- Advertisement -
Beranda blog Halaman 269

Coklat dan Manggis Tabanan Tembus Pasar Internasional 

Kementerian Pertanian melepas ekspor olahan coklat dan manggis ke beberapa negara tujuan, Rabu (12/2/2025).
Kementerian Pertanian melepas ekspor olahan coklat dan manggis ke beberapa negara tujuan, Rabu (12/2/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN  – Komoditas hasil pertanian asal Kabupaten Tabanan, Bali kembali menunjukkan daya saingnya di pasar global. Pada Rabu (12/2/2025), bertempat di Cau Coklat, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Kementerian Pertanian melepas ekspor olahan coklat dan manggis ke beberapa negara tujuan.

Pelepasan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Menteri Pertanian RI yang diwakili oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 1 ton coklat dikirim ke Jepang, Australia, Amerika Serikat, dan Inggris, sementara 1 ton manggis diekspor ke China.

Ekspor ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Pertanian dalam meningkatkan daya saing produk pertanian Indonesia serta memperluas pasar ekspor.

Dalam sambutannya, Dr. Idha Widi Arsanti menegaskan komitmen Kementerian Pertanian dalam mendukung ekspor komoditas pertanian dengan berbagai program strategis.

“Kegiatan ini sangat penting untuk petani milenial, yang mana ini merupakan salah satu program dari Kementrian Pertanian yaitu peningkatan ekspor,” ucapnya.

Dr. Idha Widi juga menyampaikan kepada petani milenial bahwa Kementerian Pertanian memiliki program yakni Perluasan Areal Tanam (PAT), Program Swasembada Pangan 2025, Program YESS, Program Pekarangan Pangan Bergizi, Program Oplah dan Cetak Sawah.

“Program yang penting juga adalah peningkatan ekspor komoditi pertanian kemana saja dan apa saja,” sambungnya.

Ekspor ini menjadi bukti bahwa produk pertanian Indonesia mampu bersaing di kancah global. Melalui sinergi antara pemerintah, petani, serta berbagai pihak terkait, diharapkan ekspor komoditas pertanian terus meningkat dan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional. (ana) 

Diduga Korsleting Listrik, Bar Coffee Counter di Pantai Yeh Gangga Terbakar

Kebakaran terjadi di Bar Coffee Counter milik Royal Roco Breege yang berlokasi di pinggir Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.
Kebakaran terjadi di Bar Coffee Counter milik Royal Roco Breege yang berlokasi di pinggir Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Peristiwa kebakaran terjadi di Bar Coffee Counter milik Royal Roco Breege yang berlokasi di pinggir Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 09.00 WITA. Kemunculan api ini diduga dipicu oleh konsleting listrik pada mesin penggiling kopi yang terkena air.

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata mengatakan, kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang petugas kebersihan bernama Ajik Rika yang melihat kepulan asap dari area coffee counter. Ia kemudian segera melaporkan hal itu kepada Bendesa Adat Yeh Gangga.

“Saat tiba di lokasi, saksi mendapati api sudah membesar dan langsung berupaya memadamkannya bersama warga sekitar menggunakan air dari pompa serta kolam renang,” ujarnya.

Dalam waktu sekitar 15 menit, api berhasil dipadamkan. Setelah memastikan keadaan aman, saksi memeriksa panel listrik dan menemukan bahwa Miniature Circuit Breaker (MCB) dalam kondisi off.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga disebabkan oleh konsleting listrik pada mesin grinder kopi yang basah akibat terkena air,” ungkap Berata.

Akibat insiden ini, kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pihak pengelola tidak melaporkan kejadian ini kepada kepolisian dan menerima kejadian ini sebagai musibah. (ana)

Media Diminta Viralkan Instansi Langgar SE Penggunaan Tumbler

Pemerintah Provinsi Bali terus mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler.
Pemerintah Provinsi Bali terus mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali terus mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler. Dalam tahapannya, peran media dinilai penting untuk menyebarluaskan imbauan tersebut.

“Kami harap media terus membantu mensosialisasikan imbauan pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler di semua instansi,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, Selasa (11/2/2025).

