- Advertisement -
Beranda blog Halaman 25

Pemkab Tabanan Siapkan Penataan Jalan Gajah Mada, Perkuat Kawasan Heritage Pusat Kota

Sosialisasi Penataan Jalan Gajah Mada, pavingisasi, serta pembangunan Patung Catur Muka yang digelar di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan pada Selasa, (5/5/2026).

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai mempersiapkan penataan menyeluruh kawasan Jalan Gajah Mada sebagai langkah mempercantik wajah pusat kota sekaligus memperkuat nilai sejarah dan identitas kawasan. Program tersebut disosialisasikan kepada masyarakat dalam kegiatan yang berlangsung di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan, Selasa (5/5/2026).

Sosialisasi dihadiri Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forkopimcam, Bendesa Adat Kota Tabanan, para perbekel, konsultan perencana, serta pemilik toko dan pelaku usaha yang beraktivitas di sepanjang Jalan Gajah Mada.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Tabanan memaparkan bahwa proyek penataan telah masuk dalam rencana pembangunan Tahun Anggaran 2026. Program tersebut meliputi pemasangan paving pada kawasan Jalan Gajah Mada hingga pembangunan kembali Patung Catur Muka sebagai ikon Kota Tabanan.

Bupati Sanjaya menegaskan, penataan kawasan tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga merupakan upaya menghidupkan kembali kawasan bersejarah yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurutnya, Jalan Gajah Mada memiliki nilai strategis karena selain menjadi jalur utama perkotaan, kawasan tersebut juga menyimpan sejarah perkembangan Kota Tabanan serta menjadi pusat perdagangan yang telah tumbuh sejak lama.

Karena itu, penataan dilakukan agar kawasan tersebut tampil lebih tertata, nyaman, dan memiliki daya tarik sebagai kawasan heritage yang tetap mampu mengikuti perkembangan kota.

“Pemerintah ingin menghadirkan wajah baru Jalan Gajah Mada tanpa menghilangkan karakter sejarah dan budaya yang melekat pada kawasan ini,” ujar Sanjaya.

Ia memastikan program tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi ruang usaha masyarakat. Sebaliknya, penataan diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan pengunjung, memperkuat aktivitas ekonomi, sekaligus memberikan nilai tambah bagi para pelaku usaha di kawasan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Tabanan juga berkomitmen melaksanakan pekerjaan secara bertahap dengan memperhatikan aktivitas masyarakat agar dampak selama proses pembangunan dapat diminimalkan.

Dalam forum sosialisasi itu, Bupati mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan memberikan saran maupun masukan terhadap konsep penataan yang disiapkan pemerintah. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang sesuai kebutuhan warga.

Ia juga mengajak para pemilik toko dan pelaku usaha di sepanjang Jalan Gajah Mada untuk mendukung program tersebut sehingga kawasan pusat kota dapat berkembang menjadi ruang publik yang lebih bersih, tertata, dan representatif, tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya lokal.

Penataan Jalan Gajah Mada menjadi salah satu program strategis Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mendukung terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani. Melalui proyek ini, pemerintah berharap kawasan pusat kota mampu berkembang sebagai destinasi ekonomi dan budaya yang semakin menarik sekaligus memperkuat identitas Kota Tabanan di masa mendatang. (rls/kmf)

Tiga WNA Buka Praktik Prostitusi Online di Bali, Kini Diamankan di Rudenim Denpasar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan praktik prostitusi online di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengungkapkan ketiga perempuan asing tersebut kini telah diamankan dan ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan tiga orang WNA yang melakukan praktik prostitusi. Saat ini mereka berada di ruang detensi Imigrasi Denpasar,” ujarnya.

Penindakan dilakukan lantaran ketiganya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun aktivitas yang dijalankan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Mereka menggunakan izin tinggal kunjungan, tetapi kegiatan yang dilakukan melanggar ketentuan izin tersebut,” tegas Haryo.

Kasus ini terungkap setelah tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan patroli siber dan menemukan indikasi praktik prostitusi melalui sebuah situs web. Berbekal temuan tersebut, petugas kemudian melakukan operasi di dua lokasi berbeda pada Sabtu (2/5/2026).

