- Advertisement -
Beranda blog Halaman 82

Mesuryak dan Entil Sanda Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Tradisi Mesuryak di Banjar Adat Bongan Gede, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.
Tradisi Mesuryak di Banjar Adat Bongan Gede, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dua kebudayaan milik Kabupaten Tabanan, Bali ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan.

Kebudayaan itu yakni tradisi Mesuryak di Desa Adat Bongan, Kecamatan Tabanan dan makanan Entil Sanda dari Desa Sanda, Kecamatan Pupuan.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Tabanan I Made Subagia mengatakan, proses pengajuan tradisi Mesuryak dan Entil Sanda untuk ditetapkan sebagai WBTb sudah dimulai sejak awal tahun 2025 ini.

Setelah proses seleksi, dua kebudayaan itu akhirnya ditetapkan melalui rapat pleno di Kementrian Kebudayaan beberapa waktu lalu.

“Berita acara lolos seleksinya sudah selesai dan diumumkan dalam sidang pleno,” ujar Subagia, Sabtu (18/10/2025).

Untuk diketahui, Mesuryak adalah tradisi yang hingga saat ini masih dilaksanakan oleh masyarakat di Desa Adat Bongan, Kecamatan Tabanan, saat Hari Raya Kuningan.

Kata ‘mesuryak’ berarti ‘bersorak’ atau ‘berteriak’ mencerminkan suasana gembira selama ritual berlangsung.

Tradisi ini dilakukan dengan melempar sejumlah uang logam maupun kertas dan warga akan merebut uang tersebut. Tujuan dari tradisi ini adalah sebagai bentuk rasa syukur, sukacita, dan bekal bagi leluhur yang kembali ke alam baka.

Sedangkan Entil Sanda merupakan makanan tradisional yang disajikan dengan lontong. Namun uniknya, lontong dibuat dari campuran beras merah dan beras putih lalu dibungkus dengan daun kalingidi berbentuk persegi panjang. Setelah itu, direbus hingga pulen.

Dalam penyajiannys, Entil Sanda disajikan dengan menu pelengkap seperti ayam suwir, sayur urap, sambal kelapa embe, kacang, dan kuah. Makanan ini memiliki makna filosofis dan sering disajikan saat upacara adat di Desa Sanda.

“Dengan penetapan WBTb tersebut, nantinya akan mendapat bantuan dari pusat yang bertujuan untuk pelestarian,” jelasnya.

Dengan tambahan dua kebudayaan itu, maka Tabanan kini memiliki 12 WBTb. Yang mana 10 lainnya adalah Seni Pertunjukan Tektekan (Kerambitan/Seni Pertunjukan), Leko (Tunjuk/Seni Pertunjukan), Ngerebeg Keris Ki Baru Gajah (Kediri/Adat Istiadat), Joged Nini (Buruan/Adat Istiadat), Jaja Laklak (Penebel/Kemahiran Tradisional).

Megandu Tabanan (Desa Ole Kecamatan Marga/Permainan Rakyat), Jukut Gonda (Tabanan/Kuliner), Mandolin (Pupuan/Seni Pertunjukan), Tari Baris Memed (Penebel/Ritus), dan Tari Rejang Ayunan (Pupuan/Ritus).

Selain Mesuryak dan Entil Sanda, saat ini ada beberapa cagar budaya berupa pura yang juga telah diusulkan dan diverifikasi oleh Dinas Kebudayaan Tabanan.

“Kami saat ini sedang mengusulkan Pura Yeh Gangga di Desa Perean, Kecamatan Baturiti. Kemudian, Pura Pesimpangan Kuwub Batukaru, Banjar Tuakilang Baleran, Desa Den Bantas, Kecamatan Tabanan saat ini tengah dalam verifikasi tim ahli,” tambahnya. (ana)

Duta PSBS PADAS Dorong Penegakan Hukum untuk Pembuang Sampah Sembarangan

Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang digelar di Gedung Kerta Locita, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, serta di Gedung Serba Guna Prewayah Sibakti, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, Jumat (17/10/2025).
Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang digelar di Gedung Kerta Locita, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, serta di Gedung Serba Guna Prewayah Sibakti, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, Jumat (17/10/2025).

