- Advertisement -
Beranda blog Halaman 83

Mabuk Arak, Pengendara Motor di Tabanan Tewas Terperosok ke Parit Sawah

Kondisi motor alami kecelakaan di Banjar Bale Agung, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, pada Rabu (15/10/2025)
Kondisi motor alami kecelakaan di Banjar Bale Agung, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, pada Rabu (15/10/2025)

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kecelakaan lalu lintas tunggal kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tabanan. Seorang pengendara motor dilaporkan tewas setelah terjatuh ke parit sawah akibat diduga kehilangan kendali karena pengaruh minuman keras.

Peristiwa itu terjadi di Banjar Bale Agung, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, pada Rabu (15/10/2025) malam.

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu I Gusti Made Berata, membenarkan insiden tersebut saat dikonfirmasi Kamis (16/10/2025). Ia menyebut korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Benar, kecelakaan ini menelan satu korban jiwa.

Korban ditemukan meninggal di parit sawah. Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga korban tidak bisa mengendalikan motornya karena berada di bawah pengaruh minuman keras,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, korban diketahui bernama Saherudin (41), asal Jember, Jawa Timur. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Jupiter MX DK 2545 AAP dari arah utara (jurusan Wanasari) menuju selatan (jurusan Tabanan).

Setibanya di area persawahan Banjar Bale Agung, Desa Subamia, pada tikungan landai ke kanan, korban diduga hilang kendali hingga motornya terus melaju lurus dan akhirnya tercebur ke parit sawah di sisi timur jalan.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, diketahui korban dalam pengaruh alkohol jenis arak. Saat warga dan petugas mengevakuasi, tercium aroma alkohol cukup kuat dari tubuh korban,” tambah Iptu Berata.

Keterangan tersebut diperkuat oleh pengakuan Bagaskara, rekan kerja korban. Menurutnya, sebelum kejadian, korban bersama beberapa temannya sempat menenggak arak di gudang proyek tempat mereka bekerja di Desa Subamia.

“Mereka sempat minum tiga botol arak. Sebelum kecelakaan, korban terlihat oleng dan pergi tanpa pamit. Diperkirakan dia hendak membeli makanan,” ujar Bagaskara.

Namun, korban tak kunjung kembali hingga malam hari. Keesokan paginya, rekan-rekannya mendapat kabar bahwa korban ditemukan meninggal akibat kecelakaan.

Setelah proses evakuasi dan pemeriksaan medis selesai, jenazah korban telah dipulangkan ke kampung halamannya di Jember untuk dimakamkan. (ana)

Nyoman Wirya Kembali Nahkodai Golkar Tabanan untuk Ketiga Kalinya

Ketua DPD Golkar Tabanan I Nyoman Wirya
Ketua DPD Golkar Tabanan I Nyoman Wirya

PANTAUBALI.COM, TABANAN – I Nyoman Wirya kembali dipercaya menahkodai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Tabanan. Ia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar di Kantor DPD Partai Golkar Tabanan, Kamis (16/10/2025).

Dalam forum tersebut, Wirya menjadi satu-satunya kandidat yang diajukan dan mendapat diskresi dari DPP Partai Golkar. Dengan keputusan itu, politisi asal Kerambitan tersebut resmi memimpin Golkar Tabanan untuk periode 2025–2030.

Ini menjadi kali ketiga dirinya duduk di kursi ketua, meski aturan partai sejatinya membatasi maksimal dua periode.

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Gede Sumarjaya Linggih (Demer), menjelaskan bahwa perpanjangan kepemimpinan Wirya melalui diskresi diberikan karena dinilai berhasil menjaga stabilitas dan capaian suara Golkar di Tabanan.

“Diskresi dari DPP turun empat hari lalu. Pertimbangannya karena kepemimpinan Wirya mampu mempertahankan suara partai hingga tingkat provinsi di tengah ketatnya persaingan politik di Tabanan,” ujar Demer.

Ia menambahkan, selain Tabanan, DPD Golkar Jembrana juga mendapat diskresi, namun dengan alasan berbeda. Di Jembrana, ketua sebelumnya memilih tidak maju kembali sehingga kepemimpinan diberikan kepada kader baru.

Sementara itu, I Nyoman Wirya mengaku bersyukur atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya. Ia mengatakan, dalam Musda kali ini hanya namanya yang muncul sebagai calon ketua.

