- Advertisement -
Beranda blog Halaman 8

Diduga Curi Ayam Aduan, Pria Asal Buleleng Tewas Dikeroyok Massa di Baturiti

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Seorang pria asal Kabupaten Buleleng berinisial KD meninggal dunia setelah diduga menjadi sasaran amukan massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Jumat (24/7/2026) dini hari. Korban diduga tertangkap tangan saat hendak mencuri seekor ayam aduan milik warga. Dalam insiden tersebut, sepeda motor yang diduga digunakan korban juga dibakar oleh massa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 Wita. Korban diduga memasuki kawasan permukiman warga dan mengambil seekor ayam aduan milik I Wayan Adi Suteja (31). Aksi tersebut diketahui warga yang kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, menjelaskan kemarahan warga dipicu oleh keresahan yang telah lama dirasakan akibat maraknya kasus kehilangan ayam aduan di wilayah tersebut.

“Terduga pelaku dipergoki saat diduga mencuri ayam milik warga. Karena masyarakat sudah lama resah dengan seringnya terjadi pencurian ayam, emosi warga memuncak hingga terjadi pengeroyokan yang menyebabkan terduga pelaku meninggal dunia di lokasi,” ujar Iptu Wiwik, Sabtu (25/7).

Petugas Polsek Baturiti yang menerima laporan segera menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Polisi kemudian mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi seekor ayam yang diduga menjadi sasaran pencurian, satu bilah golok, serta sebuah tas yang berisi tang, ketapel, batu, dan sejumlah uang tunai. Sementara itu, sepeda motor yang diduga digunakan korban tidak dapat diamankan karena telah lebih dahulu dibakar massa.

Selanjutnya, Tim Inafis Satreskrim Polres Tabanan melakukan olah TKP, identifikasi, dan pengambilan sidik jari korban. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSU Semara Ratih Tabanan sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga pada Jumat sore.

Polisi memastikan identitas korban diketahui sebagai KD, warga Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng.

Hingga kini, Satreskrim Polres Tabanan masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian, termasuk dugaan tindak pidana pencurian yang berujung aksi main hakim sendiri.

“Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Latar belakang kejadian diduga dipicu keresahan masyarakat akibat maraknya kehilangan ayam aduan di wilayah tersebut,” kata Iptu Wiwik. (tim)

Usai Tampar Warga Denpasar, WN Italia Dideportasi karena Overstay Lebih dari Tiga Tahun

Warga negara Italia berinisial JF dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar ke Roma.
Warga negara Italia berinisial JF dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar ke Roma.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Seorang warga negara (WN) Italia berinisial JF (41) akhirnya dipulangkan ke negara asalnya setelah menyelesaikan proses hukum atas kasus penganiayaan terhadap warga lokal di Denpasar.

Selain terjerat perkara pidana, pria tersebut juga diketahui melanggar aturan keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi izin atau overstay selama lebih dari tiga tahun.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi JF ke Roma, Italia, pada Jumat malam (24/7/2026). Tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan setelah JF menuntaskan hukuman pidana pengawasan selama tiga bulan.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan JF sebelumnya terlibat kasus penganiayaan ringan yang sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial pada April 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar. Saat itu korban berinisial KR (29) keluar rumah setelah mendengar keributan antara istrinya dan JF yang tinggal bersebelahan.

JF disebut merasa terganggu oleh suara istri korban yang sedang memasak. Ketika KR berupaya menenangkan situasi, JF justru menampar pipi kiri korban hingga kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Perkara itu kemudian diproses hingga ke Pengadilan Negeri Denpasar. Berdasarkan putusan tertanggal 17 April 2026, JF dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana pengawasan selama tiga bulan.

Karena berstatus sebagai warga negara asing sekaligus melakukan pelanggaran keimigrasian, pelaksanaan pidana pengawasan dijalani di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.

“JF telah menyelesaikan masa hukuman pidana pengawasan tiga bulan yang dilakukan pengawasannya oleh Bapas Denpasar pada 17 Juli 2026, dan kami mendeportasinya sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Teguh.