Pramana meminta media untuk memviralkan jika ada instansi yang masih tidak mematuhi aturan tersebut. “Jika masih ditemukan botol plastik atau gelas plastik sekali pakai, silakan diviralkan,” tegasnya.

Hal itu diharapkan mampu mempercepat penerapan imbauan ileh instansi terkait serta masyarakat melalui informasi pemberitaan yang semakin masif. “Jika diterapkan di kegiatan adat di Bali, tentu akan sangat baik,” imbuhnya.

Pramana juga mengharapkan kedepannya penggunaan tumbler ini bisa menjadi gaya hidup di Bali alias sebuah lifestyle yang berkembang di masyarakat. “Kita harapkan bisa jadi gaya hidup kedepannya. Penggunaan Tumbler yang stylish dan sesuai gaya masing-masing,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin menjelaskan, pembatasan sampah plastik merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

“Pergub tersebut diperkuat dengan SE Nomor 2 Tahun 2025 dan dua imbauan lainnya yang ditujukan kepada pemerintah daerah, lembaga, hingga perbankan,” jelasnya.

Menurutnya regulasi ini sudah cukup lama tapi dalam implementasinya sampai saat ini masih belum optimal. Karenanya muncul Surat Edaran terutama ditujukan kepada pegawai Pemprov Bali agar menjadi garda terdepan.

Menurut Rentin, SE tersebut menegaskan tiga poin utama, yaitu larangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, kebiasaan membawa tumbler, serta larangan penggunaan tas kresek dan styrofoam untuk kemasan makanan.

“Kami harap semua instansi mematuhi imbauan tersebut. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak keberatan jika media memberitakan sebagai shock therapy, agar menjadi pembelajaran,” tegas Rentin.

Ia optimistis dengan konsistensi penerapan aturan tersebut, masalah sampah plastik yang menjadi isu nasional dan internasional dapat ditekan. “Perubahan butuh proses, tetapi jika kita terus konsisten, hasilnya akan terlihat,” pungkas Rentin.

Terkait dengan penerapan di sekolah, Rentin mengatakan murid dan siswa belum ada kewajiban membawa tumbler, namun jika membawa akan lebih baik. “Untuk kepala sekolah, guru dan pegawai sekolah sifatnya wajib,” ujarnya. (ana)

Istrinya Dilecehkan Saat Pinjam Uang, Pria di Denpasar Aniaya Pegawai Koperasi Dengan Pisau

Tersangka AA diamankan polisi.
Tersangka AA diamankan polisi.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Seorang pria berinisial AA (22) nekat mengainaya pegawai koperasi berinisial AS (41) dengan pisau kerambit di Jalan Jayagiri XVI, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, pada Senin malam, 10 Februari 2025. Insiden berdarah ini dipicu oleh dugaan pelecehan verbal terhadap istri pelaku melalui pesan WhatsApp.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, kejadian bermula ketika istri pelaku, AL (26), yang merupakan nasabah koperasi, mengajukan pinjaman sebesar Rp 1 juta. Namun, AS diduga mengajukan syarat tak pantas agar pinjaman tersebut bisa cair.

“Berdasarkan keterangan istri pelaku, korban meminta agar dia bersedia berhubungan intim sebagai syarat pencairan dana,” ujar AKP Sukadi, Rabu 12 Februari 2025.

Mengetahui hal itu, Anggi yang terbakar emosi mengatur siasat untuk bertemu AS. Ia memancing korban datang ke kos di Jalan Jayagiri XVI dengan alasan membicarakan pinjaman. Setibanya di lokasi, AS diajak berbincang, tetapi situasi berubah ketika pelaku menunjukkan pesan tak senonoh dari korban.

Ketegangan pun memuncak. Anggi langsung memukul korban hingga terjatuh. AS sempat bangkit dan berusaha melawan dengan mendorong pelaku. Namun, dalam keadaan emosi, Anggi mengeluarkan pisau kerambit dan menebas wajah korban dua kali, mengenai pelipis serta dahi hingga luka parah.