“Dalam Musda hari ini hanya nama saya yang diusulkan. Ini periode ketiga saya, dan sesuai aturan partai, lebih dari dua periode memang harus dengan izin pusat. Surat diskresi itu sudah saya kantongi, jadi secara resmi saya diperbolehkan kembali memimpin,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wirya mengungkapkan target politik Golkar Tabanan pada Pemilu 2029, yakni meningkatkan perolehan kursi DPRD dari empat menjadi tujuh kursi.

“Saya menilai tambahan dua hingga tiga kursi itu realistis. Melihat peta politik di Tabanan saat ini, peluang cukup besar, terutama di dapil seperti Kediri, Kerambitan, dan Selemadeg. Tinggal kita maksimalkan kerja di lapangan,” tegasnya. (ana)

DPRD Sumba Belajar Sistem Informasi Desa di Tabanan

Anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan kunjungan kerja ke Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.
Anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan kunjungan kerja ke Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan kunjungan kerja ke Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kunjungan ini difokuskan untuk mempelajari penerapan Sistem Informasi Desa (SID) yang telah berhasil diterapkan secara efektif di desa tersebut.

Rombongan anggota DPRD yang beranggotakan 20 orang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumba Tengah, Argud Umbu Renta Menga Lema, dan diterima hangat oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan, di Balai Desa Bengkel, Kamis (16/10/2025).

Turut hadir Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tabanan, I Putu Yudha Suara, mewakili Kadis PMD, serta Kepala Bidang Layanan E-Government Dinas Kominfo Tabanan, I Gede Wayan Siswantara, yang hadir mewakili Kadis Kominfo.

Kehadiran rombongan juga disambut langsung oleh Perbekel Desa Bengkel, I Nyoman Wahya Bhiantara, bersama perangkat desa setempat.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumba Tengah Argud Umbu Renta Menga Lema menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Pemerintah Desa Bengkel.

Ia menjelaskan, tujuan utama kunjungan ini adalah untuk belajar secara langsung mengenai pemanfaatan dan integrasi SID dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Melalui penerapan SID, kami berharap dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan meningkatkan akurasi perencanaan kebijakan di desa. Sistem seperti ini menjadi kebutuhan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, efisien, dan berbasis data,” ujarnya.

Sementara itu, Sekdis PMD Tabanan, I Putu Yudha Suara, menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas terpilihnya Desa Bengkel sebagai lokasi studi tiru bagi DPRD Sumba Tengah.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi SID di Tabanan tidak lepas dari komitmen kuat pemerintah daerah dan desa dalam mendorong transformasi digital di tingkat desa.

“Saat ini, SID telah diterapkan di 133 desa di Kabupaten Tabanan. Melalui sistem ini, seluruh data kependudukan, potensi desa, hingga program pembangunan dapat dikelola secara terintegrasi dan mudah diakses untuk perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Layanan E-Gov Dinas Kominfo, I Gede Wayan Siswantara, bersama Perbekel Desa Bengkel, I Nyoman Wahya Bhiantara, memaparkan secara teknis tentang proses penerapan SID di Tabanan, termasuk integrasi data desa dengan sistem informasi kabupaten dan provinsi.

Selain mempelajari penerapan SID, rombongan DPRD Sumba Tengah juga berkesempatan meninjau program pengelolaan sampah terpadu yang dikembangkan Desa Bengkel. Sistem pengelolaan ini menjadi salah satu contoh praktik baik (best practice) dalam pengelolaan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat dan teknologi informasi.

Para anggota DPRD Sumba Tengah menyampaikan kekaguman dan rasa syukur atas pengalaman berharga yang mereka dapatkan selama kunjungan. Mereka menilai Desa Bengkel tidak hanya berhasil dalam digitalisasi tata kelola desa, tetapi juga mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan lingkungan berkelanjutan.

“Kami mendapatkan banyak inspirasi dan pelajaran berharga dari Desa Bengkel. Apa yang kami lihat di sini akan menjadi bahan pembelajaran penting bagi kami untuk diterapkan di Kabupaten Sumba Tengah,” ujar salah satu anggota DPRD yang turut hadir. (ana)

Oknum Guru SMP di Tabanan Dipecat Akibat Kirim Video Porno ke Siswa

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dunia pendidikan di Kabupaten Tabanan tercoreng akibat terungkapnya aksi tak senonoh yang dilakukan oleh salah satu oknum guru SMP hononer.

Oknum guru itu berinisial AEWP yang mengajar kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di salah satu SMP swasta terkenal di Tabanan.

