TABANAN, PANTAUBALI.COM – DPRD Kabupaten Tabanan mulai mencermati arah kebijakan keuangan daerah Tahun Anggaran 2027 melalui Rapat Paripurna penyampaian pidato pengantar Bupati Tabanan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027, Rabu (7/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tabanan tersebut dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, S.Sos. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos., anggota DPRD, unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, serta undangan lainnya.
Dalam agenda tersebut, Wakil Bupati I Made Dirga menyampaikan pidato pengantar Bupati Tabanan yang memuat gambaran umum rencana pendapatan dan belanja daerah untuk tahun mendatang. Penyampaian ini menjadi tahapan awal bagi DPRD bersama pemerintah daerah untuk membahas rancangan anggaran sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pemaparan pemerintah daerah, pendapatan Kabupaten Tabanan pada 2027 direncanakan mencapai lebih dari Rp2,150 triliun. Angka tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar lebih dari Rp951,106 miliar serta pendapatan transfer sebesar lebih dari Rp1,199 triliun.
Sementara itu, dalam naskah yang disampaikan, belanja daerah direncanakan mencakup belanja operasi sebesar Rp977,303 miliar lebih, belanja modal Rp133,627 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp10,808 miliar lebih, serta belanja transfer Rp242,157 miliar lebih. Pemerintah daerah juga menyampaikan proyeksi surplus anggaran sebesar Rp18,231 miliar.
Wakil Bupati I Made Dirga menjelaskan, penyusunan Ranperda APBD 2027 berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama. Perencanaan tersebut turut mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta kebutuhan masyarakat Tabanan.
Menurut Dirga, APBD bukan semata-mata dokumen perencanaan keuangan, melainkan instrumen penting untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, pengelolaan anggaran harus mengedepankan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Ia juga mengharapkan DPRD Tabanan memberikan masukan, saran, dan koreksi konstruktif dalam proses pembahasan Ranperda tersebut. Dengan demikian, rancangan anggaran yang disusun dapat semakin berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bagi DPRD Tabanan, pembahasan Ranperda APBD menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi penganggaran bersama pemerintah daerah. Pencermatan terhadap proyeksi pendapatan, alokasi belanja, serta prioritas program diperlukan agar kebijakan fiskal daerah tersusun secara terukur dan mendukung pemerataan pembangunan.
Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tabanan, APBD 2027 diharapkan mampu memperkuat pemberdayaan masyarakat, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM). (kjs/dt)

































