- Advertisement -
Beranda blog Halaman 40

Usai Cuti Kampanye, Sanjaya Pimpin Apel Disiplin ASN Pemkab Tabanan 

Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya memimpin apel disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, pada Senin (25/11/2024).
Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya memimpin apel disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, pada Senin (25/11/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Setelah cuti selama dua bulan untuk menjalani kampanye Pilkada serentak 2024, Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya memimpin apel disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, pada Senin (25/11/2024).

Apel disiplin yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Tabanan tersebut diikuti oleh ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN.

Sanjaya mengatakan, apel disiplin ini digelar sesuai dengan peraturan bahwa setiap hari Senin ASN wajib mengikuti apel disiplin.

“Sekarang saya bertugas kembali sebagai Bupati mulai 24 November sampai nanti ada penetapan Bupati baru sekitar bulan Februari 2025,” ucapnya.

Sanjaya menegaskan, saat berkantor ini nanti dirinya fokus untuk menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah. Bukan menggiring para pegawai untuk memilih dirinya dalam pencoblosan Pilkada 2024 nanti.

“Justru saya harapkan para pegawai netral karena sebagai pelayanan masyarakat tidak boleh memihak (salah satu paslon) ucapnya. Saya tahu ASN hingga guru di Tabanan sudah cerdas memilih pemimpinnya, tidak perlu diarahkan lagi. Semua memiliki hak untuk memilih dan tidak,” ucapnya.

Momentum ini juga Ia jadikan untuk mengobati kerinduannya kepada para pegawai di Pemkab Tabanan setelah menjalani cuti dua bulan untuk mengikuti kontestasi Pilkada.

Disamping itu, hari ini juga bertepatan dengan Hari Guru sehingga dijadikan momen untuk menyapa seluruh guru di Kabupaten Tabanan secara daring melalui zoom meeting.

“Saya sapa mereka semua agar merasa masih mempunyai orang tua yaitu Bupati yang wajib mengayomi segenap pegawai di Tabanan. Agar nanti tidak seperti ayam kehilangan induk,” sambungnya.

Sanjaya menambahkan, untuk agenda kegiatannya saat ini difokuskan untuk kegiatan umum dan meningkatkan koordinasi dengan jajaran Forkopimda dan TNI/Polri dalam perhelatan Pilakda. Serta persiapan untuk menyambut HUT Kota Tabanan ke 531 yang diperingati pada 29 November nanti.

“Dalam rangka HUT Kota ini saya ingin semua pegawai di Pemkab Tabanan sebagai penyelenggara agar betul-betul melayani masyarakat. Meskipun perayaan dilakukan secara sederhana, tapi bermakna bahwa kita memiliki Kota bernama Singasana yang baru saja sudah disahkan melalui Undang-Undang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Sanjaya kembali diusung oleh PDI Perjuangan untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tabanan dalam Pilkada serentak 2024. Dalam pemilihan ini Ia berpasangan dengan Mantan Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga.

Sesuai regulasi, Sanjaya harus mengajukan cuti sebagai Bupati Tabanan selama menjalani kampanye pada 25 September hingga berakhir 23 November. Sanjaya kembali memimpin Tabanan sebelum pencoblosan dimulai pada 27 November mendatang. (ana)

Keuntungan Investasi Emas yang Perlu Diketahui Investor Pemula

Keuntungan investasi emas. Foto:ANTARA.
Keuntungan investasi emas. Foto:ANTARA.

PANTAUBALI.COM – Emas merupakan salah satu aset yang memiliki kinerja baik selama terjadi gejolak ekonomi dan politik, termasuk inflasi tinggi.

Maka dari itu, tidak heran jika banyak masyarakat yang sering menjadikan logam mulia tersebut sebagai investasi, khususnya investasi jangka panjang.

Investasi emas juga dianggap memiliki risiko rendah dibandingkan dengan investasi lainnya seperti saham atau obligasi.

Dikuti dari Kompas.com, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari investasi emas sehingga menjadi pertimbangan bagi investor pemula.

  1. Emas sebagai lindung nilai terhadap inflasi

Emas adalah aset fisik berwujud yang tidak mengalami penurunan daya beli seperti mata uang kertas.