Kasus ini mencuat setelah wali kelas menerima laporan dari salah satu siswa kelas VIII yang mengaku mendapat kiriman video pornografi sesama jenis melalui aplikasi WhatsApp dari oknum guru tersebut. Tak hanya satu, sejumlah siswa di bawah umur juga menerima kiriman serupa, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pelajar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak sekolah secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan tertanggal 14 Oktober 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama saat dikonfirmasi Kamis (16/10/2025), menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami sudah memanggil pihak sekolah, terduga oknum guru, serta perwakilan orang tua siswa yang menerima kiriman video tersebut,” ujarnya.

Ia menyebut, dalam pertemuan itu AEWP mengakui telah mengirimkan sejumlah video pornografi sesama jenis kepada beberapa siswa. Atas permintaan orang tua, pihak sekolah kemudian menonaktifkan yang bersangkutan dari tugas sebagai pembina ekstrakurikuler Pramuka.

“Berdasarkan hasil investigasi dan pengakuan yang bersangkutan, kami merekomendasikan kepada pihak sekolah lokus kejadian untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Darma Utama.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga merekomendasikan pemberhentian AEWP dari seluruh aktivitas mengajar di kedua sekolah tersebut. “Per hari ini, yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai guru,” imbuhnya.

Sebagai langkah lanjutan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan meminta kepada sekolah dimaksud untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para siswa yang menjadi korban penerimaan video tidak senonoh tersebut.

Disamping itu, pihaknya juga akan menguatkan kembali sosialisasi dan literasi digital secara masif di sekolah-sekolah, dengan fokus pada edukasi penggunaan media sosial yang bijak dan pemahaman UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Darma Utama menegaskan, pihaknya tidak pernah menugaskan ataupun merekomendasikan AEWP sebagai pembina Pramuka secara resmi. “Penugasan tersebut dilakukan oleh sekolah swasta yang bersangkutan, bukan dari Dinas Pendidikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, menyampaikan keprihatinan mendalam.

“Kami sangat menyesalkan peristiwa ini. Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai luhur Gerakan Pramuka. Kami mendukung langkah tegas Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Susila yang juga saat ini menjabat sebagai Sekda Tabanan menegaskan, Kwarcab Tabanan akan memperketat pengawasan terhadap pembina dan pelatih kegiatan Pramuka di semua satuan pendidikan.

“Kami akan memperkuat sistem pembinaan dan memastikan hanya pembina yang memiliki integritas dan rekam jejak baik yang diberi mandat mendampingi peserta didik,” tegas Susila. (ana) 

Bunda PAUD Kunjungi TK Pradnyandari 3 Kerobokan

Bunda PAUD Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, mengunjungi sekaligus menyerahkan bantuan alat tulis kepada anak-anak TK. Pradnyandari 3 Kerobokan, Rabu (15/10)
Bunda PAUD Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, mengunjungi sekaligus menyerahkan bantuan alat tulis kepada anak-anak TK. Pradnyandari 3 Kerobokan, Rabu (15/10)

PANTAUBALI.COM, BADUNG- Bunda PAUD Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, pada Rabu (15/10) mengunjungi sekaligus menyerahkan bantuan alat tulis) kepada anak-anak TK. Pradnyandari 3 Kerobokan, yang sekolahnya sempat terdampak banjir beberapa bulan lalu.

Kunjungan tersebut dilaksanakan di TK. Pradnyandari 3 Kerobokan dan dilanjutkan ke TK. Kuncup Mekar Kerobokan.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kabid PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Badung Wayan Wirawan, Kasi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Badung, Koordinator Wilayah Disdikpora Kecamatan Kuta Utara Nyoman Ayu Suartini, Kepala TK Pradnyandari 3 Kerobokan A.A. Ayu Vira Widya Putri, Kepala TK Kuncup Mekar Nyoman Sekarini, serta para guru pengajar.

Dalam sambutannya, Bunda PAUD Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menyampaikan apresiasi atas semangat anak-anak PAUD yang tetap ceria dan bersemangat meskipun sempat menghadapi musibah banjir.

“Bunda PAUD akan selalu hadir menyapa serta memberikan bingkisan kepada anak-anak dengan harapan dapat menjadi motivasi dan penyemangat untuk terus giat belajar. Walaupun sekolah sempat terdampak banjir, semangat belajar anak-anak tidak boleh padam. Ini merupakan wujud nyata kepedulian Bunda PAUD terhadap anak-anak di Badung,” ujarnya.

