- Advertisement -
Beranda blog Halaman 24

Bupati Adi Arnawa Sambut Wapres Gibran Dalam Dialog Pariwisata Bali

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyambut kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke Provinsi Bali yang dirangkaikan dengan silaturahmi bersama pelaku usaha sektor pariwisata. Kegiatan berlangsung di Gedung Widyatula, Politeknik Pariwisata Bali, Kampial, Nusa Dua, Jumat (13/2/2026).

 

Forum silaturahmi tersebut menjadi ruang dialog strategis antara pemerintah pusat dan para pemangku kepentingan pariwisata untuk membahas perkembangan terkini, tantangan struktural, serta agenda pemulihan dan pertumbuhan pariwisata Bali secara berkelanjutan.

 

Turut mendampingi Wapres dalam kunjungan tersebut, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Enik Ermawati, Gubernur Bali Wayan Koster, jajaran Forkopimda Bali, serta para Bupati dan Wali Kota se-Bali.

 

Dalam keterangannya, Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa Wakil Presiden menerima berbagai masukan komprehensif dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan pariwisata. Sejumlah isu strategis yang mengemuka antara lain kemacetan, sistem tiket dan tata kelola destinasi, ketersediaan air bersih, kesiapan infrastruktur, hingga persoalan persampahan yang berdampak langsung terhadap keberlanjutan sektor pariwisata.

 

“Pada prinsipnya, terdapat harapan agar pemerintah pusat dapat menerbitkan kebijakan terkait penutupan TPS Suwung. Aspirasi tersebut kami dengarkan secara seksama. Namun, secara prinsip kami di pemerintah daerah akan terus mengambil langkah-langkah konkret, khususnya dalam penanganan sampah di Kabupaten Badung,” tegas Bupati.

 

Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah Kabupaten Badung telah memperkuat koordinasi dengan kepala desa dan desa adat untuk mengoptimalkan operasional TPS di masing-masing wilayah. Upaya ini bertujuan menekan residu sampah seminimal mungkin melalui pendekatan pengelolaan berbasis sumber (hulu), termasuk pembangunan Teba Modern.

 

Pada APBD Badung Tahun Anggaran 2026, Pemkab Badung mengalokasikan anggaran sebesar Rp 26 miliar untuk pengelolaan sampah berbasis hulu. Selain itu, dengan dukungan APBD Provinsi Bali, total anggaran penanganan sampah yang disiapkan mencapai lebih dari Rp 300 miliar.

 

Komitmen tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Badung dalam memastikan keberlanjutan lingkungan sekaligus menjaga daya saing pariwisata Bali di tingkat nasional dan global. (rls)

Komisi IV DPRD Tabanan Soroti Penonaktifan Ribuan Peserta BPJS PBI

Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana.
Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana,

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Kebijakan pemerintah pusat yang menonaktifkan ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan di Kabupaten Tabanan menuai kritik keras dari DPRD setempat. Komisi IV DPRD Tabanan menilai langkah tersebut berpotensi menghambat akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, usai rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pihak BPJS Kesehatan, Jumat (13/2/2026).

“Kami sangat menyayangkan kebijakan ini karena berdampak langsung pada masyarakat rentan. Negara seharusnya hadir menjamin akses kesehatan bagi warga kurang mampu,” tegasnya.

Menurut Wastana, penonaktifan peserta PBI JK berpotensi mengganggu pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya dalam memperoleh layanan kesehatan. Ia menekankan bahwa layanan kesehatan tidak boleh terhenti, terlebih bagi warga yang mengidap penyakit kronis dan membutuhkan perawatan berkelanjutan.

“Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Jangan sampai warga miskin yang sakit tidak bisa berobat karena status kepesertaannya dinonaktifkan,” ujarnya.

Data Dinas Sosial Tabanan mencatat, jumlah peserta PBI JK di daerah tersebut per 1 Januari 2026 mencapai 78.236 orang. Namun, per 1 Februari 2026, sebanyak 6.786 peserta dinyatakan nonaktif oleh pemerintah pusat.

Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Tabanan mendorong pemerintah daerah segera melakukan langkah antisipatif, termasuk pemutakhiran data masyarakat miskin agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan warga yang terdampak tetap mendapatkan akses layanan kesehatan, meskipun mengalami penonaktifan dari pusat.