PANTAUBALI.COM, BULELENG – Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Swastini Koster, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap oknum yang masih membuang sampah sembarangan.

Langkah tegas ini dinilai perlu untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat agar lebih tertib dalam pengelolaan sampah.

Hal tersebut disampaikan Ny. Putri Koster dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang digelar di Gedung Kerta Locita, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, serta di Gedung Serba Guna Prewayah Sibakti, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, Jumat (17/10/2025).

“Selain sulit terurai, plastik jika dibakar akan menimbulkan racun dioksin yang membahayakan pernapasan dan dapat merusak paru-paru.

Sebagai individu yang memiliki kepedulian dan kesadaran, mari kita mulai kebiasaan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan tas kain,” tegasnya.

Menurutnya, melalui regulasi pengelolaan sampah yang telah diterapkan, pihaknya akan mendorong penegakan hukum secara konsisten terhadap pelanggaran di lapangan. Dengan demikian, tertib membuang sampah dapat menjadi karakter masyarakat Bali secara menyeluruh.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran untuk memilah dan memisahkan sampah sesuai jenisnya sejak dari rumah tangga, sehingga tidak seluruh sampah berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), khususnya seperti TPA Suwung.

Upaya tersebut sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang menjadi pedoman bagi desa dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Dalam kesempatan itu, Ny. Putri Koster juga mengimbau para kepala desa untuk membuat aturan pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing, termasuk mengaktifkan sistem pemilahan sampah organik dan anorganik dari rumah tangga.

“Sampah organik bisa diolah di sumbernya menjadi kompos, sementara sampah anorganik dikirim ke TPS3R untuk didaur ulang, dan residu dibawa ke TPST untuk dihancurkan.

Intinya, pengelolaan harus dimulai dari sumbernya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa perarem desa adat dapat memperkuat implementasi kebijakan ini.

Sementara itu, Prof. Luh Kartini selaku Tim Kerja Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber mengingatkan bahaya pembakaran sampah, terutama sampah organik yang tercampur plastik. Menurutnya, pembakaran sampah menghasilkan asap beracun mengandung dioksin dan benzopirena yang berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan, bahkan kanker, pada radius hingga 5 kilometer.

“Pembakaran sampah yang mengandung klorin bisa menghasilkan lebih dari 70 jenis zat beracun.

Karena itu, kebiasaan membakar sampah perlu dihentikan demi melindungi kesehatan dan lingkungan,” tegasnya. Plt. Camat Banjar, Putu Widiawan, menambahkan bahwa pihaknya telah mengimplementasikan Program Strategis Bali PSBS dengan melibatkan Forkompimda, perbekel, kelian adat, dan masyarakat.

Namun, ia mengakui hasilnya belum optimal karena masih terbatasnya lahan dan biaya. “Seluruh desa di Kecamatan Banjar sudah memiliki peraturan desa dan perarem pengelolaan sampah. Lima desa—Temukus, Banyuatis, Munduk, Dencarik, dan Kaliasem—bahkan sudah memiliki TPS3R dan TPST, tetapi masih perlu peningkatan kapasitas,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng Ny. Wardani Sutjidra, Sekretaris I Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng Hermawati Supriatna, anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Camat Buleleng, para kader PKK, Manggala Pakis, serta masyarakat setempat.

Pada kesempatan yang sama juga disampaikan implementasi Bhisama Pengelolaan Sampah Upakara yang akan mengatur tata cara pengelolaan sampah upakara berbasis teknologi ramah lingkungan seperti biopori dan teba modern, sesuai prinsip Tri Hita Karana.

Jumat Ceria Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM Lokal Badung

Sekretaris I TP PKK Badung Ny. Yunita Alit Sucipta dan Ketua DWP Ny. Oliviana Surya Suamba saat menghadiri stand UMKM serangkaian Jumat Ceria Bersama UMKM Badung di Lapangan sisi selatan Puspem Badung, Jumat (17/10).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kegiatan “Jumat Ceria Bersama UMKM Badung” yang dipusatkan di Lapangan sisi selatan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Mangupraja Mandala, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan ini dikemas dalam bentuk apel krida, senam bersama, dan pameran produk UMKM ini dihadiri oleh Sekretaris I TP PKK Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta, Ketua DWP Kabupaten Badung Nyonya Oliviana Surya Suamba, Plt. Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan AA. Ngurah Raka Sukadana serta para pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Badung.

