- Advertisement -
Beranda blog Halaman 85

Fraksi DPRD Tabanan Setujui 4 Ranperda Usulan Bupati

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati Tabanan mengenai 4 Ranperda, Selasa (14/10/2025).
Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati Tabanan mengenai 4 Ranperda, Selasa (14/10/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – DPRD Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati Tabanan mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan.

Rapat yang digelar di gedung DPRD Tabanan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa pada Selasa (14/10/2025).

Empat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026; Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2055; Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; serta Ranperda tentang Penegasan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan mendukung dan menyetujui untuk melanjutkan pembahasan keempat Ranperda tersebut sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 telah mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah dalam mewujudkan amanat rakyat melalui pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan meyakini penyusunan APBD 2026 telah berlandaskan prinsip good governance dan berpihak pada program prioritas sesuai visi pembangunan daerah, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru – Tabanan Era Baru, Aman, Unggul, Madani (AUM).

Terkait Ranperda RPPLH 2025–2055, fraksi menilai perlindungan lingkungan merupakan hal krusial untuk menjamin keberlanjutan sumber daya alam daerah. Karena itu, PDI Perjuangan menyetujui penyusunan dokumen RPPLH dengan rencana program jangka panjang selama 30 tahun ke depan.

Pada Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017, fraksi menekankan pentingnya penanganan kawasan perumahan dan permukiman kumuh yang berwawasan lingkungan dan menghormati hak-hak warga.

Sedangkan terhadap Ranperda Penegasan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan, fraksi menilai langkah tersebut penting untuk melestarikan nilai-nilai sejarah dan identitas daerah.

“Dengan menjunjung cita-cita partai dan semangat pengabdian kepada masyarakat, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju empat Ranperda ini dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Fraksi Partai Gerindra, I Nyoman Gede Andika, juga menyatakan persetujuan atas pembahasan keempat Ranperda tersebut.

“Fraksi Gerindra sangat setuju agar keempat rancangan peraturan daerah ini dibahas lebih lanjut sehingga dapat menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Tabanan,” ujarnya.

Terkait Ranperda APBD 2026, Fraksi Gerindra mencatat bahwa rencana anggaran sebesar Rp2,165 triliun lebih mengalami penurunan sekitar Rp167,575 miliar atau 7,18 persen dibanding APBD Induk 2025.

Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,078 triliun, dengan belanja daerah Rp2,145 triliun, sehingga terdapat defisit Rp67,827 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto bersumber dari estimasi SILPA tahun anggaran 2025.

Dengan kondisi tersebut, Fraksi Gerindra mendorong pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran dan mengutamakan program prioritas.

Sementara tiga Ranperda lainnya dianggap tidak memiliki perubahan signifikan dan dapat dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan.

Menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan yang disampaikan.

“Kami sependapat dengan saran dewan terkait peningkatan PAD dengan mengoptimalkan potensi daerah dan pemanfaatan teknologi, seperti penerapan e-ticketing di DTW Tanah Lot yang telah berjalan sejak 2019 dan akan dikembangkan ke destinasi lainnya,” ujar Bupati Sanjaya.

Ia juga menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 akan berfokus pada program strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, selaras dengan visi Tabanan Era Baru, Aman, Unggul, dan Madani.

“Empat Ranperda ini akan dibahas sesuai tahapan dan regulasi yang berlaku, sehingga nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutupnya. (ana) 

Dewan Tabanan Ingatkan Investor Lengkapi Izin Sebelum Membangun

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa.
Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – DPRD Tabanan menyoroti maraknya proyek yang tidak memiliki izin pembangunan lengkap di wilayah Kabupaten Tabanan.

Seperti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I DPRD Tabanan di Wilayah Selemadeg Raya pada Senin (13/10/2025) kemarin. Dari hasil sidak di enam titik ditemukan tiga proyek pembangunan belum mengantongi izin lengkap namun aktivitas pembangunan sudah berjalan.

Ketiganya adalah proyek perumahan dan pabrik minuman keras di Desa Mambang, Selemadeg Timur, serta satu tempat usaha di Desa Bonian, Selemadeg. Atas temuan itu, anggota Komisi I pun menginstruksikan proyek pembangunan disetop untuk sementara waktu.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menegaskan, agar para pemilik segera melengkapi seluruh dokumen perizinan. “Kami tidak melarang para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Tabanan. Tapi urus izin dulu baru membangun, jangan sebaliknya,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan asal Desa Wangaya, Penebel itu juga menegaskan agar eksekutif (pemerintah Kabupaten Tabanan) menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan dalam melakukan pembangunan baik itu untuk usaha maupun perumahan.