Di sebuah vila di kawasan Mengwi, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Maret 2026 dengan status izin tinggal kunjungan.

Sementara itu, satu WNA lainnya berinisial AR (27) asal Rusia diamankan di sebuah hotel di kawasan Renon. AR masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya terverifikasi dalam sistem keimigrasian.

Haryo menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum oleh WNA di Bali.

“Setiap warga negara asing wajib mematuhi aturan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran,” pungkasnya.

Imigrasi Denpasar memastikan pengawasan terhadap keberadaan WNA akan terus diperketat guna menjaga ketertiban, keamanan, serta citra pariwisata Bali tetap kondusif. (*)

Imigrasi Bali Amankan 62 WNA ‘Nakal’ Dalam Operasi Keimigrasian

Imigrasi Bali mengamankan puluhan WNA dalam operasi “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” di sejumlah wilayah di Bali.
Imigrasi Bali mengamankan puluhan WNA dalam operasi “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” di sejumlah wilayah di Bali.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengamankan sebanyak 62 warga negara asing (WNA) bermasalah dalam operasi bertajuk “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” yang digelar selama 20 hari terakhir di sejumlah wilayah di Pulau Dewata.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengungkapkan patroli intensif tersebut menyasar sejumlah titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.

Operasi difokuskan pada berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay, penggunaan data palsu untuk pengurusan visa, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal.

“Mayoritas pelanggaran dari total 62 WNA tersebut masuk dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Felucia, Selasa (5/5).

Ia menegaskan, operasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga citra dan marwah pariwisata Bali. Menurutnya, hanya WNA yang memberikan kontribusi positif serta menghormati norma dan budaya lokal yang layak berada di wilayah Indonesia, khususnya Bali.

“Penindakan terhadap tenaga kerja asing ilegal penting dilakukan demi menjaga ekosistem ekonomi masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat,” tegasnya.

Saat ini, puluhan WNA yang terjaring masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Imigrasi Bali telah menyiapkan sanksi administratif tegas, mulai dari pendetensian, deportasi, hingga pencekalan masuk kembali ke Indonesia.

“Untuk sanksi terberat, akan dilakukan deportasi disertai penangkalan. Durasi pencekalan akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, bisa lima hingga sepuluh tahun,” jelas Felucia.

Ia menambahkan, pihaknya juga membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan unsur pidana dalam proses pemeriksaan, dengan melibatkan koordinasi lintas instansi terkait.

Imigrasi Bali turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing melalui kanal pengaduan resmi, guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama di Bali. RAN

MK Tegaskan Batas Kesalahan Administratif dan Korupsi, Aparatur Desa Dapat Kepastian Hukum

Tangkapan Layar saat Sidang MK Pengucapan Putusan/Ketetapan yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan digelar secara daring pada Rabu (29/4/2026).

TABANAN, PANTAUBALI.COM  – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang dinilai menjadi angin segar bagi aparatur pemerintah, termasuk pemerintah desa. Melalui Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi, sehingga memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, secara daring pada Rabu (29/4/2026).

Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diajukan oleh Perbekel Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, I Nyoman Widhi Adnyana, bersama sejumlah akademisi dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas). Dalam putusannya, MK menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai pejabat publik yang berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat ketidakjelasan norma dalam undang-undang tersebut.

Permasalahan yang diuji berkaitan dengan penggunaan istilah “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara” yang dinilai menimbulkan multitafsir dalam penerapan hukum administrasi pemerintahan. Perbedaan istilah tersebut selama ini dikhawatirkan membuka ruang bagi kesalahan administratif untuk langsung diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai ketidaksinkronan istilah tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Karena itu, MK memerintahkan agar frasa dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) diseragamkan menjadi “kerugian keuangan negara” agar selaras dengan ketentuan lainnya dalam undang-undang.

