- Advertisement -
Beranda blog Halaman 315

Menteri UMKM Sebut Pasar Tempat Pembinaan Pengusaha Mikro Untuk Naik Kelas

Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat meresmikan Pasar Umum Negara (PUN) yang didampingi Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Senin (25/11/2024).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat meresmikan Pasar Umum Negara (PUN) yang didampingi Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Senin (25/11/2024).

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kehadiran pasar tidak hanya sebagai tempat transaksi ekonomi, tetapi juga bisa menjadi sentra pembinaan dan pelatihan bagi pengusaha kelas mikro.

Itu disampaikan Maman saat meresmikan Pasar Umum Negara (PUN) yang didampingi Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Senin (25/11/2024).

Ia mengatakan, Kementerian UMKM akan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat dalam memanfaatkan pasar secara optimal sebagai sarana pembelajaran bagi pedagang-pedagang untuk meningkatkan usahanya.

“Jadi kita juga punya harapan nanti pedagang-pedagang yang nanti ada di sini (Pasar Umum Negara), tidak hanya pada standar mereka sekarang aja, kita juga punya harapan nanti mereka tumbuh naik kelas,” ujarnya.

Revitalisasi Pasar Umum Negara (PUN) yang kini disebut Pasar Negara Bahagia diharapkan dapat menjadi tempat untuk saling bertukar informasi.

Program revitalisasi pasar juga memiliki tujuan untuk mengumpulkan para pedagang mikro yang masih membutuhkan pembinaan, pelatihan hingga akses finansial guna mengembangkan usahanya.

Dengan kondisi pasar yang sudah jauh lebih baik, lanjut Maman, bisa menjadi daya tarik dari pelaku usaha mikro untuk dapat terus mengembangkan usahanya sehingga mampu menyerap tenaga kerja.

Ia juga menekankan pentingnya adaptasi kepada seluruh pelaku usaha. Para pedagang diharapkan mampu untuk mulai memanfaatkan perdagangan digital guna memperluas jangkauan pasar.

“Para pengusaha UMKM mulai belajar memasarkan produk-produk ya melalui media digital atau media sosial. Supaya nanti 10 tahun ke depan, ibu-ibu sudah mulai mempersiapkan diri terhadap tantangan zaman,” katanya.

Sementara itu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan, pasar memegang peranan penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, pasar merupakan muara dari produk-produk masyarakat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, utamanya sandang dan pangan.

“Demi meningkatkan kenyamanan masyarakat, baik penjual maupun pembeli, telah dilakukan revitalisasi pasar, ” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati asal Desa Kaliakah ini menjelaskan, Revitalisasi dilakukan untuk meningkatkan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat sehingga menjadi bangunan yang aman, nyaman, bersih, tertata dan lebih estetis.

“Dengan telah selesai dibangunnya bangunan pasar yang baru, Pasar Umum Negara dapat menjadi rujukan atau pilihan utama bagi masyarakat yang akan membeli atau memenuhi kebutuhannya, ” jelasnya.

Pasar Umum Negara diharapkan dapat bersaing dengan pasar modern yang juga banyak berdiri tidak jauh dari Pasar Umum Negara. (ana)

Mulai 2025, Sebanyak 3.000 Nelayan di Jembrana Dapat BPJS ketenagakerjaan

Bupati Jembrana I Nengah Tamba saat menerima perwakilan nelayan di Kantor Bupati Jembrana, Senin (25/11/2024).
Bupati Jembrana I Nengah Tamba saat menerima perwakilan nelayan di Kantor Bupati Jembrana, Senin (25/11/2024).

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana akan memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.000 nelayan di Gumi Mekepung tersebut. Bahkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba saat menerima perwakilan nelayan di Kantor Bupati Jembrana, Senin (25/11/2024).

Menurutnya, pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah serta memberikan jaminan kepada nelayan yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja.

“Saya juga beberapa kali ke rumah nelayan dan rata-rata kehidupan nelayan cukup sederhana dan kebanyakan istri nelayan tidak bekerja. Apabila terjadi sesuatu pada nelayan, maka tidak ada yang menjamin keluarganya,” ucap Tamba.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Ketut Wardana Naya menambahkan, di Jembrana terdapat 7.000 nelayan yang terjadi dari nelayan utama dan sambilan. Namun, untuk pemberian BPJS Ketenagakerjaan di pada 2025 akan diberikan kepada 3.000 nelayan utama.

“Kita sudah mempersiapkan untuk tahun 2025 asuransi nelayan di Kabupaten Jembrana. Ada 3.000 yang telah disiapkan untuk BPJS Ketenagakerjaan sehingga kita dari Pemerintah Daerah khususnya di Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan bisa memberikan sesuatu lebih untuk melindungi para nelayan,” terangnya.

