
PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung kembali menunjukkan komitmennya terhadap kebijakan sosial yang humanis melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (lansia) yang mampu melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sebagai bentuk apresiasi atas keteladanan dan peran lansia dalam kehidupan sosial masyarakat.
Penyerahan penghargaan dilakukan secara simbolis bersamaan dengan penyerahan akta kelahiran kepada salah satu penerima, I Wayan Siteng (101), warga Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Rabu (28/1/2026). I Wayan Siteng tercatat lahir pada 31 Desember 1924 dan menjadi salah satu lansia tertua di wilayah tersebut.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada aspek kesejahteraan, tetapi juga mengandung nilai edukatif dan inspiratif. Menurutnya, para lansia yang mampu melampaui usia harapan hidup merupakan teladan nyata dalam menjaga kesehatan fisik, mental, dan sosial.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para sesepuh yang telah memberikan kontribusi dan keteladanan. Selain itu, diharapkan dapat menginspirasi generasi muda untuk menerapkan pola hidup sehat dan berkelanjutan,” ujar Adi Arnawa.
Program penghargaan tersebut menyasar seluruh lansia berusia di atas 75 tahun di Kabupaten Badung. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan perhatian terhadap kesehatan lansia sekaligus memperkuat komitmen pembangunan yang inklusif dan berkeadilan antargenerasi.
Selain memberikan manfaat langsung bagi penerima, program ini juga bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menghormati peran para sesepuh sebagai sumber nilai, kearifan, dan pilar moral dalam pembangunan daerah.
Pada periode II pelaksanaan program, yang berlangsung pada 16–31 Desember 2025, tercatat sebanyak 9.121 lansia menerima penghargaan karena telah melampaui Usia Harapan Hidup. Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan kepada Masyarakat atas Prestasi Melampaui Usia Harapan Hidup.
Setiap penerima memperoleh bantuan penghargaan sebesar Rp3 juta sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia sekaligus dorongan bagi masyarakat untuk menjaga pola hidup sehat sepanjang siklus kehidupan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Badung didampingi Kepala Dinas Kesehatan dr. Made Padma Puspita, Ketua TP PKK Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta, serta Perbekel Pecatu I Made Karyana Yadnya. (rls)































