- Advertisement -
Beranda blog Halaman 614

WNA Pelaku Hipnotis Pegawai Toko di Tabanan Lakukan Aksi Serupa Hingga di Luar Bali

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes menyebut dua warga negara asing (WNA) yang menjadi pelaku hipnotis pegawai toko di Kecamatan Marga, Tabanan, beberapa hari lalu juga melakukan aksi serupa hingga di luar pulau Bali.

Hal itu terungkap selama pihaknya melakukan proses penyelidikan melalui koordinasi dengan Polres lain yang ada di Bali maupun diluar Bali. Bahkan, diketahui pelaku juga telah melancarkan aksinya di beberapa daerah di Bali.

“Pelaku memang diduga sebagai warga negara asing karena dilihat dari postur dan perawakan pelaku dari video CCTV. Mereka berpindah-pindah dan kami duga itu pelaku yang sama,” ujar AKBP Leo Dedy Defretes, Selasa (29/8/2023).

Ia menyebut, modus yang dipakai untuk mengelabui korbannya hampir sama yakni mengalihkan perhatian dengan menanyakan nominal mata uang menggunakan bahasa asing. Kemudian, dengan gerakan tangan yang cepat, pelaku mengambil uang dalam laci kasir tanpa disadari penjaga kasir.

Meskipun kerugian yang dialami beberapa korban tidak terlalu banyak, tetapi kasus ini menjadi atensi utama kepolisian. Sebab telah terjadi di banyak tempat hingga diluar Pulau Bali.

“Saya tidak pegang data jadi tidak bisa memastikan dimana saja pelaku melakukan kejahatan. Namun, dari hasil koordinasi memang terjadi di tempat lain dengan modus yang sama yakni mengalihkan perhatian korbannya,” jelas Leo Dedy.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua WNA tersebut. “Kami masih lakukan pengajaran. Kami berharap (pelaku) bisa cepat tertangkap,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, dua WNA diduga menghipnotis karyawan Toko Dewi Seri di Jalan Wisnu Marga, Banjar basa, Desa Marga, Kecamatan Marga pada Selasa (25/7/2023) malam.

Aksi WNA tersebut terekam CCTV toko dan ramai beredar di media sosial. Dari keterangan korban, dua pelaku itu datang ke toko untuk belanja sekitar pukul 20.13 WITA.

Saat membayar ke kasir, salah satu pelaku membayar dengan uang pecahan seratus. Setelah penjaga kasir (korban) memberikan uang kembalian, pelaku lalu menawarkan uang kertas pecahan seribu dengan berbahasa inggris. Pelaku juga menunjukkan dompet sembari mengeluarkan uang kertas pecahan Rp75 ribu.

Ketika menunjukkan uang tersebut, diduga fokus penjaga toko teralihkan sehingga dengan kecepatan tangan pelaku dapat mengambil uang uang ada di laci kasir toko. Adapun jumlah uang yang diambil pelaku sebesar Rp3,5 juta. (ana)

Polisi Masih Buru WNA Pelaku Hipnotis Pegawai Toko di Tabanan

Tangkapan layar dari video CCTV saat dua WNA terekam melakukan aksi hipnotis kepada karyawan Toko Dewi Seri di Jalan Wisnu Marga, Banjar basa, Desa Marga, Kecamatan Marga, Selasa (25/7/2023) malam.
Tangkapan layar dari video CCTV saat dua WNA terekam melakukan aksi hipnotis kepada karyawan Toko Dewi Seri di Jalan Wisnu Marga, Banjar basa, Desa Marga, Kecamatan Marga, Selasa (25/7/2023) malam.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Polres Tabanan masih memburu dua warga negara asing (WNA) yang menjadi pelaku hipnotis pegawai toko di Kecamatan Marga, Tabanan, beberapa hari lalu.

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, proses penyelidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Polres lain, baik di Bali maupun di luar Bali.

Selama proses penyelidikan berlangsung, diketahui WNA tersebut juga melakukan aksi serupa di beberapa daerah di Bali serta diluar Bali.

“Pelaku memang diduga sebagai warga negara asing karena dilihat dari postur dan perawakan pelaku dari video CCTV. Mereka berpindah-pindah dan kami duga itu pelaku yang sama,” ujarnya, Selasa (29/8/2023).

Modus yang dipakai untuk mengelabui korbannya hampir sama yakni mengalihkan perhatian dengan menanyakan nominal mata uang menggunakan bahasa asing. Kemudian, dengan gerakan tangan yang cepat, pelaku mengambil uang dalam laci kasir tanpa disadari penjaga kasir.