Sebab permasalahan yang sering ditemukan sejak dulu yakni para pelaku usaha mengira hanya dengan memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) sudah bisa membangun padahal sebenarnya masih ada dokumen perizinan lain yang harus dilengkapi.

Jajaran pemerintah dari tingkat bawah yakni Desa hingga kecamatan juga mestinya aktif melakukan pengawasan dan koordinasi di wilayah masing-masing jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

“Ini sudah menjadi permasalahan sejak dulu. Pengawasan di tingkat bawah sangat lemah,” tegas Arnawa. (ana) 

Pemuda di Tabanan Diduga Tewas Terpeleset saat Memancing di Bendungan

Pencarian pemuda tewas diduga terpeleset saat memancing di di Bendungan Sungsang, Banjar Munduk Catu, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Senin (13/10/2025).
Pencarian pemuda tewas diduga terpeleset saat memancing di di Bendungan Sungsang, Banjar Munduk Catu, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Senin (13/10/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang pemuda berusia 19 tahun ditemukan meninggal dunia setelah terpeleset dan tenggelam saat memancing di Bendungan Sungsang, Banjar Munduk Catu, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Senin (13/10/2025) sore. Korban diketahui bernama I Gede Yos Adi Darmawan, asal Desa Kelau, Kecamatan Pupuan, Tabanan.

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu I Gusti Made Berata ketika dikonfirmasi Selasa (14/10/2025) membenarkan insiden tersebut. Ia mengatakan, kejadian bermula ketika korban bersama dua orang temannya, berangkat memancing ke Bendungan Sungsang sekitar pukul 17.00 Wita.

“Setibanya di lokasi, korban bersama kedua rekannya berpencar mencari tempat memancing yang dianggap strategis,” ujar Iptu Berata.

Sekitar pukul 17.23 Wita, salah satu rekan korban, Kadek Agus, mendatangi lokasi tempat korban memancing, namun korban tidak ditemukan. Ia hanya melihat sandal korban yang tergeletak di tepi bendungan. Merasa curiga, Agus kemudian memanggil Andi untuk mencari korban di sekitar lokasi.

Setelah beberapa saat melakukan pencarian, keduanya menduga korban tenggelam. Mereka lalu melaporkan kejadian itu kepada Kepala Wilayah Banjar Sungsang, yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Kerambitan.

Petugas kepolisian bersama warga segera melakukan pencarian dan evakuasi. Sekitar pukul 18.50 Wita, korban berhasil ditemukan dari dasar bendungan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

“Korban diduga terpeleset dan tenggelam saat hendak memancing,” jelas Iptu Berata.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke rumah duka setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang. (ana) 

Pemprov Bali Ingatkan Pemanfaatan Hutan Lindung Harus Sesuai Aturan

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan pentingnya pengendalian pemanfaatan hutan lindung pada areal perhutanan sosial melalui surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor B.24.500.4/4985/PDAS.PM/DKLH.

Sesuai edaran tersebut, diinstruksikan kepada para pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan fungsi utama hutan lindung sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan.

“Dalam pemanfaatan hutan pada hutan lindung, kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu harus memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan serta tidak menimbulkan kerusakan pada tutupan lahan maupun ekosistem hutan,” jelas Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, di Denpasar, Minggu (12/10/2025).

Rentin menjelaskan, instruksi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan lindung agar tetap terpelihara dan tidak mengalami perubahan fungsi. Di samping itu, juga sebagai bentuk pengendalian terhadap dinamika pengelolaan perhutanan sosial di tingkat tapak agar senantiasa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pemanfaatan hutan yang dapat dilaksanakan oleh pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, menurutnya, hanya mencakup kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang telah dinilai oleh Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan, disahkan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial Denpasar, serta diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Sementara itu, pemanfaatan hutan pada areal kerja Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat dilaksanakan dengan pola wanatani (agroforestry) menggunakan tanaman pokok kehutanan dan/atau Multi Purpose Tree Species (MPTS) dengan proporsi paling sedikit 60 persen.

“Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung agar menggunakan jenis tanaman berkayu yang berumur panjang, berakar dalam, dan memiliki evapotranspirasi rendah. Diutamakan jenis tanaman hasil hutan bukan kayu yang menghasilkan getah, kulit, buah, dan/atau jenis tanaman kayu-kayuan,” imbuh Rentin.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan kawasan pada hutan lindung tidak diperbolehkan menanam tanaman umbi-umbian maupun tanaman lain yang dapat menyebabkan kerusakan tanah dan lantai hutan sehingga berdampak pada meningkatnya aliran permukaan (run-off).

Selain itu, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial juga dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi mengubah fungsi hutan lindung, seperti pembukaan lahan yang menyebabkan erosi, penebangan pohon, serta pembangunan sarana dan prasarana yang dapat mengubah bentang alam pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Rentin menegaskan, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilarang memindahtangankan, menyewakan, atau menggunakan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kepentingan lain di luar ketentuan yang berlaku. (rls)

Pemkab Badung Tegaskan Pemanfaatan Pantai Tanjung Benoa Sesuai Aturan

Kawasan Pantai Tanjung Benoa, Badung.
Kawasan Pantai Tanjung Benoa, Badung.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung menanggapi terkait ramainya pemberitaan mengenai pemanfaatan lahan sempadan pantai di kawasan Pantai Tanjung Benoa.

Pemkab Badung menegaskan kerja sama yang dilakukan dengan pihak The Sakala Resort Bali merupakan bentuk pemanfaatan aset daerah yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal  itu disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, Kadek Oka Parmadi.

Menurutnya, kerja sama antara Pemkab Badung dan pihak The Sakala Resort Bali dilakukan dalam kerangka pemanfaatan aset milik daerah secara optimal dan transparan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Setiap bentuk pemanfaatan pantai harus dilakukan dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini, hasil sewa pemanfaatan lahan sepenuhnya masuk ke Kas Daerah melalui mekanisme transfer non-tunai. Tidak ada pembayaran secara cash. Semuanya dilakukan secara elektronik sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” jelas Kadek Oka Parmadi.

Dijelaskan lebih lanjut, seluruh hasil sewa yang disetorkan penyewa akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tercatat dalam APBD Kabupaten Badung. Dengan demikian, setiap rupiah dari hasil pemanfaatan aset daerah dikembalikan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain sebagai bentuk optimalisasi aset, mekanisme sewa juga berfungsi sebagai upaya pengamanan aset daerah, guna mencegah pemanfaatan oleh pihak yang tidak berwenang atau penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Penyewa tidak diperbolehkan menutup akses publik ke pantai. Bentuk sewa ini bersifat pemanfaatan terhadap view dan ruang pantai untuk kegiatan ekonomi, misalnya pemasangan atau penyewaan daybed, kursi payung, atau fasilitas non-permanen lainnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak penyewa juga memiliki kewajiban untuk menata, memelihara, dan menjaga keindahan serta keserasian lingkungan, agar kawasan pantai tetap lestari dan nyaman dikunjungi wisatawan. Penanaman pohon yang dilakukan di area tersebut merupakan salah satu bentuk pemeliharaan lingkungan yang menjadi tanggung jawab penyewa.

“Kami memahami bahwa isu ini menimbulkan perhatian publik. Karena itu, kami di Pemkab Badung berkomitmen untuk bersikap terbuka dan transparan. Setiap bentuk kerja sama pemanfaatan aset daerah selalu melalui kajian dan evaluasi instansi teknis terkait, agar tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat,” tegas Kadek Oka Parmadi.

Dengan pengelolaan yang profesional dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Badung berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh tata kelola aset daerah yang baik—menjaga kepentingan publik, mendukung pengembangan pariwisata, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Badung. (jas)

Ikut Bersinergi Pasca Bencana, Kwarcab Badung Gotong Royong Bangun Desa

Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Badung melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) Pasca Bencana berlangsung selama 30 hari, mulai 8 Oktober hingga 6 November 2025 mendatang.
Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Badung melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) Pasca Bencana berlangsung selama 30 hari, mulai 8 Oktober hingga 6 November 2025 mendatang.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Badung melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) Pasca Bencana yang bersinergi dengan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-126 yang berlangsung selama 30 hari, mulai 8 Oktober hingga 6 November 2025 mendatang.

Bakti sosial yang dilaksanakan dengan membersihkan sungai ayung, normalisasi sungai, perbaikan jalan dan yang lainnya.