Ketika terjadi inflasi yang mengakibatkan harga barang dan jasa naik, nilai riil kepemilikan uang tunai cenderung menurun.

Akan tetapi emas yang tidak dapat dicetak atau dicairkan seperti uang kertas, tetap memiliki nilai intrinsiknya.

Karena alasan tersebut, emas menjadi pilihan yang tepat bagi investor yang ingin mempertahankan daya beli kekayaannya.

2. Diversifikasi portofolio investasi

Diversifikasi diartikan sebagai prinsip utama investasi yang sehat, karena dapat membantu mengurangi risiko dan meredakan volatilitas dalam portofolio investasi.

Emas menjadi jenis aset yang memiliki hubungan korelasi yang rendah dengan jenis investasi lain seperti saham dan obligasi.

Artinya, saat investasi lain mengalami penurunan, maka emas dapat bertindak sebagai kekuatan penstabil dan membantu dalam mengurangi kerugian.

3. Emas menjadi aset safe haven

Ketika terjadi gejolak pasar dan ketidakstabilan ekonomi, para investor akan banyak beralih ke aset-aset safe haven seperti emas. Sebab emas dianggap sebagai penyimpan nilai yang dapat diandalkan.

4. Emas sumber daya terbatas

Pasokan emas terbatas di alam, karena tidak dapat dicetak seperti uang kertas atau logam oleh bank sentral.

Faktor kelangkaan tersebutlah yang menjadikan emas dapat dipertahankan nilainya pada saat inflasi tinggi.

Saat permintaan emas meningkat, hanya kemungkinan akan meningkat karena pasokan fisik tidak dapat dengan mudah diperluas untuk memenuhi kebutuhan yang kian meningkat juga.

5. Emas menawarkan kepemilikan fisik

Emas berbeda dengan jenis investasi saham, obligasi atau instrumen keuangan lainnya. Emas dapat disimpan dalam bentuk koin dan batangan emas atau perhiasan. Kepemilikan fisik ini dapat menjadi kendali bagi investor.

Sejumlah Pengurus Anak Ranting PDIP di Kecamatan Kediri Tiba-Tiba Mengundurkan Diri Menjelang Pencoblosan, Ternyata ini Alasannya

Lambang PDIP (foto: DPC PDIP Lampung Selatan)
Lambang PDIP (foto: DPC PDIP Lampung Selatan)

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tabanan mengalami gunjingan menjelang pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

Hal itu dikarenakan, sejumlah pengurus internal partai dengan lambang banteng itu di tingkat anak ranting yang ada di desa di wilayah Kecamatan Kediri tiba-tiba mengundurkan diri.

Dari informasi yang diperoleh, ada dua pengurus anak ranting DPC PDIP Tabanan yang mengundurkan diri, yaitu anak ranting Desa Pandak Bandung dan Desa Belalang.

Pengunduran diri itu dipicu akibat banyaknya aspirasi anak ranting yang tidak diakomodir PDIP  Tabanan, tokoh-tokoh di Kecamatan Kediri dikesampingkan, hingga penggantian saksi di tingkat TPS secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Wakil Ketua DPC PDIP Tabanan I Made Edi Wirawan membenarkan pengunduran dua pengurus anak ranting PDIP di Kecamatan Kediri.

“Ya benar (mengundurkan diri). Namun saya tidak tahu persis pertimbangan mereka mengundurkan diri,” ujarnya dikonfirmasi Minggu (24/11/2024).

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Anak Ranting Desa Pandak Bandung Kediri Anak Agung Made Adi juga tidak menampik bahwa dirinya telah mengundurkan diri sebagai Ketua Anak Ranting PDIP.

“Saya Ketua Anak ranting per hari ini sudah mengundurkan diri,” ucapnya Minggu malam (24/11/2024).

Ia mengaku, ada beberapa alasan mendasar dirinya memilih mengundurkan diri setelah mengabdi selama 25 tahun sebagai kader PDIP Tabanan.

Pertama, karena situasi PDIP Tabanan yang sudah tidak kondusif lagi. Kedua, yang paling mendasar adalah tidak adanya tokoh dari Kecamatan Kediri yang dipakai oleh PDIP Tabanan saat ini. Dengan dua alasan tersebut menimbulkan ketidakpuasan dalam dirinya.