Penyeragaman tersebut dinilai penting karena istilah “kerugian keuangan negara” memiliki ukuran hukum yang lebih jelas, yakni harus berupa kerugian yang nyata dan dapat dihitung. Dengan demikian, kesalahan administratif tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila tidak ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang maupun kerugian keuangan negara yang nyata.

Menanggapi putusan tersebut, I Nyoman Widhi Adnyana menyatakan keputusan MK memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah, khususnya pemerintah desa, dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan administratif.

Menurutnya, selama ini masih terdapat kekhawatiran di kalangan aparatur ketika mengambil kebijakan karena adanya potensi perbedaan penafsiran yang dapat berujung pada persoalan hukum. Dengan adanya kejelasan norma, aparatur diharapkan dapat bekerja lebih tenang tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

Ia juga menilai putusan tersebut akan mendorong pemerintah desa lebih berani menghadirkan berbagai inovasi pelayanan dan pembangunan, karena terdapat kepastian mengenai batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana.

Selain memperjelas norma, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan pemerintahan. Artinya, dugaan kesalahan administratif harus lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan internal pemerintah sebelum diproses ke ranah pidana.

Putusan ini juga menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mekanisme utama dalam menyelesaikan persoalan administrasi pemerintahan. Aparat penegak hukum diharapkan menghormati proses tersebut sebelum mengambil langkah hukum pidana.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi dinilai telah memberikan landasan yang lebih jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan. Kepastian hukum ini diharapkan mampu mendorong lahirnya birokrasi yang profesional, berintegritas, serta lebih percaya diri dalam menjalankan tugas pelayanan publik, tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (rls/kmf)

Kegiatan Silaturahmi Polda Bali dengan IKAPPI Provinsi Bali serta Bakti Sosial dalam Menjaga Aktifitas Pasar yang Kondusif

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menjalin silaturahmi dengan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Provinsi Bali sebagai langkah strategis dalam menyikapi kebijakan pemerintah terkait penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Kegiatan ini bertujuan menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Pertemuan yang berlangsung di Segara Bambu, Denpasar, menjadi wadah komunikasi antara aparat kepolisian dan para pedagang pasar, Selasa (5/5/2026). Dalam suasana dialogis, kedua pihak membangun kesepahaman guna mengantisipasi potensi gejolak di tengah masyarakat akibat dinamika ekonomi.

Panit 2 Subdit II AKP I Ketut Jayana menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pelaku pasar dalam menjaga stabilitas wilayah. “Kami berharap melalui komunikasi yang baik dengan para pedagang, situasi kamtibmas tetap terjaga, khususnya di tengah penyesuaian harga BBM yang berpotensi berdampak pada harga kebutuhan pokok,” ujarnya.

Sementara itu, Pembina IKAPPI Bali sekaligus Anggota DPRD Kota Denpasar, I Gede Tommy Sumertha, menyampaikan dukungan terhadap upaya kepolisian dalam menjaga kondusivitas daerah. “IKAPPI siap bersinergi dengan Polda Bali untuk menjaga stabilitas harga di pasar serta memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Ketua IKAPPI Bali, Sudadi Murtadho, juga menegaskan komitmen para pedagang dalam menjaga ketertiban dan stabilitas harga. “Kami mengajak seluruh pedagang untuk tidak melakukan spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat. Stabilitas pasar adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Selain kegiatan silaturahmi, agenda juga dirangkaikan dengan bakti sosial di Pasar Nyanggelan, Kota Denpasar, yang menyasar para pedagang. Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian sekaligus upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat pasar.

“Melalui kegiatan sosial ini, kami ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas ekonomi,” tambah AKP Ketut Jayana.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara Polri dan para pelaku usaha pasar tradisional dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah. Kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat juga diharapkan mampu memperkuat kemitraan yang berkelanjutan serta menjaga Bali tetap aman dan kondusif. (tim)

Dua Kelompok Pemuda Ricuh di Denpasar Berakhir Damai

Sejumlah pemuda diamankan polisi usai terlibat keributan di Jalan Hang Tuah, Denpasar Selatan, pada dini hari.
Sejumlah pemuda diamankan polisi usai terlibat keributan di Jalan Hang Tuah, Denpasar Selatan, pada dini hari.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Keributan antar dua kelompok pemuda di kawasan Jalan Hang Tuah, Denpasar Selatan, sempat mengundang perhatian warga pada Sabtu (2/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.02 Wita. Insiden ini bahkan sempat dikira sebagai aksi pembegalan, sebelum akhirnya dipastikan hanya kesalahpahaman.