Waka Abdimas Humas Kwarcab Badung Gede Wirawan, menyampaikan keikutsertaan Pramuka Peduli merupakan bentuk nyata pengabdian terhadap masyarakat dan lingkungan, sekaligus implementasi nilai-nilai Satya dan Darma Pramuka.

“Kami hadir sebagai wujud kepedulian dan pengabdian tanpa batas. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan arahan Pemkab Badung dalam upaya mencegah banjir melalui normalisasi sungai,” ujarnya.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan meliputi pembersihan dan normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ayung sepanjang dua kilometer. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banjir besar yang sempat melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu.

“Sebagai kawasan internasional, Badung memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kenyamanan pariwisata dengan mengantisipasi potensi bencana ini,” pesannya.

Sementara itu, Kapusdiklatcab Badung Wayan Sukarta menambahkan bahwa kegiatan Baksos juga menjadi bagian dari pendidikan kepramukaan. Peserta akan memperoleh piagam dan sertifikat dari Ayo Pramuka Kwarnas. Bahkan hasil kegiatan akan diusulkan dalam TPOD Karya Bakti 2026.

“Kami hadir untuk melakukan pengawasan, evaluasi, sekaligus pengembangan agar kegiatan bakti sosial ini menjadi model pembelajaran sosial yang berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, kami juga mendorong akreditasi kwartir sebagai bagian dari metode pendidikan kepramukaan,” ujarnya.

Sementara Apresiasi juga disampaikan Pasiter Kodim 1611/Badung, Mayor Arh Made Artha, yang menyebut kegiatan tersebut sebagai wujud sinergi antara TNI, Pramuka, dan masyarakat dalam mempercepat pembangunan pedesaan.

Melalui TMMD Ke-126, kegiatan fisik meliputi pembukaan jalan, pembuatan drainase, pembangunan rumah layak huni, MCK, sumur bor, serta penghijauan 1.000 pohon buah.

Kwarcab Badung menegaskan bahwa Baksos ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur, tetapi juga upaya memperkuat semangat gotong royong dan sinergitas lintas elemen demi mewujudkan Badung yang tangguh dan berdaya saing. (jas)

Belum Kantongi Izin Lengkap, Komisi I DPRD Tabanan Hentikan Sementara Dua Proyek di Desa Mambang

DPRD Tabanan sidak proyek perumahan di Banjar Adat Mambang Kaja, Desa Mambang, Selemadeg Timur.
DPRD Tabanan sidak proyek perumahan di Banjar Adat Mambang Kaja, Desa Mambang, Selemadeg Timur.

PANTAUBALI.COM, TABANAN — Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan menghentikan sementara dua proyek pembangunan di Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, karena belum mengantongi izin lengkap.

Dua proyek tersebut yakni pembangunan perumahan dan pabrik minuman beralkohol (mikol) yang tengah dikerjakan di Banjar Adat Mambang Kaja.

Langkah penghentian diambil setelah Komisi I bersama tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas PUPRPKP, Satpol PP, serta perangkat kecamatan dan desa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Senin (13/10/2025).

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengatakan dari hasil peninjauan ditemukan bahwa kedua proyek belum dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan.

“Hasil sidak menunjukkan izin proyek masih dalam proses pengurusan. Karena itu, kami minta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga perizinan terpenuhi,” ujarnya.

Omardani menegaskan, pihaknya tidak melarang adanya kegiatan pembangunan, namun pemilik wajib melengkapi dokumen perizinan terlebih dahulu seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan izin pendukung lainnya.

“Kami ingin penataan pembangunan di Tabanan berjalan sesuai aturan tata ruang dan perizinan. Kalau izin sudah lengkap, silakan dilanjutkan,” tegasnya.

Dari hasil pendataan, pembangunan perumahan baru sampai tahap penyiapan lahan, sedangkan proyek pabrik mikol telah berdiri rangka bangunan dan tembok pembatas.

JF Penata Perizinan Ahli Madya DPMPPTSP Tabanan, Endah Setyaningsih, menjelaskan pemilik bangunan baru mengajukan izin tata ruang untuk pembangunan gudang.

Namun secara peruntukan ruang, lokasi proyek berada di kawasan permukiman pedesaan dan sebagian lahan perkebunan.