Wardana Naya mengatakan anggaran yang telah disiapkan untuk pemberian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 648 juta. Hal ini ia harapkan akan bisa bertambah di tahun berikutnya sehingga nelayan yang menerima manfaat akan lebih banyak.

“3.000 nelayan yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan adalah nelayan utama, karena keterbatasan anggaran. Tahun berikutnya, kalau bisa semua nelayan utama dan sambilan kita berikan suatu perlindungan pada mereka dalam melaksanakan pekerjaannya di laut,” tambahnya.

Sementara itu, Husen yang merupakan nelayan asal desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo menyampaikan ucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Jembrana yang telah memberikan perhatian lebih kepada para nelayan.

“Bantuan ini sangat membantu kami untuk meringankan beban kami ke depan. Ini untuk masa depan kami jika terjadi sesuatu pada kami, ada yang menjamin nanti untuk anak dan istri kami. Semoga bapak Bupati terus memperhatikan masyarakatnya,” ucapnya. (ana)

Disperindag Bali Sidak Terpadu LPG 3 Kg di Buleleng, Sasar SPPBE hingga Hotel

Disperindag Provinsi Bali sidak terpadu LPG 3 Kg di Kabupaten Buleleng pada Senin (25/11/2024).
Disperindag Provinsi Bali sidak terpadu LPG 3 Kg di Kabupaten Buleleng pada Senin (25/11/2024).

PANTAUBALI.COM, BULELENG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga Bali dan instansi terkait, menggelar inspeksi mendadak (sidak) terpadu di Kabupaten Buleleng pada Senin (25/11/2024).

Sidak dilakukan untuk memastikan penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi sesuai peruntukannya, yakni bagi rumah tangga kurang mampu dan UMKM.

Sidak yang menyasar lima lokasi, termasuk SPPBE PT Ayu Sari Pertiwi di Desa Temukus, pangkalan LPG, rumah makan Mina Segara, restoran Padmasari, dan Aneka Lovina Hotel.

“Pengawasan ini bertujuan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan mencegah praktik ilegal, seperti pengoplosan. Kami juga mengecek kelengkapan tabung untuk memastikan keamanan konsumen,” kata Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali I Wayan Pasek Putra.

Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG/05/DJM/2022, yang melarang penggunaan LPG 3 kg oleh delapan kategori usaha, seperti restoran, hotel, laundry, dan usaha tani tembakau.

Dari hasil sidak, tidak ditemukan pelanggaran penggunaan LPG 3 kg, meski terdapat beberapa tabung tanpa karet pengaman. Pasek pun meminta agar pengawasan lebih intensif dilakukan untuk melindungi konsumen.

Sementara itu, Pengawas Perdagangan Disperindag Bali, Nyoman Kelapa Diana, menegaskan, pihaknya akan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Kami terus bekerja sama dengan OPD dan stakeholder terkait untuk memastikan penggunaan LPG 3 kg tetap sesuai regulasi,” jelasnya.

Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy, menyampaikan, LPG 3 kg bersubsidi harus digunakan sesuai ketentuan.

“Gas ini diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan UMKM. Kami akan terus memantau distribusinya,” tegasnya.

Kepala Bidang Sarana dan Tertib Niaga Perdagangan Buleleng, Ida Bagus Widia berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin untuk mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Sidak ini melibatkan berbagai perangkat daerah, termasuk Disnaker ESDM, Dinas Koperasi UKM, Dinas Pertanian Pangan, Dinas Pariwisata, Diskominfos, Biro Hukum, Satpol PP, Disperindag Kabupaten/Kota, Pertamina, dan Hiswana Migas. (ana)

KPU Tabanan Targetkan Partisipasi Pemilih Capai 85 Persen di Pilkada 2024

Ilustrasi Partisipasi Pilkada Serentak 2024. (foto:Antara)
Ilustrasi Partisipasi Pilkada Serentak 2024. (foto:Antara)

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menargetkan angka partisipasi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mencapai 85 persen.

Target ini lebih tinggi dibandingkan dengan angka yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Bali, yaitu 75 persen.

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra menjelaskan, target 85 persen ditetapkan berdasarkan capaian Pemilu 2024, di mana partisipasi pemilih mencapai 88 persen serta Pilkada 2020 yang mencapai 80 persen.

“Untuk Pilkada 2024, kami menurunkan target menjadi 85 persen. Ini karena kami tidak bisa menyamakan target Pemilu dan Pilkada,” ujar Suwitra, Rabu (25/11/2024).