Setelah kejadian itu, AS meminta bantuan keluarganya dan segera dilarikan ke rumah sakit, di mana ia mendapatkan 27 jahitan akibat luka yang dideritanya.

Tim Opsnal Polresta Denpasar yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Anggi. Dalam pemeriksaan, pria asal Bandung, Jawa Barat, itu mengakui perbuatannya. Ia mengaku membeli senjata tajam tersebut melalui Facebook dan merasa sakit hati atas dugaan pelecehan terhadap istrinya.

Anggi kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh kronologi secara menyeluruh. (*)

Polisi Usut Kasus Bule yang Mengamuk dan Hajar Sekuriti di Beach Club

Aksi keributan antara sekelompok WNA dan petugas sekuriti pada Selasa (11/2).
Aksi keributan antara sekelompok WNA dan petugas sekuriti pada Selasa (11/2).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Terjadi aksi keributan antara sekelompok warga negara asing (WNA) dan petugas keamanan terjadi di Finns Beach Club, Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Selasa malam, 11 Februari 2025. Kejadian itu sontak menjadi viral di media sosial.

Menurut Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma, perkelahian bermula ketika seorang bule yang duduk di table Daybed 401 diduga bersenggolan dengan seorang wanita dari meja sebelah. Keributan pun terjadi sekitar pukul 21.40 WITA, hingga bule tersebut nekat mencekik seorang tamu di table Daybed 402.

Melihat kejadian itu, sekuriti bernama WAJ segera bertindak untuk melerai. Namun, pelaku justru menunjukkan gestur tidak sopan dengan mengacungkan jari tengah ke arah petugas keamanan. Setelah beberapa kali diperingatkan tetapi tidak menggubris, tim keamanan pun memutuskan untuk mengeluarkan pelaku dari area klub.

“Saat hendak diamankan, bule tersebut melakukan perlawanan sengit dan menyerang beberapa rekan pelaku yang juga merupakan sekuriti,” terang Sukarma.

Akibatnya, sejumlah sekuriti mengalami luka serius. Sekuriti berinisial KBYD mengalami cedera cukup parah, termasuk gigi bawah patah, luka robek di kepala belakang, dan pendarahan pada hidung. Ia kini dirawat di Klinik Hydro Medical Bali, Tibubeneng.

Selain itu, GDW mengalami bengkak di belakang telinga kiri serta luka lecet di pipi, sementara LR menderita luka gigitan di tangan kiri dan lecet di siku kanan. GNAS juga mengalami lebam di pipi kanan akibat insiden tersebut. (*)

Sidak Hunian Warga Binaan, Petugas Lapas Tabanan Temukan Barang Terlarang

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan kembali menggelar sidak atau penggeledahan di blok hunian Warga Binaan pada Selasa (11/2/2025).
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan kembali menggelar sidak atau penggeledahan di blok hunian Warga Binaan pada Selasa (11/2/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan kembali menggelar sidak atau penggeledahan di blok hunian Warga Binaan pada Selasa (11/2/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko untuk memastikan kondisi Lapas tetap aman dan kondusif serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

Dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Wayan Surya Wirawan, tim penggeledahan yang terdiri dari staf KPLP, jajaran Administrasi Kamtib, serta Regu Jaga melakukan pemeriksaan di dua kamar hunian, yakni Batukaru 8 dan Batukaru 9.

Dalam arahannya, Wayan Surya Wirawan menekankan pentingnya menjalankan penggeledahan secara serius dan menyeluruh. “Laksanakan pemeriksaan dengan seksama. Pastikan tidak ada satu pun barang yang terlewatkan,” ujarnya.

Adapun pada kegiatan razia kali ini petugas berhasil mengamankan beberapa barang yang berpotensi menyebabkan gangguan kamtib jika disalahgunakan seperti botol kaca, cutter, sendok besi, korek gas serta potongan logam.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Lapas, Agung Satyahardika, mengapresiasi upaya jajaran keamanan dalam melakukan razia ini. Ia menegaskan, penggeledahan merupakan bentuk deteksi dini guna mencegah gangguan kamtib.

“Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan memastikan kegiatan pembinaan bagi Warga Binaan berjalan lancar tanpa hambatan,” katanya.

Dengan temuan ini, pihak Lapas Tabanan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan serta mencegah masuknya barang-barang terlarang di dalam lingkungan Lapas. (ana)

Atap Gedung SMPN 3 Kediri Hancur Tertimpa Pohon Tumbang

Kondisi atap gedung SMP Negeri 3 Kediri yang terletak di selatan Lapangan Umum Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, usai tertimpa pohon tumbang, Selasa(12/2/2025).
Kondisi atap gedung SMP Negeri 3 Kediri yang terletak di selatan Lapangan Umum Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, usai tertimpa pohon tumbang, Selasa(12/2/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pohon tumbang menimpa atap gedung SMP Negeri 3 Kediri yang terletak di selatan Lapangan Umum Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 10.10 WITA akibat hujan deras disertai angin kencang.

Kapolsek Kediri Kompol I Nyomam Sukadana mengatakan, pohon yang tumbang ialah jenis Kayu Kepuh akibat hujan deras disertai angin kencang.

“Atap gedung sekolah SMPN 3 Kediri rusak total. Beruntung tidak ada korban jiwa. Namun, kerugian material diperkirakan mencapai Rp15 juta,” ucapnya.

Kompol Sukadana menjelaskan, peristiwa itu dilaporkan I Wayan Widiarta (46), warga Banjar Batan Buah Kaja, Desa Beraban.

Dua saksi yang berada di lokasi, yakni I Wayan Suka Arta (56), Ketua Pecalang Desa Beraban, dan I Made Suarsa (43), Wakil Ketua Pecalang Desa Beraban, menerangkan pohon jenis kayu kepuh tumbang akibat cuaca buruk.

Setelah kejadian, warga setempat bersama Manggala Adat Desa Beraban langsung melakukan pembersihan pohon tumbang yang menimpa gedung sekolah.

Aparat kepolisian dari Polsek Kediri juga telah melakukan pengecekan ke lokasi serta berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan untuk membantu proses pembersihan.

“Kegiatan pembersihan pohon tumbang sudah dilakukan pembersihan oleh Manggala Adat Desa Beraban dibantu warga setempat,” tambah Sukadana. (ana)

Mantan Kaur Keuangan Desa di Bangli Diduga Korupsi Dana APBDes Rp 620 Juta

Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan.

PANTAUBALI.COM, BANGLI – Polres Bangli mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. Tersangka berinisial NWB (34) diduga menggelapkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama periode 2021-2022 untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 620.782.835.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/2), Wakapolres Bangli Kompol M. Akbar Putra Samosir, didampingi Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun serta Kasi Humas AKP Wayan Sarta, memaparkan modus operandi yang dilakukan tersangka. NWB diduga melakukan lima skema penggelapan selama menjabat, di antaranya:

-Menarik dana APBDes dari rekening BPD Bali tanpa kejelasan penggunaan.
-Memindahkan dana penyertaan modal BUMDes Sapta Winangun ke rekening pribadinya.
-Tidak menyetorkan hasil pungutan pajak kegiatan desa ke kas negara atau daerah.
-Tidak menyetorkan potongan BPJS Ketenagakerjaan ke instansi terkait.
-Melakukan penarikan dana APBDes di rekening BPR Bank Daerah Bangli melebihi jumlah pembayaran kegiatan.

“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Bangli, total anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Desa Undisan pada tahun 2021-2022 mencapai Rp 4,27 miliar, dengan indikasi korupsi yang dilakukan tersangka merugikan negara lebih dari Rp 620 juta,” ujar Wakapolres.

NWB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18, serta Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam penyidikan, Polres Bangli telah memeriksa 47 saksi serta mengumpulkan 88 barang bukti, yang sebagian besar merupakan dokumen transaksi perbankan. Tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan tekanan ekonomi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, NWB yang merupakan ibu dari lima anak, belum ditahan lantaran masih menyusui anak bungsunya yang baru berusia tiga bulan. Penyidik merencanakan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan dalam waktu sebulan ke depan.

