Tingkatkan Pelayanan, Koster Tegaskan ASN Bali Wajib Layani Masyarakat Secara Adil dan Dilarang Minta Imbalan

Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster

DENPASAR, PANTAUBALI.COM — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya integritas aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penegasan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.

Instruksi tersebut ditetapkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan ditujukan kepada seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Melalui instruksi itu, Koster meminta seluruh pegawai meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Salah satu penekanan utama dalam instruksi tersebut berkaitan dengan kewajiban ASN memperlakukan masyarakat secara adil serta larangan meminta maupun menerima imbalan atas pelayanan.

Pada poin Nomor 3 bagian e, Koster menginstruksikan ASN untuk “memperlakukan masyarakat secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi;”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa seluruh masyarakat harus memperoleh pelayanan secara setara tanpa membedakan status sosial, ekonomi, suku, agama, maupun latar belakang lainnya.

Sementara itu, pada poin Nomor 4 bagian d, ditegaskan larangan bagi ASN untuk “meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas, tanggung jawab, dan kewajibannya;”

Larangan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk membangun pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan maupun penyalahgunaan kewenangan.

Selain dilarang meminta atau menerima imbalan, ASN juga tidak diperbolehkan menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain secara tidak sah.

Pegawai juga dilarang mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang, atau jasa, serta melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Dalam instruksi yang sama, Koster meminta ASN membangun budaya pelayanan publik yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional.

ASN juga diwajibkan membangun lingkungan kerja tanpa keluhan atau zero complaint, menolak gratifikasi, serta memastikan pelayanan terbebas dari intervensi dan penyalahgunaan kewenangan.

Koster turut mengingatkan pegawai agar mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit proses pelayanan, serta memberikan solusi terhadap permasalahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Terhadap pegawai yang diduga maupun terbukti melanggar ketentuan dalam instruksi tersebut, dapat diberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai dengan kewenangan.

Seluruh pegawai juga diminta saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal. Apabila ditemukan atau diduga terjadi pelanggaran, laporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta melalui nomor pengaduan 08214666666.

Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 diterbitkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja, kualitas, dan integritas penyelenggaraan program serta pelayanan publik.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali Niskala-Sakala sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. RAN