Kunjungan ini juga menjadi bentuk dukungan moral bagi para pendidik PAUD agar tetap bersemangat memberikan layanan pendidikan yang terbaik, terutama bagi sekolah-sekolah yang sempat terdampak bencana. (ana)

Gudang PT MSA di Tabanan Terbakar, Kerugian Capai Rp3 Miliar

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kebakaran melanda gudang milik PT Mitra Jaya Sukses Abadi (MSA) yang berlokasi di Banjar Batanduren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Rabu (15/10/2025) malam. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu I Gusti Made Berata, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 18.30 Wita.

Api diduga berasal dari dalam gudang yang digunakan untuk menyimpan bahan-bahan ringan mudah terbakar seperti sterefoam.

“Dari keterangan saksi di lokasi, api pertama kali terlihat sekitar lima meter dari tempat pekerja sedang menggerinda. Karena di dalam gudang banyak bahan yang mudah terbakar, api cepat membesar,” kata Iptu Berata.

Saksi di lokasi, I Kade Budi Ariana (32) bersama beberapa rekan kerja sempat berusaha memadamkan api dengan alat seadanya. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena kobaran api cepat meluas. Warga kemudian menghubungi petugas pemadam kebakaran.

Sekitar 20 menit kemudian, sebanyak enam hingga tujuh unit mobil Damkar dari Kabupaten Tabanan diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman.

Setelah beberapa waktu, api akhirnya berhasil dikendalikan dan tidak sampai menjalar ke bangunan lain di sekitar gudang.

Meskipun belum dapat dipastikan penyebab pasti kebakaran, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk sementara, penyebab kebakaran belum bisa dipastikan. Kami masih menunggu hasil olah TKP dan keterangan lengkap dari pihak perusahaan,” tambah Iptu Berata.

Dalam peristiwa ini, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka, namun seluruh isi gudang dilaporkan ludes terbakar. Kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. (ana)

Garase dan Mobil di Kerambitan Terbakar, Diduga Akibat Dupa Sisa Sembahyang

Garasi mobil di Banjar Dinas Tengah, Desa Kerambitan, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, terbakar pada Rabu (15/10/2025) siang.
Garasi mobil di Banjar Dinas Tengah, Desa Kerambitan, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, terbakar pada Rabu (15/10/2025) siang.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebuah garase mobil di Banjar Dinas Tengah, Desa Kerambitan, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, terbakar pada Rabu (15/10/2025) siang.

Api melalap seluruh bangunan garase berukuran 12 x 3 meter beserta satu unit mobil Suzuki Ertiga milik anggota keluarga Puri Kerambitan, A.A. Ketut Mawa Kesama (71).

Kapolsek Kerambitan AKP I Putu Budiawan membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 12.00 Wita, ketika salah satu warga mendengar teriakan minta tolong dari arah rumah korban.

“Saksi yang pertama kali melihat api langsung berusaha memadamkan dengan alat seadanya dibantu warga sekitar. Namun api cepat membesar karena yang terbakar adalah tumpukan bunga kamboja kering,” jelas AKP Budiawan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, api diduga berasal dari dupa sisa sembahyang yang dibuang ke tumpukan bunga kamboja kering di pojok timur garase.

Bara dupa tersebut kemudian memicu kebakaran hingga merembet ke mobil Suzuki Ertiga berwarna silver dengan nomor polisi DK 1377 SE yang terparkir di dalam garase.

Satu unit mobil pemadam kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tabanan diterjunkan ke lokasi. Sekitar pukul 12.30 Wita, api berhasil dipadamkan sepenuhnya.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai Rp145 juta.

AKP Budiawan menambahkan, korban menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan tidak akan menempuh jalur hukum. “Korban sudah menyatakan bahwa kejadian ini murni musibah dan tidak akan menuntut secara hukum,” ujarnya.

Peristiwa ini mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membuang dupa atau sisa pembakaran usai sembahyang, terutama di musim panas yang rawan kebakaran. (ana)

8 ASN Lolos Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak JPT Pratama Tabanan

Sekda Tabanan I Gede Susila.
Sekda Tabanan I Gede Susila.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan telah memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dan penilaian rekam jejak.

Berdasarkan Pengumuman Nomor: 821/11/PANSEL-JPT/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 tentang Seleksi Administrasi dan Penilaian Rekam Jejak Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama menyatakan sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tabanan dinyatakan lolos untuk dua posisi jabatan yang dilelang.

Dua posisi jabatan itu yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabanan serta Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan.