Usai apel krida dan senam bersama, para peserta tampak antusias mengunjungi stand-stand UMKM yang menampilkan beragam produk unggulan lokal, mulai dari kuliner, minuman, hingga bahan kebutuhan pokok masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Badung berupaya memberikan ruang promosi sekaligus memperluas jejaring pemasaran bagi pelaku UMKM agar lebih dikenal oleh masyarakat luas, khususnya di lingkungan perkantoran pemerintah.

Kegiatan “Jumat Ceria Bersama UMKM” ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin yang tidak hanya menumbuhkan semangat kebersamaan antar pegawai, tetapi juga memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis UMKM di Kabupaten Badung.

Pemkab dan Polres Tabanan Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Daerah

Penyemaian bibit dalam rangka Program Green House Presisi Polres Tabanan yang digelar di Polsek Penebel, Jumat (17/10/2025).
Penyemaian bibit dalam rangka Program Green House Presisi Polres Tabanan yang digelar di Polsek Penebel, Jumat (17/10/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menghadiri kegiatan penyemaian bibit dalam rangka Program Green House Presisi Polres Tabanan yang digelar di Polsek Penebel, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan yang merupakan bentuk nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tabanan, Polres Tabanan, dan masyarakat dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional ini juga dihadiri langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati jajaran Forkopimda Tabanan, Sekda Tabanan, Kepala Perangkat Daerah Terkait, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta jajaran Polsek se-Kabupaten Tabanan.

Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polres Tabanan atas inisiatif dan kepedulian terhadap kemandirian pangan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah konkret Polres Tabanan yang ikut bergerak bersama masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan. Kita tidak hanya menanam pohon atau bibit, tetapi juga menanam harapan dan ketahanan hidup untuk masa depan Tabanan dan generasi penerus,” ujarnya.

Politisi asal Dauh Pala Tabanan ini juga menekankan bahwa Tabanan sebagai Lumbung Pangan Bali memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga produktivitas pertanian dan sumber daya alam.

“Dengan semangat gotong royong dan nilai-nilai Tri Hita Karana, sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat seperti ini akan memperkuat ketahanan pangan kita,” lanjut Sanjaya.

Ia juga menyinggung pentingnya pengendalian harga komoditas pangan, terutama cabai yang sering menjadi pemicu inflasi.

“Kalau harga terlalu tinggi, petani senang tapi konsumen keberatan. Kalau terlalu rendah, petani kecewa. Maka kita harus jaga keseimbangan ini bersama-sama. Dengan gerakan menanam seperti yang dilakukan Polres Tabanan, kita ikut menjaga stabilitas harga dan memperkuat ketahanan pangan daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, dalam sambutannya menjelaskan latar belakang pembangunan Green House Presisi. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap lonjakan harga cabai yang sempat mencapai di atas Rp100.000 per kilogram dan berdampak luas pada masyarakat.

“Melalui Green House Presisi ini, kami menyediakan bibit cabai secara gratis kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat dapat menanam cabai sendiri di pekarangan atau sawah, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pasar dan ikut mendukung ketahanan pangan nasional,” jelasnya.

Bayu Pati juga menyampaikan bahwa Green House Presisi yang diresmikan pada 30 April 2025 telah memproduksi 80.000 bibit cabai yang dibagikan ke 10 kecamatan. Tahun ini ditargetkan penyemaian tambahan sebanyak 20.000 bibit cabai di atas lahan seluas 5 hektare.

“Program ini tidak bisa berjalan sendiri tanpa sinergi dengan pemerintah daerah, dinas pertanian, dan masyarakat,” ujarnya.

Selain program cabai, Polres Tabanan juga memiliki sejumlah program ketahanan pangan lainnya, seperti penanaman jagung serta pendistribusian beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) melalui jajaran Polsek dan Polres Tabanan.