“Kami berharap Pemkab Tabanan dapat menjamin masyarakat yang terdampak tetap memperoleh pelayanan kesehatan, sehingga tidak ada warga yang terabaikan,” tandasnya. (pmc)

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar, Polres Badung Ciduk 8 Tersangka

Polisi menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi di Mapolres Badung.
Polisi menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi di Mapolres Badung.

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Badung kembali membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang memasok barang haram dari Jawa Timur ke Bali. Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak 9 Januari hingga 5 Februari 2026, polisi mengamankan delapan tersangka di sejumlah titik di wilayah Badung dan Denpasar.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, Kamis (12/2/2026), menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal.

“Penindakan kami lakukan di kamar kos, parkiran, hingga lokasi tempelan di pinggir jalan. Modusnya menggunakan sistem tempelan, penyimpanan di kos-kosan, dan peredaran langsung,” ujar Kapolres.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 Wita di sebuah kamar kos di kawasan Mengwi. Polisi mengamankan pasangan asal Jawa Timur, SP (22) dan GA (29). Dari lokasi tersebut disita 12 paket sabu dengan berat total 6,24 gram, alat hisap, timbangan digital, serta 11 paket sabu lainnya yang disimpan di dalam koper.

Masih di hari yang sama, petugas kembali menangkap AG dengan barang bukti dua paket sabu seberat 4,94 gram dan satu butir pil ekstasi.

Sehari berselang, Sabtu (10/1/2026) pukul 20.00 Wita, tersangka ML (34) diamankan di Denpasar Barat. Dari tangannya ditemukan satu paket sabu seberat 49,39 gram yang didapat dari Malang menggunakan sistem alamat tempelan.

Selanjutnya pada Senin (12/1/2026) pukul 17.30 Wita, DT (34) ditangkap di kamar kos kawasan Seminyak. Polisi menemukan 23 paket sabu seberat 3,23 gram yang telah dipaketkan kecil untuk diedarkan.

Kurir Tempelan Dibayar Rp50 Ribu per Titik

Pengungkapan berlanjut pada Rabu (28/1/2026) pukul 13.30 Wita di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan. Polisi menangkap T.A. (26), pria asal Jawa Timur yang bekerja di bidang instalasi.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan total 37 paket sabu dengan berat 67,27 gram. Barang bukti itu ditemukan di saku celana, lokasi tempelan di pinggir jalan, hingga kamar kos tersangka. Polisi juga menyita alat hisap (bong), plastik klip, dan tabung microtube.

T.A. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K.L. melalui sistem alamat tempelan. Ia dibayar Rp50.000 untuk setiap titik tempelan yang dibuat. Harga sabu di tingkat peredaran disebut mencapai Rp1.350.000 per gram.

Sekuriti Beach Club Edarkan Sabu dan Ekstasi
Kasus lainnya diungkap pada Kamis (5/2/2026) pukul 10.20 Wita di sebuah parkiran wilayah Ungasan, Kuta Selatan. Polisi mengamankan G.Y. (35), warga Ungasan yang bekerja sebagai sekuriti di salah satu beach club.

Dari tas selempangnya ditemukan 13 paket sabu dan setengah butir ekstasi. Di bawah jok sepeda motornya, polisi kembali menemukan 10 paket sabu serta satu paket berisi 100 butir pil ekstasi.

Total barang bukti dari G.Y. yakni 23 paket sabu dengan berat 12,19 gram netto dan 100 butir ekstasi siap edar.

Berdasarkan pemeriksaan, G.Y. mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial H.S. melalui komunikasi WhatsApp tanpa pernah bertemu langsung. Sistem yang digunakan adalah setor dan alamat tempelan. Ia membeli sabu Rp1.100.000 per gram, lalu menjual kembali dalam paket kecil dengan harga hingga Rp650.000. Sementara ekstasi dibeli Rp300.000 dan dijual Rp450.000 per butir.

