- Advertisement -
Beranda blog Halaman 84

Raker Bersama OPD, Komisi II DPRD Tabanan Bahas Persoalan Pertanian, Sampah dan Penerangan Jalan

Rapar kerja Komisi II DPRD Tabanan untuk membahas persoalan strategis di bidang pertanian, pengelolaan sampah, penerangan jalan, hingga penataan UMKM, Rabu (15/10/2025).
Rapar kerja Komisi II DPRD Tabanan untuk membahas persoalan strategis di bidang pertanian, pengelolaan sampah, penerangan jalan, hingga penataan UMKM, Rabu (15/10/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi II DPRD Kabupaten Tabanan menggelar rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas persoalan strategis di bidang pertanian, pengelolaan sampah, penerangan jalan, hingga penataan UMKM, Rabu (15/10/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Tabanan I Wayan Lara ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPRPKP, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan.

Dalam rapat tersebut, Komisi II menyoroti beberapa isu krusial yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat, terutama sektor pertanian dan lingkungan hidup.

Ketua Komisi II I Wayan Lara menyampaikan, sektor pertanian masih menghadapi berbagai tantangan, terutama pada sistem pengairan sawah yang rusak akibat bencana alam. Sejumlah titik sawah di Tabanan mengalami gangguan irigasi, namun belum seluruhnya tercatat sebagai wilayah terdampak bencana.

“Khususnya di daerah sekitar bendungan, pengairan sawah banyak terganggu akibat bencana. Kami berharap pemerintah memberi perhatian lebih terhadap hal ini, terutama dalam prioritas anggaran tahun 2025,” ujar Lara.

Pihaknnya juga menekankan agar proses perencanaan program dan anggaran di sektor pertanian benar-benar melibatkan petani. “Program seperti bantuan benih, pupuk, dan peralatan tidak akan efektif jika persoalan air tidak diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Lara.

Dari sisi lingkungan, Sekretaris DLH Tabanan I Gusti Nyoman Suarya menjelaskan pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp29 miliar untuk program pengelolaan sampah pada tahun anggaran 2025.

Dana tersebut dialokasikan untuk perluasan lahan TPA Mandung, pengadaan alat berat, serta pembangunan rumah kompos untuk menampung sampah organik yang telah dipilah dari rumah tangga.

Saat ini, TPA Mandung memiliki luas 2,7 hektare, dengan 1,8 hektare di antaranya digunakan untuk penimbunan sampah. Pemerintah juga telah menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Kota Denpasar senilai Rp7,5 miliar, yang digunakan untuk revitalisasi dan pembelian lahan baru seluas 1,5 hektare.

Menanggapi hal itu, Komisi II menilai pengelolaan sampah perlu diarahkan ke sistem yang lebih modern. “Kami mendorong penggunaan mesin incinerator untuk mengatasi tumpukan sampah sekaligus mengurangi beban TPA. Pengolahan harus dilakukan di sumbernya dengan melibatkan desa adat dan desa dinas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” tegas Wayan Lara.

Masalah penerangan jalan juga menjadi perhatian serius Komisi II. Berdasarkan paparan Dinas Perhubungan, alokasi anggaran pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun 2025 mencapai Rp14 miliar, di mana sekitar Rp12,8 miliar digunakan untuk pembayaran rekening listrik dan hanya Rp1 miliar untuk pemeliharaan 18 ribu titik lampu jalan.

Melihat kondisi itu, Komisi II menilai kualitas dan keberlanjutan penerangan jalan masih perlu ditingkatkan. “Tingkat kriminalitas di jalan perlu menjadi pertimbangan dalam penambahan LPJU. Kami juga akan mengusulkan tambahan Rp2,7 miliar untuk pengadaan mobil lif guna mendukung pemeliharaan lampu,” kata Lara.

Total anggaran Dishub yang akan diajukan ke TAPD untuk tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp15,1 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Dinas Perdagangan juga menyampaikan paparan terkait penataan UMKM di wilayah Tabanan. Salah satu fokusnya adalah penataan pedagang di kawasan Dangin Carik, termasuk kerja sama pengelolaan UPTD Gedung Kesenian I Ketut Mario dengan Desa Adat Tabanan.