“Kediri ini kan jumlah pemilih terbesar di Kabupaten Tabanan. Namun, sejumlah tokoh-tokoh di Kediri banyak yang tidak digunakan. Misalnya bapak I Made Edi Wirawan yang notabene mendampingi I Komang Gede Sanjaya selama 3,5 tahun pada periode pertama justru tidak dipakai lagi,” jelasnya.

“Artinya semua tokoh Kediri tidak ada yang dipakai, padahal aspirasi sudah kami sampaikan. Ya bisa dikatakan tokoh-tokoh kami di Kediri bisa dianggap atau dilihat sebelah mata,” lanjutnya.

Selain itu, adanya sejumlah saksi pemungutan suara PDIP Tabanan di Kecamatan Kediri diganti secara sepihak dan tiba-tiba tanpa alasan yang jelas menjelang pencoblosan.

“Saya tidak habis pikir semua saksi-saki yang ada di anak ranting yang bertugas saat pemungutan suara diganti mendadak. Alasan karena apa saya tidak tahu,” pungkasnya. (ana)

Pelinggih Warga Desa Selanbawak Rusak Ditimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang

Pohon tumbang timpa pelinggih warga di Banjar Pekilen, Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Tabanan, Minggu (24/11/2024).
Pohon tumbang timpa pelinggih warga di Banjar Pekilen, Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Tabanan, Minggu (24/11/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Tabanan dan sekitarnya pada Minggu (24/11/2024) siang memicu insiden pohon tumbang di sejumlah lokasi.

Salah satu kejadian bahkan menyebabkan kerusakan serius pada pelinggih warga di Banjar Pekilen, Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Tabanan.

Kepala Pelaksana BPBD Tabanan I Nyoman Srinadha Giri menyebutkan, pohon menimpa pelinggih warga bernama I Made Kartika Yasa (38) itu berjenis Kejimas.

“Pohon tumbang akibat angin kencang disertai hujan sekitar pukul 13.00 WITA,” ujarnya.

Kejadian itu dilaporkan oleh Kepala Dusun Selanbawak. Lalu, Tim Reaksi Cepat (TRC) Regu 2 BPBD Tabanan, Polsek Marga, dan masyarakat setempat segera melakukan penanganan di lokasi kejadian.

“Tidak ada korban jiwa. Hanya kerugian akibat tumbangnya pohon ini ditaksir mencapai Rp4 juta karena kerusakan pada pelinggih,” ungkap Srindha.

Pada waktu yang sama, insiden pohon tumbang juga terjadi di Jalan Raya Denpasar-Sembung, Mengwi, Badung.

Sebuah pohon jenis Mahoni tumbang dan menutup akses jalan utama. Tim Reaksi Cepat (TRC) Regu 2 BPBD Tabanan bersama BPBD Badung dan masyarakat setempat langsung melakukan upaya penanganan.

“Setelah tim tiba di lokasi sekitar pukul 13.20 WITA, pohon berhasil dibersihkan, dan akses jalan kembali normal,” ujar Srinadha.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada selama musim hujan, terutama terhadap potensi angin kencang yang dapat memicu pohon tumbang. (ana)

Overstay dan Kehabisan Uang, Turis Asal India Dideportasi Dari Bali

VBM, turis asal India dideportasi dari Bali.
VBM, turis asal India dideportasi dari Bali.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Seorang pria asal India berinisial VBM (23) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (22/11/2024). VBM dipulangkan ke negaranya setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum selama tinggal di Bali.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengungkapkan bahwa VBM tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VoA). Visa tersebut berlaku hingga 17 Juni 2024, tetapi VBM tidak meninggalkan Indonesia hingga overstay selama 91 hari.

“Dia menetap di vila di kawasan Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu, dengan mengandalkan tabungan pribadi dan aktivitas trading saham di India untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Dudy, Sabtu (23/11/2024).

Masalah semakin pelik ketika VBM kehilangan paspornya di kawasan Uluwatu sekitar dua bulan lalu. Namun, ia tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang karena takut akan konsekuensi hukum.