Secara keseluruhan, polisi menyita puluhan gram sabu dan ratusan butir ekstasi dari delapan tersangka. Seluruhnya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Kapolres menegaskan, pihaknya masih memburu sejumlah pemasok yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Jaringan ini masih aktif menggunakan sistem terputus dan tempelan. Kami akan terus kembangkan hingga ke pemasok utama,” tegasnya. ran

Makin Ketat, Koster Kini Minta Airbnb Keluarkan Usaha Akomodasi-Jasa Pariwisata Tak Berizin

Gubernur Bali Wayan Koster menerima perwakilan Airbnb Asia Tenggara di Jayasabha, Denpasar.
Gubernur Bali Wayan Koster menerima perwakilan Airbnb Asia Tenggara di Jayasabha, Denpasar.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster memperketat langkah penataan sektor pariwisata dengan meminta platform digital Airbnb menertibkan sekaligus mengeluarkan usaha villa dan jasa pariwisata di Bali yang tidak berizin serta tidak membayar pajak.

Permintaan tersebut disampaikan langsung saat Koster menerima jajaran pengelola Airbnb Asia Tenggara di Jayasabha, Denpasar, Rabu (11/2/2026). Hadir dalam pertemuan itu Public Policy Lead SEA Shanta Arul, Public Policy Manager Ishwinder Kaur, serta Senior Associate Matius Roland.

Koster menegaskan, seluruh usaha pariwisata yang dipromosikan melalui platform digital wajib memenuhi kelengkapan perizinan dan taat terhadap kewajiban pajak. Menurutnya, platform global seperti Airbnb juga memiliki tanggung jawab moral dan regulatif dalam menjaga kualitas pariwisata Bali.

“Jika tidak tertib, Saya harap pelaku usaha villa dan jasa pariwisata itu dikeluarkan dari list platform digital Airbnb,” tegas Koster.

Selain penertiban, Koster juga mendorong Airbnb menjalin kerja sama dengan platform digital milik Pemprov Bali, Love Bali, khususnya dalam memfasilitasi pembayaran pungutan wisatawan asing serta mendukung sistem tata kelola pariwisata yang lebih tertib dan transparan.

Ia menekankan bahwa Bali terbuka bagi investor dan pelaku usaha, namun semua pihak wajib tunduk pada aturan yang berlaku serta ikut bertanggung jawab menjaga alam dan budaya Bali.

“Kalau kualitas pariwisata Bali hanya dibebankan tanggung jawabnya kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan masyarakat Bali itu tidak adil, apabila yang mendapat untung dari pariwisata tidak melakukan apa – apa untuk Bali. Jika Bali tidak mendapat keadilan, maka alam akan melakukan caranya sendiri, agar tata kelola di Bali menjadi adil,” tegasnya.

Koster juga mengingatkan bahwa sesuai arahan Kementerian Pariwisata RI, seluruh jasa pariwisata ditargetkan sudah mengantongi izin dan memenuhi kewajiban pajak paling lambat akhir Maret. Bagi pelaku usaha yang tetap membandel, Pemprov Bali tidak segan menempuh langkah hukum.

Penertiban ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pariwisata Bali agar tidak rusak akibat praktik usaha ilegal yang merugikan daerah.

Sementara itu, Shanta Arul menyampaikan komitmen Airbnb untuk mematuhi regulasi yang berlaku serta menyosialisasikan aturan pemerintah kepada para mitra.

“Airbnb sangat serius menanggapi perizinan ini dan kami siap melakukan kerjasama dengan pemerintah,” ujarnya.

Bunda Rai Sosialisasikan Gerakan Kulkul PKK dan Tinjau Inovasi Olah Sampah Plastik di Denbantas

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, melaksanakan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang dirangkai dengan Sosialisasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta pengelolaan sampah berbasis sumber, Rabu (11/2/2026). Kegiatan digelar secara daring melalui zoom meeting dari Kantor Bupati Tabanan dan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke Desa Denbantas.

Dalam kegiatan tersebut, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya yang akrab disapa Bunda Rai didampingi Sekretaris I TP PKK Kabupaten Tabanan beserta jajaran, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan, perangkat daerah terkait, serta Perbekel Desa Denbantas.

Gerakan Kulkul merupakan program unggulan TP PKK Provinsi Bali yang dilaksanakan serentak setiap Minggu pertama setiap bulan, pukul 06.00 hingga 08.00 WITA. Program ini bertujuan membangkitkan kembali semangat gotong royong dan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Bali Bersih Sampah.