Komisi II meminta agar penataan dilakukan secara tertib agar tidak mengganggu aktivitas olahraga maupun kebersihan lingkungan di sekitar area tersebut. Selain itu, Dinas Perdagangan juga diingatkan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha sesuai regulasi yang berlaku dan mendorong kerja sama dengan desa-desa dalam program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menutup rapat, Ketua Komisi II DPRD Tabanan I Wayan Lara menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor agar seluruh program pembangunan berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Masalah pertanian, sampah, penerangan, dan UMKM saling berkaitan. Kuncinya ada pada perencanaan yang matang, pelibatan masyarakat, serta koordinasi yang berkelanjutan antarinstansi,” ujarnya. (ana)

Aset Pemda Tabanan di Pantai Nyanyi Disewakan ke Investor Senilai Rp5,46 Miliar Tuai Sorotan, Sekda Sebut Sesuai Aturan

Nuanu Creative City, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan. (Foto:Nuanu Website).
Nuanu Creative City, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan. (Foto:Nuanu Website).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang berada di kawasan Pantai Nyanyi, Kecamatan Kediri, disewakan kepada pihak investor.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, tanah tersebut seluas 1,55 hektare yang berada di kawasan Pantai Nyanyi tepatnya pada kawasan wisata Nuanu Creative City, Desa Beraban, Kecamatan Kediri.

Tanah itu disewakan Pemkab Tabanan kepada PT Wooden Fish Village dengan jangka waktu 30 tahun melalui Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 030/8384/Bakeuda dan Nomor 052/WFV/IX/2023, yang berlaku efektif sejak 1 September 2023 hingga 31 Agustus 2053. Nilai kerjasama yang disepakati mencapai 5,46 miliar.

Atas hal itu, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa usai rapat Paripurna di DPRD Tabanan pada Selasa (14/10/2025), mengaku sejauh ini  belum mengetahui adanya aset Pemkab Tabanan di kawasan Pantai Nyanyi yang disewakan kepada investor. “Sejujurnya saya belum tahu, untuk itu kami di Dewan akan cek ke lapangan,” ujarnya.

Meskipun demikian, Arnawa menyebut, aset Pemda itu pernah tersandung masalah kurang lebih sekitar tujuh tahun lalu sewaktu menduduki posisi sebagai Ketua Pansus DPRD Tabanan.

Sementata itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila menyampaikan, kerja sama pemanfaatan aset tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kerja sama ini merupakan bagian dari mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atas tanah HPL Nomor 1 Desa Beraban, dan dimaksudkan untuk pengembangan jasa penunjang pariwisata, sebagai salah satu langkah mendukung potensi wisata di wilayah Tabanan,” ujar Sekda Susila.

Ia menjelaskan, mekanisme kerjasama tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan dasar hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memiliki hak untuk menerima kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari pihak pengelola.

Pembagian keuntungan dari PT Wooden Fish Village dibayarkan di awal dan telah masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan melalui Rekening Kas Daerah.

“PT Wooden Fish Village juga berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pungutan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas Susila.

Ditambahkannya, kerja sama pemanfaatan aset daerah itu disepakati untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian, dan dapat diperpanjang apabila diperlukan. Adapun nilai kerja sama mencapai Rp5,46 miliar. Nilai kerja sama tersebut ditentukan berdasarkan appraisal atau taksiran nilai aset.

“Jangka waktunya 30 tahun, jadi perjanjian akan berakhir pada 31 Agustus 2053. Jika masih relevan dan bermanfaat, kerja sama ini bisa diperpanjang. Artinya, aset tersebut dikerjasamakan secara sah dan transparan, sesuai mekanisme yang diatur,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar mengenai pengelolaan aset daerah, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan akuntabilitas dan kemanfaatan publik, terutama dalam mendukung sektor pariwisata berkelanjutan di Tabanan.

Kepala Dinas Pariwisata Tabanan Anak Agung Ngurah Satria Tenaya menambahkan, penentuan nilai kerja sama Rp5,46 miliar berdasarkan Tim Appraisal Candra Kasih berdasarkan indikator yang telah ditentukan.