Personel Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat mengamankan dua kelompok pemuda yang terlibat dalam keributan tersebut.

Peristiwa ini berawal dari pertemuan dua kelompok pemuda yang masing-masing berjumlah sekitar empat orang, berasal dari Alor dan Kupang, di kawasan Pantai Sanur. Pertemuan tersebut memicu cekcok yang berujung pada aksi pemukulan terhadap salah satu pemuda dari kelompok Alor.

Tidak terima, kelompok Alor kemudian melakukan pengejaran terhadap kelompok Kupang hingga ke Jalan Hang Tuah. Setibanya di lokasi, situasi semakin memanas ketika salah satu pemuda menabrakkan sepeda motornya ke arah kelompok lawan, hingga memicu keributan di tengah jalan.

Aksi tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga berupaya melerai, sementara salah satu saksi melaporkan kejadian itu melalui Call Center 110.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) langsung menuju lokasi dan mengamankan seluruh pihak yang terlibat ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, menegaskan bahwa informasi awal yang menyebut adanya aksi begal tidak benar.

“Kami luruskan bahwa kejadian tersebut bukan tindak pidana begal, melainkan kesalahpahaman antar dua kelompok pemuda yang berujung keributan di jalan. Saat ini permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kedua belah pihak telah sepakat berdamai, saling memaafkan, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta segera melaporkan setiap kejadian melalui Call Center 110 untuk penanganan cepat.

Bunda Rai Hadirkan Taman Ramah Anak di Pura Luhur Batukau, Hangatkan Kedekatan dengan Generasi Emas 

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya yang akrab disapa Bunda Rai hadir meresmikan Taman Ramah Anak dan Ruang Baca Bunda PAUD.

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Suasana hangat penuh keceriaan menyelimuti kawasan Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, Senin (4/5/2026), saat Ny. Rai Wahyuni Sanjaya yang akrab disapa Bunda Rai hadir meresmikan Taman Ramah Anak dan Ruang Baca Bunda PAUD. Tak sekadar seremoni, kehadiran Bunda Rai selaku Bunda PAUD Kabupaten Tabanan terasa begitu dekat dengan masyarakat, terutama anak-anak yang menyambutnya dengan antusias dan penuh tawa.

 

Peresmian tersebut turut dihadiri Ketua GOW Kabupaten Tabanan Ny. Budiasih Dirga, Ketua DWP Kabupaten Tabanan, dan dihadiri pula oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, Perwakilan Dinas PU, Camat Penebel, Bendesa Adat Desa Wongaya dan Perbekel Desa Wongaya, jajaran pengurus PKK Kabupaten Tabanan dan Bunda PAUD Kecamatan Penebel, serta anak-anak PAUD dan TK setempat yang menjadi pusat perhatian dalam kegiatan tersebut. Prosesi peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti oleh Bunda Rai, yang kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung Taman Ramah Anak dan Ruang Baca.

 

Fasilitas ini dirancang sebagai ruang alternatif bagi masyarakat yang datang bersembahyang bersama keluarga, agar anak-anak tetap memiliki ruang bermain dan belajar yang aman dan menyenangkan. Di ruang tersebut tersedia berbagai fasilitas edukatif seperti buku bacaan anak, ayunan, mainan perosotan, jungkat-jungkit, hingga mangkok putar.

 

Kehadiran taman ini menjadi wujud nyata perhatian Bunda Rai terhadap tumbuh kembang anak, sekaligus upaya menciptakan lingkungan yang ramah anak di ruang publik berbasis budaya dan spiritual. Momen paling hangat terlihat saat Bunda Rai yang juga selaku Bunda Literasi Kabupaten Tabanan menyapa anak-anak PAUD dan TK yang hadir. Dengan penuh kasih, ia duduk bersama, membacakan cerita (story telling), serta mengajak anak-anak berinteraksi secara langsung.