Meskipun kerugian yang dialami beberapa korban tidak terlalu banyak, tetapi kasus ini menjadi atensi utama kepolisian. Sebab telah terjadi di banyak tempat hingga diluar Pulau Bali.

“Saya tidak pegang data jadi tidak bisa memastikan dimana saja pelaku melakukan kejahatan. Namun, dari hasil koordinasi memang terjadi di tempat lain dengan modus yang sama yakni mengalihkan perhatian korbannya,” jelas Leo Dedy.

Seperti diberitakan, dua WNA diduga menghipnotis karyawan Toko Dewi Seri di Jalan Wisnu Marga, Banjar basa, Desa Marga, Kecamatan Marga pada Selasa (25/7/2023) malam.

Aksi WNA tersebut terekam CCTV toko dan ramai beredar di media sosial. Dari keterangan korban, dua pelaku itu datang ke toko untuk belanja sekitar pukul 20.13 WITA.

Saat membayar ke kasir, salah satu pelaku membayar dengan uang pecahan seratus. Setelah penjaga kasir (korban) memberikan uang kembalian, pelaku lalu menawarkan uang kertas pecahan seribu dengan berbahasa inggris. Pelaku juga menunjukkan dompet sembari mengeluarkan uang kertas pecahan Rp75 ribu.

Ketika menunjukkan uang tersebut, diduga fokus penjaga toko teralihkan sehingga dengan kecepatan tangan pelaku dapat mengambil uang uang ada di laci kasir toko. Adapun jumlah uang yang diambil pelaku sebesar Rp3,5 juta.

Polres Tabanan akan Bangun Satpas SIM Polda Bali

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes melakukan audiensi dengan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya di Kantor Bupati Tabanan, Senin (28/8/2023).
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes melakukan audiensi dengan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya di Kantor Bupati Tabanan, Senin (28/8/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Polres Tabanan berencana membangun satpas SIM Polda Bali. Lokasi satpas yang dipilih yakni tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di Desa Bongan, Tabanan.

Terkait rencana tersebut, Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes telah melakukan audiensi dengan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Senin (28/8/2023) kemarin, bertempat di Kantor Bupati Tabanan.

“Tujuan pembuatan satpas SIM Polda Bali untuk pelayanan SIM terpusat di Tabanan khususnya pembuatan SIM B1 dan SIM B2,” ujar AKBP Leo Dedy Defretes.

Ia menjelaskan, di lokasi satpas juga akan dilengkapi dengan tempat ujian praktik pembuatan SIM. Adanya pembangunan satpas tentunya dapat memperkenalkan Kabupaten Tabanan serta meningkatkan perekonomian di lokasi sekitar pelayanan satpas.

“Anggaran pembagunannya nanti akan diberikan dari Dana Korlantas Mabes Polri,” imbuh Leo Dedy.

Sementara itu, Bupati Sanjaya menyambut baik rencana pembangunan tersebut dan berjanji mendukung secara administrasi permohonan hibah aset Pemprov Bali. Disamping itu, pihaknya juga akan mendukung percepatan proses pembangunana. (ana)

Pasarkan Properti, WNA Kroasia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai deportasi WNA laki-laki asal Kroasia berinisial PB (47).
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai deportasi WNA laki-laki asal Kroasia berinisial PB (47).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap satu WNA laki-laki asal Kroasia berinisial PB (47).

Pendeportasian terhadap PB dilakukan akibat penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk memasarkan properti. PB telah dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (28/8/2023).

Berawal dari informasi masyarakat, PB berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, PB terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa memasarkan properti padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam siaran pers, Senin (28/8/2023).

Ia menyebut, PB terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 23 Agustus 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PB memasarkan properti sedangkan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal kunjungan.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PB, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian,” terang Sugito.

Sugito menambahkan PB dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways QR963 (Denpasar-Doha) dan dilanjutkan dengan penerbangan QR339 (Doha-Zagreb). (ana)

Bentuk Penghargaan, Paskibra Badung 2023 Diberi Uang Rp10 Juta

Bupati Nyoman Giri Prasta saat memberikan penghargaan kepada Paskibra Badung tahun 2023 di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (28/8/2023)
Bupati Nyoman Giri Prasta saat memberikan penghargaan kepada Paskibra Badung tahun 2023 di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (28/8/2023)

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung memberikan penghargaan kepada pembina dan anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)  Badung tahun 2023 berupa uang sebesar Rp10 juta yang kita berikan per orang.

