Anggaran Pilkada 2024 di Tabanan Capai Rp41,2 Miliar

Ilustrasi anggaran pilkada. (Foto: RRI)
Ilustrasi anggaran pilkada. (Foto: RRI)

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mendapatkan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp41,2 miliar lebih.

Seluruh anggaran ini akan digunakan untuk membiayai kebutuhan selama perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan pada November 2024 mendatang.

Sekretaris KPU Tabanan I Nyoman Swandika menjelaskan, rincian penggunaan anggaran tersebut yakni mencakup biaya honorarium pokja dan penyelenggara Pilkada sebesar Rp10,2 miliar atau sekitar 24,85 persen. Kemudian, untuk kebutuhan barang dan jasa Rp31 miliar atau sekitar 75,15 persen.

Baca Juga:  Dugaan Kecurangan di TPS 003 Bengkel Kediri, KPU Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang

“Secara garis besar, penggunaan anggaran ini untuk belanja dan honor. Namun, untuk detail rinciannya saya tidak hapal,” ujarnya, Jumat (8/3/2024).

Ia menyebut, untuk pencairan anggaran ini akan dilakukan dalam dua tahap. Pencairan pertama sudah dilakukan pada 27 November 2023 lalu sebesar 40 persen dari anggaran.

“Sedangkan sisanya lagi 60 persen akan dicairkan paling lambat 5 bulan sebelum Pilkada berlangsung,” sambungnya.

Swandika menambahkan, jika dibandingkan anggaran Pilkada tahun sebelumnya pada 2020 lalu hanya mencapai Rp32 miliar, maka anggaran tahun ini mengalami peningkatan.

Baca Juga:  Selain Dugaan Kecurangan Pencoblosan, Kotak Suara Dipukul di TPS 002 Desa Bengkel hingga Rusak

“Anggaran Pilkada sebelumnya bersumber dari APBD Tabanan sebesar Rp26,8 miliar dan ditambah dana dari APBN. Kalau tahun ini semuanya bersumber dari APBD,” tambahnya. (ana)