Dari hasil pemeriksaan petugas imigrasi, JF juga terbukti berada di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah selama 1.154 hari atau sekitar tiga tahun satu bulan.

Selain dideportasi, JF turut diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” pungkas Teguh. RAN

Viral di Medsos, Pria Pencatut Nama Banjar untuk Minta Sumbangan HUT RI Berakhir Damai

Pakai Nama Banjar untuk Minta Sumbangan HUT RI, Pria Ini Akui Kesalahan dan Berdamai
Pakai Nama Banjar untuk Minta Sumbangan HUT RI, Pria Ini Akui Kesalahan dan Berdamai

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Pria berinisial IKS yang sempat viral di media sosial karena diduga meminta sumbangan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengatasnamakan Banjar Tembau Kaja akhirnya diamankan jajaran Polsek Denpasar Timur.

Meski sempat memicu keresahan masyarakat, persoalan tersebut berakhir damai setelah pelaku mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan mengembalikan uang yang diterimanya kepada korban.

Peristiwa itu terjadi di sebuah warung nasi Padang di Jalan Trengguli Nomor 74, Banjar Tembau Kaja, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana menjelaskan, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku beredar luas di media sosial.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, IKS mengaku mendatangi warung korban dengan mengatasnamakan Banjar Tembau Kaja untuk meminta sumbangan kegiatan peringatan HUT RI. Korban yang semula hanya ingin memberikan Rp20 ribu akhirnya menyerahkan Rp80 ribu karena merasa terdesak setelah pelaku meminta nominal lebih besar.

Setelah menerima uang tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Uang hasil meminta sumbangan itu kemudian diakui telah digunakan untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp80 ribu dan rekaman CCTV yang menjadi dasar penyelidikan.

Meski sempat viral dan menjadi perhatian publik, kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah setelah pelaku mengakui kesalahannya, menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta masyarakat Banjar Tembau Kaja, sekaligus mengembalikan seluruh uang yang diterimanya.

Korban menerima permintaan maaf tersebut dan memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan disaksikan perwakilan Banjar Tembau Kaja beserta para saksi.

AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana mengapresiasi kesigapan anggotanya yang berhasil mengungkap identitas pelaku dalam waktu singkat sehingga keresahan masyarakat dapat segera diatasi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan banjar, organisasi, maupun lembaga tertentu tanpa menunjukkan identitas atau surat tugas resmi.

“Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. RAN

Gebyar PAUD Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Bunda Rai Dorong Pendidikan Inklusif dan Pemenuhan Gizi Anak Tabanan

Gebyar PAUD Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Bunda Rai Dorong Pendidikan Inklusif dan Pemenuhan Gizi Anak Tabanan

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Tawa riang dan semangat ratusan anak usia dini memenuhi Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Kamis (23/7/2026), saat Bunda PAUD Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai, menghadiri Gebyar PAUD dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026. Momentum tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan ruang yang aman, menyenangkan, dan berkualitas bagi tumbuh kembang anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

 

Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026 yang mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” mengingatkan bahwa setiap anak berhak memperoleh kasih sayang, perlindungan, pendidikan, serta kesempatan yang sama untuk tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter. Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Tabanan yang saat itu diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, jajaran kepala perangkat daerah terkait, pengurus TP PKK Kabupaten Tabanan, para ketua organisasi wanita, Bunda PAUD Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Tabanan, para guru, siswa, serta undangan lainnya.

 

Dalam sambutannya, Bunda Rai menjelaskan bahwa Gebyar PAUD merupakan agenda rutin yang setiap tahun diselenggarakan sebagai bentuk nyata kepedulian dan komitmen Bunda PAUD Kabupaten Tabanan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam memberikan ruang bagi anak usia dini untuk belajar, bermain, berkreasi, dan mengembangkan potensi mereka melalui suasana yang menyenangkan.

 

“Gebyar PAUD merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun sebagai bentuk nyata kepedulian dan komitmen Bunda PAUD Kabupaten Tabanan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam memberikan ruang bagi anak-anak usia dini untuk belajar, bermain, berkreasi dan mengembangkan potensi mereka dalam suasana yang menyenangkan,” ujar Bunda Rai.