Menurutnya, potensi pemilih golput atau tidak menggunakan hak pilihnya masih tetap ada. Namun, pihaknya optimis target 85 persen bisa tercapai karena telah gencar melakukan sosialisasi tahapan Pilkada kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk menggunakan haknya pada 27 November mendatang. Ini adalah pemilihan akbar untuk memilih pemimpin yang akan memimpin Bali dan Tabanan selama lima tahun ke depan,” tambahnya.

KPU juga meminta kepada seluruh jajaran dan panitia yang bertugas untuk menjaga integritas dan menunjukkan profesionalisme sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada yang melakukan tindakan mencurigakan atau berpotensi mengarah ke tindak pidana. Jika ada pelanggaran yang ditemukan disertai bukti, kami akan memberikan sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, per Rabu ini, KPU Tabanan telah melakukan distribusi logistik untuk Pilkada serentak 2024, termasuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan.

Jenis logistik yang didistribusikan meliputi surat suara, formulir C plano, C salinan kotak suara, tinta, dan lainnya.

Sesuai dengan regulasi, pendistribusian dilakukan secara berjenjang. Serah terima dilakukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Gudang Logistik KPU Tabanan dan selanjutnya PPK akan mengantarkan ke masing-masing desa.

Penyerahan logistik di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilakukan saat hari H pencoblosan.

“Besok, akan dilakukan serah terima dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” jelasnya. (ana)

Dinilai Kurang Efektif, Jam Kerja Pegawai Pemkab Jembrana Diubah 

Apel Rutin Pemerintah Kabupaten Jembrana di Lapangan Pecangakan depan Kantor Bupati Jembrana pada Senin (25/11/2024).
Apel Rutin Pemerintah Kabupaten Jembrana di Lapangan Pecangakan depan Kantor Bupati Jembrana pada Senin (25/11/2024).

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengambil kebijakan untuk mengembalikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Kebijakan tersebut diambil dari hasil evaluasi terhadap perubahan jam kerja ASN yang semula dari pukul 07.30-15.00 WITA tanpa jam istirahat menjadi pukul 07.30-16.30 WITA dengan jam istirahat siang.

Kebijakan pengembalian jam kerja tersebut ditetapkan Bupati Tamba dihadapan seluruh pegawai ASN dan non-ASN pada apel rutin Pemerintah Kabupaten Jembrana di Lapangan Pecangakan depan Kantor Bupati Jembrana pada Senin (25/11/2024).

Jam kerja Pemkab Jembrana yang dilaksanakan mulai pukul 07.30 – 16.30 WITA dengan jam istirahat siang dinilai tidak efektif karena ada sejumlah pegawai yang mendahului pulang.

Serta kajian psikologis pegawai ASN dan non-ASN sebagai anggota keluarga dan anggota masyarakat perlu diberikan kesempatan memenuhi kebutuhan psikologis dalam bentuk interaksi sosial dalam keluarga dan masyarakat di lingkungannya.

Kebijakan jam kerja bagi ASN sejatinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Perpres ini mengatur ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN yang berlaku bagi instansi pusat dan daerah.

Hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu, yaitu hari Senin sd Jumat. Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

Jam kerja instansi pemerintah dan jam perja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

Bupati Tamba mengatakan, penerapan jam kerja mulai pukul 07.30 – 16.30 WITA dengan jam istirahat berdampak kurang efektifnya terhadap kinerja para pegawai.

Hal itu dikarenakan, pegawai ASN dan non-ASN juga memerlukan waktu untuk bisa bersosialisasi dengan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dan turut serta melaksanakan kegiatan adat di masyarakat sehingga jam kerja dirubah kembali seperti semula dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

“Karena para pegawai baik ASN maupun non-ASN telah bekerja secara optimal dalam melakukan pelayanan publik, tentunya memerlukan waktu untuk keluarga dan bersosialisasi dengan masyarakat serta melakukan kegiatan keagamaan dan adat dalam masyarakat,” ucapnya.

Mengacu pada alasan tersebut, Bupati Tamba mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pemerintah Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Dalam instruksi tersebut, jam kerja efektif sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 Minggu dengan penerapan hari Senin s/d Kamis jam kerja pukul 07.30 – 15.00 WITA dan hari Jumat pukul 06.30 – 14.00 WITA.

“Dengan demikian hari ini saya mengambil kebijakan untuk mengembalikan jam kerja ke waktu semula dengan menandatangi Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja Pemerintah Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana,” tegasnya. (ana)

Usai Cuti Kampanye, Sanjaya Pimpin Apel Disiplin ASN Pemkab Tabanan 

Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya memimpin apel disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, pada Senin (25/11/2024).
Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya memimpin apel disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, pada Senin (25/11/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Setelah cuti selama dua bulan untuk menjalani kampanye Pilkada serentak 2024, Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya memimpin apel disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, pada Senin (25/11/2024).