“Green House ini bukan hanya tempat menanam, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan pembelajaran masyarakat, terutama generasi muda. Dengan Green House, kita semua belajar mencintai pertanian dan menjaga lingkungan,” imbuh Bayu Pati. (ana)

Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Bangunan Beach Club Nuanu Langgar Tata Ruang

Sidak Pansus TRAP DPRD Bali ke kawasan Nuanu Creative City di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (17/10/2025).
Sidak Pansus TRAP DPRD Bali ke kawasan Nuanu Creative City di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (17/10/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Nuanu Creative City di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (17/10/2025).

Dari hasil sidak, ditemukan satu bangunan di area Luna Beach Club yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang. Bangunan yang dimaksud berupa kolam renang dan bar yang berdiri di tepi tebing Pantai Nyanyi. Di sisi timur kawasan tersebut juga terdapat menara (tower) yang menjulang tinggi.

“Seharusnya tidak ada aktivitas apa pun di area tebing atau jurang. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang,” tegas Ketua Tim Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, yang hadir bersama Sekretaris Dewa Nyoman Rai dan anggota Dr. Somvir.

Supartha menjelaskan, apabila di kemudian hari terjadi kecelakaan yang menimpa pengunjung atau karyawan di lokasi tersebut, pihak manajemen bisa dijerat pidana dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Karena itu, pihaknya meminta agar aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dan dokumen pendukung dipenuhi oleh manajemen Nuanu.

“Ada beberapa izin yang belum lengkap. Ini termasuk pelanggaran administratif, jadi harus segera diperbaiki,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak investasi, terlebih karena manajemen Nuanu selama ini bersikap kooperatif. Namun, kata Supartha, setiap investor wajib mematuhi aturan tata ruang demi keamanan dan keberlanjutan lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Pansus juga menyoroti kurangnya respons Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Tabanan yang dinilai tidak sigap dalam menindak pelanggaran tersebut.

“Sayangnya, penegak perda dalam hal ini Satpol PP Provinsi dan Tabanan tidak kooperatif. Padahal pelanggarannya jelas terlihat. Bahkan pemasangan garis penutupan tadi dilakukan secara simbolis oleh pihak manajemen Nuanu sendiri,” kritik Supartha.

Sementara itu, Senior Legal Officer Nuanu Creative City, I Gede Wahyu Harianto, yang mewakili manajemen, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh instruksi tim Pansus.

“Untuk sementara kami hentikan aktivitas di area kolam renang. Tapi perlu kami tegaskan, bangunan itu bukan fasilitas baru, melainkan bagian dari penunjang kegiatan yang sudah ada,” jelas Wahyu Harianto.

Ia menambahkan, seluruh dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah diurus melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

“Tim Pansus memang tidak memberikan tenggat waktu penutupan, namun kami siap berbenah dan tetap bersikap kooperatif,” tandasnya. (ana)

Nuanu Sebut Aset Pemkab Tabanan yang Disewa Seluas 1,55 Hektare Tak Tersentuh Pembangunan

Senior Legal Officer Nuanu Creative City, I Gede Wahyu Harianto.
Senior Legal Officer Nuanu Creative City, I Gede Wahyu Harianto.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pengelola Nuanu Creative City membenarkan keberadaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan berupa lahan seluas 1,55 hektare atau sekitar 15.500 meter persegi. Lahan tersebut diketahui merupakan kawasan rawa dan hutan mangrove.

Meski demikian, hingga kini area tersebut tidak tersentuh pembangunan dan tetap difungsikan sebagai zona konservasi alam di tengah kawasan wisata Nuanu.

Senior Legal Officer Nuanu Creative City, I Gede Wahyu Harianto, menjelaskan, lahan milik Pemkab Tabanan tersebut telah disewa sejak tahun 2023.

“Memang benar kami menyewa aset milik Pemkab Tabanan. Lahan itu berupa area rawa-rawa dan sungai yang sama sekali tidak dibangun. Luas kawasan Nuanu sekitar 44 hektare, dan lahan milik Pemkab itu berada di tengah-tengah kawasan tersebut,” jelas Wahyu Harianto, Jumat (17/10/2025).

Menanggapi informasi adanya bangunan tempat yoga di atas lahan aset tersebut, Wahyu menegaskan hal itu tidak benar. Menurutnya, rencana pembangunan fasilitas yoga dan dermaga kecil sempat ada, namun akhirnya dibatalkan dan dipindahkan ke lokasi lain.