 

Tahun ini, Gebyar PAUD diisi dengan berbagai perlombaan yang bertujuan menumbuhkan kreativitas, keberanian, rasa percaya diri, serta kecintaan anak terhadap budaya dan proses belajar yang menyenangkan. Pada kesempatan tersebut juga diserahkan bantuan kepada anak-anak berkebutuhan khusus sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan yang inklusif, sekaligus paket Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) guna meningkatkan kesadaran pentingnya pemenuhan gizi sejak usia dini.

 

Bunda Rai juga menyampaikan apresiasi kepada sekolah-sekolah yang selama ini telah memberikan perhatian dan pelayanan terbaik bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Menurutnya, kehadiran lingkungan pendidikan yang inklusif merupakan bukti bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik. Ia berharap semangat kepedulian tersebut terus diperkuat melalui kolaborasi seluruh pihak agar tidak ada satu pun anak yang tertinggal dalam memperoleh hak atas pendidikan.

 

Lebih lanjut, Bunda Rai mengajak seluruh masyarakat menyukseskan program wajib belajar 13 tahun, khususnya satu tahun pendidikan prasekolah. Ia menegaskan bahwa PAUD merupakan pondasi penting dalam membentuk karakter, kemandirian, kemampuan berkomunikasi, serta kesiapan anak memasuki jenjang sekolah dasar, sehingga peran Bunda PAUD Kecamatan dan Desa sangat strategis sebagai ujung tombak dalam mengedukasi masyarakat.

 

“Mari kita bersama-sama mengedukasi masyarakat, mengajak para orang tua, serta memastikan setiap anak usia prasekolah memperoleh kesempatan mengikuti layanan PAUD minimal satu tahun sebelum masuk SD. Dengan kolaborasi yang kuat hingga tingkat desa, saya yakin target wajib belajar 13 tahun di Kabupaten Tabanan dapat kita wujudkan bersama,” tegasnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Bunda Rai juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang berhasil meraih prestasi dalam berbagai perlombaan Gebyar PAUD Tahun 2026, sekaligus mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional ke-42 kepada seluruh anak-anak Tabanan.

 

Ia juga memberikan apresiasi kepada para orang tua, guru, panitia, dan seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, peringatan Hari Anak Nasional harus menjadi momentum untuk semakin menyayangi anak, melindungi hak-haknya, memenuhi kebutuhan gizi dan pendidikannya, sehingga bersama-sama mampu membangun masa depan Kabupaten Tabanan dan Indonesia melalui generasi yang sehat, bahagia, dan berkualitas.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin nasional sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama Bupati Tabanan dan Bunda PAUD Kabupaten Tabanan dalam mendukung tumbuh kembang kreativitas serta pemenuhan hak anak usia dini.

 

“Tujuan kegiatan ini untuk memperingati Hari Anak Nasional, mengembangkan kreativitas dan bakat anak, meningkatkan kepedulian terhadap pendidikan dan perlindungan anak, mendukung satu tahun pendidikan prasekolah serta pemenuhan gizi anak di Kabupaten Tabanan,” jelas Ngurah Darma.

 

Ia menambahkan, rangkaian kegiatan dilaksanakan selama dua hari, 22–23 Juli 2026, dengan melibatkan sekitar 400 siswa PAUD se-Kabupaten Tabanan melalui lomba mewarnai, finger painting, mendongeng, dolanan anak, senam anak, penyerahan bantuan kepada 10 peserta didik berkebutuhan khusus, serta pembagian 150 paket Gemarikan hasil kerja sama dengan Dinas Perikanan. Melalui kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kreativitas dan kepercayaan diri anak, memperkuat sinergi seluruh pihak dalam mewujudkan PAUD Holistik Integratif, meningkatkan kesadaran pentingnya pendidikan prasekolah, serta melahirkan generasi Tabanan yang sehat, cerdas, kreatif, dan berkarakter. (rls/tbn)

Buntut Oknum PPPK Terjerat Kasus Narkoba, Ketua DPRD Tabanan Dorong Tes Urine Mendadak

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan mendapat perhatian dari pimpinan daerah. DPRD Tabanan mendorong langkah pencegahan melalui pemeriksaan urine secara mendadak terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK.