Apel disiplin yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Tabanan tersebut diikuti oleh ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN.

Sanjaya mengatakan, apel disiplin ini digelar sesuai dengan peraturan bahwa setiap hari Senin ASN wajib mengikuti apel disiplin.

“Sekarang saya bertugas kembali sebagai Bupati mulai 24 November sampai nanti ada penetapan Bupati baru sekitar bulan Februari 2025,” ucapnya.

Sanjaya menegaskan, saat berkantor ini nanti dirinya fokus untuk menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah. Bukan menggiring para pegawai untuk memilih dirinya dalam pencoblosan Pilkada 2024 nanti.

“Justru saya harapkan para pegawai netral karena sebagai pelayanan masyarakat tidak boleh memihak (salah satu paslon) ucapnya. Saya tahu ASN hingga guru di Tabanan sudah cerdas memilih pemimpinnya, tidak perlu diarahkan lagi. Semua memiliki hak untuk memilih dan tidak,” ucapnya.

Momentum ini juga Ia jadikan untuk mengobati kerinduannya kepada para pegawai di Pemkab Tabanan setelah menjalani cuti dua bulan untuk mengikuti kontestasi Pilkada.

Disamping itu, hari ini juga bertepatan dengan Hari Guru sehingga dijadikan momen untuk menyapa seluruh guru di Kabupaten Tabanan secara daring melalui zoom meeting.

“Saya sapa mereka semua agar merasa masih mempunyai orang tua yaitu Bupati yang wajib mengayomi segenap pegawai di Tabanan. Agar nanti tidak seperti ayam kehilangan induk,” sambungnya.

Sanjaya menambahkan, untuk agenda kegiatannya saat ini difokuskan untuk kegiatan umum dan meningkatkan koordinasi dengan jajaran Forkopimda dan TNI/Polri dalam perhelatan Pilakda. Serta persiapan untuk menyambut HUT Kota Tabanan ke 531 yang diperingati pada 29 November nanti.

“Dalam rangka HUT Kota ini saya ingin semua pegawai di Pemkab Tabanan sebagai penyelenggara agar betul-betul melayani masyarakat. Meskipun perayaan dilakukan secara sederhana, tapi bermakna bahwa kita memiliki Kota bernama Singasana yang baru saja sudah disahkan melalui Undang-Undang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Sanjaya kembali diusung oleh PDI Perjuangan untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tabanan dalam Pilkada serentak 2024. Dalam pemilihan ini Ia berpasangan dengan Mantan Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga.

Sesuai regulasi, Sanjaya harus mengajukan cuti sebagai Bupati Tabanan selama menjalani kampanye pada 25 September hingga berakhir 23 November. Sanjaya kembali memimpin Tabanan sebelum pencoblosan dimulai pada 27 November mendatang. (ana)

Keuntungan Investasi Emas yang Perlu Diketahui Investor Pemula

Keuntungan investasi emas. Foto:ANTARA.
Keuntungan investasi emas. Foto:ANTARA.

PANTAUBALI.COM – Emas merupakan salah satu aset yang memiliki kinerja baik selama terjadi gejolak ekonomi dan politik, termasuk inflasi tinggi.

Maka dari itu, tidak heran jika banyak masyarakat yang sering menjadikan logam mulia tersebut sebagai investasi, khususnya investasi jangka panjang.

Investasi emas juga dianggap memiliki risiko rendah dibandingkan dengan investasi lainnya seperti saham atau obligasi.

Dikuti dari Kompas.com, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari investasi emas sehingga menjadi pertimbangan bagi investor pemula.

  1. Emas sebagai lindung nilai terhadap inflasi

Emas adalah aset fisik berwujud yang tidak mengalami penurunan daya beli seperti mata uang kertas.

Ketika terjadi inflasi yang mengakibatkan harga barang dan jasa naik, nilai riil kepemilikan uang tunai cenderung menurun.

Akan tetapi emas yang tidak dapat dicetak atau dicairkan seperti uang kertas, tetap memiliki nilai intrinsiknya.

Karena alasan tersebut, emas menjadi pilihan yang tepat bagi investor yang ingin mempertahankan daya beli kekayaannya.

2. Diversifikasi portofolio investasi

Diversifikasi diartikan sebagai prinsip utama investasi yang sehat, karena dapat membantu mengurangi risiko dan meredakan volatilitas dalam portofolio investasi.

