PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Selama periode Januari hingga Februari 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap tujuh jaringan narkoba.
Tujuh jaringan tersebut yakni jaringan Shabu Kosin (SP), Sabu Denpasar serta jaringan ganja Jember-Bali dan jaringan Malaysia-Bali. Kemudian, jaringan internasional yakni Hungaria-Bali, dan dua jaringan Rusia-Bali.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan tersebut yakni beragam jenis narkotika seperti sabu dengan total 1.572 gram, MDMA 1.055 gram, Ganja 1.736 gram dan Delta-9 THC 1.633 gram.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa dalam pres rilis Kamis (6/3/2025) mengungkapkan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap jaringan SP di Bali pada 8 Januari 2025.
Dari operasi ini, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka berinisial WR, SP, dan PHS. Mereka diamankan di berbagai lokasi di Denpasar dengan barang bukti sabu seberat 1.504,35 gram netto serta satu butir ekstasi.
Kemudian, jaringan narkoba lainnya yang berhasil diungkap ialah Jaringan Shabu Denpasar, pada 9 Januari 2025. Dari pengungkapan tersebut, diamankan seorang tersangka berinisial GM dengan barang bukti sabu seberat 55,57 gram.
Berselang beberapa hari, BNN Bali berhasil mengungkap Jaringan Internasional Hungaria-Bali tepatnya pada 21 Januari 2025. Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang warga negara Inggris berinisial TAPI dengan barang bukti berupa MDMA atau ekstasi seberat 1.055,44 gram.
Pada 26 Januari 2025, BNN Bali kembali mengungkap Jaringan Internasional Rusia- Bali. Dari pengungkapann itu, berhasil ditangkap seorang warga negara Rusia berinisial AZ dengan barang bukti berupa narkoba jenis Delta-9 THC seberat 179,52 gram.
Hanya berselang seminggu, tepatnya pada 31 Januari 2025, BNN Bali kembali mengungkap jaringan Rusia-Bali. Pelaku adalah warga negara Ukraina berinisial MI ditangkap dengan barang bukti yang sama yakni Delta-9 THC seberat 1.398,98 gram.
Kemudian, di bulan selanjutnya tepatnya pada 4 Februari 2025, BNN Bali mengungkap jaringan Ganja Jember-Bali. Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan tiga tersangka yakni AH, NK, dan MH dengan barang bukti ganja seberat 1.736,38 gram.
Terakhir, Jaringan internasional Malaysia-Bali kembali diungkap pada 18 Februari 2025. Seorang warga negara Malaysia berinisial ANN ditangkap di Bandara Ngurah Rai. Dari tangan tersangka berhasil disita sabu seberat 11,84 gram, yang disembunyikan dalam tubuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 113 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Seluruh barang bukti yang disita dalam pengungkapan akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” kata Ahmad Sudrajat. (ana)