- Advertisement -
Beranda blog Halaman 85

Pemkab Bersama DPRD Badung Sepakati Raperda APBD 2026

Bupati Wayan Adi Arnawa saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Senin (24/11).
Bupati Wayan Adi Arnawa saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Senin (24/11).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pemkab bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Badung tahun anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selain dokumen penganggaran tersebut, disepakati pula tiga (3) produk hukum daerah diantaranya; Raperda Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal, Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Raperda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies.

Penetapan Raperda APBD 2026 dan tiga produk hukum daerah tersebut dituangkan dalam penandatangan nota kesepakatan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Pimpinan DPRD Badung pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Senin (24/11).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan diikuti Pimpinan dan Anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung beserta Pimpinan Perangkat Daerah serta Pimpinan Instansi Vertikal. Setelah melalui rangkaian pembahasan, disepakati struktur APBD 2026 mengalami perubahan.

Dari semula dirancang sebesar Rp 13,9 triliun lebih, berkurang menjadi Rp 12,1 triliun lebih. Pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 10,3 triliun lebih dengan PAD Rp 9,5 triliun lebih dan belanja daerah Rp 11,5 triliun lebih.

Terdapat defisit Rp 1,1 triliun yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah. Penetapan hasil dari pembahasan tersebut tidak terlepas dari regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat serta dinamika perkembangan daerah dengan segala potensi yang ada di kabupaten badung.

Bupati Adi Arnawa dalam sambutannya menyampaikan, penetapan satu dokumen penganggaran dan tiga produk hukum daerah ini merupakan sebuah pencapaian dan wujud komitmen bersama guna menjamin pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penetapan APBD 2026 menjadi landasan yang berkeadilan, transparan dan akuntabel. Dengan penetapan ini, selanjutnya Raperda APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda.

Begitu pula tiga raperda lainnya akan mendapat fasilitasi Gubernur dan ditetapkan menjadi perda,” jelasnya. Adi Arnawa mengakui ada perubahan yang cukup mendasar dari penetapan APBD 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp 12,1 triliun. Jumlah tersebut juga didongkrak oleh skema pinjaman sebesar Rp 1,5 triliun lebih. Penerimaan pinjaman ini akan diarahkan untuk pembangunan infrastruktur jalan.

“Dana tersebut akan digunakan untuk melanjutkan program yang mana di Tahun 2025 ini di perubahan kita melakukan eksekusi terhadap pembebasan lahan. Nanti dilanjutkan lagi dengan penambahan eksekusi juga termasuk konstruksi terhadap tiga ruas jalan yang ada di Kuta Selatan, serta mengatasi kemacetan di Berawa, Canggu dan Batu Belig,” tambahnya. (rls)

Pengukuhan Pengurus IPSI Bali Periode 2025-2029

Bupati Wayan Adi Arnawa resmi dikukuhkan sebagai Ketua IPSI Provinsi Bali beserta Pengurus periode 2025-2029 di Puspem Badung, Jumat (21/11).
Bupati Wayan Adi Arnawa resmi dikukuhkan sebagai Ketua IPSI Provinsi Bali beserta Pengurus periode 2025-2029 di Puspem Badung, Jumat (21/11).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi dikukuhkan sebagai Ketua Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Provinsi Bali beserta Pengurus periode 2025-2029 oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) IPSI Teddy Suratmadji, bertempat di Ruangan Kertha Gosana, Puspem Badung, Jumat (21/11).

Acara ini juga mengangkat tema “Satukan Langkah, Menuju Prestasi Pencak Silat Bali kembali ke Era Emas”.

Ketua IPSI Bali Wayan Adi Arnawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa suatu kehormatan dapat dipercaya sebagai Ketua IPSI Bali periode 2025-2029, dimana olahraga Pencak Silat juga merupakan warisan budaya yang harus dijaga.

Diharapkan dengan kepercayaan yang diberikan, Pengurus IPSI Bali bisa mempertanggungjawabkan dengan meraih prestasi di tingkat regional, Nasional maupun Internasional.

“Untuk itu kita harus melakukan pembinaan-pembinaan yang lebih intensif, mendorong lagi sertifikasi kepada para pelatih. Memberikan ruang kepada pelatih, kepada atlet, untuk mengikuti turnamen-turnamen sebagai ajang untuk evaluasi terhadap pembinaan-pembinaan yang selama ini sudah dilakukan.