Lahan yang menjadi objek kerjasama berupa lahan rawa yang sewaktu-waktu bisa terkikis oleh abrasi pantai.

“Kami bersyukur PT Wooden Fish Village pada tahun 2023 mau menyewa tanah tersebut dengan besaran nilai segitu karena kalau terjadi hujan, tanah itu  sewaktu-waktu bisa hilang,” jelasnya.

Ia menyebut, lahan itu akan dikelola sebagai bagian dari destinasi wisata oleh Pengelola Nuanu Nuanu Creative City. “Yang saya ketahui, nantinya pihak pengelola akan bekerjasama dengan para nelayan untuk membuat wisata air di kawasan lahan itu,” imbuh Ngurah Satria Tenaya. (ana)

Wanita Tewas dengan Luka Gorok di Kuta, Pelaku Ternyata Suami Sirinya

Tangkapan layar proses evakuasi jenazah Endang Sulastri. (istimewa)
Tangkapan layar proses evakuasi jenazah Endang Sulastri. (istimewa)

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Misteri kematian tragis Endang Sulastri (41), wanita asal Banyuwangi yang ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya di Jalan Patimura, Legian, Kuta, akhirnya terungkap. Polisi memastikan korban dibunuh oleh pria yang tak lain adalah suami sirinya sendiri.

Pelaku berinisial KM alias AL ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kuta dan Satreskrim Polresta Denpasar di Manado, Sulawesi Utara, setelah sempat melarikan diri selama beberapa hari pascakejadian. Penangkapan ini mengakhiri pelarian singkat pelaku yang sempat membawa kabur ponsel milik korban.

“Pelaku ini merupakan orang dekat korban, tepatnya pasangan atau suami siri,” ungkap sumber kepolisian, Rabu (15/10).

Usai ditangkap, KM langsung dibawa ke Bali untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku menghabisi nyawa korban.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra saat dikonfirmasi belum banyak memberikan keterangan. “Nanti akan kami rilis semua,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Endang ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya pada Senin (13/10) sore, sekitar pukul 17.39 WITA. Tubuhnya ditemukan oleh tetangganya, RY (26), yang mencium bau menyengat dari arah kamar korban. Saat pintu dibuka, korban sudah dalam kondisi mengenaskan dengan luka gorok di leher.

Temuan itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian, hingga akhirnya terungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah orang terdekat korban sendiri. ra

3 Pelaku Duel Berdarah di Kintamani Diamankan, Polisi Sita Pedang Panjang – Tombak

Polisi merilis kasus pembunuhan berdarah di Kintamani.
Polisi merilis kasus pembunuhan berdarah di Kintamani.

PANTAUBALI.COM, BANGLI — Gerak cepat aparat Polres Bangli patut diacungi jempol. Dalam waktu kurang dari dua jam, tim gabungan Satreskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan dua orang dan melukai satu korban lainnya di Banjar Tabu, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, pada Minggu (12/10/2025).

Peristiwa berdarah itu bermula dari laporan warga sekitar pukul 08.30 WITA yang menemukan tiga orang tergeletak bersimbah darah di depan rumah milik Jro Japa. Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan bantuan Unit Inafis Polres Bangli.

Hasil penyelidikan mengungkap, kejadian tragis itu berawal dari perselisihan antaranggota komunitas Jeep Tour Kintamani. Tersangka utama, I Ketut A (26), sempat menerima pesan bernada tantangan melalui Facebook Messenger dari salah satu korban, Jero Sumadi (47), terkait perdebatan jalur wisata Jeep.

Saat melintas di depan warung korban, Ketut A dihadang oleh tiga orang yakni Jero Sumadi, I Ketut Artawa alias Pak Manis (54), dan Wayan Ruslan alias Mangku Ruslan (53), yang membawa senjata tajam.

Ketut A berhasil melarikan diri dan melapor kepada kakaknya, IJW (40). Tak terima atas perlakuan itu, keduanya bersama seorang rekan, INB (32), kembali ke lokasi dengan membawa pedang dan tombak.

