmoni secara sekala dan niskala, Tabanan diharapkan terus menjadi contoh nyata kerukunan dan persaudaraan bagi daerah lain di Bali maupun Indonesia.

Di kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Kertayasa Tabanan, Liem Surya Adinata, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Tabanan beserta jajaran atas dukungan yang senantiasa diberikan. Ia juga menyampaikan harapan agar di Tahun Kuda ini, Bupati Sanjaya senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam memimpin Tabanan sebagai kabupaten yang harmonis, toleran, serta mampu mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani.

Menutup rangkaian acara dalam suasana penuh kekeluargaan, Bupati Sanjaya bersama jajaran dan para umat menikmati sajian lontong Cap Go Meh yang menjadi ciri khas perayaan, sembari menyaksikan hiburan musik angklung dan berbagai penampilan seni lainnya. Sajian tersebut bukan sekadar kuliner, tetapi juga mengandung simbol doa dan harapan agar tahun ini menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya, selaras dengan semangat kebersamaan yang terus terjaga di Tabanan. (rls)

Polisi Kantongi DNA Ibu WN Ukraina Korban Penculikan, Tunggu Hasil Autopsi RSUP Prof Ngoerah

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Penyidikan kasus penculikan warga negara Ukraina berinisial IK (28) yang disertai penemuan potongan tubuh bertato di wilayah Gianyar terus bergulir. Polda Bali kini telah mengantongi DNA pembanding dari ibu kandung korban yang didatangkan langsung dari Ukraina.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K mengungkapkan, DNA ibu korban sudah berada di Bali dalam bentuk dokumen resmi dan siap digunakan untuk proses pencocokan.

“DNA pembanding yakni DNA ibu kandung korban IK sudah ada di Bali dalam bentuk dokumen,” ujarnya di Mapolda Bali, Senin (2/3/2026).

Sementara itu, proses pencocokan DNA dilakukan bersama tim medis di RSUP Prof Ngoerah (Sanglah). Hasil sementara menunjukkan bahwa percikan darah yang ditemukan di sebuah vila di Tabanan memiliki kecocokan dengan DNA ibu korban. Namun, kepolisian menegaskan temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan akhir.

Ariasandy menjelaskan, sebagian besar jaringan dari potongan tubuh yang ditemukan sudah dalam kondisi rusak sehingga tidak valid untuk pemeriksaan DNA. Meski demikian, pihak rumah sakit masih berupaya mengambil sampel dari bagian tubuh tertentu untuk kemudian diuji di laboratorium forensik.

“Kami masih menunggu hasil otopsi RSUP Prof Ngoerah. Jaringan tubuh yang lain sudah invalid untuk diambil tes DNA. Hari ini saya mendapat informasi ada upaya pengambilan sampel lagi dari bagian tubuh tertentu untuk kemudian diserahkan ke Labfor untuk diuji DNA,” jelasnya.

Potongan tubuh yang ditemukan disebut hampir lengkap, mulai dari kepala, bagian dada kanan dan kiri, telapak kaki, hingga organ dalam tertentu. Pihak rumah sakit dijadwalkan akan merilis hasil pemeriksaan DNA dalam waktu dekat.

Meski hasil awal pencocokan DNA dari percikan darah di vila Tabanan cocok dengan DNA ibu korban, polisi menegaskan identitas potongan tubuh belum bisa dipastikan sebagai IK sebelum hasil resmi dari pemeriksaan forensik keluar.

Vila di Tabanan tersebut diketahui menjadi lokasi menginap para tersangka berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Diduga korban sempat dibawa, disekap, dan mengalami penganiayaan di lokasi itu.

Dalam perkembangan penyidikan, Polda Bali telah menetapkan enam orang warga negara asing sebagai tersangka. Empat di antaranya terdeteksi telah keluar negeri, sementara dua lainnya diduga masih berada di Indonesia berdasarkan data perlintasan Imigrasi.

“Kami deteksi empat tersangka sudah kabur keluar negeri dan dua orang masih di Indonesia. Sudah diterbitkan DPO dan berkoordinasi dengan Interpol untuk mencari para pelaku. Tim masih bekerja di lapangan,” tegas Ariasandy.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti, termasuk petunjuk CCTV dan keterangan lebih dari 10 saksi. Seluruh bukti mengarah pada enam tersangka yang kini diburu aparat.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum memastikan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap secara tuntas kasus penculikan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan berat tersebut. RAN

Lewat Perda Baru, Bali Perketat Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai

Gubernur Bali, Wayan Koster.
Gubernur Bali, Wayan Koster.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Perda tersebut ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster, pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Dalam keterangannya, Wayan Koster menyatakan bahwa regulasi ini merupakan implementasi visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Perda ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi sebagai upaya menjaga kelestarian laut beserta pantainya.

“Perda ini dibentuk untuk memberikan landasan hukum dalam menjaga kelestarian Pantai dan Sempadan Pantai yang memiliki fungsi niskala dan sakala, utamanya untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal,” ujar Wayan Koster.

Ia menegaskan, pantai dan sempadan pantai merupakan wilayah strategis yang tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga nilai spiritual dan sosial yang sangat penting bagi masyarakat Bali. Karena itu, pengaturan ini bertujuan mencegah degradasi, alih fungsi, maupun aktivitas yang dapat merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik.

Melalui Perda tersebut, pemerintah menjamin perlindungan kawasan pantai sebagai kawasan suci dan/atau lokasi pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual, seperti melasti, nyegara gunung, hingga ritual nyepi pantai atau nyepi segara sesuai dresta desa adat setempat. Perlindungan juga mencakup akses dan jalur menuju lokasi upacara, tempat pelaksanaan ritual, penempatan sarana upacara, hingga jarak tertentu di sekitar tempat suci.

“Penjaminan atas pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai ini akan memberikan kepastian hukum terhadap fungsi pantai secara niskala dan sakala, sehingga sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal Bali,” tegasnya.

Selain mengatur fungsi dan pemanfaatan ruang, Perda ini juga memuat ketentuan larangan bagi setiap orang untuk menghalangi akses upacara adat, merusak atau memindahkan sarana ritual tanpa persetujuan, mencemarkan kesucian kawasan, maupun mengganggu kekhidmatan pelaksanaan kegiatan spiritual.

Sebagai bentuk penegakan aturan, pemerintah menetapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi ruang. Tak hanya itu, sanksi juga dapat diberlakukan terhadap pelanggaran yang menyebabkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan kawasan pantai dan sempadan pantai.

Dengan diberlakukannya Perda ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pelindungan kegiatan adat dan spiritual, fungsi sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat pesisir secara berkelanjutan. RAN