“Kalau digunakan untuk pabrik mikol, perlu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Apalagi jika itu pabrik baru, bukan relokasi, maka masuk kategori negatif investasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kelian Adat Banjar Mambang Kaja, I Wayan Wiranata, menyebutkan pemilik usaha telah melakukan sosialisasi hingga lima kali dan warga menyetujui pembangunan tersebut. Namun pihak desa adat belum mengetahui secara detail jenis usaha maupun izin yang dimiliki.

“Kami menyetujui karena dijanjikan tidak ada limbah, kebisingan, atau polusi, dan 30 persen tenaga kerja akan diambil dari warga lokal,” katanya.

Wiranata menambahkan, pembangunan di atas lahan seluas sekitar 77 are itu telah berlangsung sejak Juli 2025. Warga berharap seluruh izin segera dilengkapi agar proyek dapat kembali berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. (ana)

Komisi I Temukan Proyek Perumahan dan Pabrik Mikol di Desa Mambang Tak Kantongi Izin

DPRD Tabanan sidak proyek pabrik minuman beralkohol di Banjar Adat Mambang Kaja, Desa Mambang, Selemadeg Timur.
DPRD Tabanan sidak proyek pabrik minuman beralkohol di Banjar Adat Mambang Kaja, Desa Mambang, Selemadeg Timur.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Anggota Komisi I DPRD Tabanan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pembangunan usaha di wilayah Selemadeg Raya termasuk Selemadeg Timur, Selemadeg dan Selemadeg Barat pada Senin (13/10/2025).

Sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan. Komisi I juga turut mengajak unsur Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas PUPRPKP, Satpol PP, Camat serta perangkat desa terkait.

Lokasi pertama yang kunjungi ialah pembangunan perumahan serta pabrik minuman beralkohol (mikol) yang berlokasi di Banjar Adat Mambang Kaja, Desa Mambang, Selemadeg Timur.

Untuk pembangunan perumahan, aktivitas yang berlangsung saat ini baru penyiapan lahan. Sedangkan, di lokasi pembangunan pabrik minuman sudah berdiri rangka bangunan serta tembok pembatas.

Namun, di dua lokasi pembangunan tersebut, anggota Komisi I menemukan adanya indikasi pelanggaran. Sebab, para pengawas proyek tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen perijinan untuk membangun.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengatakan, hasil dari sidak memang tidak ditemukan izin proyek dan dari keterangan pengawas bahwa izin masih dalam proses pengurusan.

“Untuk itu kami minta kepada seluruh pihak terkait untuk memproses izin terlebih dahulu dan proyek bisa dilanjutkan setelah izin terpenuhi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak melarang kegiatan pembangunan namun para pemilik wajib untuk melengkapi dokumen perizinan sebelum melakukan aktivitas pembangunan seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetuan Bangunan Gedung (PPG), dan izin lainnya. Untuk sementara waktu, pihaknya menghentikan kegiatan pembangunan sampai pemilik mengantongi seluruh dokumen perizinan.

“Sementara pembangunan ditunda dulu. Kalau izin sudah terpenuhi maka silakan dilanjutkan kembali,” tegasnya.

JF Penata Perijinan Ahli Madya DPMPPTSP Tabanan, Endah Setyaningsih menyebut, pemilik bangunan baru mengajukan izin tata ruang untuk pembangunan gudang.

Namun, secara peruntukan ruang, lahan yang menjadi lokasi pembangunan termasuk dalam permukiman pedesaan dan sebagian perkebunan. Sehingga, jika dilakukan pembangunan mikol maka diperlukan adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

“Kalau melihat kegiatan untuk pabrik mikol, jika itu pabrik baru maka tidak diizinkan karena masuk negatif investasi. Kecuali pabrik mikol relokasi dari tempat lain dan sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” jelasnya.

Sementara itu, Kelian Adat Banjar Mambang Kaja I Wayan Wiranata didampingi Kawil Mambang Kaja I Putu Agus Riadi mengatakan, untuk pembangunan pabrik minuman, sebelumnya pemilik sudah melakukan sosialisasi sebanyak lima kali kepada warga di Banjar Adat Mambang Kaja.

Bahkan, warga telah menyetujui pembangunan pabrik tersebut. Begitu juga dengan rencana proyek pembangunan perumahan.