 

Tawa riang dan respon polos anak-anak mencerminkan kedekatan emosional yang kuat antara Bunda Rai dan generasi usia dini tersebut. Tak hanya itu, Bunda Rai juga membagikan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berisikan susu bubuk dancow, susu cair ultra milk, biskuit regal, buah apel fuji dan telur rebus kepada 50 anak sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan dan gizi anak, dan juga bingkisan alat tulis untuk hadiah interaksi sesi tanya jawab dengan anak-anak. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan persembahyangan bersama di Beji dan Pura Luhur Batukau, menambah nuansa spiritual dalam rangkaian acara.

 

Dalam sambutan singkatnya, Bunda Rai mengungkapkan rasa bahagianya dapat bertemu langsung dengan anak-anak dan para guru. Ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan sekadar meresmikan fasilitas, tetapi juga untuk melihat langsung perkembangan anak-anak di wilayah tersebut. “Hari ini sangat berbahagia sekali, terutama melihat anak-anak di sini, tempatnya sudah semakin bagus, tamannya sudah bunda resmikan,” ujarnya dengan penuh haru.

 

Pesan penting kepada para orang tua juga disampaikan Bunda Rai agar lebih bijak dalam mendampingi tumbuh kembang anak, khususnya dalam penggunaan teknologi. Ia mengajak untuk membatasi penggunaan gadget bagi anak-anak dan mendorong mereka lebih aktif bermain serta membaca. “Sekarang tamannya sudah bagus sekali, kalau bisa dimanfaatkan taman ini, tidak harus saat sembahyang saja, ini bebas dibuka jam berapa saja. Hanya saya berpesan kepada semua yang ada di sini agar bersama-sama menjaga, dijaga alat permainannya, dijaga buku-bukunya, semua harus dijaga bersama biar tidak cepat rusak,” pintanya.

 

Sebagaimana diketahui bersama, kehadiran Taman Ramah Anak dan Ruang Baca ini bukan hanya menjadi fasilitas fisik semata, tetapi juga simbol kepedulian dan kedekatan Bunda Rai sebagai Bunda PAUD dengan masyarakat. Melalui sentuhan langsung dan interaksi hangat, ia terus menanamkan nilai pentingnya pendidikan sejak usia dini dalam suasana yang ceria dan menyenangkan. (rls/tbn)

Pasangan Kekasih Tewas Usai Tabrakan “Adu Jangkrik” di Denpasar

Petugas mengevakuasi dua korban tewas usai kecelakaan tabrakan “adu jangkrik” di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat.
Petugas mengevakuasi dua korban tewas usai kecelakaan tabrakan “adu jangkrik” di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Mahendradatta, Padangsambian, Denpasar Barat, Minggu (3/4) malam. Sepasang kekasih, I Made Siki (28) dan Kadek Handayani (27), meninggal dunia setelah terlibat tabrakan keras dengan sepeda motor dari arah berlawanan.

Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WITA, tepatnya di selatan jembatan, depan SPBU Denpasar Barat.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa saat kejadian korban berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax DK 5772 ABO, melaju dari arah utara ke selatan.

Di saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Yamaha Aerox DK 6881 AEU yang dikendarai Bintang Setyawan (18). Ketika tiba di lokasi yang merupakan tikungan, pengendara Nmax diduga berusaha mendahului kendaraan di depannya.

“Pengendara Nmax diduga kurang hati-hati saat menyalip dan mengambil jalur terlalu ke kanan,” ungkap Iptu Adi, Senin (4/4).

Akibat manuver tersebut, tabrakan tak terhindarkan. Benturan keras yang dikenal dengan istilah “adu jangkrik” itu menyebabkan kedua korban mengalami cedera kepala berat.

Petugas yang datang ke lokasi segera mengevakuasi korban dan membawanya ke RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah menggunakan ambulans BPBD Kota Denpasar. Namun, nyawa keduanya tidak berhasil diselamatkan.