Amarah memuncak, pertikaian berubah menjadi aksi pembunuhan brutal. Dua korban tewas di tempat, sementara satu lainnya mengalami luka parah dan kini masih dirawat intensif di rumah sakit.

Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, dalam konferensi pers pada Rabu (15/10), menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 09.30 WITA di rumah masing-masing.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa pedang, tombak, linggis, sabit, kapak, batu, serta pakaian korban.

“Motif utama pelaku adalah rasa tersinggung akibat pesan tantangan korban, ditambah konflik internal antaranggota komunitas Jeep Tour,” ungkap Kompol Willa.

Para pelaku kini mendekam di tahanan Polres Bangli. Tersangka I Ketut A dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan IJW dan INB dijerat pasal yang sama.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat atas informasi yang membantu pengungkapan cepat kasus ini. Polres Bangli akan terus berkomitmen menjaga rasa aman dan keadilan di wilayah kami,” tegas Wakapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan emosi atau kekerasan. “Perselisihan sekecil apa pun sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah,” tutupnya. RA

Jembatan Cau Belayu-Sangeh Dipasang Raling

Jembatan Tukad Yeh Penet dipasang railing.
Jembatan Tukad Yeh Penet dipasang railing.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jembatan Tukad Yeh Penet yang menghubungkan Desa Cau Belayu Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan dan Desa Sangeh Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung kini dipasang raling atau pengaman.

Pemasangan railing ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus bunuh diri atau ulah pati seperti yang terjadi di Jembatan Tukad Bangkung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung. Tinggi raling yang dipasang mencapai 100 meter.

Perbekel Cau Belayu I Putu Eka Jayantara ketika dikonfirmasi pada Rabu (15/10/2025) mengatakan, proses pemasangan masih berlangsung. Anggaran pemasangan bersumber dari APBD Kabupaten Badung.

“Sebelumnya kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan pada 24 Juni 2025 lalu dan proses pemasangan dimulai kurang lebih 2 minggu lalu,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemasangan railing bertujuan untuk mencegah kejadian ulah pati di jembatan tersebut. Disebutkannya, jembatan tersebut diresmikan sejak tahun 2013. Sejak saat itu ada sekitar lima orang korban bunuh diri di jembatan tersebut dan kejadian terakhir pada 2022.

Menurutnya, jembatan penghubung Desa Cau Belayu-Sangeh ini memiliki tinggi 100 meter dari dasar sungai dan dibawahnya penuh dengan bebatauan. Sehingga bagi orang-orang yang berakal pendek, memilih lokasi ini dengan terjun dari atas.

Adanya tindakan ulah pati di jembatan itu menyebabkan pihak desa kemudian menggelar Caru Nawa Gempang Lebur Gangsa pada tahun 2023 lalu.

“Setelah dilakukan upacara, sampai sekarang belum ada kejadian bunuh diri. Memang ada yang berusaha melakukan percobaan, tetapi berhasil dicegah. Semoga ke depan tidak ada lagi orang yang bunuh diri di sana,” harapnya. (ana)

Pekerja Bar di Nusa Penida Dilaporkan Hilang saat Menombak Ikan di Perairan Kutampi

Pencarian seorang pekerja mekanik di salah satu Bar di Nusa Penida yang hilang saat menangkap ikan dengan tombak (spearfishing) di Perairan Kutampi, Selasa (14/10/2025).
Pencarian seorang pekerja mekanik di salah satu Bar di Nusa Penida yang hilang saat menangkap ikan dengan tombak (spearfishing) di Perairan Kutampi, Selasa (14/10/2025).

PANTAUBALI.COM, KLUNGKUNG – Tim SAR gabungan lakukan pencarian seorang pekerja mekanik di salah satu Bar di Nusa Penida yang hilang saat menangkap ikan dengan tombak (spearfishing) di Perairan Kutampi, Selasa (14/10/2025). Korban dilaporkan hilang sejak Senin (13/10/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar I Nyoman Sidakarya mengatakan, pihaknya baru menerima informasi pada Selasa pagi sekitar pukul 10.30 Wita.