Mudah-mudahan dengan dukungan, dengan kebersamaan, dengan solidaritas yang dilakukan oleh teman-teman IPSI Bali ini, akan memberikan satu dampak yang besar, terutama terhadap prestasi. Dan mudah-mudahan masa keemasan itu berjaya lagi,” ujarnya Sekretaris Jenderal PB IPSI Teddy Suratmadji dalam sambutannya menyampaikan bahwa olah raga Pencak Silat ini sudah ada di 83 Negara di seluruh Dunia, kedepannya diharapkan Olahraga Pencak Silat akan dipertandingkan di Olimpiade kedepannya.

Peraturan sudah dirancang yang akan membuat pertandingan Pencak Silat lebih menarik kedepan. “Selamat atas pengurus IPSI Bali yang baru, semoga bisa mengibarkan bendera IPSI setinggi-tingginya di Provinsi Bali.

Semoga bisa menambah prestasi dan kembali ke era Emasnya seperti di PON Riau yang lalu. Apalagi memang IPSI Bali memang terkenal sebagai lumbung atlet Pencak Silat dalam kategori seninya,” ucapnya.

Sementara itu Ketua KONI Bali I Gusti Ngurah Oka Darmawan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan selamat kepada Ketua dan Pengurus IPSI Bali yang baru dikukuhkan. Dirinya berharap semoga pengurus yang baru bisa mengemban tugas dengan baik.

“Sesuai dengan tema pengukuhan ini, jika berbicara kembali ke era Emas, sebenarnya era Emas IPSI Bali ini ketika event PON Riau dimana pada saat itu, Cabor Pencak Silat menyumbangkan 6 Emas untuk kontingen Provinsi Bali, 5 emas yang diraih pada kategori seni dan 1 emas pada kategori laga.

Astungkara kedepan, dengan kepengurusan IPSI yang baru bisa meningkatkan lagi prestasinya di kancah nasional maupun internasional,” katanya Turut hadir pada kesempatan ini, Forkompinda Provinsi Bali, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta sekaligus Dewan Pertimbangan IPSI Bali, Sekretaris KONI Badung I Made Sutama, Ketua IPSI Kabupaten Kota se-Bali, Ketua Perguruan/Aliran Anggota IPSI Bali, Ketua Pengurus Cabang Olahraga Beladiri Provinsi Bali dan Seluruh Keluarga Besar IPSI Bali. (rls)

Bank Mandiri Siapkan Sistem Pembayaran dan Layanan PWA

Penandatanganan kesepakatan Perjanjian Kerja Sama Bank Mandiri dengan Gubernur Bali Wayan Koster untuk PWA di Jayasabha, Denpasar, Minggu (23/11/2025).
Penandatanganan kesepakatan Perjanjian Kerja Sama Bank Mandiri dengan Gubernur Bali Wayan Koster untuk PWA di Jayasabha, Denpasar, Minggu (23/11/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Bank Mandiri untuk pelaksanaan program Pungutan Wisatawan Asing (PWA).

Regional CEO Bank Mandiri Region XI/Bali dan Nusa Tenggara, Alexander Jonathan Patty, menyampaikan komitmen penuh lembaganya untuk mendukung pelaksanaan program PWA.

Bank Mandiri telah menyiapkan sistem pembayaran dan layanan pendukung agar proses pungutan bisa berjalan lancar dan mudah diakses wisatawan.

“Kami berharap sistem ini bisa secepatnya beroperasi. Kami perkirakan mulai Senin besok (24/11/2025) sudah dapat dilaksanakan. Ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap implementasi PWA di Bali,” ujar Alexander Jonathan Patty saat menandatangani kesepakatan Perjanjian Kerja Sama dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Minggu (23/11/2025).

Bank Mandiri akan berperan dalam menyediakan fasilitas transaksi yang terintegrasi dengan platform resmi, termasuk sistem pembayaran daring seperti We Love Bali, serta memfasilitasi pembayaran di titik kedatangan maupun di berbagai lokasi wisata dan akomodasi.

Perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing, yang mewajibkan setiap wisatawan asing membayar retribusi sebesar Rp150.000 per orang.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat pendanaan daerah untuk pelindungan kebudayaan, penguatan lingkungan alam, peningkatan kualitas sektor pariwisata, penanganan sampah, serta pembiayaan operasional penerapan PWA.

Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa Bali merupakan daerah pertama di Indonesia yang menerapkan kebijakan pungutan biaya bagi wisatawan asing berdasarkan regulasi daerah. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya visioner untuk memastikan keberlanjutan pariwisata Bali di tengah tantangan global.

“Terima kasih atas inisiatif yang sangat baik dari Bank Mandiri. Kerja sama ini memperkuat implementasi PWA dan mendukung upaya Bali menjaga pariwisata yang berkualitas, berbudaya, dan berkelanjutan,” ujar Koster.

Ia menambahkan bahwa dana PWA akan mendorong Bali memiliki kemampuan finansial yang lebih kuat dalam mengembangkan pariwisata serta melestarikan seni, budaya, dan lingkungan alam yang selama ini menjadi daya tarik utama Pulau Dewata.

Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dapat dibayarkan sebelum kedatangan melalui layanan online, atau saat wisatawan tiba di bandara, pelabuhan, maupun titik endpoint seperti hotel dan objek wisata. Model pembayaran fleksibel ini dirancang untuk memudahkan wisatawan sekaligus memastikan akurasi pendataan.

Seluruh dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk: Pelindungan budaya Bali, Pelestarian lingkungan alam, Peningkatan sarana dan kualitas layanan kepariwisataan, serta Penanganan sampah.

Dengan implementasi PWA dan dukungan Bank Mandiri, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya membangun ekosistem pariwisata yang lebih bertanggung jawab, berkualitas, dan berkelanjutan. (rls)

Desa Adat Penatahan Ajukan Permohonan Hibah Aset Pasar, DPRD Tabanan Dorong Pengelolaan Optimal

Raker Komisi III DPRD Tabanan membahas permohonan hibah aset bangunan Pasar Rakyat Penatahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada Desa Adat Penatahan, Senin (24/11/2025).
Raker Komisi III DPRD Tabanan membahas permohonan hibah aset bangunan Pasar Rakyat Penatahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada Desa Adat Penatahan, Senin (24/11/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dua tahun bangunan Pasar Rakyat Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, Tabanan, beroperasi dengan status milik Pemerintah Pusat, desa adat akhirnya mengajukan permohonan hibah agar dapat mengelola pasar secara penuh.

Permohonan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPRD Tabanan bersama jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Senin (24/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Tabanan, A.A. Nyoman Dharma Putra, dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Inspektorat, Bakeuda, Disperindag, Bagian Hukum), Camat Penebel, serta Perbekel dan Bendesa Adat Penatahan.

Bendesa Adat Desa Penatahan, I Made Suwitra mengatakan, Pasar Rakyat Desa Penatahan berdiri di atas lahan milik Desa Adat Penatahan dengan luas 17,9 are. Namun, status bangunan pasar masih milik pemerintah pusat karena sebelumnya dihibahkan untuk program revitalisasi oleh Kementerian Perdagangan RI pada 2022 lalu.

“Permohonan revitalisasi pasar sejak 2022 dan 2023 awal mulai operasinya. Karena di sekian tahun masih mengambang maka kami mohonkan untuk dihibahkan ke Desa Adat,” ujar Suwitra usai rapat.

Ia berharap, dengan pengelolaan pasar diserahkan kepada desa adat, pemanfaatannya bisa lebih optimal. Termasuk pembenahan fasilitas, penataan area parkir, serta upaya menarik lebih banyak pedagang. Saat ini, pasar memiliki 21 ruko dan 76 los.

Ketua Komisi III DPRD Tabanan, A.A. Nyoman Dharma Putra menegaskan, secara prinsip DPRD mendukung penghibahan aset tersebut kepada Desa Adat Penatahan.

“Kalau kita di DPRD ya jelas mendorong, apalagi itu untuk penguatan ekonomi masyarakat. Sekarang tinggal prosesnya,” kata Dharma Putra.

Ia menyebut, aspek administratif menjadi langkah utama yang harus dirampungkan, mengingat status lahan pasar secara legal adalah milik desa adat. Menurutnya, perjanjian pasca pembangunan pasar juga memang mengarah pada penghibahan aset kembali kepada desa adat.