Adapun empat peserta yang dinyatakan lolos untuk posisi Calon Kepala BKPSDM Kabupaten Tabanan adalah I Dewa Putu Mahendra, Ir. I Gde Made Partana, I Nyoman Sastera Wibawa, dan I Gusti Putu Winiantara.

Sementara itu, empat peserta yang lolos untuk posisi Calon Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan yaitu Ni Luh Nyoman Sri Suryati, Ni Ketut Rai Wahyuni, Ida Ayu Agung Windayani Kusumaharani, serta I Gusti Kade Dwipayana. Seluruh peserta tersebut juga dinyatakan lolos penilaian rekam jejak calon JPT Pratama Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Tahapan berikutnya, para peserta akan mengikuti assessment test yang dijadwalkan pada Kamis (16/10/2025) di BKPSDM Provinsi Bali, dilanjutkan dengan penulisan makalah dan wawancara akhir. Pengumuman hasil akhir seleksi direncanakan akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2025.

Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan I Gede Susila, menyampaikan,  tahapan seleksi administrasi dan rekam jejak merupakan bagian penting untuk memastikan peserta memenuhi kualifikasi serta memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.

“Kami berharap melalui seleksi terbuka ini akan terpilih pejabat yang berintegritas tinggi, profesional, dan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif serta pelayanan publik yang berkualitas, sejalan dengan visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani”, ujar Sekda Susila.

Sementara itu, salah satu peserta yang dinyatakan lolos, I Gusti Putu Winiantara yang saat ini menduduki posisi sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan,  menyampaikan rasa syukur dan komitmennya dalam mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

“Proses seleksi terbuka seperti ini memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh ASN untuk berkompetisi secara profesional. Saat ini saya mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan assessment dan penulisan makalah dengan harapan dapat memberikan kontribusi terbaik bagi Pemerintah Kabupaten Tabanan,” ungkapnya.

Melalui pelaksanaan seleksi terbuka yang transparan dan berbasis merit ini, diharapkan Pemkab Tabanan dapat memperoleh pejabat yang berkompeten, berkarakter, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul. (rls) 

Pemkab Badung dan GWK Sepakat Akses Jalan Tetap Bisa Dilalui Warga

Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan pihak manajemen GWK di Gedung Jayasabha, Denpasar, Selasa (14/10/2025).
Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan pihak manajemen GWK di Gedung Jayasabha, Denpasar, Selasa (14/10/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Persoalan penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Ungasan, akhirnya menemukan titik terang.

Dari hasil pertemuan Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan pihak manajemen GWK di Gedung Jayasabha, Denpasar, Selasa (14/10/2025) petang, disepakati lahan milik GWK yang selama ini difungsikan sebagai jalan umum akan tetap bisa digunakan masyarakat selama masih diperlukan.

Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat sekitar yang keberatan atas penutupan akses jalan yang selama ini digunakan warga untuk mobilitas sehari-hari.

Gubernur Koster dan Bupati Adi Arnawa secara langsung memanggil manajemen GWK untuk mencari solusi konstruktif dan menyepakati langkah hukum yang pasti.

“Yang terpenting adalah kesepahaman bersama dan kepentingan masyarakat harus diutamakan. Sangat baik apabila dibuat kesepakatan secara legal formal, hitam di atas putih, antara Pemerintah dan GWK agar ada kepastian hukum. Nanti agar disosialisasikan dan diberikan pemahaman kepada masyarakat, supaya jelas dan tuntas masalah ini,” kata Gubernur Koster.

Menurutnya, langkah ini bukan hanya menyelesaikan persoalan akses semata, tetapi juga memastikan bahwa hubungan antara pengelola kawasan wisata dan masyarakat sekitar terjalin secara harmonis dan saling menghormati.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan, pihaknya bersama Gubernur Bali telah mencapai kesepahaman dengan pihak pengelola GWK.

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa akses jalan di sekitar kawasan GWK akan tetap bisa digunakan oleh masyarakat sebagaimana sebelumnya.

“Secara prinsip, pihak GWK sudah sepakat dengan apa yang kita harapkan, yaitu memberikan akses bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jalan yang berada di kawasan GWK,” ujar Bupati Adi Arnawa.

Kesepakatan tersebut, lanjutnya, akan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis (hitam di atas putih) berupa perjanjian pinjam pakai lahan antara pihak GWK dan Pemerintah Kabupaten Badung. Dengan demikian, lahan milik GWK yang selama ini difungsikan sebagai jalan umum akan tetap bisa digunakan masyarakat selama masih diperlukan.