Dari laporan yang disampaikan, diketahui identitas korban atas nama Rizki Ardiansyah dan pada kartu identitas tercatat sebagai warga Labuan Kenangan, Kecamatan Tambora, Nusa Tenggara Barat.

Salah seorang saksi mata menuturkan kronologis kejadian, dimana korban turun ke laut sendirian dengan perlengkapan yang minim. Ia hanya menggunakan tabung oksigen, tembakan ikan, pemberat dan celana tanpa baju. Rekan korban mulai curiga karena, Rizki tak muncul ke permukaan, padahal sudah kurang lebih 15 menit menyelam.

Merespon laporan itu, Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar menggerakkan Rigid Inflatable Boat (RIB) dengan 5 orang personel dari Unit Siaga SAR Nusa Penida.

“Tim yang dikerahkan sudah dilengkapi peralatan diving untuk menyelam melakukan pencarian, kemungkinan korban terbawa arus bawah laut,” terangnya.

Tim SAR menurunkan personel untuk pencarian di seputaran lokasi diperkirakan korban terbawa arus.

“Kami sudah perhitungkan pergerakan arus dan angin, terukur dari posisi korban memulai aktivitas spearfishing,” jelas Sidakarya.

Sorti pertama dilaksanakan pada pukul 11.30 Wita dan berlangsung sekitar 30 menit, dilanjutkan kembali hingga pukul 12.30 Wita. Kemudian kembali diupayakan penyelaman dengan melibatkan 4 orang dari Basarnas, TNI AL dan SAG Nusa Penida pada pukul 14.10 Wita. Sampai dengan saat ini upaya pencarian masih dilakukan. (ana) 

4 Kesenian di Badung Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Empat kebudayaan Kabupaten Badung yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda.
Empat kebudayaan Kabupaten Badung yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Empat warisan budaya yang diusulkan oleh Dinas Kebudayaan Badung tahun ini resmi ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dalam Sidang Penetapan WBTB Indonesia Tahun 2025 di Jakarta, pada Jumat (10/10/2025) lalu. Penetapan WBTB dinilai sebagai langkah strategis dalam proteksi budaya lokal.

Keempat usulan yang berhasil ditetapkan sebagai WBTB nasional tahun ini antara lain Tradisi Nglampad dari Banjar Sekarmukti-Pundung, Desa Adat Pangsan, Kecamatan Petang, Tari Baris Klemat dari Pura Segara Desa Adat Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Tari Baris Kekuwung dari Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, serta Gambang Kwanji dari Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha menyampaikan bahwa keempat usulan tersebut telah melalui proses verifikasi dan penilaian tahap awal oleh Tim Ahli WBTB Nasional.

Pengusulan karya budaya menjadi WBTB pun melalui berbagai tahapan, mulai dari inventarisasi, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan kajian akademik, serta pendokumentasian dalam bentuk video atau film.

“Tahun ini kami usulkan sebanyak empat usulan dan semuanya ditetapkan. Jadi dari awal itu ada registrasi nasional untuk usulan WBTB-nya, kemudian di tingkat provinsi disidangkan, dilengkapi, baru ke tingkat pusat. Dalam pengajuannya memang ada persyaratan atau kriterianya,” ujar Sudarwitha, Selasa (14/10).

Mantan Camat Petang itu melanjutkan, proses penyusunan kajian dilakukan oleh tim yang melibatkan akademisi dari Universitas Udayana, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), serta tokoh-tokoh budaya lokal.

Kajian akademik memuat aspek antropologis, historis, nilai budaya, hingga metode pelestarian dari budaya tersebut, dalam bentuk skripsi ataupun kajian ilmiah lainnya.

Diakui, salah satu tantangan dalam proses ini adalah dokumentasi ulang di lapangan, terutama untuk tradisi dilaksanakan dalam waktu tertentu.

“Sudah pasti pendokumentasian ulang itu menunggu kapan tradisi tersebut dilaksanakan. Kalau tradisi yang dilaksanakan sebulan sekali, seperti tradisi Ngelampad, itu cukup gampang mendokumentasikan. Nah yang agak sulit ketika diselenggarakan enam bulan sekali atau bahkan setahun sekali. Yang paling susah itu kalau diselenggarakan di atas setahun sekali, seperti dua tahun sekali, atau bahkan lima tahun sekali,” bebernya.