Namun saat ditanya jenis usaha yang akan dijalankan serta kelengkapan izin usaha, pihaknya tidak mengetahui. “Kami belum mengetahui secara pasti (pabrik) apa yang akan dibangun. Yang jelas hanya disebutkan pembangunan pabrik minuman beralkohol,” jelas Wayan Wiranata.

Ia menegaskan, alasan masyarakat menyetujui pembangunan karena dengan itu desa adat akan mendapatkan pemasukan. Disampingi itu, pemilik pabrik menjamin tidak ada limbah, kebisingan serta polusi udara yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik.

“Selain itu, mereka juga menjamin akan menyerap 30 persen tenaga kerja dari warga kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan pabrik sudah berlangsung sejak Juli 2025 dan luas lahan yang digunakan mencapai 77 are. Lahan tersebut dulunya merupakan tegalan.

Pihaknya pun berharap pemilik usaha baik perumahan dan pabrik minuman bisa melengkapi seluruh izin usaha sebab warga Banjar Adat Mambang Kaja sangat mengharapkan proyek bisa berjalan.

“Kalau pemerintah mengizinkan, kami warga di sini sangat welcome. Kalau memang ada pendamping yang tidak cocok tapi masyarakat umum sudah setuju maka tidak bisa apa-apa lagi,” tegasnya. (ana) 

Bupati Tabanan Usulkan 4 Ranperda dalam Rapat Paripurna Dewan

Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap  empat rancangan peraturan daerah (ranperda) pada Senin (13/10/2025).
Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap  empat rancangan peraturan daerah (ranperda) pada Senin (13/10/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – DPRD Tabanan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap  empat rancangan peraturan daerah (ranperda) pada Senin (13/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa. Adapun empat ranperda yang diusulkan oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten tabanan tahun 2025-2055; perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2017 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; penegasan hari lahir ibu kota, himne, dan mars Kabupaten Tabanan.

Bupati Sanjaya dalam pidatonya menjelaskan, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan KUA dan PPAS yang menjadi pedoman penyusunan rancangan APBD. Dalam rancangan tersebut, APBD 2026 direncanakan sebesar Rp2,165 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp167,575 miliar atau 7,18 persen dibandingkan APBD induk 2025 yang mencapai Rp2,332 triliun.

Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,078 triliun dengan belanja daerah sebesar Rp2,145 triliun. “Dengan demikian terdapat defisit sebesar Rp67,827 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto bersumber dari estimasi SILPA tahun anggaran 2025,” jelas Sanjaya.

Sementara itu, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055 disebut sebagai instrumen penting untuk menyelaraskan kebijakan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“Ranperda ini menjadi amanat undang-undang untuk mencegah tumpang tindih kebijakan serta memastikan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,” ungkapnya.

Terkait Ranperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017, Bupati Sanjaya mengatakan penyesuaian dilakukan agar sejalan dengan regulasi terbaru, terutama yang menitikberatkan pada aspek pencegahan munculnya kawasan kumuh. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembiayaan penanganan kawasan kumuh di Tabanan.

Sementara Ranperda tentang penegasan hari lahir ibu kota, himne, dan mars Kabupaten Tabanan bertujuan mempertegas identitas serta sejarah daerah. “Selain untuk memperkuat kebanggaan masyarakat terhadap Tabanan, Ranperda ini juga diharapkan mampu menumbuhkan semangat persatuan dan pelestarian nilai-nilai luhur budaya daerah,” ujar Sanjaya.

Bupati Sanjaya menegaskan bahwa keempat Ranperda ini saling berkaitan dan menjadi fondasi penting bagi pembangunan Tabanan ke depan.
“Melalui Ranperda ini, kami ingin mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan, yakni Tabanan Era Baru Aman, Unggul, dan Madani (AUM),” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga menambahkan, Ranperda Lingkungan hidup dan kawasan kumuh dibentuk karena menjadi kebutuhan yang mendesak di masyarakat.

Setelah aturan disahkan menjadi Perda, Pemkab Tabanan akan membuat program yang mampu menata lingkungan hidup dan kawasan kumuh di wilayah Kabupaten Tabanan.