“Kalau memang itu tidak menimbulkan permasalahan yang fatal secara hukum, ya kita dorong untuk segera mungkin, tentunya dengan syarat tidak ada indikasi pelanggaran temuan BPK, dan proses serah terima harus sesuai prosedur legal,” ujarnya.

Dharma Putra juga memberi masukan kepada pihak desa adat agar segera menyiapkan mekanisme kerja sama dengan pemerintah daerah, terutama terkait pengelolaan retribusi parkir dan retribusi pasar setelah proses hibah selesai.

Hasil rapat kerja ini akan dikaji lebih lanjut sebelum ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. (ana)

Hari Pertama HUT Mangupura ke-16, Suguhkan Janger Lansia, Tenant UMKM Hingga Festival Budaya

Hut Kota Mangupura ke-16
Hut Kota Mangupura ke-16

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kabupaten Badung merayakan HUT Kota Mangupura ke-16 selama dua hari yaitu dari tanggal 22-23 November 2025 di Lapangan Puspem Badung. Perayaan HUT kali ini mengusung tema Rumaketing Taksuning Bhuana, yang bermakna menyatukan seluruh potensi untuk membangun Badung.

Hari pertama HUT, diawali dengan pementasan Janger Lansia. Sebanyak 496 lansia yang masing-masing desa/kelurahan diwakili delapan orang lansia, terlibat dalam penampilan unik tersebut. Usai penampilan janger lansia, dilanjutkan dengan pemberian bantuan sosial secara simbolis berupa kursi roda, alat bantu pendengaran, tongkat ketiak, walker dan PMT untuk lansia, disabilitas, anak yatim dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Di sela-sela HUT Mangupura berlangsung Mangupura Platycerium Exhibition by Plant by Destiny.

Di waktu yang sama juga berlangsung campaign kelola sampah yang berisi kegiatan diskusi panel praktek baik pengelolaan sampah, praktek pembuatan ecoenzym dan sabun ecoenzym, praktek pembuatan produk upcycle. Perayaan HUT semakin semarak dengan kehadiran Trail Moto Exhibition by Tasik dan Beyblade by Bey Griffin dan Beyforcedewata (HondaFansBali). Menginjak siang hari, venue utama perayaan HUT Mangupura ke-16 diramaikan anak-anak muda dari berbagai lintas generasi khusunya Gen Z.

Hal itu karena Kabupaten Badung menggandeng Bagoes E-sport untuk menyelenggarakan side event Mangupura E-sport. Event yang juga ditunggu -tunggu yowana Badung yaitu Lomba Tapel Ogoh-Ogoh dengan menggandeng Komunitas Jemari. Sore hari hingga malam, perayaan HUT Mangupura ke-16 dimeriahkan dengan musik dan band lokal hingga nasional.

Diantaranya, TumBand, ForGood, Midnightsun, Morbid Monke, Stellar, Adaptasi Band, Sorry for Yesterday, Good Karma Band, King of Panda, Zat Kimia, Raja Band, Lolot, Jangar, Superman Is Dead, For Revenge, serta pementasan Budaya yang memukau yakni Tari Kolaborasi Seniman Badung featuring Ayu Laksmi.

Sambil menikmati musik, pengunjung juga dapat menjelajahi stand UMKM yang menyajikan produk- produk lokal. Stand UMKM menjadi salah satu spot yang digandrungi masyarakat Badung. Tidak hanya menjajakan produk kuliner tapi juga produk fashion dan kriya. Lewat kegiatan seperti ini, Kabupaten Badung berupaya memberi ruang bagi UMKM agar berkembang dan naik kelas. Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Badung, Made Surya Dharma, menyampaikan bahwa hari pertama Mangucita diisi dengan beragam kegiatan, mulai dari janger lansia hingga festival budaya.