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan lingkungan birokrasi terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan urine dinilai dapat menjadi salah satu langkah pengawasan sekaligus pencegahan.

Arnawa menegaskan, apabila seorang pegawai nantinya terbukti terlibat tindak pidana narkotika, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap kalau memang itu terbukti, lakukan proses hukum yang berlaku. Karena narkoba ini merupakan musuh bersama, jadi tidak ada toleransi. Khusus untuk urusan narkoba, apalagi yang bersangkutan bermasalah, terlebih selaku pengedar,” ujar Arnawa, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, kasus tersebut menjadi momentum bagi Pemkab Tabanan untuk memperkuat pengawasan internal terhadap seluruh pegawai. Ia meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pegawai pada satu organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi menyasar seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Tabanan.

“Maka saya selaku pimpinan Dewan meminta Bapak Bupati Tabanan untuk segera melakukan kontrol terhadap seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan melalui tes urine secara menyeluruh,” tegasnya.

Arnawa menambahkan, pemeriksaan urine juga telah dilakukan secara berkala di lingkungan DPRD Tabanan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga lingkungan kerja agar terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pegawai yang terindikasi menggunakan maupun terlibat dalam peredaran narkotika, Arnawa menyebut penanganannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Penegakan hukum, kata dia, menjadi kewenangan aparat yang berwenang.

Sementara itu, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga menyatakan mendukung upaya pemeriksaan urine terhadap pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh mengingat potensi penyalahgunaan narkotika dapat terjadi di berbagai lingkungan.

“ tentunya harus meminta persetujuan dari Bapak Bupati agar diadakan tes urine dan pelaksanaan harus diawasi bersama. Kalau perlu semua pegawai,” ujar Dirga.

Terkait waktu pelaksanaan, Dirga mengatakan rencana tersebut terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan pimpinan daerah dan pihak terkait. Pemerintah daerah, kata dia, akan membahas mekanisme pemeriksaan sebelum pelaksanaannya.

“Nanti dibicarakan, secepatnya pasti kami koordinasikan juga dengan pihak lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tabanan mengamankan seorang pria berinisial IGBBY dalam penggerebekan di Banjar Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Minggu (19/7/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti disebut ditemukan dan disimpan di sejumlah lokasi di rumah yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, IGBBY diketahui berstatus sebagai PPPK paruh waktu pada salah satu instansi di lingkungan Pemkab Tabanan.

Kasus tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah dan DPRD Tabanan menekankan pentingnya pengawasan internal serta langkah pencegahan agar lingkungan pemerintahan tetap terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (kjs/dt)

Empat Ranperda Tuntas Dibahas, DPRD Tabanan Dorong Tata Kelola Daerah Lebih Berkualitas

Empat Ranperda Tuntas Dibahas, DPRD Tabanan Dorong Tata Kelola Daerah Lebih Berkualitas

TABANAN, PANTAUBALI.COM  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan melanjutkan pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Tabanan, Rabu (22/7/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), Panitia Khusus (Pansus) I, dan Pansus II atas hasil pembahasan masing-masing ranperda.

Empat ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD menyatakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 telah dilakukan melalui rapat internal dan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta organisasi perangkat daerah terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Banggar juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan yang kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Meski demikian, DPRD meminta pemerintah daerah terus meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah agar kinerja keuangan semakin efektif dan efisien.

Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Tabanan I Wayan Lara menyampaikan hasil pembahasan dua ranperda, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, ranperda mengenai perumahan dan kawasan permukiman disusun sebagai pedoman pembangunan jangka panjang selama 20 tahun ke depan agar pengembangan kawasan permukiman berlangsung secara terencana, terpadu, berkelanjutan, serta selaras dengan tata ruang wilayah dan nilai-nilai lokal yang berlandaskan Pancasila, Tri Hita Karana, dan Sad Kerthi.

