
PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Setelah melalui proses pemeriksaan oleh Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali, Nuanu Creative City kini memperoleh kejelasan penuh terkait status perizinannya.
Satpol PP Bali mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen perizinan yang diserahkan oleh Nuanu sudah lengkap dan sesuai dengan regulasi. Hal ini menegaskan bahwa Nuanu selama ini beroperasi sesuai izin dan aturan yang berlaku, termasuk kelengkapan administratif serta izin operasional Luna Beach Club.
Sebelumnya, tim Pansus TRAP bersama Satpol PP meminta Nuanu menunjukkan seluruh dokumen perizinan sebagai bagian dari proses verifikasi resmi. Setelah sidak, Satpol PP Bali melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Dalam rangkaian proses tersebut, Nuanu memenuhi seluruh persyaratan dan menyerahkan dokumen lengkap sesuai ketentuan.
Kasatpol PP Bali, Dewa Rai Darmadi, menyatakan bahwa Nuanu Creative City beroperasi sesuai regulasi hukum dan tata ruang yang berlaku.
“Setelah melakukan pemeriksaan bersama dan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk OPD Tabanan, kami dapat memastikan bahwa Nuanu Creative City sepenuhnya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujar Dewa Darmadi melalui keterangan tertulis yang diterima Selasa (9/12/2025).
Ia juga menegaskan, Nuanu telah menunjukkan seluruh perizinan yang diperlukan. “Lebih dari itu, Nuanu menjadi contoh bagaimana investasi di Bali dapat bersifat legal sekaligus visioner—melindungi budaya, menjaga alam, dan memberikan nilai nyata bagi masyarakat. Inilah bentuk pembangunan yang kami harapkan akan semakin berkembang ke depan,” sambungnya.
Dewa Darmadi memastikan hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada Pansus TRAP DPRD Bali.
“Hasil pemeriksaan yang kami serahkan ke Nuanu juga sudah kami sampaikan ke pihak Pansus. Ketua Pansus telah membaca, menelaah, dan menerima hasil pemeriksaan yang menyatakan kelengkapan izin pihak Nuanu,” jelasnya.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, yang didampingi oleh Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Wakil Sekretaris Dr. Somvir, juga mengonfirmasi hal tersebut. “Kami telah menerima hasil pemeriksaannya, dan seluruh perizinan memang lengkap,” ujarnya.
Pihak Nuanu menyampaikan apresiasi atas profesionalisme dan kerja sama seluruh pihak dalam proses ini. “Kami berterima kasih atas kejelasan dan kolaborasi dari DPRD Bali, Pansus TRAP, dan Satpol PP Bali,” ujar Senior Legal Officer Nuanu Creative City, Gede Wahyu Hariyanto.
Terpisah, Director of Communications Nuanu Creative City, Ida Ayu Astari Prada, menegaskan komitmen Nuanu untuk terus melengkapi seluruh izin sesuai peraturan dan proses yang berlaku di Bali. “Kepatuhan hukum bukan hanya syarat, tetapi bentuk tanggung jawab kami bagi komunitas, pengunjung, dan investor,” ujarnya.
Ia menambahkan, konfirmasi ini semakin menguatkan komitmen Nuanu untuk mengembangkan destinasi wisata kreatif dan berkelanjutan.
“Yang paling penting bagi kami adalah menciptakan pengalaman yang berarti dan berkualitas tinggi bagi pengunjung, sambil tetap menghormati tanah yang kami tempati. Prinsip inilah yang menjadikan sinergi kami dengan pemerintah semakin efektif dan konstruktif,” jelasnya.
Surat resmi dari DPRD Bali dan Satpol PP akan diterbitkan sebagai dokumentasi dan referensi otoritatif bagi para pemangku kepentingan. (ana)






