Uang tersebut sebagai bentuk terima kasih kepada putra-putri terbaik di Kabupaten Badung yang telah  menjalankan tugas sebagai pengibar Bendera Merah Putih di HUT Ke-78 Kemerdekaan RI.

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Paskibra Kabupaten Badung yang telah rela berkorban tidak mengenal panas, hujan dan lelah dalam pelatihan yang berlangsung selama satu bulan sampai berkibarnya Sang Merah Putih.

“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada para orang tua siswa karena telah merelakan dan memberikan buah hatinya ikut dalam pendidikan Paskibra selama kurang lebih sebulan, bagaimana mereka kepanasan, kehujanan, kelelahan dan semangat ini yang perlu kita pupuk bersama,” ujar Bupati Giri Prasta selesai memberikan penghargaan kepada Paskibra Badung tahun 2023 di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (28/8/2023).

Bupati Giri Prasta juga berharap, tim Paskibra Badung bisa mengedukasi dan menginspirasi para pemuda, sehingga kabupaten dan karakter Pancasila itu bisa terwujud di Kabupaten Badung. Dijelaskan lebih lanjut ketika berbicara tentang Pancasila disana terdapat ilmu disiplin yang terbagi kedalam 4 kategori, pertama ideologi Pancasila 1 Juni, kedua gerakan, ketiga teori dan keempat adalah Tindakan.

“Inilah yang kita wujudkan dalam penghargaan ini, bukan dilihat kecilnya dari bantuan yang kita berikan, tapi makna rasa syukur dan penghargaan oleh Pemerintah Kabupaten Badung inilah yang kita tonjolkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Badung Nyoman Suendi melaporkan upaya pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan, salah satunya dapat dilakukan dalam program pasukan pengibar bendera pusaka.

Anggota Paskibra yang direkrut telah diseleksi secara bertahap dan berjenjang untuk melaksanakan tugas mengibarkan dan menurunkan bendera pusaka atau duplikat bendera pusaka.

“Paskibra bukan semata-mata sebagai pengerek bendera pusaka/duplikat melainkan sebagai bagian dari penyiapan calon pemimpin Indonesia masa depan yang mampu memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang adalah putra putri terbaik dan merupakan kader bangsa,” jelasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut yakni Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa, Sekda Wayan Adi Arnawa, jajaran Kepala Forkopimda Badung, Ketua TP. PKK Badung Nyonya Seniasih Giri Prasta, jajaran Kepala OPD terkait di lingkup Pemkab Badung, Pembina/Pelatih serta DPPI dan PPI Kabupaten Badung. (rls)

Tokoh Paling Inspiratif, Ribuan Siswa SMA/SMK di Gianyar Sambut Antusias Gubernur Koster

PANTAUBALI.COM, GIANYAR – Gemuruh tepuk tangan dari para guru dan ribuan siswa SMA/SMK di Kabupaten Gianyar menyambut kehadiran Gubernur Bali, Wayan Koster dalam acara Gubernur Bali Menyapa di SMAN 1 Gianyar pada, Senin (Soma Umanis, Pujut) 28 Agustus 2023 yang dihadiri oleh Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun, Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra, dan Kepala Disdikpora Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa.

Kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru sangat diapresiasi oleh para guru dan ribuan siswa SMA/SMK, karena latar belakang Gubernur Bali, Wayan Koster yang pernah berada dalam garis kemiskinan bersama keluarganya di Desa Sembiran, Buleleng ternyata mampu mewujudkan program pembangunan Bali yang monumental dan fundamental dengan memperkokoh adat-istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali melalui kebijakan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, pengunaan busana adat Bali dan busana berbahan kain tenun endek Bali, memperkuat desa adat di Bali melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019, melakukan Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020, sampai melakukan terobosan penguatan perekonomian Bali pascapandemi covid-19 dengan menggerakkan pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali.

Untuk memperkuat keberadaan adat-istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mencatatkan sejarah sebagai orang nomor satu di Provinsi Bali yang mampu mewujudkan pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana strategis, yaitu Pelindungan Kawasan Suci Besakih, Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, Pelabuhan Segitiga Sanur-Sampalan-Bias Munjul, Shortcut Singaraja-Mengwitani, Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali, Tol Jagat Kerthi Bali, Bali Maritime Tourism Hub, hingga pembangunan Bendungan Sidan dan Bendungan Danu Kerthi.