Lebih lanjut Sudarwitha mengatakan, empat WBTB yang baru saja ditetapkan, bukan saja merupakan kebanggaan, namun juga komitmen untuk terus melestarikan warisan budaya tersebut. Ke depan, Pemkab Badung akan terus melakukan pemetaan dan kajian terhadap potensi karya budaya lainnya agar dapat diajukan sebagai WBTB nasional.

“Rata-rata kami mengajukan empat sampai lima usulan setiap tahunnya. Tentunya berproses dalam melengkapi dokumen dari setiap usulan WBTB untuk siap diajukan,” pungkasnya. (jas) 

Bupati Sanjaya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tabanan, Bahas Lebih Lanjut Empat Ranperda Strategis

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati Tabanan mengenai 4 Ranperda, Selasa (14/10/2025).
Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati Tabanan mengenai 4 Ranperda, Selasa (14/10/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN –  Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, dan Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, menghadiri Rapat Paripurna ke-30 dan ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, pada Selasa (14/10/2025).

Rapat tersebut membahas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terhadap Pidato Pengantar Bupati terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), serta Tanggapan atau Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas pidato pengantar tersebut.

Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, dan dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD, para anggota Dewan, jajaran Forkopimda Tabanan, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMD di Kabupaten Tabanan beserta undangan terkait lainnya. S

Dalam rapat paripurna ke-30, disampaikan pandangan umum dari tiga fraksi DPRD Kabupaten Tabanan, yakni Fraksi PDI Perjuangan melalui I Putu Eka Putra Nurcahyadi, Fraksi Golkar melalui I Ketut Budi Adnyana,  dan Fraksi Gerindra melalui I Nyoman Gede Andika, S.Sos.

Dari pandangan yang disampaikan, ketiga fraksi tersebut menyatakan setuju dan mengapresiasi atas empat ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk dibahas lebih lanjut, serta memberikan sejumlah saran dan rekomendasi konstruktif bagi penyempurnaan rancangan tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa penyampaian empat Ranperda ini merupakan langkah penting dalam menyiapkan landasan hukum yang jelas dan pasti bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Penyusunan rancangan ini sebagai upaya menyiapkan landasan hukum yang jelas dan pasti dalam penyelenggaraan pemerintah serta pembangunan untuk mewujudkan Tabanan Era Baru Aman, Unggul, dan madani (AUM),” tegasnya.

Sanjaya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan pemandangan umum. Menanggapi pandangan umum tersebut, Bupati menyatakan sependapat dengan berbagai saran yang diberikan, khususnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi, sumber daya manusia dengan pelayanan terbaik dan teknologi.

Ia juga menegaskan, sistem e-ticketing di DTW Tanah Lot telah berjalan sejak tahun 2019 dan ke depan akan diterapkan pula pada DTW lainnya di Kabupaten Tabanan.

Terhadap Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2026, Sanjaya menyatakan sependapat dengan pandangan fraksi di dewan.

“Terhadap pemilihan skala prioritas sehingga alokasi belanja fokus pada program strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan Visi Tabanan, Nangun Sat Kerti Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan, Tabanan Era Baru, Aman, Unggul dan Madani (AUM),” imbuh Sanjaya.

Lebih jauh, Ia menjelaskan bahwa keempat Ranperda yang dibahas meliputi; Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2055, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Ranperda tentang Penegasan Hari Lahir, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan.

Menutup sambutannya, Sanjaya menyatakan dukungan penuh terhadap proses pembahasan dan penyempurnaan keempat Ranperda tersebut sesuai dengan tahapan dan regulasi yang berlaku.