Dengan memanfaatkan kulkul berbahan bambu sebagai sarana komunikasi tradisional, masyarakat diberikan tanda persiapan dan tanda mulai kegiatan untuk secara serentak membersihkan pekarangan rumah, telajakan, balai banjar, hingga tempat-tempat suci.

Usai sosialisasi, Bunda Rai bersama rombongan meninjau langsung inovasi pengolahan sampah plastik yang digagas komunitas “Bali Harmoni” di Desa Denbantas. Komunitas tersebut mengusung semboyan “Mengubah Sampah Menjadi Berkah” melalui teknologi mesin pirolisis yang mampu mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar seperti bensin, solar, dan minyak tanah.

Dalam kunjungannya, Bunda Rai mendatangi salah satu rumah tangga pelopor pengolahan sampah dari sumber yang dikelola Imam Kambali bersama timnya. Ia menyampaikan apresiasi atas terobosan tersebut yang dinilai sebagai solusi konkret dalam mengatasi persoalan sampah plastik.

“Inovasi ini sangat luar biasa. Sampah plastik yang selama ini menjadi persoalan bisa diolah menjadi bahan bakar yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Bunda Rai berharap inovasi pengelolaan sampah berbasis sumber ini dapat direplikasi di rumah tangga lainnya. Menurutnya, persoalan sampah telah menjadi isu serius yang membutuhkan komitmen bersama dan langkah berkelanjutan, dimulai dari kebiasaan memilah sampah di tingkat rumah tangga.

Ia menegaskan, upaya tersebut tidak hanya mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi generasi mendatang.

Sementara itu, Imam Kambali menjelaskan, proses pengolahan plastik melalui mesin pirolisis memiliki sejumlah tantangan teknis, terutama saat musim hujan. Plastik yang akan diolah harus dalam kondisi benar-benar kering agar dapat diproses secara optimal.

“Hampir semua jenis plastik bisa diolah, kecuali PET seperti botol air mineral bening, PVC, dan PC. Plastik yang tidak bisa diproses melalui pirolisis diarahkan ke industri daur ulang untuk dicetak menjadi biji plastik,” jelasnya.

Selain plastik, komunitas tersebut juga mengelola sampah organik melalui sistem sirkular. Sampah organik dimanfaatkan sebagai pakan ikan, kemudian limbah kotoran ikan diolah menjadi pupuk untuk tanaman hortikultura seperti cabai dan pepaya. Dengan sistem ini, residu sampah yang tersisa hanya sekitar 1–2 persen.

Setiap minggu, warga yang telah memilah sampah dari rumah mengumpulkannya di satu titik untuk kemudian dijemput dan diolah menjadi bahan bakar minyak (BBM).

Melihat sistem yang berjalan efektif, Bunda Rai menilai inovasi tersebut berpotensi menjadi role model bagi desa-desa lain di Kabupaten Tabanan. Ia menegaskan komitmen TP PKK untuk terus mendorong penguatan peran keluarga dan masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber.

“Jika dikelola dengan baik, sampah bisa menjadi berkah. Ini contoh nyata yang patut dikembangkan,” tegasnya. (rls) 

Distribusikan 677 Tong Komposter CSR, Bupati Badung Perkuat Pengelolaan Sampah dari Sumber

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung mendistribusikan 677 unit tong komposter yang bersumber dari program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR) sebagai bagian dari penguatan transformasi pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini juga merupakan respons atas kebijakan pemerintah pusat terkait penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Program tersebut difokuskan pada penguatan pengelolaan sampah organik di tingkat rumah tangga, khususnya bagi warga yang tidak memungkinkan membangun Teba Modern.

 

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara simbolis menyerahkan bantuan tong komposter kepada para Perbekel/Lurah dan Kepala Lingkungan se-Kecamatan Kuta Utara di Kantor Camat Kuta Utara, Selasa (10/2/2026).