Capaian pembangunan yang berhasil dilaksanakan Gubernur Bali, Wayan Koster di Pulau Bali menginspirasi seluruh ribuan siswa SMA/SMK se-Kabupaten Gianyar, karena pria kelahiran 20 Oktober 1962 ini dikenal memiliki latar belakang hidup yang susah sewaktu kecil, namun memiliki kepribadian hidup yang sangat ulet, cerdas, dan aktif berorganisasi saat menempuh pendidikan di Sekolah Dasar, SMP Bhaktiyasa Singaraja, SMA Negeri Singaraja sampai mendapat juara umum, kemudian lulus kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1987 dengan gelar Sarjana Matematika, hingga pada akhirnya Wayan Koster mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Republik Indonesia menjadi tenaga honorer peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdikbud RI dan diangkat sebagai PNS.

Gubernur Bali, Wayan Koster mendapatkan ucapan terima kasih dari para guru, karena setelah menjadi PNS, Wayan Koster menjadi kader PDI Perjuangan dan terpilih sebagai anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan dengan memberikan keberpihakan terhadap dunia pendidikan di negara Indonesia melalui keluarnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Di akhir sambutannya, Gubernur Bali jebolan ITB ini meminta kepada siswa SMA/SMK di Kabupaten Gianyar untuk menjadi anak yang baik, berbakti kepada Hyang Widhi Wasa/ Tuhan Yang Maha Esa, berbakti kepada leluhur, hormat kepada orang tua dan guru, serta tekun belajar agar Kita bisa survive dan menjadi orang yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat serta bangsa Indonesia.

Kepala SMAN 1 Gianyar, Wayan Sudra Astra mengucapkan banyak terima kasih kepada Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster, karena telah berpihak memberikan bantuan program pendidikan dan olahraga sampai mengantarkan Bali menjadi Provinsi di Indonesia yang memiliki prestasi, seperti siswa Kami di SMAN 1 Gianyar telah ada yang meraih medali emas di setiap kejuaraan olimpiade nasional, kemudian terpilih sebagai Tim Basket Bali, hingga mewakili Bali di Pekan Olahraga Nasional dan mewakili Indonesia di SEA Games.

“Kami sangat bangga memiliki Gubernur Bali sekelas Bapak Wayan Koster, karena Bapak merupakan satu-satunya pemimpin di Pemerintah Provinsi Bali yang memiliki pengalaman menjadi anggota DPR RI 3 Periode, dan saat dilantik pada 5 September 2018 menjadi Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster membawa program pembangunan Bali dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang diwujudkan dengan pencapaian 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru.

 

Target PAD dalam Perubahan KUA-PPAS 2023 Disepakati Rp590 Miliar

Rapat Paripurna Persetujuan bersama Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 oleh anggota DPRD Tabanan dan Bupati Tabanan, Senin (28/8/2023).
Rapat Paripurna Persetujuan bersama Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 oleh anggota DPRD Tabanan dan Bupati Tabanan, Senin (28/8/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahah Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 sebesar Rp590,3 miliar.

Jumlah tersebut naik sebesar Rp89,9 miliar lebih dari APBD Induk tahun anggaran 2023 yang sebesar Rp500,4 miliar lebih.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Persetujuan bersama Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 oleh anggota DPRD Tabanan dan Bupati Tabanan, Senin (28/8/2023).

Sekretaris DPRD Tabanan I Made Sugiarta mengatakan, besarnya target PAD tersebut ditetapkan berdasarkan kajian, pembahasan, konsultasi dan rapat kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tabanan bersama Tim Badan Anggaran DPRD Tabanan.

“Pengalokasian arah kebijakan belanja daerah Kabupaten Tabanan mengacu pada kebijakan pusat dengan meningkatkan kualitas belanja yang lebih efisien, efektif, produktif, dan bermanfaat nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sugiarta menjelaskan, alokasi kebijakan tersebut terutama untuk percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai prioritas utama yang disesuaikan dengan rencana kebutuhan Perangkat Daerah.

Selanjutnya, rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut akan dijadikan pedoman penyusunan rancang APBD 2023.

Pihaknya juga berharap adanya koordinasi antara perangkat daerah dalam pencapaian target pendapatan yang telah ditetapkan.