Kondisi ini diperburuk oleh laporan dari pemilik vila, restoran, dan penyedia rental motor yang mengadu ke Kepolisian Sektor Kuta Utara pada 16 September 2024 karena VBM tidak mampu melunasi tagihan.

“Dia sempat berjanji akan membayar setelah menerima transfer dari India, tetapi proses tersebut terhambat karena hari libur nasional di negaranya,” tambah Dudy.

Pelanggaran VBM terhadap Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebabkan ia ditahan di Rudenim Denpasar sejak 17 September 2024. Setelah menjalani masa pendetensian selama 66 hari, VBM akhirnya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Chhatrapati Shivaji Maharaj di Mumbai, India, dengan pengawalan ketat dari petugas.

“Deportasi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di Bali sebagai destinasi wisata internasional,” ujar Dudy. Ia juga menegaskan bahwa langkah tegas ini ditujukan agar Bali tetap aman dan nyaman bagi semua pihak.

Selain dideportasi, VBM dikenai tindakan penangkalan berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Keimigrasian. Masa penangkalan tersebut akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bentuk sanksi tambahan atas pelanggarannya.

Hal-Hal yang Dilarang Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Hal-hal yang dilarang selama masa tenang kampanye 2024.
Hal-hal yang dilarang selama masa tenang kampanye 2024. (Dok Kementerian Pakualaman)

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai pada Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024). Pilkada serentak ini akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.

Selama masa tenang, seluruh pasangan calon (paslon), tim pemenangan, media, dan pihak terkait diwajibkan menaati aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Merujuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah periode di mana seluruh aktivitas kampanye dilarang keras. Peraturan ini juga diberlakukan sebelumnya pada masa tenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar Februari lalu.

Masa tenang bertujuan memberikan kesempatan bagi pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa pengaruh kampanye. Beberapa hal yang dilarang selama masa tenang Pilkada 2024 meliputi:

  1. Media Massa dan Media Sosial : Media cetak, elektronik, sosial, dan daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak, atau informasi lain yang menguntungkan atau merugikan paslon.
  2. Aktivitas Kampanye : Partai politik, gabungan partai, paslon, atau tim kampanye dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun, baik sebelum masa kampanye, selama masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara.
    Kewajiban yang Harus Dipenuhi
    Selain larangan, terdapat kewajiban yang harus ditaati selama masa tenang:

Akun resmi paslon, partai politik, atau tim kampanye wajib dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang dimulai. Penayangan iklan kampanye di media cetak, elektronik, dan daring hanya diperbolehkan hingga 14 hari sebelum masa tenang dimulai.

Aturan tegas ini diberlakukan untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan secara jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran kampanye. Paslon dan tim pemenangan yang melanggar aturan masa tenang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (sm)

Pemkab Tabanan Luncurkan Inovasi Proyek Perubahan PKN Tingkat II

Peluncuran Inovasi Aksi Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIX Tahun 2024 di pada Jumat, (22/9/2024).
Peluncuran Inovasi Aksi Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIX Tahun 2024 di pada Jumat, (22/9/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi luncurkan hasil Inovasi Aksi Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIX Tahun 2024 di pada Jumat, (22/9/2024).

Adapun inovasi aksi perubahan yang diluncurkan diantaranya, inovasi Singasana Tabanan (Sinergitas, antar stakeholder penanggulangan bencana di Kabupaten Tabanan) oleh Kepala Dinas BPBD Tabanan, inovasi Kerabat Kita (Kelas Orang Tua Hebat Kolaborasi Intervensi Stunting Pentahelix di Kabupaten Tabanan) oleh Kepala DPPKB Tabanan, inovasi Tabanan 10.

Kemudian, Notif (Tabanan Kabupaten Terinovatif) oleh Kepala BRIDA Tabanan dan inovasi Cantik Tabanan (Ciptakan Tenaga Kesehatan Tematik Tabanan) oleh Kepala Dinas Kesehatan Tabanan.

Acara yang digelar di Balai Desa, Desa Lalanglinggah, Selemadeg Barat ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Tabanan I Gede Susila, coach PKN Tingkat II Angkatan 29 Tahun 2024 Dr. I Made Sedana Yoga, S.T., M.Si, Kepala Perangkat Daerah Terkait Para peserta PKN Tingkat 2 Kabupaten Tabanan, beserta undangan terkait lainnya.