Sedangkan pada Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pansus I melakukan sejumlah penyempurnaan substansi guna menyesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat sekaligus memperkuat upaya pelestarian lingkungan melalui keterlibatan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Di sisi lain, Ketua Pansus II DPRD Tabanan I Gusti Komang Wastana melaporkan hasil pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Ia menjelaskan, regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Tabanan yang memiliki potensi ancaman bencana akibat kondisi geografis, klimatologis, dan hidrologis wilayah.

Ranperda itu diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari tahap pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Selain itu, Pansus II juga memperkuat materi mengenai peran pemerintah desa dan desa adat agar lebih optimal dalam upaya mitigasi maupun penanganan bencana di wilayah masing-masing.

Usai penyampaian laporan Banggar, Pansus I, dan Pansus II, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan komisi-komisi DPRD, pendapat akhir fraksi, serta pengambilan keputusan terhadap hasil pembahasan keempat ranperda.

Dengan disetujuinya seluruh laporan pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Tabanan menyatakan empat ranperda siap memasuki tahapan persetujuan bersama dengan Bupati Tabanan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekretaris DPRD, Tim Ahli DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. (tim/dt)

DPRD Tabanan Rampungkan Pembahasan Empat Ranperda

DPRD Tabanan Rampungkan Pembahasan Empat Ranperda

TABANAN, PANTAUBALI.COM – DPRD Kabupaten Tabanan merampungkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), Panitia Khusus (Pansus) I dan Pansus II, Rabu (22/7/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Tabanan tersebut dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa. Empat Ranperda yang dibahas meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman 2026-2046, penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta penanggulangan bencana daerah.

Dalam laporan Banggar, pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 telah dilakukan melalui rapat internal serta rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.

Banggar mengapresiasi kinerja Pemkab Tabanan yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan, terutama terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah didorong memperkuat sistem pengelolaan pendapatan agar lebih efektif dan efisien.

Salah satu langkah yang dinilai perlu diperkuat adalah pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan objek pajak daerah maupun retribusi. Digitalisasi diharapkan mampu meningkatkan pengawasan sekaligus memperkecil potensi kebocoran penerimaan daerah.

Atas hasil pembahasan tersebut, Banggar menyatakan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Sementara itu, Pansus I yang diketuai I Wayan Lara menyampaikan hasil pembahasan terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026-2046 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pembahasan kedua Ranperda tersebut dilakukan secara intensif melalui rapat internal dan rapat kerja bersama perangkat daerah terkait.

Untuk Ranperda perumahan dan kawasan permukiman, Pansus I menilai regulasi tersebut diperlukan sebagai pedoman pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Tabanan untuk jangka waktu 20 tahun.

“Ranperda ini diharapkan mampu mewujudkan pembangunan kawasan permukiman yang terencana, terpadu, berkelanjutan, selaras dengan tata ruang wilayah, serta berlandaskan kebudayaan daerah dan dijiwai falsafah Pancasila, Tri Hita Karana dan Sad Kerthi,” ujar Lara.

Selain aspek pembangunan permukiman, Pansus I juga melakukan penyempurnaan terhadap Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyempurnaan dilakukan untuk menyesuaikan substansi Ranperda dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus memperkuat sistem perlindungan lingkungan.

Pansus menekankan pentingnya keterlibatan berbagai unsur dalam menjaga lingkungan, baik pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha.

Selanjutnya, Pansus II yang diketuai I Gusti Komang Wastana menyampaikan laporan pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

Ranperda tersebut disiapkan sebagai landasan hukum bagi Pemkab Tabanan dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana. Kondisi geografis, klimatologis dan hidrologis Tabanan dinilai memiliki potensi terhadap berbagai jenis bencana sehingga diperlukan sistem penanggulangan yang terencana dan terintegrasi.

Regulasi tersebut nantinya menjadi pedoman penanganan bencana mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat hingga pascabencana.