“Badan Anggaran mengharapkan adanya komunikasi dan koordinasi antara perangkat daerah dalam hal ini TAPD Kabupaten Tabanan terkait pencapaian target pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah dengan alat kelengkapan dewan di lima bulan terakhir ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasi terhadap kerja DPRD Tabanan dalam membahas KUA-PPAS tahun anggaran 2023.

Setelah nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2023 ditandatangani, maka dilanjutkan dengan penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah.

“Selanjutnya tim anggaran pemerintah daerah akan menyusun rencana kerja anggaran perangkat darah yang nantinya menjadi rancangan peraturan daerah untuk kembali dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif,” kata Sanjaya. (ana)

Eksekutif dan Legislatif Tabanan Teken Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2023

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menandatanagi Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggara 2023 dalam Rapat Paripurna ke - 8 Masa Persidangan II tahun 2023 yang berlangsung di aula rapat DPRD Tabanan, Senin (28/8/2023).
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menandatanagi Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggara 2023 dalam Rapat Paripurna ke - 8 Masa Persidangan II tahun 2023 yang berlangsung di aula rapat DPRD Tabanan, Senin (28/8/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Setelah melalui kajian dan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Dewan, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 disepakati oleh Eksekutif dan Legislatif Tabanan.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna ke – 8 Masa Persidangan II tahun 2023 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggara 2023 yang berlangsung di aula rapat DPRD Tabanan, Senin (28/8/2023).

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, bersama Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dan para Wakil Ketua DPRD.

Rapat saat itu diawali dengan pembacaan sambutan pembuka oleh Ketua DPRD selaku pimpinan sidang, dilanjutkan dengan penyampaian laporan terkait kegiatan oleh Sekwan DPRD Tabanan.

Bupati Sanjaya menyampaikan rasa syukurnya serta mengucapkan terimakasih kepada DPRD Tabanan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak terkait, khususnya kepada seluruh Pimpinam dan Anggota Dewan terhormat yang telah bekerja keras untuk membahas perubahan KUA & Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Sanjaya juga menyampaikan terimakasih atas masukan, saran-saran dan rekomendasi dari seluruh Pimpinan dan anggota Dewan selama proses pembahasan.

“Hal tersebut menunjukan fungsi legislatif dan eksekutif berjalan sangat simetris yang didasari oleh komitmen bersama membangun Kabupaten Tabanan,” imbuhnya.

Dengan ditantadatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah yang nantinya dijadikan Rancangan Peraturan Daerah untuk kembali dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. Dengan semangat kemitraan dan sinergisitas selama ini, Sanjaya berharap hal itu terus ditingkatkan kedepannya.

Disamping itu, Sanjaya berharap bersama-sama bisa mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tabanan.

“Serta menjalankan fungsi-fungsi dengan penuh tangungjawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat guna mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM),” tutup Sanjaya.

Turut hadir dalam rapat paripurna yakni Wakil Bupati Tabanan, jajaran Forkopimda Tabanan, seluruh anggota Dewan, Sekda, Sekwan DPRD Tabanan, para Asisten dan Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Tabanan, Kepala Instansi Vertikal dan BUMD serta para awak media di Tabanan. (rls)

Edarkan Tembakau Gorila, Mahasiswa di Tabanan Diringkus Polisi

Empat pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polres Tabanan.
Empat pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polres Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tabanan meringkus mahasiswa asal Tabanan berinisial TK (34) yang terbukti memakai serta mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.

Tersangka TK ditangkap rumahnya yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Desa Dajan Peken, Tabanan, Senin (21/8/2023) sekitar pukul 21.00 WITA.

Dari hasil pengeledahan ditemukan tas berisi botol terlilit plaster hitam yang berisi 14 linting kertas paper coklat diduga tembakau gorila dengan total berat 4,76 gram netto serta uang Rp200 ribu hasil penjualan tembakau gorila.

“Dari hasil interogasi, TK mengakui barang bukti tersebut miliknya untuk digunakan sendiri dan juga dijual,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes dalam press rilis, Senin (28/8/2023).

Ia menyebut, penangkapan TK berawal dari penangkapan AA (36). Pria yang berprofesi sebagai Wiraswasta ini ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Desa Dauh Peken, Tabanan pada Senin (21/8/2023) sekitar pukul 19.30 WITA.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan pembungkus rokok berisi linting kertas paper coklat berisi tembakau gorila di saku celana serta tiga linting kertas putih yang juga berisi tembakau. Tersangka pun mengaku membeli barang tersebut dari TK.