“Kami tidak mengubah fungsi lahan mangrove. Sejak awal, komitmen kami adalah menjaga dan melestarikan kawasan itu sebagai area konservasi,” tegasnya.

Sebelumnya, perjanjian sewa lahan aset tersebut sempat menjadi sorotan publik di media sosial. Nilai sewa dinilai terlalu kecil untuk jangka waktu 30 tahun.

Berdasarkan data, lahan tersebut disewakan Pemkab Tabanan kepada PT Wooden Fish Village dengan nilai total Rp5,46 miliar, sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 030/8384/Bakeuda dan Nomor 052/WFV/IX/2023, yang berlaku efektif sejak 1 September 2023 hingga 31 Agustus 2053.

Nilai kerja sama tersebut ditentukan berdasarkan appraisal atau taksiran nilai aset. Jika dihitung, nilai sewa aset itu hanya sekitar Rp346,6 ribu per are per tahun.

Sejumlah warga menilai angka tersebut terlalu rendah, apalagi lahan itu berada di kawasan wisata yang memiliki nilai ekonomi tinggi. (ana) 

Terungkap Motif Pembunuhan Sadis di Legian, Pelaku Sakit Hati Dicaci Maki

Pelaku tampak tertunduk lesu di atas kursi roda saat dihadirkan di Mapolresta Denpasar.
Pelaku tampak tertunduk lesu di atas kursi roda saat dihadirkan di Mapolresta Denpasar.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Setelah sempat diburon, Kamal Mopangga (33) akhirnya ditangkap aparat kepolisian di kampung halamannya di Bitung, Sulawesi Utara. Ia dibekuk lantaran menghabisi nyawa Endang Sulastri (41), pemilik bar sekaligus kekasihnya di rumah kontrakan kawasan Legian, Kuta, Badung.

Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, mengatakan peristiwa keji itu terjadi pada Sabtu (11/10) malam. Saat itu, keduanya baru pulang dari bar milik korban dan terlibat adu mulut di jalan. Endang disebut menghina Kamal dengan kata-kata kasar dan berunsur SARA dengan menyinggung asal-usul dan keluarganya, hingga membuat pelaku tersulut emosi.

“Pelaku sakit hati karena korban menghina dengan membawa-bawa suku dan keturunan,” ujar Kompol Agus saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (17/10).

Tersulut amarah, Kamal kemudian kembali ke bar untuk mengambil pisau pemotong kelapa yang sebelumnya disembunyikan di bawah bantal. Ia lalu kembali ke kontrakan dan menunggu waktu untuk mengeksekusi korban.

Menjelang tengah malam, ketika Endang meminta dipijat, Kamal mengambil pisau dengan tangan kanannya sambil tetap memijat dengan tangan kiri. Dalam sekejap, ia menggorok leher korban hingga hampir putus.

“Dari hasil autopsi, saluran pernapasan korban terputus. Itulah yang menyebabkan korban tewas di tempat,” jelas Agus.

Yang mengejutkan, setelah membunuh, Kamal justru tidur di sebelah jasad korban hingga pagi hari. Ia kemudian kabur dengan membawa uang tunai 400 dolar Australia, kartu ATM, ponsel, dan laptop milik korban.

Dua hari setelah kejadian, jasad Endang ditemukan membusuk di kamarnya yang terkunci rapat. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan melacak pelarian pelaku hingga ke Sulawesi Utara.

Tim gabungan Polsek Kuta, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Polda Sulut akhirnya berhasil meringkus Kamal pada Selasa (14/10) malam di Jalan Madidir, Bitung. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba kabur sehingga polisi melumpuhkan kedua kakinya dengan timah panas.

Akibat perbuatannya, Kamal terancam pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau pidana pencara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (*)

Perumda TAB Tabanan Ingatkan Dampak Buruk Penggunaan Sumur Bor

Tim teknis Perumda TAB Tabanan perbaiki pipa saluran air.
Tim teknis Perumda TAB Tabanan perbaiki pipa saluran air.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Praktik penggunaan sumur bor untuk pemenuhan air bersih di masyarakat masih banyak ditemukan. Untuk itu, Perumda Tirta Amerta Buana (TAB) Tabanan menggelar program gebyar sambungan air bersih. Adapun program ini berlangsung dari bulan Juni hingga Agustus 2025 lalu.