“Pansus II secara khusus melakukan penguatan materi muatan lokal, terutama mempertegas peran, fungsi dan kewenangan pemerintah desa serta desa adat dalam penanggulangan bencana di wilayah masing-masing,” kata Wastana.

Usai penyampaian laporan Banggar dan kedua Pansus, rapat paripurna dilanjutkan dengan tanggapan komisi-komisi DPRD, pendapat akhir fraksi, hingga pengambilan keputusan terhadap hasil pembahasan empat Ranperda.

Persetujuan terhadap hasil pembahasan tersebut menjadi tahapan penting sebelum dilanjutkan pada proses persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Tabanan dan Bupati Tabanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (kjs/dt)

ASN Diskominfo Tabanan Ikuti Sensus Ekonomi 2026, Aktivasi IKD Dipercepat

ASN Diskominfo Tabanan Ikuti Sensus Ekonomi 2026, Aktivasi IKD Dipercepat

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat dukungannya terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Salah satunya melalui pendataan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan di Ruang Rapat Diskominfo, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pendataan Sensus Ekonomi 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Sebelumnya, BPS telah melaksanakan pendataan serupa di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sekretariat Daerah, Dinas Sosial dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan mengajak seluruh ASN berpartisipasi aktif dengan memberikan data yang benar, lengkap, dan akurat. Menurutnya, kualitas data yang dihasilkan melalui Sensus Ekonomi akan menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.

Ia menegaskan, sebagai aparatur pemerintah, ASN memiliki tanggung jawab untuk mendukung setiap program strategis nasional, termasuk pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Partisipasi aktif seluruh pegawai dinilai menjadi salah satu faktor utama dalam menghasilkan data statistik yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebagai aparatur pemerintah, kita memiliki tanggung jawab mendukung program nasional. Melalui partisipasi aktif seluruh ASN, diharapkan data yang dihasilkan berkualitas sehingga dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran,” ujarnya.

Selain pendataan sensus, kegiatan juga dirangkaikan dengan sosialisasi serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh ASN Diskominfo. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital sekaligus mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa kepemilikan IKD akan mempermudah ASN mengakses berbagai layanan publik, termasuk mendukung pelaksanaan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Melalui IKD yang telah aktif, ASN dapat melakukan pembaruan maupun pengisian data secara mandiri sehingga proses pendataan menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien.

Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap sinergi antara BPS Kabupaten Tabanan dengan seluruh perangkat daerah dapat memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 berjalan optimal. Di sisi lain, percepatan aktivasi IKD juga diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik berbasis digital sekaligus menyediakan data yang akurat sebagai landasan perencanaan pembangunan daerah di masa mendatang. (rls/kmf)

Diduga Karena Tarif Pesan BO, Pemuda Berujung Dianiaya Pakai Botol Kaca di Badung, Polisi Ringkus Pelaku

Polisi bekuk FB, pelaku penganiayaan di Kuta Selatan.
Polisi bekuk FB, pelaku penganiayaan di Kuta Selatan.

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Seorang pria asal Blitar berinisial EA (22) menjadi korban penganiayaan menggunakan botol kaca usai terjadi perselisihan di sebuah kamar kos di kawasan Mayaloka Residence II, Lingkungan Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka robek di bagian kepala, wajah, leher, dan pinggang hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan peristiwa bermula ketika korban mendatangi sebuah kamar kos setelah sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi MiChat.

“Sesampainya di lokasi, korban diminta membayar biaya pemesanan sebesar Rp400 ribu di muka. Namun korban hanya memberikan Rp200 ribu sebagai uang muka karena layanan belum diberikan,” ujarnya.

Situasi kemudian memanas ketika korban diminta meninggalkan lokasi, namun menolak karena merasa kesepakatan belum terpenuhi. Adu mulut pun terjadi.

Tak lama berselang, seorang perempuan lain datang dan diduga menendang korban sambil memintanya keluar dari kamar. Setelah itu, seorang pria berinisial FB (20) datang dan diduga langsung menyerang korban menggunakan botol kaca yang telah dipecahkan.

Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari hingga ke Jalan Mayaloka. Ia akhirnya mendapat pertolongan dari seorang pengemudi ojek online yang membawanya ke fasilitas kesehatan.

“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku merupakan adik sepupu dari perempuan yang sebelumnya berkomunikasi dengan korban,” kata Iptu Adi.

Polisi menduga penganiayaan dipicu perselisihan terkait pembayaran yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada pipi kiri, dahi, bagian belakang kepala kanan dan kiri, leher sebelah kanan, serta pinggang sebelah kiri.

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.

Pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah rumah kos di kawasan Gelogor Carik. Polisi turut menyita barang bukti berupa pecahan botol kaca yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan botol kaca,” jelasnya.

Saat ini FB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. RAN

Kunjungan Wisatawan Bali Tembus 16,3 Juta di 2025, Infrastruktur dan Lingkungan Jadi Sorotan

Gubernur Bali Wayan Koster usai Rapat Koordinasi Pembangunan Wilayah Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (20/7).
Gubernur Bali Wayan Koster usai Rapat Koordinasi Pembangunan Wilayah Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (20/7).

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Lonjakan kunjungan wisatawan ke Bali sepanjang 2025 menjadi bukti kuat bahwa Pulau Dewata masih menjadi magnet utama pariwisata Indonesia. Namun, di balik capaian tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menyoroti pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur dan perlindungan lingkungan agar pertumbuhan pariwisata tetap berkelanjutan.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, total kunjungan wisatawan ke Bali selama 2025 mencapai 16,3 juta orang. Jumlah tersebut terdiri atas 7,05 juta wisatawan mancanegara (wisman) dan sekitar 9,3 juta wisatawan nusantara (wisnus), atau hampir empat kali lipat dibandingkan jumlah penduduk Bali yang berkisar 4,5 juta jiwa.

Data tersebut dipaparkan Koster saat Rapat Koordinasi Pembangunan Wilayah Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (20/7).

Menurutnya, Bali masih menjadi penyumbang terbesar kunjungan wisatawan mancanegara di Indonesia dengan kontribusi mencapai 45,8 persen dari total kunjungan nasional. Rata-rata pengeluaran setiap wisatawan asing mencapai 1.522 dolar Amerika Serikat per kunjungan, sehingga nilai perputaran ekonomi sektor pariwisata Bali diperkirakan mencapai sekitar Rp176 triliun sepanjang 2025.

Kinerja sektor pariwisata juga berdampak terhadap indikator ekonomi daerah. Bali mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,82 persen, tingkat kemiskinan sebesar 3,42 persen yang menjadi terendah secara nasional, serta tingkat pengangguran hanya 1,45 persen.

Meski demikian, Koster mengingatkan bahwa meningkatnya aktivitas pariwisata juga memunculkan sejumlah tantangan, mulai dari alih fungsi lahan, persoalan sampah, gangguan ekosistem, ancaman terhadap ketersediaan air bersih, hingga kemacetan yang semakin padat.

“Infrastruktur dan layanan publik kita belum sepenuhnya mampu mengimbangi peningkatan aktivitas. Kemacetan menjadi perhatian utama,” ujar Koster.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemprov Bali telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, seperti memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber, memperluas layanan air bersih di wilayah rawan seperti Karangasem dan Jembrana, membangun pembangkit listrik berbahan bakar gas, mendorong pertanian organik, serta mempercepat pembangunan infrastruktur jalan.

Selain itu, pemerintah juga mengembangkan jalur logistik laut melalui lintasan Ketapang–Gilimanuk hingga Karangasem sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur darat, terutama saat musim liburan dan hari besar keagamaan.

Koster menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan agar daya saing pariwisata Bali tetap terjaga.

“Jika kemacetan tidak segera ditangani, Bali berisiko mengalami penurunan kualitas destinasi dan daya saing pariwisata. Karena itu, peningkatan kapasitas infrastruktur harus menjadi prioritas agar pertumbuhan pariwisata tetap berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. RAN