
DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Denpasar Utara dengan menangkap seorang pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial GKA (36).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 2,3 kilogram dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Cokroaminoto, Denpasar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Pelaku diamankan di sebuah kamar kos di Gang Jatayu, Banjar Marga Jati, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di kawasan Jalan Cokroaminoto.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar kos yang ditempati pelaku. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas belanja hitam bertuliskan “Mekdi” yang berisi enam paket sabu siap edar.
“Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2.375,96 gram brutto,” ujar AKBP Rina, Rabu (20/5/2026).
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Samsung A26 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Tak berhenti di lokasi pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju kamar kos lain yang ditempati pelaku di Gang Bluncat Nomor 6, Jalan Batubulan, Desa Benoa, Kuta Selatan, Badung, sekitar pukul 16.00 WITA pada hari yang sama.
Dari lokasi kedua, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika, di antaranya satu bendel plastik klip bening, timbangan digital merek Idealife warna hitam, serta sendok plastik putih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang nomor WhatsApp-nya disimpan dengan nama “AKBP”. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas pemasok sekaligus kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. RAN





