“Sejak pagi sudah berlangsung berbagai agenda seperti janger lansia, penyerahan bantuan untuk penyandang disabilitas, serta tenant UMKM yang sudah buka. Menjelang sore, acara dilanjutkan dengan Festival Budaya dan penampilan musik dari artis lokal hingga nasional,” jelas Surya Dharma, Sabtu (22/11/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk menjaga kelancaran acara, termasuk memastikan keamanan, kebersihan, dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

“Kami pastikan semua aspek tersebut berjalan baik agar acara bisa dinikmati dengan nyaman,” tambahnya. Dinas Kominfo Badung juga ikut ambil bagian dalam perayaan HUT dengan membuka booth untuk mensosialisasikan program ‘Kontak Bupati’, layanan pengaduan masyarakat yang memungkinkan warga menyampaikan aspirasi, ide, maupun kritik secara langsung kepada pemerintah daerah melalui media sosial. (jas)

DPRD dan Pemda Tabanan Bahas Skema Baru Pengelolaan Tanah Lot

Rapat Kerja Pansus VIII DPRD dengan Eksekutif/Perangkat Daerah terkait, dalam rangka membahas Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan Pihak Ketiga (Desa Adat Beraban) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan DTW Tanah Lot, Senin (24/11/2025).
Rapat Kerja Pansus VIII DPRD dengan Eksekutif/Perangkat Daerah terkait, dalam rangka membahas Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan Pihak Ketiga (Desa Adat Beraban) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan DTW Tanah Lot, Senin (24/11/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Panitia Khusus VIII DPRD Tabanan bersama perangkat daerah terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan membahas skema baru perjanjian kerjasama pengelolaan DTW Tanah Lot dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (24/11/2025).

Pembahasan ini dilakukan lantaran perjanjian kerjasama pengelolaan objek wisata yang terletak di Desa Beraban, Kecamatan Kediri itu akan berakhir pada 17 November 2026. Disamping itu, dasar hukum perjanjian kerjasama sempat menjadi temuan dari BPK RI karena badan pengelola saat ini bukan badan usaha yang berbadan hukum.

Dalam rapat tersebut, perangkat daerah terkait mengusulkan skema pengelolaan DTW Tanah Lot oleh Perumda Sanjayaning Singasana sesuai Perjanjian Kerjsama (PKS) dan diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Ketua Pansus VIII DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menjelaskan, skema pengelolaan DTW Tanah Lot oleh anak perusahaan Perumda Sanjayaning Singasana sementara baru sebatas usulan konsep dari kajian perangkat daerah terkait.

“Baru sebatas usulan dan akan kami kaji bersama anggota Pansus VII,” jelasnya.

Ia menegaskan, skema kerjasama baru tetap berpedoman pada kerjasama sebelumnya yang telah ada sejak 2011 yang terbentuk melalui adendum sebanyak tujuh kali. Kerjasama itu akan berakhir pada November 2026.

Melalui skema baru nanti maka Badan pengelola Tanah Lot akan menjadi anak usaha dari Perumda Sanjayaning Singasana.

“Itu salah satu opsi yang disarankan dan paling realistis karena melihat dari berbagai aspek, seperti aset daerah yang ada sehingga daerah memiliki kewenangan untuk mengelola berdasarkan peratura pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

“Kami pastikan dengan skema kerjasama baru nantinya tidak akan ada pengurangan tenaga kerja hingga pahpahan (pembagian pendapatan) sesuai kesepakatan di awal,” tegasnya.

Jika detail skema pengelolaan baru mulai dari mekanisme pengelolaan keuangan, bentuk badan hukum, pengawasan dan operasional lainnya sudah siap maka akan dilakukan sosialisasikan. “Nanti akan kami sosialisasikan agar tidak menjadi miskomunikasi di masyarakat,” imbuh Eka Nurcahyadi.

Sementara itu, Plt. Asisten II Setda Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana menyampaikan, pihaknya telah melakukan sejumlah kajian dengan melibatkan tim ahli dari Universitas Udayana serta konsultasi terkait skema pengelolaan DTW Tanah Lot.

Hasilnya dengan perbup penugasan sesuai peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 maka Perumda dapat diberikan kewenangan untuk mengelola DTW.

Selain itu, skema baru juga diusulakan atas dasar kinerja Perumda Sanjayaning Singasana yang telah diaudit kinerja oleh BPKP dan dinyatakan “Sehat” dengan skor nilai 77,54 katagori A serta telah diaudit oleh KAP dengan opini WTP dan profitable.

“Namun skema baru yang diusulkan ini harus berdasarkan rekomendasi DPRD. Aset, konsep perjanjian juga harus dibahas dengan detail agar sesuai dengan aturan yg berlaku,” tegasnya.

