Perubahan Nama Dikabulkan PN Denpasar, Ida Cokorda Mengwi XIII dan Istri Terima Dokumen Kependudukan

Bupati Wayan Adi Arnawa, secara resmi menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK dan Akta Kelahiran kepada Ida Cokorda Mengwi XIII di Puri Ageng Mengwi, Sabtu (13/9).
Bupati Wayan Adi Arnawa, secara resmi menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK dan Akta Kelahiran kepada Ida Cokorda Mengwi XIII di Puri Ageng Mengwi, Sabtu (13/9).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, secara resmi menyerahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran kepada Ida Cokorda Mengwi XIII di Puri Ageng Mengwi, Sabtu (13/9/2025).

Penyerahan ini menandai pengesahan identitas baru secara hukum setelah sebelumnya dinobatkan melalui prosesi Abhiseka sebagai Penglingsir Puri Ageng Mengwi.

Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan, pelayanan kependudukan yang diberikan pemerintah memiliki makna strategis lebih luas daripada sekadar pencatatan dokumen.

“Penyerahan dokumen kependudukan di Puri Ageng Mengwi merupakan wujud perhatian pemerintah sekaligus memperkuat jalinan kebersamaan antara pemerintah, adat, dan masyarakat,” ujarnya.

Momen bersejarah ini harus dimaknai sebagai upaya pelestarian budaya Bali yang dikenal dunia sebagai destinasi pariwisata sesungguhnya berakar pada warisan budaya dan tradisi leluhur.

Baca Juga:  Bagus Alit Sucipta Serahkan 1.000 Bibit Kelapa di Desa Sobangan

“Penyerahan dokumen kependudukan di Puri Ageng Mengwi menjadi bukti bahwa administrasi kependudukan tidak hanya menyentuh ranah legal-formal, tetapi juga berimplikasi pada pengakuan sosial, budaya, dan historis. Dengan demikian, momentum ini memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam menjaga kesinambungan tradisi, sekaligus membangun Badung yang lebih sejahtera, tertib, dan berdaya saing,” ucap Bupati Adi Arnawa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, AA. Ngurah Arimbawa menambahkan, perubahan nama Ida Cokorda Mengwi XIII dan Ida Istri Mengwi telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Tenggelam Saat Pindahkan Jukung di Pantai Kelan, Aldi Ditemukan Tewas di Pelabuhan Benoa

Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. UU Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Selain itu, telah terbit Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 597/PDT.P/2025/PN Dps yang mengesahkan perubahan nama Anak Agung Gde Agung  menjadi Ida Cokorda Mengwi XIII, serta Nomor 598/PDT.P/2025/PN Dps yang menetapkan perubahan nama Jero Nyoman Ratna menjadi Ida Istri Mengwi.

Baca Juga:  Pemkab Badung Kucurkan Rp3 Miliar untuk Pembangunan Balai Banjar dan Pura Begawan Penyarikan Munggu

“Dengan dasar hukum tersebut, Disdukcapil Badung  menerbitkan dokumen kependudukan baru yang diserahkan langsung oleh Bupati Badung,” jelasnya.

Sementara itu, Ida Cokorda Mengwi XIII menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Wayan Adi Arnawa sebagai Murdaning jagat Badung dan komitmennya sebagai warga negara yang taat hukum.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya mengikuti seluruh proses administrasi kependudukan sesuai ketentuan. Penyerahan dokumen kependudukan ini merupakan peristiwa penting bagi saya, sekaligus menjadi pengakuan negara terhadap identitas baru sebagai penglingsir Puri Ageng Mengwi. Ke depan, saya berharap dapat bersama-sama pemerintah membangun kesejahteraan lahir batin masyarakat Badung,” ujarnya. (rls)