MDA Tabanan Imbau Umat Muslim Sholat Taraweh Tanpa Pengeras Suara

Ketua MDA Tabanan I Wayan Tontra.
Ketua MDA Tabanan I Wayan Tontra.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Majelis Desa Adat (MDA) Tabanan menghimbau agar umat muslim yang melaksanakan sholat taraweh untuk tidak menggunakan pengeras suara.

Aturan itu ditetapkan sebagai bentuk toleransi umat beragama. Salah satunya saat umat muslim melaksanakan pelaksanaan sholat taraweh yang bertepatan dengan Perayaan Hari Suci Nyepi baru saka 1946 pada Senin, 11 Maret 2024 mendatang.

Ketua MDA Tabanan I Wayan Tontra mengatakan, aturan tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi PHDI Bali, MDA Provinsi, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, Polda Bali bersama lembaga terkait masing-masing umat agama.

Baca Juga:  Mulia-PAS dan Mulyadi-Ardika Menang di TPS Khusus Lapas Tabanan

“Kami di Tabanan sudah menindaklanjuti hasil pertemuan itu dan tetap memegang teguh toleransi,” ujarnya, Jumat (8/2/2024).

Selain tidak menggunakan pengeras suara, dikatakan Tontra, umat muslim yang akan melaksanakan ibadah taraweh juga diimbau agar beribadah di mesjid terdekat. Tujuannya agar bisa dijangkau dengan berjalan kaki dan tidak menggunakan kendaraan.

Selain itu, pelaksanaan sholat nanti juga akan melibatkan pecalang dan polisi untuk melakukan pengawalan secara interen umat muslim di Kabupaten Tabanan.

“Tanggung jawab keamanan memerlukan kerjasama antara pecalang, Bhabinkamtibmas dan aparat keamanan lain di desa masing-masing,” ucapnya.

Baca Juga:  MPP Tabanan Diresmikan, Masyarakat Kini Bisa Akses 17 Layanan dalam Satu Gedung

Ia menambahkan, dengan wujud toleransi tersebut diharapkan jalannya perayaan hari suci nyepi dan bulan ramadhan bisa berjalan tentram dan damai.

“Semoga umat bisa menjaga toleransi, meskipun di tengah masyarakat majemuk,” harapnya. (ana)