Launching proyek perubahan ini ditandai secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan dengan penyerahan E-Book kepada Direktur RSUD Tabanan, Direktur RSUD Singasana Tabanan dan Ketua Forum Kepala Puskesmas Kabupaten Tabanan, dan dilanjutkan dengan penyerahan Alat pemotong kayu kepada Relawan Tabanan Tangguh Mulai Dari Desa (Tarisa) Desa Lalanglinggah.

Serta penyerahan Piagam sebagai Desa Berbasis Riset dan Inovasi kepada Perbekel Desa Lalanglinggah dan diakhiri dengan Wisuda dan Penyerahan Piagam Kader Kerabat (Keluarga Balita Dalam Kelas Orang Tua Hebat)

Melalui sambutannya, Susila menyampaikan, proyek perubahan yang wajib dilaksanakan oleh peserta PKN ini bukan hanya sekedar tugas akademik, melainkan sebuah langkah nyata untuk menghasilkan solusi yang berdampak langsung pada peningkatan kinerja organisasi serta pelayanan publik.

“Ini adalah sebuah langkah awal, bahwa seorang pemimpin akan bisa menggerakkan organisasinya melalui inovasi yang dibuat, terlebih di zaman digitalisasi ini, layanan ini diminta oleh masyarakat semakin cepat dan prima dari tingkat pemerintah pusat sampai ke tingkat daerah dan desa sekalipun,” ujar Susila.

Disamping itu, Sekda Susila yang juga selaku mentor bagi peserta PKN Tingkat 2 Kabupaten Tabanan juga menggarisbawahi tiga hal penting kepada seluruh peserta PKN, yaitu dengan memperhatikan aspek kontekstualisasi proyek agar dapat memberikan manfaat secara langsung bagi kebutuhan organisasi dan masyarakat.

Kedua yaitu aspek kolaborasi dengan menjadikan proyek ini sebagai platform kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan hasil yang lebih optimal, serta aspek keberlanjutan.

Ia berharap, proyek perubahan yang sudah disampaikan di konsultasikan ini tidak hanya sekedar proyek perubahan yang begitu selesai pendidikannya, tidak dijalankan lagi. Proyek perubahan ini dalam satu organisasi, siapapun pejabatnya yang akan datang, dia bisa melaksanakan ini.

“Tidak hanya saat pejabat yang bersangkutan masih ada dan setelah itu hilang tidak ada maknanya. Saya berkeinginan, bahwa proyek perubahan yang dibuat ini berlanjut dan akan saya dukung apabila benar-benar dirasakan oleh masyarakat manfaatnya,” tegas Susila.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, Dr. Ida Bagus Surya Wira Andi, S.Ked., salah satu peserta PKN Tingkat II Kabupaten Tabanan sampaikan ucapan terima kasihnya atas kehadiran Sekda Susila serta bimbingan yang telah diberikan dalam merancang proyek terobosan dan inovasi yang diluncurkan.

Pihaknya berharap agar proyek perubahan ini dapat mendorong upaya pencapaian visi misi di Kabupaten Tabanan mewujudkan nangun Sat kertih loka bali menuju Tabanan Era Baru yang Aman Unggul dan Madani. (ana)

Koster-Giri dan SANDI Tutup Masa Kampanye Pilkada 2024 dengan Kampanye Akbar di Taman Bung Karno

Ribuan pendukung dari berbagai daerah di Tabanan memadati Taman Bung Karno, Delod Peken, Kecamatan Tabanan dalam kampanye akbar, Sabtu malam (23/11/2024).
Ribuan pendukung dari berbagai daerah di Tabanan memadati Taman Bung Karno, Delod Peken, Kecamatan Tabanan dalam kampanye akbar, Sabtu malam (23/11/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kampanye Akbar yang sekaligus menandai penutupan masa kampanye, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri), serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya-I Made Dirga (SANDI), berlangsung dengan meriah.

Ribuan pendukung dari berbagai daerah di Tabanan memadati Taman Bung Karno, Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Sabtu malam (23/11/2024).

