Dalam Sebulan, Polresta Denpasar Sikat 28 Kasus Kriminal, 34 Pelaku Digulung

Konferensi pers di Mapolresta Denpasar Senin (25/5/2026).
Konferensi pers di Mapolresta Denpasar Senin (25/5/2026).

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Denpasar berhasil mengungkap puluhan kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah Denpasar dan sekitarnya selama periode April hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 34 terduga pelaku yang diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian.

Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang mengatakan pembentukan URC dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kejahatan 4C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Berdasarkan analisa dan evaluasi perkembangan situasi kamtibmas, kami membentuk Unit Reaksi Cepat yang terdiri dari personel Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran dengan total 90 personel,” ujar Leonardo saat konferensi pers di halaman Mapolresta Denpasar, Senin (25/5/2026).

Baca Juga:  Diduga Karena Sakit, Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos Denpasar

Dari total 28 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 12 kasus merupakan curanmor, enam kasus curat, satu kasus curas, dan sembilan kasus pencurian biasa.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan 34 orang terduga pelaku yang terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan. Polisi juga menyebut satu di antara para pelaku merupakan residivis.

Baca Juga:  AMOR ING ACINTYA! Warga di Nusa Penida Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Sumur

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan. Barang bukti yang diamankan di antaranya 17 unit sepeda motor, uang tunai berbagai nominal, pakaian, rekening bank milik tersangka, empat tabung LPG tiga kilogram, sejumlah telepon genggam, besi-besi, hingga 258 bungkus rokok yang dikemas dalam kantong plastik.

Kapolresta Denpasar mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan barang agar segera melakukan pengecekan ke kantor polisi terkait. Ia memastikan pengambilan barang bukti oleh pemilik tidak dipungut biaya.

“Pengambilan barang bukti oleh pemilik tidak dipungut biaya apa pun,” tegasnya.

Leonardo juga mengungkapkan sebagian besar pelaku memanfaatkan lokasi yang minim penerangan, sepi, dan tidak dilengkapi kamera pengawas untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga:  Bobol Minimarket di Sidakarya, Buruh Proyek Gasak Rokok dan Uang Tunai

“Mereka biasanya mengamati situasi terlebih dahulu sebelum beraksi,” katanya.

Ia menambahkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan tindak kriminal kepada aparat kepolisian. Warga pun diminta memanfaatkan layanan darurat 110 untuk melaporkan setiap kejadian kejahatan.

“Layanan 110 ini gratis tanpa pulsa. Semakin cepat informasi diberikan, maka semakin cepat anggota kami bergerak,” tandasnya. RAN