 

Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan tantangan struktural yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan tingginya aktivitas pariwisata di Badung. Ketergantungan pada sistem pembuangan akhir dinilai tidak lagi relevan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, kesehatan, serta menurunkan kualitas destinasi wisata. Ia menambahkan, kebijakan penutupan TPA Suwung, kecuali untuk sampah spesifik seperti kiriman sampah pantai pada periode tertentu menjadi momentum penting untuk melakukan perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah daerah.

 

“Pengelolaan sampah tidak bisa lagi bertumpu pada hilir. Penanganan dari sumber, terutama rumah tangga, merupakan prasyarat utama agar sistem pengelolaan sampah berjalan efektif dan berkelanjutan. Pemerintah pusat sudah memberikan batas waktu yang jelas. Di luar sampah spesifik, kita tidak lagi diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung, artinya, kita tidak bisa main-main lagi,” ujarnya.

 

Menurut Bupati, perubahan paradigma harus dimulai dari pemilahan sampah sejak rumah tangga. Pemilahan organik dan anorganik tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai ekonomis melalui daur ulang, sejalan dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R). Ia juga meminta Camat, Perbekel, Lurah, dan Kepala Lingkungan untuk aktif mengedukasi masyarakat serta memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif melalui pembentukan dan penguatan satuan tugas (satgas) sampah.

 

“Tanpa pengawasan dan komitmen bersama, program ini tidak akan berjalan. Sampah adalah persoalan serius, apalagi Badung hidup dari sektor pariwisata,” ucapnya.

 

Dalam konteks kolaborasi multipihak, Bupati mengapresiasi kontribusi sektor swasta melalui program CSR. Sinergi pemerintah dan dunia usaha dinilai menjadi instrumen penting dalam mempercepat perubahan pola pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat. Program tong komposter ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah Pemkab Badung dalam membangun sistem pengelolaan sampah terintegrasi dengan rumah tangga sebagai titik awal pengendalian.

 

 

Bupati juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah akan menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja wilayah, disertai skema penghargaan dan insentif bagi desa dan kelurahan dengan kinerja terbaik. Selain pengelolaan organik di sumber, Pemkab Badung bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar tengah menyiapkan fasilitas pengolahan sampah residu melalui TPST Mengwitani dan TPST Padang Seni dengan kapasitas sekitar 300 ton per hari menggunakan teknologi non-insinerator.

 

“Momentum ini harus kita jadikan langkah awal untuk berubah. Kita harus bergerak sekarang,” tutupnya.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Badung, Anak Agung Putri Mas Agung, menjelaskan bahwa tong komposter dirancang untuk mengolah sampah organik seperti sisa makanan dan material biologis lainnya menjadi kompos yang dapat dimanfaatkan kembali.

 

Ia merinci, bantuan 677 unit tong komposter bersumber dari sejumlah perusahaan melalui program CSR, yakni Ayana Resort Bali (Yayasan Midplaza Peduli) 117 unit, BPD Bali 400 unit, Discovery Shopping Mall dan LV8 (PT Bali Cakrawala Utama) 50 unit, PDAM Badung 60 unit, serta Hotel Horison 50 unit. Dari total tersebut, 567 unit siap didistribusikan per 12 Februari 2026, sementara 110 unit lainnya masih dalam proses pengadaan.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Badung, serta perbekel/lurah dan kepala lingkungan se-Kecamatan Kuta Utara. (rls) 

 

 

Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN, Bupati Adi Arnawa Lantik 234 Pejabat Pemkab Badung

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan 234 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Rabu (11/2/2026), bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung. Pejabat yang dilantik terdiri atas 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II/b), 72 Pejabat Administrator (Eselon III/a sebanyak 24 orang dan Eselon III/b sebanyak 48 orang), 78 Pejabat Pengawas (Eselon IV/a sebanyak 43 orang dan Eselon IV/b sebanyak 35 orang), serta 71 Pejabat Fungsional.

 

Usai pelantikan, Bupati Adi Arnawa menyampaikan bahwa mutasi ini merupakan yang pertama sejak dirinya dilantik pada Februari 2025. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Badung, ia menegaskan bahwa pelantikan dilakukan salah satunya berdasarkan daftar urut kepangkatan sebagai bagian dari penataan sistem karier ASN.