“Pemerintah bersama masyarakat akan bersama-sama merumuskan dan membentuk program yang relefan untuk menata lingkungan hidup serta kawasan kumuh agar tidak terjadi penambahan kembali,” tegasnya. (ana)

Nuanu Jadi Arena Laga Dalam Gerakan Melawan Kanker Bersama Germ Cell

Fight for a Cure berlangsung di Block42, Nuanu Creative City, pada Sabtu (11/10/2025).
Fight for a Cure berlangsung di Block42, Nuanu Creative City, pada Sabtu (11/10/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bagi mereka yang tinggal atau sering berkunjung ke Bali, mungkin sudah tak asing lagi dengan kompetisi bela diri yang sejak 2022 telah menjadi penggerak riset kanker ini. Sebanyak 40 petarung dari 30 gym (pusat kebugaran) berkumpul di Nuanu, menunjukkan bahwa olahraga bela diri bisa membawa dampak sosial positif.

Tahun ini, Nuanu menjadi tuan rumah dari inisiatif tersebut, memperkuat misi kawasan kreatif ini untuk mendorong perubahan positif di Bali. Fight for a Cure adalah inisiatif yang didirikan oleh Kai Suteja, tokoh pemuda asal Bali yang juga penyintas kanker, kini berjuang untuk berkontribusi bagi mereka yang menderita penyakit ini.

Fight for a Cure berlangsung di Block42, Nuanu Creative City, pada Sabtu (11/10/2025), mulai pukul 16.00 WITA. Acara ini terbuka untuk semua orang — mengundang masyarakat untuk menyaksikan lebih dari 30 gym di seluruh Bali bersatu, berjuang bagi mereka yang membutuhkan.

“Terkadang, hal utama bagi kami adalah kesempatan untuk menunjukkan seberapa besar kami ingin turut berkontribusi untuk komunitas sekitar,” ujar Lev Kroll, CEO Nuanu Creative City.

Fight for a Cure adalah inisiatif luar biasa yang dipimpin oleh Kai, dan kami merasa sangat senang bisa menjadi bagian dari perjalanan ini berkontribusi dengan cara apa pun yang bisa kami lakukan. Di Nuanu, kami percaya bahwa hiburan dan tujuan sosial bukanlah dua hal yang bertentangan. Justru, keduanya bisa saling menguatkan dan menghadirkan pengalaman yang bermakna bagi semua orang.

“Saya tidak sabar melihat Nuanu menjadi panggung utama Fight for a Cure, di mana para petarung akan berjuang untuk gerakan ini,” ungkapnya.

Selain menyediakan ruang bagi hal-hal baik untuk tumbuh, Nuanu Social Fund (NSF) juga turut mendukung Germ Cell. Melalui NSF, Nuanu menyumbangkan Rp45.000.000 untuk membantu riset kanker, bergabung dengan berbagai pihak yang memiliki nilai serupa untuk membangun komunitas yang tangguh di seluruh Bali.

“Akan selalu ada ruang untuk berkolaborasi, dan ini bukan hanya sekadar kemitraan antar perusahaan,” kata Ida Ayu Astari Prada, Brand & Communications Director Nuanu Creative City.

“Melalui Nuanu Social Fund (NSF), kami siap mendukung inisiatif yang membawa dampak nyata, sekaligus membuka kesempatan bagi siapa pun, baik dari Bali maupun luar Bali, untuk berkontribusi dan menciptakan perubahan positif. Setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan, termasuk perawatan kanker. Fight for a Cure membantu mewujudkan hal itu melalui dukungan luar biasa dari komunitas Bali, dan kami sungguh berterima kasih bisa menjadi bagian dari perjalanan ini,” imbuhnya.

Sejak didirikan pada tahun 2022 oleh Kai Suteja, sosok pemuda asal Bali, Germ Cell telah berkolaborasi dengan Chris O’Brien Lifehouse, lembaga riset kanker terkemuka di dunia, serta Dr. Alexander, peneliti spesialis kanker otak yang mengembangkan teknologi mutakhir dalam penelitiannya. H

ingga kini, Germ Cell telah berhasil menggalang dana lebih dari Rp1,1 miliar, dan akan terus tumbuh dengan satu tujuan utama: menyelamatkan nyawa. Sebagai kawasan kreatif yang lahir untuk merayakan kreativitas, kolaborasi, dan kehidupan, komunitas Nuanu terus bertumbuh menjadi ruang untuk memberdayakan berbagai inisiatif dengan dampak nyata bagi Bali dan dunia.

“Saya telah melawan kanker bukan hanya sekali, tapi dua kali. Perjalanan ini tidak mudah, dan inilah alasan kami membangun Germ Cell,” ujar Kai Suteja, Founder Germ Cell.