Dalam program ini, masyarakat mendapatkan harga diskon yakni dengan Rp1,2 juta sudah bisa melakukan sambungan baru.

Kasubag Humas Perumda TAB, I Putu Wahyu Untung Suardana mengatakan, berdasarkan data ada sebanyak 1.927 pelanggan baru yang mendaftar lewat program gebyar ini.

Pendaftar itu beberapa merupakan perumahan yang dulunya mendapatkan air bersih dari sumur bor.

“Pemilik-pemilik rumah kemudian mengikuti program gebyar sambungan air bersih karena sumur bor yang dipakai sudah tidak mengeluarkan air secara maksimal lagi,” ujarnya, Kamis (16/10/2025)

Ia melanjutkan, program gebyar sambungan air bersih ini bertujuan untuk membuka ruang bagi masyarakat Tabanan yang belum mendapatkan air bersih dengan kualitas yang baik.

Sebab, pemakaian sumur bor memiliki dampak bagi kesehatan jika posisinya dekat dengan septic tank berpotensi tercemar bakter E.coli dan virus hepatitis A jika dekat dengan industri maka bisa terpapar zat berbahaya seperti mekuri dan arsenik.

“Efeknya tidak terlihat dalam jangka pendek, tetapi pada jangka panjang,” kata Suardana.

Sementara itu jika menggunakan layanan air bersih dari Perumda TAB menurut Suardana kualitasnya terjaga karena pihaknya selalu melakukan uji kelayanan air bersih secara rutin setiap bulannya.

Disamping itu, penggunaan sumur bor juga bisa menyebabkan masalah lingkungan seperti penurunan permukaan tanah. “Struktur tanah yang dulunya terisi air lama-lama akan berongga. Ini menyebabkan turunnya permukaan tanah,” kata Suardana.

Disamping itu, jika air di kedalaman awal sudah berkurang tentunya memerlukan biaya tambahan untuk menggali sumur lebih dalam. “Biaya tambahan lain adalah jika sumur bornya rusak. Ini diperbaiki sendiri oleh pemilik sumur bor nya,” imbuh Suardana.

Dengan mengakses layanan air bersih dari Perumda TAB tentunya jika ada kerusakan jaringan, semuanya akan ditangani oleh pihak Perumda TAB Tabanan. Begitu juga debit air, yang saat ini masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Tabanan. (ana)

Suhu Pas, Dompet Aman! Begini cara setting AC biar Adem Nggak bikin Boncos

Ilustrasi Menggunakan AC
Ilustrasi Menggunakan AC

Pantaubali.com – AC adalah salah satu ‘alat tempur’ yang kini menjadi pilihan teratas untuk mengatasi cuaca yang panas. Sepanas apa pun di luar, rumah harus tetap adem dan nyaman dengan pendinginan instan dari AC.

Hal yang perlu penghuni rumah tahu, saat menggunakan AC suhu yang diatur harus sesuai. Sebab, salah atur suhu justru bikin suhu ruangan jadi terasa pengap atau terlalu dingin.

Bukan hanya itu, salah atur suhu juga bisa bikin boros listrik karena AC perlu berusaha keras mengubah suhu ruangan.

Dilansir dari USA Today, suhu AC yang ideal adalah 25-26 derajat Celcius, menurut program Energy Star dari Badan Perlindungan Lingkungan AS. Suhu ini dinilai bisa membuat nyaman penghuni rumah selama beraktivitas di dalamnya dan bisa menghemat listrik.

Pengaturan suhu akan berbeda jika AC tersebut digunakan saat penghuninya tidur. Suhu AC yang ideal ketika seseorang tidur atau berada di kamar adalah 4 derajat lebih hangat dari suhu ideal.

Dengan catatan pada malam hari suhu di luar memang lebih dingin, jadi suhu AC bisa diatur menjadi 29 derajat Celcius.

