BADUNG, PANTAUBALI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung menetapkan mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, berinisial IWAW (56), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan LPD yang menyebabkan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung hampir empat tahun. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD pada periode 2019 hingga 2021.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 111 orang saksi. Mereka terdiri dari pengurus dan pegawai LPD, badan pengawas, debitur, nasabah tabungan dan deposito, auditor, hingga saksi ahli.
“Dari hasil gelar perkara yang didukung minimal dua alat bukti yang sah beserta barang bukti lainnya, penyidik menetapkan IWAW sebagai tersangka,” ujar AKBP Joseph Edward Purba.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengajukan pinjaman atas nama pribadi, anggota keluarga, maupun menggunakan identitas pihak lain sebagai debitur. Kredit bermasalah tersebut kemudian direstrukturisasi atau dikompensasi berulang kali tanpa persetujuan peminjam sehingga tetap tercatat sebagai kredit lancar.
Menurut Kapolres, modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan dana milik LPD.
Kasus ini mulai terungkap setelah pada Mei 2021 sejumlah nasabah mengeluhkan tidak dapat mencairkan dana simpanan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan, sementara Desa Adat Mambal meminta audit terhadap kondisi keuangan LPD.
Audit awal sempat menemukan indikasi kerugian hingga sekitar Rp211,8 miliar. Namun proses penyidikan mengalami hambatan karena kondisi kesehatan kepala LPD saat itu serta meninggalnya auditor utama, sehingga dilakukan audit ulang oleh kantor akuntan publik yang berbeda.
Hasil audit terbaru yang diterima penyidik pada 28 Mei 2026 menyatakan nilai kerugian keuangan LPD Desa Adat Mambal yang menjadi tanggung jawab tersangka mencapai Rp33.678.732.900.
Selain kerugian tersebut, auditor juga menemukan dugaan praktik pemberian kredit menggunakan identitas pihak lain, restrukturisasi kredit macet tanpa persetujuan debitur, serta penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian nyata maupun potensi kerugian terhadap keuangan LPD.
Dalam pengusutan perkara ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa dokumen pendirian dan kepengurusan LPD, berkas perjanjian kredit, sertifikat hak milik, sertifikat hak tanggungan, BPKB kendaraan yang dijadikan agunan, dokumen tabungan, deposito, pinjaman, hingga laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.
Atas perbuatannya, IWAW dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar,” tegas AKBP Joseph Edward Purba. RAN
