Masyarakat mulai berkumpul untuk menyaksikan pertunjukan seni budaya dan konser musik yang menampilkan artis lokal Bali. Penonton, yang mayoritas terdiri dari kalangan muda, bersorak-sorai untuk memberikan semangat kepada pasangan calon yang diusung oleh PDIP dan partai koalisi.

Acara kampanye akbar ini dimeriahkan oleh penampilan musisi terkenal Bali seperti Bagus Wirata, Lolot, dan Joni Agung & Double-T, yang menyapa penonton dengan lagu-lagu hits mereka, menambah keceriaan suasana.

Calon Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya dalam sambutannya, mengingatkan para pendukung untuk menjaga tempat pemungutan suara (TPS) dan lingkungan dari ancaman politik uang.

“Tolong jaga TPS kita, jaga Banjar kita masing-masing, karena Tabanan akan diserang dengan ‘Money Politik’. Ada isu kotak hitam. Mari kita hidupkan poskamling dan jaga Banjar kita,” ujarnya.

Sanjaya juga mengungkapkan rasa syukur atas dukungan dan kehadiran Giri Prasta di Kabupaten Tabanan. “Hari ini kita patut berbangga dan berbahagia, kedatangan kawan terhormat kita, I Nyoman Giri Prasta. Kita di Tabanan selalu ditolong oleh beliau, setuju tidak?” tanyanya kepada para pendukung.

Sementara itu, Giri Prasta, calon Wakil Gubernur Bali yang hadir dalam kampanye akbar itu, menyampaikan pesan singkat namun tegas kepada para pendukungnya. “Pada tanggal 27 November 2024, tolong bantu coblos nomor 2, nggih,” ujarnya.

Kampanye akbar ini juga dihadiri oleh istri masing-masing pasangan calon, hampir seluruh anggota DPRD Tabanan dari Fraksi PDIP, serta I Nyoman Adi Wiryatama, anggota DPR RI, dan Ni Made Usmantari, anggota DPRD Bali.

Sebelum acara ini, pasangan calon bupati dan wakil bupati juga ikut serta dalam gebyar bondres se-kecamatan Tabanan dan meramaikan senam ‘Senam Sanjaya-Dirga’ bersama ribuan pendukung. (ana)

Mulyadi-Ardika Tak Patok Target di Pilkada, Jika Menang Siap Realisasikan 21 Program

pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan nomor urut 1, I Nyoman Mulyadi – I Nyoman Ardika menggelar kampanye di Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Sabtu (23/11/2024).
pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan nomor urut 1, I Nyoman Mulyadi – I Nyoman Ardika menggelar kampanye di Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Sabtu (23/11/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Mengakhiri masa kampanye Pilkada serentak, pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan nomor urut 1, I Nyoman Mulyadi – I Nyoman Ardika menggelar kampanye di Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Sabtu (23/11/2024).

Selain memaparkan visi misi dan program kerja, kampanye terakhirnya ini digelar dengan menghadirkan hiburan kesenian Bondres oleh Seniman Muda Tabanan dan joget bumbung serta Senam Bahagia untuk warga Desa Buwit.

Ratusan masyarakat pun antusias hadir dan menyambut paslon yang dikenal dengan sebutan MS Glowing tersebut.

Mulyadi-Ardika mengaku sangat mengapresiasi antusiasme masyarakat selama pelaksanaan kampanye berlangsung dari awal hingga hari terakhir ini.

“Selama hampir dua bulan kami berkampanye di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan, antusiasme masyarakat sangat baik,” ucapnya Nyoman Mulyadi.

Mereka juga berharap, suasana di Tabanan tetap kondusif selama masa tenang Pilkada yang berlangsung mulai Minggu besok hingga pasca tahapan pencoblosan.

“Mudah-mudahan selama masa tenang ini, suasana semakin kondusif, tidak ada tekanan politik atau kecurangan,” jelasnya.

Terkait target perolehan suara saat pencoblosan pada 27 November mendatang, Mulyadi mengatakan jika pihaknya tidak memasang target tertentu.