 

“Saya ingin membangun sistem yang jelas dan terstruktur, sehingga jenjang karier ASN di Badung benar-benar transparan. Pelantikan ini diharapkan mampu memotivasi pejabat yang dilantik untuk meningkatkan kinerja, profesionalitas, dan yang paling penting menjaga integritas sebagai ASN,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya menghilangkan ego sektoral antar perangkat daerah. Menurutnya, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Badung hanya dapat berjalan optimal apabila seluruh jajaran bekerja secara solid dan bersinergi.

 

Bupati Adi Arnawa mengingatkan bahwa Badung sebagai destinasi pariwisata dunia menuntut standar pelayanan yang tinggi. ASN tidak hanya melayani masyarakat lokal, tetapi juga masyarakat internasional.

 

“Sebagai daerah bertaraf internasional, kita harus mulai mengubah paradigma lama. Reformasi birokrasi harus mengedepankan kinerja dan profesionalitas. Saya berharap ada penyegaran yang mampu mendongkrak kinerja perangkat daerah,” jelasnya.

 

Ia juga membuka peluang penerapan mekanisme bidding maupun manajemen talenta untuk pengisian sejumlah jabatan strategis ke depan.

 

Sebelum prosesi pelantikan, pejabat yang beragama Hindu mengikuti upacara mejaya-jaya yang dipuput Ida Pedanda Gede Putra Cau dari Griya Munggu, Desa Ayunan, Abiansemal, di Pura Lingga Bhuana, Puspem Badung.

 

Beberapa nama pejabat eselon II yang dirotasi dan mengalami perubahan jabatan antara lain I Wayan Wijana dari Kadis Pertanian dan Pangan menjadi Asisten Administrasi Umum Setda Badung. Gde Eka Sudarwitha dari Kadis Kebudayaan menjadi Kepala Dinas Sosial. I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra sebelumnya Kadis Komunikasi dan Informatika menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Badung. Ida Bagus Gede Arjana dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan menjadi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah.

 

Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan AA. Ngurah Rai Yuda Darma kini menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. I Made Agus Aryawan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Badung. Luh Suryaniti dari Inspektur Badung menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Badung. I Wayan Putra Adnyana dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. AA. Ngurah Raka Sukaeling dari Kepala Dinas Sosial menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM. I Gusti Ayu Agung Trisna Dewi dari Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan menjadi Inspektur Badung serta I Gde Surya Kurniawan dari Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM menjadi Sekretaris DPRD Badung.

 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Badung I B Surya Suamba, Ketua TP PKK Kabupaten Badung Ny. Rasniathi Adi Arnawa, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung. (rls) 

 

Ketua DPRD Tabanan Dorong Insentif Petani, Usulkan Pembebasan Pajak dan Skema Kompensasi

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Upaya menekan laju alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Tabanan terus didorong DPRD setempat. Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, mengusulkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi lahan sawah produktif sebagai langkah konkret melindungi sektor pertanian.

Menurut Arnawa, kebijakan tersebut mendesak untuk segera direalisasikan mengingat konversi lahan pertanian di Tabanan kian masif. Ia menilai sektor pertanian tidak hanya berperan sebagai penopang ketahanan pangan, tetapi juga menjadi identitas daerah yang harus dijaga keberlangsungannya.

“Pertanian adalah ikon Tabanan sekaligus penyangga pangan utama di Bali. Karena itu, perlu ada kebijakan yang benar-benar melindungi petani dan lahannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembebasan pajak sebaiknya diberikan kepada lahan yang secara administratif tercatat sebagai sawah basah. Verifikasi dapat dilakukan melalui data sertifikat lahan untuk memastikan statusnya sebagai lahan produktif.

“Selama dalam sertifikat tercatat sebagai lahan sawah basah, maka layak mendapat pembebasan pajak,” jelasnya.

Arnawa menilai, insentif berupa pembebasan pajak dapat meringankan beban ekonomi petani sekaligus menjadi stimulus agar mereka tetap mempertahankan lahan pertanian. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menarik minat generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian.

Selain itu, ia turut mewacanakan skema pemberian kompensasi atau “gaji” bagi petani di masa mendatang, dengan catatan kondisi keuangan daerah memungkinkan. Skema ini dipandang sebagai bentuk perlindungan tambahan agar petani tidak tergoda menjual atau mengalihfungsikan lahannya.