Ia berharap hasil pembahasan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tabanan secara berkelanjutan. (rls)

Gebyar Apresiasi Wajib Belajar Pra Sekolah 2025 Kabupaten Tabanan

Gebyar Apresiasi Dukungan Wajib Belajar Satu Tahun Pra Sekolah Tahun 2025.
Gebyar Apresiasi Dukungan Wajib Belajar Satu Tahun Pra Sekolah Tahun 2025.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pendidikan bersama Pokja Bunda PAUD Kabupaten Tabanan menggelar Gebyar Apresiasi Dukungan Wajib Belajar Satu Tahun Pra Sekolah Tahun 2025.

Kegiatan penuh semangat itu berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Selasa (14/10/2025), sebagai bentuk apresiasi terhadap seluruh pihak yang berperan aktif dalam mendukung program wajib belajar pra sekolah.

Program ini sejalan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, serta Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI).

Selain itu, kegiatan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbudristek tentang Penguatan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan.

Bunda PAUD Kabupaten Tabanan, Rai Wahyuni Sanjaya, alam sambutannya menyampaikan bahwa selama satu tahun pelaksanaan program, berbagai kegiatan telah dijalankan untuk memperkuat dukungan terhadap pendidikan anak usia dini.

“Kami melaksanakan sosialisasi dan penguatan komitmen bersama antara pemerintah desa, lembaga PAUD, dan masyarakat tentang pentingnya pendidikan anak usia dini untuk mendukung wajib belajar satu tahun pra sekolah,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan, mulai dari peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan melalui pelatihan, pendampingan, serta berbagi praktik baik, hingga peningkatan kualitas layanan dengan penyediaan sarana prasarana yang layak, ramah anak, dan aman.

“Beberapa di antaranya pembangunan ruang ramah anak, taman Bunda PAUD, rehabilitasi gedung PAUD, serta bantuan pengadaan alat permainan edukatif,” tambahnya.

Sinergi lintas sektor pun menjadi kunci keberhasilan program ini. Bunda PAUD Tabanan menggandeng berbagai pihak seperti PKK, Posyandu, dan tokoh masyarakat dalam mewujudkan PAUD holistik integratif, termasuk menggerakkan program pencegahan stunting melalui edukasi gizi seimbang dan pemberian PMT kepada siswa PAUD.

Selain itu, kegiatan literasi seperti storytelling, lomba kreativitas anak, dan pentas edukatif turut digelar untuk menumbuhkan minat belajar anak sejak dini.

“Keberhasilan program ini tentu tidak lepas dari sinergi semua pihak. Saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh elemen yang telah berkontribusi luar biasa dalam mendukung keberlanjutan program PAUD di Kabupaten Tabanan,” ungkap Ny. Rai Wahyuni Sanjaya.

Pada kesempatan tersebut, Bunda PAUD Kabupaten Tabanan juga menyerahkan berbagai penghargaan kepada mitra PAUD, guru non-PNS dengan masa pengabdian terlama, desa dengan dukungan tertinggi bagi guru PAUD, desa tergiat dalam program satu tahun pra sekolah, guru PAUD dan SD terinspiratif, serta pemenang lomba jingle. Tak lupa, bingkisan juga diberikan kepada anak-anak kurang mampu dan penyandang disabilitas sebagai wujud kepedulian sosial.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, A.P., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan anak usia dini.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung PAUD holistik integratif, serta membangun komitmen berkelanjutan agar program wajib belajar satu tahun pra sekolah dapat terus berjalan di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan,” tegasnya. (rls) 

Sidak di Desa Bonian, Komisi I Temukan Proyek Vila Tak Berizin

Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan sidak ke Banjar Bonian, Desa Antap, pada Senin (13/10/2025).
Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan sidak ke Banjar Bonian, Desa Antap, pada Senin (13/10/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Usai melakukan sidak dua proyek pembangunan di Banjar Mambang Kaja, Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg, Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan ke Banjar Bonian, Desa Antap, pada Senin (13/10/2025).

Di lokasi Banjar Bonian, rombongan Komisi I disambut oleh Perbekel Desa Antap I Ketut Wastika bersama Kawil Bonian Putu Agus Arya Armita. Dalam paparannya, Wastika menjelaskan bahwa lahan yang dikunjungi sebelumnya merupakan bekas lokasi usaha pemecah batu dan kini tengah ditata kembali.

