DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Seorang warga negara (WN) Italia berinisial JF (41) akhirnya dipulangkan ke negara asalnya setelah menyelesaikan proses hukum atas kasus penganiayaan terhadap warga lokal di Denpasar.
Selain terjerat perkara pidana, pria tersebut juga diketahui melanggar aturan keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi izin atau overstay selama lebih dari tiga tahun.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi JF ke Roma, Italia, pada Jumat malam (24/7/2026). Tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan setelah JF menuntaskan hukuman pidana pengawasan selama tiga bulan.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan JF sebelumnya terlibat kasus penganiayaan ringan yang sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial pada April 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar. Saat itu korban berinisial KR (29) keluar rumah setelah mendengar keributan antara istrinya dan JF yang tinggal bersebelahan.
JF disebut merasa terganggu oleh suara istri korban yang sedang memasak. Ketika KR berupaya menenangkan situasi, JF justru menampar pipi kiri korban hingga kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Perkara itu kemudian diproses hingga ke Pengadilan Negeri Denpasar. Berdasarkan putusan tertanggal 17 April 2026, JF dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana pengawasan selama tiga bulan.
Karena berstatus sebagai warga negara asing sekaligus melakukan pelanggaran keimigrasian, pelaksanaan pidana pengawasan dijalani di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.
“JF telah menyelesaikan masa hukuman pidana pengawasan tiga bulan yang dilakukan pengawasannya oleh Bapas Denpasar pada 17 Juli 2026, dan kami mendeportasinya sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Teguh.
Dari hasil pemeriksaan petugas imigrasi, JF juga terbukti berada di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah selama 1.154 hari atau sekitar tiga tahun satu bulan.
Selain dideportasi, JF turut diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” pungkas Teguh. RAN

