“Ke depan, jika anggaran mencukupi, petani bisa diberikan kompensasi sebagai bentuk dukungan agar tetap bertahan di sektor pertanian,” tambahnya.

DPRD Tabanan berharap, berbagai insentif tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memperkuat posisi Tabanan sebagai daerah lumbung pangan di Bali. (pmc)

Ganti Jenis Kelamin, Residivis Kembali Beraksi, Gasak Emas Senilai Rp 1,5 Miliar di Kuta

Petugas Polsek Kuta menunjukkan sejumlah perhiasan emas yang berhasil diamankan sebagai barang bukti kasus pencurian di kawasan Legian.
Petugas Polsek Kuta menunjukkan sejumlah perhiasan emas yang berhasil diamankan sebagai barang bukti kasus pencurian di kawasan Legian.

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Aksi pencurian perhiasan bernilai fantastis kembali terjadi di kawasan wisata Kuta. Seorang residivis berinisial AI (45) kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga membobol sebuah rumah di Jalan Legian, Banjar Legian Kaja, dan membawa kabur emas senilai Rp1,5 miliar.

Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi W dalam konferensi pers, Rabu (11/2), menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban berinisial IWA melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan saat rumahnya dalam keadaan kosong pada Rabu (28/1) sekitar pukul 12.00 WITA.

“Rumah dalam keadaan kosong karena korban dan keluarga keluar melaksanakan persembahyangan,” ujar Kompol Laksmi.

Kecurigaan muncul saat istri korban memeriksa rekaman CCTV melalui telepon genggam dan melihat sosok mencurigakan masuk ke dalam rumah. Ketika korban dan keluarga kembali, pelaku sudah tidak berada di lokasi.

Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam laci kamar dilaporkan raib. Barang yang hilang antara lain satu gelang, 14 cincin, enam kalung, dua pasang anting atau subeng, liontin sirkon, batu mulia bening menyerupai permata, liontin berbentuk bulan sabit, beberapa tusuk konde emas, jepit rambut emas, serta sebuah bros. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Matheus Diaz Prakoso menuturkan, tim opsnal langsung bergerak cepat dengan menganalisis rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku mengenakan kaos garis-garis dan kemeja kotak-kotak.

“Hanya sekitar tiga jam setelah laporan dibuat, pelaku berhasil kami amankan di tempat kosnya di Jalan Campuhan I, Dewi Sri,” ungkapnya.

Saat penangkapan awal, barang bukti belum ditemukan. Namun setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan seluruh perhiasan hasil curian serta menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, AI diketahui telah lima kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa. Modus yang digunakan pun terbilang klasik, yakni berkeliling menggunakan sepeda motor dan berpura-pura mencari kos-kosan di kawasan padat penduduk. Ketika menemukan rumah kosong, pelaku masuk dan mencongkel laci menggunakan obeng untuk mengambil barang berharga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (*)

Jadi Perantara Sabu, Buruh Harian di Denpasar Divonis 3 Tahun Penjara

Foto: Ilustrasi transaksi peredaran sabu.
Foto: Ilustrasi transaksi peredaran sabu.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang terbukti berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (10/2/2026).

Majelis hakim yang diketuai Yudi Eka Putra menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah berdiskusi, pihak terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

“Kami menerima putusan, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa, Putu Kakoi Adi Surya, di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, JPU Putu Oka Bhismaning menyampaikan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait putusan majelis hakim.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 23.10 Wita. Penangkapan dilakukan di depan sebuah warung rujak cingur di Jalan Merpati, Denpasar Barat.

Hasil penyelidikan mengungkap, M. Koko menerima pesanan sabu seberat dua gram dari seorang pria berinisial Andreas yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Untuk memenuhi pesanan tersebut, terdakwa membeli sabu dari pria lain berinisial Niko (DPO) seharga Rp1,2 juta.

Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali seharga Rp1,3 juta, sehingga terdakwa dijanjikan keuntungan sebesar Rp100 ribu.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana terdakwa. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, serta alat isap sabu berupa bong dan sendok dari potongan pipet yang ditemukan di kamar kos terdakwa. RAN