Berdasarkan informasi awal, area tersebut direncanakan akan dijadikan lokasi pembangunan hotel atau vila, namun proses perizinannya masih berlangsung.

“Untuk saat ini izin pembangunannya masih dalam proses pengajuan dan belum ada izin resmi yang diterbitkan,” ujar Wastika di hadapan rombongan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I menekankan pentingnya peran aktif aparatur desa dan kecamatan dalam melakukan pemantauan terhadap seluruh kegiatan pembangunan di wilayah masing-masing. Ia mengingatkan bahwa pengawasan harus dijalankan sesuai peraturan agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat.

Usai dari Desa Antap, Komisi I DPRD Tabanan yang dipimpin I Gusti Nyoman Omardani melanjutkan kunjungan kerja ke wilayah Kecamatan Selemadeg Barat. Di sana, rombongan diterima oleh Camat Selemadeg Barat dan diarahkan menuju Kantor Desa Lalang Linggah untuk bertemu dengan Perbekel setempat, Nyoman Arnawa.

Dalam dialog bersama anggota dewan, Arnawa menyampaikan bahwa wilayahnya saat ini mengalami pertumbuhan pesat dengan bermunculannya usaha penginapan seperti vila, homestay, restoran, dan kafe.

Namun, ia mengakui bahwa perangkat desa belum memahami secara menyeluruh mengenai proses dan jenis izin usaha yang diperlukan karena kewenangan perizinan berada di tingkat kabupaten.

“Kami masih membutuhkan pendampingan dari dinas terkait agar proses pengurusan izin bisa lebih jelas dan mudah dipahami masyarakat,” ujar Arnawa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan dinas teknis agar tidak terjadi miskomunikasi dalam urusan perizinan. Ia juga mengimbau agar perangkat desa proaktif melakukan pemantauan terhadap kegiatan usaha baru di wilayahnya dan segera melaporkan bila ditemukan pelanggaran perizinan.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, Komisi I melakukan pengecekan langsung ke dua lokasi usaha penginapan, yaitu Vila Istana Balian dan Pearl Villas. Dari hasil peninjauan, sebagian pengelola telah memiliki izin lengkap. Namun ditemukan pula adanya fasilitas bar dan restoran yang menjual minuman beralkohol tanpa izin edar resmi. Komisi I pun meminta pihak pengelola segera mengurus izin sesuai aturan guna menghindari sanksi administratif.

Dari keseluruhan rangkaian sidak di tiga kecamatan, Ketua Komisi I I Gusti Nyoman Omardani menegaskan dua hal penting. Pertama, kepala desa dan kepala wilayah harus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembangunan serta segera melaporkan pelanggaran kepada camat maupun dinas terkait.

Kedua, dibutuhkan keseragaman pemahaman antara pemerintah desa, kecamatan, dan instansi teknis mengenai jenis perizinan serta mekanisme pengajuannya.

Menurutnya, koordinasi dan sosialisasi yang berkelanjutan menjadi kunci agar seluruh proses pembangunan di daerah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat.

Dengan langkah ini, Komisi I DPRD Tabanan berharap arah pembangunan di wilayah barat Kabupaten Tabanan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkesinambungan sesuai visi pembangunan daerah yang harmonis dan berlandaskan hukum.

Menutup kegiatan, Ketua Komisi I DPRD Tabanan Omardani menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan pembangunan harus dilakukan secara preventif dan berkesinambungan, bukan hanya setelah muncul pelanggaran.

“Kami tidak ingin pembangunan di Tabanan berlangsung tanpa arah dan tanpa dasar hukum yang jelas. Aparatur desa dan kecamatan harus menjalankan fungsi pengawasan dengan tegas namun tetap edukatif agar investasi dapat tumbuh tanpa melanggar aturan,” tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Ia menambahkan, DPRD melalui Komisi I akan terus mendorong sinkronisasi kebijakan antarinstansi serta melakukan pemantauan berkala terhadap dinamika pembangunan di wilayah Tabanan Barat. Langkah ini menjadi wujud komitmen dewan dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang tertib, adil, dan berwawasan lingkungan. (ana)