Sementara itu, pengendara Aerox, Bintang Setyawan, mengalami luka berupa retak pada tulang pipi kanan serta bibir bengkak. Ia kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Balimed.

Pihak kepolisian mengimbau pengendara untuk lebih berhati-hati, terutama saat melintas di jalan tikungan dan ketika hendak mendahului kendaraan lain guna menghindari kecelakaan serupa.

Jual Konten Asusila di X dan Telegram, 3 Wanita Muda Diciduk Polda Bali

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Praktik pornografi sekaligus prostitusi daring yang beroperasi di wilayah Denpasar, Badung, hingga Gianyar berhasil diungkap jajaran Polda Bali.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga perempuan muda diamankan setelah terbukti memproduksi dan menyebarkan konten asusila melalui media sosial sebagai sarana menarik pelanggan.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Aszhari Kurniawan, didampingi Kabid Humas Ariasandy, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari patroli siber rutin yang menyasar akun-akun dengan aktivitas mencurigakan di platform X dan Telegram.

Dari hasil pemantauan, polisi menemukan sejumlah akun dengan jumlah pengikut puluhan ribu yang secara aktif menawarkan konten pornografi berbayar. “Akun yang terpantau di antaranya @BABYCLARA23, @WULANDARIM58327, dan @MYSVNFL0WER dengan jumlah pengikut lebih dari 10.800. Dari situ kami lakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mengarah pada identitas pelaku,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (29/4).

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FF (28), TW (22), dan TRK (23). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan.

FF diamankan di sebuah penginapan di Jalan Merpati, Denpasar Barat. Sementara TW ditangkap di rumah kos di Jalan Kalimutu, Denpasar Barat. Sedangkan TRK diamankan di Merdani Kost, kawasan Singapadu, Gianyar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memastikan keterlibatan para pelaku dalam aktivitas produksi dan distribusi konten pornografi secara daring.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui secara sengaja membuat konten bermuatan seksual eksplisit, baik berupa foto maupun video. Konten tersebut kemudian dipasarkan melalui media sosial untuk menarik minat pelanggan.

Setelah calon pelanggan tertarik, transaksi dilanjutkan melalui aplikasi perpesanan, termasuk Telegram, dengan sistem berbayar. Selain menjual konten, para pelaku juga menawarkan layanan booking order (BO) kepada pelanggan yang bersedia membayar lebih.

“Konten asusila dijadikan alat promosi. Setelah itu mereka mengarahkan komunikasi ke platform privat untuk transaksi, termasuk penawaran BO,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam yang digunakan untuk mengelola akun, tangkapan layar konten pornografi, serta bukti transfer pembayaran dari pelanggan.

Dari barang bukti tersebut, polisi juga menelusuri aliran transaksi yang menunjukkan adanya aktivitas komersialisasi konten asusila secara sistematis.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang ketentuan hukum pidana terkait pornografi dan distribusi konten ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam memberantas kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Bali menegaskan komitmennya menjaga keamanan digital sebagai bagian dari citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.

Program “Digital Safe Tourism Destination” terus digencarkan untuk memastikan ruang digital tetap aman dari praktik ilegal, termasuk pornografi dan prostitusi online.

“Masyarakat kami imbau untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam penyebaran konten pornografi. Selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap moral dan citra Bali,” tegasnya.

Polda Bali juga membuka peluang pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik serupa di wilayah Bali.

Kasus ini kini masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperluas jaringan yang ada. RAN

Restorasi Pura Agung Besakih Dimulai, Koster Tegaskan Kembalikan Pakem Suci Parahyangan

Gubernur Bali Wayan Koster memberi sambutan di Wantilan Kesari Warmadewa, Jumat (1/5).
Gubernur Bali Wayan Koster memberi sambutan di Wantilan Kesari Warmadewa, Jumat (1/5).

KARANGASEM, PANTAUBALI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster resmi memulai restorasi kawasan Parahyangan di Pura Agung Besakih melalui upacara Ngeruak/Mulang Dasar sekaligus peletakan batu pertama (groundbreaking) tahap II, Jumat (1/5). Momentum sakral ini bertepatan dengan Rahina Purnama dan digelar di kawasan Pura Banua, Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem.

