Sakit Hati Dituduh Terlibat Kasus ITE, Komang Arya Nekat Tembaki Rumah Anggota DPRD Badung

Polres Badung menggelar press release kasus penembakan rumah anggota DPRD Badung yang berlokasi di Banjar Mekar Sari, Desa Carangsari, Petang, Badung.
Polres Badung menggelar press release kasus penembakan rumah anggota DPRD Badung yang berlokasi di Banjar Mekar Sari, Desa Carangsari, Petang, Badung.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung berhasil meringkus I Komang Arya Pengestu, pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Badung, I Nyoman Artawa, yang berlokasi di Banjar Mekar Sari, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (17/8/2024).

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kakaknya di Batubulan, Kabupaten Gianyar, pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 15.00 WITA.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan, pelaku mengincar seorang korban bernama I Putu Oka Partama alias Yudik.

Baca Juga:  13 Kurir Narkoba Diringkus Polres Tabanan, Sita Ratusan Paket Sabu dan Pil Ekstasi

“Motif penembakan pelaku merasa sakit hati dan dendam karena dituduh terlibat dalam kasus ITE yang akan dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar AKBP Teguh saat konferensi pers, Selasa (20/9/2024).

Dalam aksi tersebut, pelaku menggunakan senapan laras panjang jenis airsoft gun. Pelaku meminjam senapan tersebut dari seseorang berinisial SMS alias DD.

Pelaku kemudian menunggu korban di depan pintu gudang di Carangsari sebelum melancarkan aksinya.

“Setelah melihat korban keluar dari gudangnya, pelaku langsung menembakkan senapan ke arahnya. Korban pun spontan menutup pintu gudang, sehingga peluru mengenai pintu sebanyak dua kali dan satu tembakan diarahkan ke atas,” jelas AKBP Teguh.

Baca Juga:  Operasi Antik Agung 2025, Polres Badung Tangkap 13 Tersangka Narkoba

Adapun, dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit senapan laras panjang jenis airsoft gun, sebuah pintu seng dengan dua lubang bekas tembakan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku merasa sakit hati akibat tuduhan yang mengaitkannya dengan kasus ITE.

Baca Juga:  Keluarga Ungkap Sebelum Ditusuk Kadek Parwata Melayat ke Rumah Teman

Akibat perbuatannya, pelaku kini disangkakan dengan pasal percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jas)