Total berat sembilan linting tembakau gorilla tersebut yakni 2,52 gram netto.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Selain itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tabanan juga mengungkap dua kasus pengguna sabu. Tersangka berinisial AK (52) sebagai wiraswasta.

AK ditangkap di bengkel mobil yang berlokasi di Banjar Dinas Megati Kelod, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Senin (7/8/2023).

Dari hasil pengeledahan dari saku celana ditemukan bungkusan kertas tisu dililit plaster bening berisi satu plastik klip sabu seberat 1,06 gram bruto.

Tersangka mengaku membeli barang tersebut dengan cara mentransfer uang dan mengambil paket sabu tersebut dengan cara ditempel dipinggir jalan untuk digunakan sendiri.

Berselang sehari, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka SP (32) yang bekerja sebagai Karyawan Swasta. SP Ditangkap di pinggir Jalan Jepun, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Tabanan, sekitar pukul 15.00 WITA.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu pipa kaca dan Micro Tube berisi satu pake sabu seberat 0,33 gram bruto. Tersangka mengaku sabu tersebut miliknya dan digunakan sendiri.

“Kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat Tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Leo Dedy. (ana)

Buruh Tani Bobol Rekening Lansia di Marga, Uang Rp89 Juta Raib

Pelaku pembobolan rekening bank, I Komang Ardana (43). 
Pelaku pembobolan rekening bank, I Komang Ardana (43). 

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Lansia bernama I Ketut Madra (93) asal Banjar Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Tabanan, menjadi korban pembobolan rekening bank oleh orang kepercayaannya I Komang Ardana (43).

Pelaku yang berasal dari Desa Manistuti, Kecamatan Melaya, Jembrana telah mengambil uang dari rekening korban dengan total Rp89,5 juta dengan jumlah transaksi penarikan sebanyak 90 kali sejak awal Juni 2023 hingga Juli. Diketahui, selama ini pelaku menjadi buruh penggarap sawah korban dan tinggal bersamanya.

“Uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk judi dan kebutuhan sehari-sehari,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes dalam press rilis, Senin (28/8/2023).

Ia menjelasakan, kejadian berawal pada 19 Juli 2023 lalu, pelaku meminjam uang kepada korban. Selanjutnya, korban menarik tabungan di Bank BPD Cabang Marga dengan buku tabungan.

Saat itu, korban disarankan oleh petugas bank untuk membuat kartu ATM. Lalu korban kembali ke Subak Ambengan, Banjar Dinas Kelaci, Desa Marga dauh puri, Kecamatan Marga untuk memberikan uang pinjaman tersebut kepada pelaku serta mengatakan dirinya telah membuat kartu ATM.

“Pelaku juga sempat menanyakan nomor pin ATM korban dan korban pun memberitahukannya,” jelasnya.

Kemudian, korban mengecek saldo rekening di ATM dibantu satpam pada Senin (10/7/2023) sekitar pukul 09.00 WITA. Namun, saat pin dimasukkan, mesin ATM tidak menerimanya.

Oleh sebab itu, karyawan bank mengecek ATM serta buku tabungan yang dibawa korban. Setelah dicek, diketahui kartu ATM ternyata milik pelaku I Komang Ardana sedangkan buku tabungan atas nama korban I Ketut Mandra.

Tidak hanya itu, dari hasil mutasi rekening koran tabungan periode 1 Juni 2023 sampai dengan 10 Juli 2023 tercatat ada 90 kali transaksi penarikan dengan total uang Rp89,5 juta. Sedangkan, korban hanya sempat menarik tabungan sebesar Rp10 juta menggunakan buku tabungannya.

Korban mengaku, setelah disarankan membuat kartu ATM, tidak pernah menggunakannya untuk transaksi penarikan maupun transaksi lainnya dikarenakan tidak bisa menggunakannya.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Banyuwangi karena sempat melarikan diri.

“Dari hasil penyelidikan diduga pelaku  memanfaatkan kelemahan korban dengan menukar kartu ATM korban dengan kartu miliknya. Sebab pelaku juga mengetahui pin ATM sehingga dengan leluasa bisa menarik saldo tabungan korban,” jelas Leo Dedy.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buku tabungan atas nama I Ketut Madra dan I Komang Ardana, satu kartu ATM BPD serta sepeda motor.

“Pelaku dijerat dengan pasam 362 KUHP JO pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara enam tahun delapan bulan,” imbuh Leo. (ana)