Dalam sambutannya di Wantilan Kesari Warmadewa, Koster menegaskan bahwa proyek tersebut bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan restorasi menyeluruh untuk mengembalikan keaslian arsitektur dan nilai spiritual kawasan suci.

“Ini bukan pembangunan baru atau rehab biasa, tetapi restorasi yang menjaga pakem asli Bali,” tegasnya.

Restorasi ini dilatarbelakangi kondisi kawasan yang dinilai tidak harmonis selama puluhan tahun. Berbagai elemen bangunan seperti kori, penyengker, hingga palinggih menunjukkan perbedaan mencolok, baik dari sisi material, ukuran, hingga ornamen.

Menurut Koster, ketidakteraturan tersebut terjadi karena tidak adanya standar baku dalam pembangunan sebelumnya. Penataan banyak bergantung pada kemampuan masing-masing daerah maupun partisipasi umat, sehingga menghasilkan tampilan yang tidak serasi dengan kesucian kawasan yang berlatar Gunung Agung.

Melalui proyek ini, sebanyak 30 titik suci akan ditata ulang, terdiri dari 26 pelinggih utama dan 4 pura pasemetonan. Penataan dilakukan dengan prinsip mengembalikan arsitektur pakem Bali, penggunaan material seragam berkualitas, serta penyelarasan ornamen guna menghadirkan harmoni sekala dan niskala.

Restorasi Parahyangan merupakan bagian dari penataan besar kawasan Besakih yang telah dimulai sejak tahap pertama. Pada tahap awal, pemerintah fokus pada penataan palemahan, termasuk pembangunan fasilitas parkir, area UMKM, dan sarana pendukung umat.

Total anggaran yang dikucurkan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tahap pertama menelan biaya sekitar Rp911 miliar, bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Bali. Sementara tahap II yang dimulai sejak 2025 hingga 2026 menghabiskan lebih dari Rp200 miliar dengan skema pembiayaan bersama pemerintah daerah.

Koster menyebut perubahan paling terasa saat ini adalah sistem parkir dan akses yang jauh lebih tertata. “Dulu sangat krodit, umat bahkan tidak bisa masuk. Sekarang jauh lebih lancar dan tertib,” ujarnya.

Koster menegaskan bahwa proyek ini harus dijalankan dengan kesadaran spiritual, bukan semata pekerjaan konstruksi. Ia mengingatkan seluruh pihak, termasuk kontraktor, untuk menjaga kesucian proses pembangunan.

“Ini bukan proyek biasa, ini linggih Ida Bhatara. Harus dikerjakan dengan doa dan rasa,” katanya. Ia juga menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap kualitas pekerjaan.

Lebih jauh, Koster menekankan bahwa Besakih adalah pusat kosmologi Bali yang menjadi bagian dari sistem spiritual besar, termasuk konsep Padma Bhuwana dan Kahyangan Jagat. Oleh karena itu, restorasi ini menjadi tanggung jawab generasi saat ini dalam menjaga warisan leluhur.

“Bali bukan tanah biasa, ini warisan suci yang harus dijaga dan disempurnakan untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Setelah Parahyangan, pemerintah telah merancang tahap ketiga berupa pengembangan akses jalan menuju Besakih dari berbagai arah, termasuk Bangli, Buleleng, Karangasem, dan Klungkung. Proyek ini direncanakan mulai 2027 hingga 2029.

Dengan integrasi tersebut, perjalanan umat menuju pura diharapkan menjadi lebih tertata, aman, dan memberikan pengalaman spiritual yang utuh.

Koster menegaskan bahwa restorasi Besakih bukan hanya untuk Bali, tetapi juga untuk Indonesia dan dunia. Target penyelesaian tahap II dijadwalkan pada November 2026.

“Ini kerja besar untuk menjaga pusat spiritual Bali agar tetap hidup, baik secara fisik maupun niskala,” tutupnya. RAN