Ia menyebut, setelah rapat ini pihaknya akan segera merampungkan pembahasan skema pengelaolaan berdasarkan penugasan perpub dan akan dibahas kembali dengan Pansus DPRD Tabanan.

“Kami harap setelah berbadan hukum nanti maka kerjasama pengelolaan DTW Tanah Lot aman, baik secara legalitas serta dengan masyarakat adat setempat,” tegasnya. (ana)

Selain Pembongkaran, Investor Lift Kaca Harus Pulihkan Fungsi Ruang di Pantai Kelingking

Peta proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.
Peta proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR — PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, investor Lift Kaca Pantai Kelingking tidak hanya diharuskan melakukan pembongkaran bangunan dalam enam bulan, tetapi juga memulihkan fungsi ruang kawasan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pembongkaran.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster atas rekomendasi dari DPRD Bali.

“Selain melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan, juga melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 tiga bulan,” ujar Gubernur Koster, Minggu (23/11/2025).

Pemulihan ini mencakup penataan kembali bentuk alami tebing, pembersihan seluruh pondasi bore pile yang sudah menembus lereng hingga ke perairan pesisir, serta perbaikan kawasan yang terdampak aktivitas konstruksi di Pantai yang terletak di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung itu.

Pemulihan bertujuan agar kawasan kembali sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak menimbulkan risiko keselamatan bagi wisatawan.

Koster juga menegaskan, jikaPT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Provinsi Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.

Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” tegas Koster.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida.

Pemberhentian itu dilakukan berdasarkan rekomendasi DPRD Bali Nomor B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD.

Mega proyek itu terbukti melakukan lima jenis pelanggaran berat yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, perizinan, pengelolaan wilayah pesisir, dan standar kepariwisataan budaya.

Bangunan proyek diketahui berdiri di tiga wilayah yakni dataran atas jurang, lereng jurang yang merupakan tanah negara, serta kawasan pantai dan perairan pesisir.

Bangunan yang telah berdiri meliputi loket tiket seluas 563,91 meter persegi, jembatan layang sepanjang 42 meter, serta struktur lift kaca dan restoran yang luasnya mencapai 846 meter persegi dengan tinggi sekitar 180 meter.

Hasil verifikasi menunjukkan adanya pelanggaran mendasar pada tata ruang, termasuk pembangunan tanpa rekomendasi Gubernur Bali, tidak adanya izin pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga sebagian bangunan berdiri di kawasan konservasi perairan yang tidak memperbolehkan fasilitas wisata. Proyek juga tidak memiliki izin lingkungan yang semestinya diterbitkan oleh pemerintah pusat. (ana)

Diserempet Truk, Mitsubishi Colt Terperosok ke Jurang di Baturiti

Proses evakuasi kendaraan Mitsubishi Colt yang jatuh ke jurang di jalan kabupaten jurusan Senganan–Apuan, Banjar Apuan, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Tabanan, pada Minggu (23/11/2025) pagi.
Proses evakuasi kendaraan Mitsubishi Colt yang jatuh ke jurang di jalan kabupaten jurusan Senganan–Apuan, Banjar Apuan, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Tabanan, pada Minggu (23/11/2025) pagi.

PANTAUBALI.COM, TABANAN — Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan kabupaten jurusan Senganan–Apuan, Banjar Apuan, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Tabanan, pada Minggu (23/11/2025) pagi.

Sebuah Mitsubishi Colt DK 8231 II terperosok ke jurang sedalam sekitar 3 meter setelah terserempet truk Isuzu DK 9874 CZ yang hendak mendahului kendaraan di depannya. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini.

Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.15 Wita ketika truk Isuzu yang dikemudikan I Nyoman Suti (75), warga Kabupaten Karangasem, melaju dari arah Senganan menuju Apuan.

Truk tersebut mencoba mendahului kendaraan lain saat tiba di lokasi kejadian yang berjauhan dari permukiman penduduk.

“Saat mendahului, truk menyenggol bagian samping Mitsubishi Colt di sebelah kanan. Akibatnya kendaraan Colt oleng ke kiri dan jatuh ke jurang dangkal,” ujar Kompol Agus Sudarsana.

Pengemudi Colt, I Nyoman Yastika (62), warga Desa Perean, Baturiti, selamat tanpa cedera. Kedua kendaraan mengalami kerusakan di beberapa bagian.