“Dengan adanya perjanjian pinjam pakai ini, sudah jelas bahwa apa yang menjadi keinginan masyarakat di seputaran GWK dapat terwujud. Kami memastikan aspirasi masyarakat terpenuhi, dan persoalan yang berkembang selama ini dapat diselesaikan secara baik,” tegas Adi Arnawa.

Bupati Adi Arnawa menambahkan, penyelesaian ini tidak hanya menjaga aksesibilitas masyarakat, tetapi juga memperkuat keharmonisan sosial dan memastikan kondisi wilayah Ungasan tetap kondusif.

Sementara itu, Komisaris Utama GWK Mayjen Purn. Sang Nyoman Suwisma menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan konstruktif yang diambil Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung dalam memediasi persoalan ini.

“Kami sangat menghormati kepentingan masyarakat setempat. Dengan adanya kesepakatan hari ini, silakan masyarakat memanfaatkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Kami mendukung sepenuhnya penyelesaian yang baik dan berkeadilan,” ujar Suwisma.

Kesepakatan yang dicapai ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas dan tata kelola kawasan pariwisata strategis seperti GWK.

Dengan adanya perjanjian formal, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan komitmen bersama secara tertib dan berlandaskan hukum, sehingga tidak ada lagi polemik serupa di kemudian hari.  “Kami harapkan suasana di sekitar kawasan GWK kembali kondusif. Ini bukan hanya soal jalan, tapi juga menjaga rasa keadilan dan kebersamaan masyarakat Bali,” tutup Bupati Adi Arnawa. (rls)

Kejari Tabanan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengelolaan Beras Perumda Dharma Santhika

Tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika (PDDS) tahun 2020 sampai 2025 memakai baju rompi orange digiring Kejara Tabanan, Rabu (15/10/2025).
Tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika (PDDS) tahun 2020 sampai 2025 memakai baju rompi orange digiring Kejara Tabanan, Rabu (15/10/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika (PDDS) tahun 2020 sampai 2021 pada Rabu (15/10/2025).

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni IPSD selaku mantan Direktur Umum Perumda Dharma Santhika yang menjabat 2017-2021, IKS selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan, dan IWNA selaku Manager Unit Bisnis Ritel.

Kajari Tabanan Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya aduan para Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima beras dengan kualitas yang tidak baik pada 2021.

Beras tersebut disalurkan oleh PDDS lewat kerjasama dengan DPC Perpadi Tabanan untuk pengeadaan beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada September 2020 hingga Agustus 2021.

Dalam perjanjian, PDDS harus menyediakan beras kualitas premium, Namun dalam perjalannya DPC Perpadi Tabanan memberikan beras kualitas Medium kepada Perumda Dharma Santhika.

“Masing-masing pihak mengetahui anggota DPC Perpadi tidak dapat menghasilkan beras dengan kualitas Premium hanya untuk mengejar nilai Harga Eceran Tertinggi (HET) serta untuk mendapat keuntungan yang tinggi,” jelas Zainur.

Selain itu, IPSD selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika dan IWNA selaku Manager Unit Bisnis Ritel tidak melaksanakan tata kelola perusahaan antara lain, tidak adanya Rencana Bisnis, RKAP, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Quality Control (QC) namun para Tersangka yaitu IPSD selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017 sampai Januari 2021, IKS selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan, dan IWNA selaku Manager Unit Bisnis Ritel tetap melaksanakan kesepakatan tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut negara dirugikan berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Bali sebesar Rp1,85 miliar.

“Perhitungan nilai kerugian itu didasarkan atas selisih harga beras premium dan medium saat itu. Yang mana beras premium saat itu Rp10.600 per kilogram dan medium Rp9.000 per kilogram,” papar Santiawan.

Lamanya proses penetapan tersangka dalam kasus ini diakui Santiawan karena pihaknya menhhadapi sejumlah hambatan salah satunya seringnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berpindah-pindah kantor sehingga kesulitan mencari data. Dalam kasus ini, setidaknya diperiksa 140 orang saksi yang terdiri dari ASN, dan 29 pemilik penyosohan yang menjadi pemasok beras.

“Kami sangat berhati-hati dalam penetapkan tersangka kasus ini. Kami juga turut mengumpulkan keterangan alhi alsinta (alat dan dan mesin pertanian) untuk mendapatkan bukti yang kuat yang dibuktikan dalam proses pengadilan nanti,” tegasnya.

Perbuatan para Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo.

Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

“Kami melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan,” imbuhnya. (ana)