Kasus ini mencuat setelah Perbekel Desa Undisan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan NWB. Setelah penyelidikan, NWB diberhentikan dari jabatannya. Ia sempat mengembalikan dana sebesar Rp 300 juta, namun pengembalian tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

“Polres Bangli mengimbau seluruh perangkat desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran, serta mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas Wakapolres.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh perangkat desa untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan, agar tidak terjerumus dalam tindak pidana yang dapat merugikan negara dan masyarakat. (*)

4 Pelaku Pengeroyokan Ojol di Labuan Sait Ditangkap, Polisi Dalami Motif

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Polsek Kuta Selatan berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap dua pengemudi ojek online (ojol) yang terjadi di depan Saloto Bar, Jalan Labuan Sait, Pecatu, pada Kamis (6/2) lalu. Dua pelaku lainnya kini dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu oleh petugas.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, menyatakan bahwa empat tersangka yang ditangkap adalah pria berinisial MP (25), SL (32), AS (23), dan GD (21). Sementara dua tersangka yang masih DPO, yakni M dan F, tengah dikejar oleh polisi.

Berdasarkan keterangan polisi, insiden bermula dari kesalahpahaman di antara kedua korban dan pelaku yang sama-sama bekerja sebagai pengemudi ojol di lokasi kejadian. Kejadian tersebut dipicu oleh serempetan kendaraan di jalan yang kemudian berkembang menjadi pengeroyokan. Para pelaku, yang dipimpin oleh salah satu tersangka yang kini masih DPO, menyerang korban menggunakan tangan kosong dan beberapa senjata tumpul.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapati bahwa insiden ini diawali dengan serempetan kendaraan yang memicu perkelahian. Kejadian ini mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka serius di bagian pelipis, jari tengah, dan lengan kiri,” ujar Kompol Yudistira, Selasa (11/2).

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Berbekal bukti yang cukup, polisi melakukan penangkapan terhadap empat tersangka pada 9 Februari di beberapa lokasi terpisah.

“Kami berhasil menangkap mereka setelah mendapatkan informasi bahwa para tersangka berkumpul dalam satu mobil di Kutuh,” ungkap Kapolsek Kuta Selatan.

Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang masih DPO, sambil mendalami motif di balik tindakan kekerasan ini yang diperkirakan berawal dari masalah sepele di jalan.

Kapolsek Kuta Selatan juga menginstruksikan agar dilakukan patroli dan langkah preemtif guna menjaga keamanan di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban dan masyarakat setempat untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Para tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan. (*)

Akibat Tanah Longsor, Pelinggih Pura Beji Pancoran Pamor di Tabanan Hancur Tertimpa Batu

Tanah longsor terjadi di Pura Beji Pancoran Pamor, Banjar Batanduren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 09.30 WITA.
Tanah longsor terjadi di Pura Beji Pancoran Pamor, Banjar Batanduren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 09.30 WITA.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Peristiwa tanah longsor terjadi di Pura Beji Pancoran Pamor, Banjar Batanduren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 09.30 WITA.

Pura Beji mengalami kerusakan parah pada pelinggih dan penyengker akibat tertimpa batu besar dengan diameter kurang lebih 3 meter yang jatuh bersama longsoran tanah.

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata mengatakan, tanah longsor dipicu oleh curah hujan tinggi yang disertai angin kencang dalam beberapa hari terakhir.

“Longsor disebabkan karena curah hujan disertai angin kencang terus menerus,” ucapnya.

Ia menjelaskan, peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh I Made Birka (53), warga Banjar Lalangpasek, Desa Cepaka, setelah menerima informasi melalui grup WhatsApp Pengempon Pura.

Ia segera menuju lokasi dan mendapati pelinggih serta penyengker pura mengalami kerusakan akibat tertimpa longsoran batu berdiameter sekitar 3 meter.

Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 50 juta. Aparat kepolisian dari Polsek Kediri telah mendatangi lokasi, melakukan pendataan serta koordinasi dengan BPBD untuk melakukan penanganan. (ana)