Lagi-Lagi! WN Uganda Dideportasi Gegara Jadi PSK di Bali

WN Uganda berinisial AN terciduk jadi PSK di Bali.
WN Uganda berinisial AN terciduk jadi PSK di Bali.

BADUNG, BALINEWS.ID –  Praktik prostitusi yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Uganda kembali terungkap di Bali. Baru-baru ini, seorang perempuan berinisial AN (42) dideportasi oleh pihak Imigrasi Denpasar pada 31 Oktober 2024, setelah terbukti melakukan praktik prostitusi di kawasan Kuta.

AN, yang datang ke Indonesia pada 2019 dengan status pencari suaka, diketahui menetap di sebuah kos di Legian dan menawarkan jasa esek-esek kepada turis.

Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, AN terjaring dalam operasi pengawasan orang asing bertajuk “JAGRATARA” yang berlangsung dari 7 hingga 9 Oktober 2024. Operasi ini dipimpin oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengawasi aktivitas ilegal yang melibatkan warga asing.

Baca Juga:  Pemkab Badung Raih Penghargaan Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2024

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AN terlibat jaringan prostitusi dan berinteraksi dengan beberapa warga asing lainnya yang diduga memiliki aktivitas serupa,” ujar Dudy pada Sabtu (2/11).

Lebih lanjut, pihak Imigrasi menemukan bukti bahwa AN sering mengirimkan foto-foto vulgar kepada seorang WNA asal Australia yang diklaimnya sebagai pacar. Petugas juga menemukan bahwa AN menyebarkan video pengawasan keimigrasian terkait kasus prostitusi online kepada beberapa temannya, yang juga diduga merupakan bagian dari jaringan tersebut. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan AN dalam kegiatan prostitusi terorganisir.

Baca Juga:  Tak Terima Ditegur Usai Geber Motor, Dua Pemuda Hampir Tikam Penghuni Kos di Denpasar

Pihak Imigrasi mencurigai bahwa AN menggunakan status pencari suaka untuk menghindari pengawasan ketat. Namun, setelah terbukti melanggar ketertiban umum, AN ditahan di Rudenim Denpasar sejak 8 Oktober 2024 hingga dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 31 Oktober dengan tujuan Entebbe International Airport di Uganda.

AN bukan satu-satunya warga Uganda yang dideportasi atas kasus serupa. Selama Oktober 2024, Rudenim Denpasar telah memulangkan paksa empat perempuan Uganda lainnya yang terlibat prostitusi di Bali.

Baca Juga:  Pembunuh PSK di Pemogan Divonis 12 Tahun Penjara

Tiga di antaranya, yakni NN (29), TN (19), dan TCN (23), diketahui terjangkit penyakit menular seksual. Selain itu, seorang mucikari berinisial FN (23) juga dideportasi karena terbukti memasarkan PSK asal Afrika kepada para pelanggan.

Serangkaian kasus ini mendorong Imigrasi Denpasar untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga asing di Bali guna menjaga keamanan dan ketertiban di Pulau Dewata. (sm)