Kerugian material untuk truk diperkirakan mencapai Rp700.000, sementara kerusakan pada Colt diperkirakan mencapai Rp8 juta.

Anggota Polsek Baturiti yang menerima laporan langsung ke lokasi dan melakukan proses evakuasi kendaraan dengan mobil derek.

“Kejadian ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Kendaraan juga telah dievakuasi dari lokasi,” kata Kompol Agus Sudarsana. (rls)

Investor Diberi Waktu 6 Bulan Bongkar Lift Kaca Pantai Kelingking

Konferensi pers pemberhentian pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (23/11/2025).
Konferensi pers pemberhentian pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (23/11/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung memberikan waktu enam bulan kepada investor PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk melakukan pembongkaran mandiri struktur Lift Kaca Pantai Kelingking yang telah dinyatakan melanggar lima aspek peraturan.

Batas waktu ini ditetapkan setelah DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi resmi yang mencakup penghentian pembangunan, kewajiban pembongkaran, dan penegasan bahwa seluruh biaya pembongkaran menjadi tanggung jawab investor.

Jika pembongkaran tidak dilaksanakan dalam enam bulan, pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Klungkung akan mengambil alih proses tersebut sesuai ketentuan hukum.

“Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang- undangan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangannya, Minggu (24/11/2025).

Ia menegaskan, pembongkaran merupakan bagian dari penindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang dan pengelolaan wilayah pesisir.

“Investor diberi waktu enam bulan untuk membongkar seluruh bangunan lift kaca. Ini perintah yang wajib dipatuhi,” tegas Koster.

Adapun bangunan yang harus dibongkar meliputi loket tiket seluas 563,91 meter persegi, jembatan layang sepanjang 42 meter, serta struktur lift kaca dan restoran yang luasnya mencapai 846 meter persegi dengan tinggi sekitar 180 meter.

Bangunan iyu berdiri di tiga wilayah yakni dataran atas jurang, lereng jurang yang merupakan tanah negara, serta kawasan pantai dan perairan pesisir.

Dengan adanya batas waktu yang jelas, pemerintah berharap kawasan tebing Pantai Kelingking yang menjadi salah satu ikon dunia dapat kembali aman dan sesuai dengan peruntukan ruangnya. (ana)

Terbukti Lakukan 5 Pelanggaran, Pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan

Konferensi pers pemberhentian pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (23/11/2025).
Konferensi pers pemberhentian pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (23/11/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Pemberhentian itu dilakukan berdasarkan rekomendasi DPRD Bali Nomor B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD. Mega proyek PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group itu terbukti melakukan lima jenis pelanggaran berat yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, perizinan, pengelolaan wilayah pesisir, dan standar kepariwisataan budaya.

Bangunan proyek diketahui berdiri di tiga wilayah yakni dataran atas jurang, lereng jurang yang merupakan tanah negara, serta kawasan pantai dan perairan pesisir.

Bangunan yang telah berdiri meliputi loket tiket seluas 563,91 meter persegi, jembatan layang sepanjang 42 meter, serta struktur lift kaca dan restoran yang luasnya mencapai 846 meter persegi dengan tinggi sekitar 180 meter.

Hasil verifikasi menunjukkan adanya pelanggaran mendasar pada tata ruang, termasuk pembangunan tanpa rekomendasi Gubernur Bali, tidak adanya izin pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga sebagian bangunan berdiri di kawasan konservasi perairan yang tidak memperbolehkan fasilitas wisata. Proyek juga tidak memiliki izin lingkungan yang semestinya diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam siaran pers, Minggu (23/11/2025), menegaskan pembangunan lift kaca terbukti melanggar ketentuan tata ruang, lingkungan, dan aturan pemanfaatan ruang laut.

“Dengan memperhatikan lima jenis pelanggaran yang sangat berat serta memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, maka Gubernur Bali dan Bupati Klungkung memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa penghentian seluruh pembangunan,” ujar Koster.

Berdasarkan hasil rekomendasidari DPRD Bali juga maka Pemprov Bali memberikan sejumlah sanksi kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Mencakup pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan sanksi pidana untuk pelanggaran yang berkaitan dengan kepariwisataan budaya. (ana)