Namun, apabila suhu saat malam hari tidak jauh berbeda dengan siang hari, tidak perlu mengubah suhu AC jadi 29 derajat Celcius karena bisa buat penghuninya nggak nyaman karena kegerahan.

Tips lain untuk membuat rumah jadi lebih sejuk adalah dengan memaksimalkan berbagai sumber selain AC, seperti membuka jendela tetapi dengan tirai yang tertutup. Udara segar akan tetap masuk ke rumah, tetapi cahaya matahari tidak dapat langsung masuk ke dalam rumah.

Lalu, kurangi perabotan rumah tangga yang sering menghasilkan panas. Lalu apabila tidak ingin menggunakan AC 24 jam, lebih baik pakai kipas angin untuk menggerakkan udara dan mendorong udara panas keluar.

Itulah suhu ideal AC yang cocok diatur terutama di cuaca panas dan tips membuat rumah adem, semoga bermanfaat.

 

 

 

Laboratorium Lingkungan Bali Raih Akreditasi Nasional

Pemerintah Provinsi Bali menorehkan prestasi dalam pengelolaan lingkungan. UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali kini resmi terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pemerintah Provinsi Bali menorehkan prestasi dalam pengelolaan lingkungan. UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali kini resmi terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menorehkan prestasi dalam pengelolaan lingkungan. UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali kini resmi terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Capaian ini diumumkan dalam penyerahan sertifikat akreditasi dan registrasi di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (15/10/2025).

Sertifikat diserahkan oleh Sekretaris Jenderal KAN, Dr. Wahyu Probo Warsito, dan Kepala Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup KLHK, Ir. Sinta Saptarina Soemiarno, M.Sc, kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Sekda Dewa Made Indra menyatakan bahwa pengakuan nasional ini adalah langkah besar untuk memperkuat layanan pengujian lingkungan yang terpercaya dan profesional di Bali.
“Mewakili Pemprov Bali, kami mengucapkan terima kasih.

Dengan terakreditasinya laboratorium ini, kita kini memiliki lembaga pengujian lingkungan yang diakui secara nasional,” ujar Dewa Indra.

Lebih lanjut, ia menegaskan Pemprov Bali akan segera mendorong laboratorium tersebut bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Transformasi ini bertujuan agar pelayanan publik menjadi lebih cepat, efisien, dan mandiri.

“Kami ingin pelayanan laboratorium ini menjadi BLUD, sehingga dapat bergerak lebih fleksibel. Bahkan, karya ilmiah siswa SMK pun bisa difasilitasi melalui mekanisme BLUD agar lebih produktif,” tambahnya,

Laboratorium yang telah lolos proses akreditasi ketat sejak Februari hingga Oktober 2025 ini mengacu pada SNI ISO/IEC 17025:2017 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.23 Tahun 2020, dengan masa berlaku akreditasi hingga 29 September 2030.

Kepala Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno menambahkan, Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi Bali adalah satu-satunya di Bali yang terverifikasi dan teregistrasi nasional.

“Laboratorium ini paling lengkap, memiliki 482 parameter uji, dan mampu melayani berbagai sektor, mulai dari limbah TPA, hotel, hingga genset,” jelas Sinta. Ia juga mencatat laboratorium Bali mendapat nomor registrasi 306 dari 282 laboratorium lingkungan yang teregistrasi di seluruh Indonesia.

Dr. Wahyu Probo Warsito dari KAN mengapresiasi keberhasilan ini, seraya menilai Bali memiliki potensi besar untuk mengembangkan layanan laboratorium, termasuk di bidang verifikasi dan validasi daya serap karbon yang bernilai ekonomi tinggi.

“Bali memiliki potensi besar. Tinggal memperluas kapasitas dan layanan agar bisa menjadi pusat pengujian yang unggul di kawasan timur Indonesia,” ujarnya.

Dengan capaian ini, Kepala DKLH Provinsi Bali, Made Rentin, berharap laboratorium ini dapat menjadi pusat layanan pengujian mandiri dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi Bali resmi menjadi laboratorium pengujian pertama di Bali yang terakreditasi dan teregistrasi nasional, membuka jalan menuju pusat layanan terpadu (one stop service) di bidang lingkungan hidup untuk kawasan Indonesia timur. (ana), (rls), (jas)