“Kami tidak memasang target, kami serahkan semuanya kepada masyarakat, jika kami diizinkan untuk memimpin Tabanan, tentu kami akan melakukan yang terbaik,” ucapnya

Namun, pihaknya tetap berharap yang terbaik dan tetap berserah kepada Tuhan tentang apa pun hasil dari Pilkada mendatang. Sebab selama ini, MS Glowing bersama tim pemenangannya sudah melakukan yang terbaik untuk membawa perubahan bagi masyarakat Tabanan.

Sementara itu, Cawabup Nyoman Ardika alias Sengap juga menyatakan hal yang sama. Bahkan jika nanti dalam pertarungan pihaknya kalah, Ia mengaku siap membantu pemerintah untuk membangun Tabanan.

“Jika kalah kita siap membantu yang menang demi terciptanya Tabanan maju dan sejahtera, ” katanya.

Sebaliknya jika dipercaya oleh masyarakat Tabanan untuk memimpin maka pasangan pasangan yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Tabanan tersebut siap melanjutkan 21 program termasuk yang sudah dijanjikan kepada warga Tabanan saat melakukan kampanye di beberapa wilayah Kabupaten Tabanan. (ana)

Pemprov Bali Layangkan Teguran ke Finns Beach Club, Buntut Kasus Atraksi Kembang Api

Rapat bersama Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Provinsi Bali membahas kasus Finns Club di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Jumat (1/11) lalu.
Rapat bersama Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Provinsi Bali membahas kasus Finns Club di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Jumat (1/11) lalu.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan (TP3) Provinsi Bali yang diketuai oleh Sekda Dewa Made Indra telah melayangkan teguran tertulis kepada Direktur PT Pantai Semara Nusantara, selaku pengelola Finns Beach Club yang beralamat di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Teguran ini merupakan tindak lanjut dari adanya kasus atraksi kembang api saat pelaksanaan upacara agama Hindu, yang saat itu sulinggih sedang melaksanakan prosesi upacara keagamaan.

Kasus yang terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, ini pun sempat viral di berbagai media dan memicu reaksi keras dari berbagai unsur masyarakat Bali.

Teguran tertulis bernomor Β.27.500.13/6238/IZIN/DPMPTSP tertanggal 22 November 2024, yang ditandatangani oleh Ketua TP3 Provinsi Bali Dewa Made Indra, memuat sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Finns Beach Club.

Pertama, pihak manajemen dinilai tidak menghormati dan mengganggu kegiatan upacara agama Hindu dengan melakukan atraksi kembang api pada saat sulinggih melakukan pemujaan. Tindakan ini mengganggu dan sangat melukai perasaan sebagian besar masyarakat Bali.

Kedua, atraksi kembang api yang dilakukan setiap hari sejak 19 Mei hingga 15 Oktober 2024 pada pukul 19.00-22.00 WITA tidak sesuai dengan konsep pariwisata berbasis budaya Bali.

Selain itu, pihak manajemen menggunakan area publik yakni pantai sebagai tempat peluncuran kembang api tanpa izin.

Pelanggaran lainnya, Finns Beach Club belum memperbarui atau menyesuaikan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) yang dimiliki, sehingga terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Terdapat bangunan restoran Flippas yang berbahan bambu juga diketahui berdiri di subzona Ruang Terbuka Hijau (RTH-2).

Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2016 tidak sesuai dengan kondisi bangunan eksisting saat ini, dan Finns Beach Club belum memenuhi kewajiban terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Finns Beach Club juga tidak memiliki persetujuan lingkungan atas jenis usaha yang dilakukan, dan izin restoran yang dimiliki juga tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Dalam perizinan, kapasitas restoran ditetapkan untuk 200 kursi, sementara kondisi di lapangan menunjukkan jumlah kursi mencapai 500.

Berdasarkan sejumlah pelanggaran tersebut, TP3 Provinsi Bali memperingatkan manajemen Finns Beach Club untuk menghormati adat-istiadat dan budaya Bali, termasuk kegiatan keagamaan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Pihak manajemen juga diminta segera melengkapi dan menyesuaikan perizinan usaha dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak surat teguran diterima.

Manajemen diwajibkan melaporkan secara tertulis setiap penyelesaian terkait perizinan usaha dan perizinan lainnya kepada Ketua Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Provinsi Bali.

Jika Finns Beach Club tidak melaksanakan teguran ini, maka akan dikenakan sanksi lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ana)