Emas menjadi jenis aset yang memiliki hubungan korelasi yang rendah dengan jenis investasi lain seperti saham dan obligasi.

Artinya, saat investasi lain mengalami penurunan, maka emas dapat bertindak sebagai kekuatan penstabil dan membantu dalam mengurangi kerugian.

3. Emas menjadi aset safe haven

Ketika terjadi gejolak pasar dan ketidakstabilan ekonomi, para investor akan banyak beralih ke aset-aset safe haven seperti emas. Sebab emas dianggap sebagai penyimpan nilai yang dapat diandalkan.

4. Emas sumber daya terbatas

Pasokan emas terbatas di alam, karena tidak dapat dicetak seperti uang kertas atau logam oleh bank sentral.

Faktor kelangkaan tersebutlah yang menjadikan emas dapat dipertahankan nilainya pada saat inflasi tinggi.

Saat permintaan emas meningkat, hanya kemungkinan akan meningkat karena pasokan fisik tidak dapat dengan mudah diperluas untuk memenuhi kebutuhan yang kian meningkat juga.

5. Emas menawarkan kepemilikan fisik

Emas berbeda dengan jenis investasi saham, obligasi atau instrumen keuangan lainnya. Emas dapat disimpan dalam bentuk koin dan batangan emas atau perhiasan. Kepemilikan fisik ini dapat menjadi kendali bagi investor.

Sejumlah Pengurus Anak Ranting PDIP di Kecamatan Kediri Tiba-Tiba Mengundurkan Diri Menjelang Pencoblosan, Ternyata ini Alasannya

Lambang PDIP (foto: DPC PDIP Lampung Selatan)
Lambang PDIP (foto: DPC PDIP Lampung Selatan)

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tabanan mengalami gunjingan menjelang pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

Hal itu dikarenakan, sejumlah pengurus internal partai dengan lambang banteng itu di tingkat anak ranting yang ada di desa di wilayah Kecamatan Kediri tiba-tiba mengundurkan diri.

Dari informasi yang diperoleh, ada dua pengurus anak ranting DPC PDIP Tabanan yang mengundurkan diri, yaitu anak ranting Desa Pandak Bandung dan Desa Belalang.

Pengunduran diri itu dipicu akibat banyaknya aspirasi anak ranting yang tidak diakomodir PDIP  Tabanan, tokoh-tokoh di Kecamatan Kediri dikesampingkan, hingga penggantian saksi di tingkat TPS secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Wakil Ketua DPC PDIP Tabanan I Made Edi Wirawan membenarkan pengunduran dua pengurus anak ranting PDIP di Kecamatan Kediri.

“Ya benar (mengundurkan diri). Namun saya tidak tahu persis pertimbangan mereka mengundurkan diri,” ujarnya dikonfirmasi Minggu (24/11/2024).

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Anak Ranting Desa Pandak Bandung Kediri Anak Agung Made Adi juga tidak menampik bahwa dirinya telah mengundurkan diri sebagai Ketua Anak Ranting PDIP.

“Saya Ketua Anak ranting per hari ini sudah mengundurkan diri,” ucapnya Minggu malam (24/11/2024).

Ia mengaku, ada beberapa alasan mendasar dirinya memilih mengundurkan diri setelah mengabdi selama 25 tahun sebagai kader PDIP Tabanan.

Pertama, karena situasi PDIP Tabanan yang sudah tidak kondusif lagi. Kedua, yang paling mendasar adalah tidak adanya tokoh dari Kecamatan Kediri yang dipakai oleh PDIP Tabanan saat ini. Dengan dua alasan tersebut menimbulkan ketidakpuasan dalam dirinya.

“Kediri ini kan jumlah pemilih terbesar di Kabupaten Tabanan. Namun, sejumlah tokoh-tokoh di Kediri banyak yang tidak digunakan. Misalnya bapak I Made Edi Wirawan yang notabene mendampingi I Komang Gede Sanjaya selama 3,5 tahun pada periode pertama justru tidak dipakai lagi,” jelasnya.

“Artinya semua tokoh Kediri tidak ada yang dipakai, padahal aspirasi sudah kami sampaikan. Ya bisa dikatakan tokoh-tokoh kami di Kediri bisa dianggap atau dilihat sebelah mata,” lanjutnya.

Selain itu, adanya sejumlah saksi pemungutan suara PDIP Tabanan di Kecamatan Kediri diganti secara sepihak dan tiba-tiba tanpa alasan yang jelas menjelang pencoblosan.

“Saya tidak habis pikir semua saksi-saki yang ada di anak ranting yang bertugas saat pemungutan suara diganti mendadak. Alasan karena apa saya tidak tahu,” pungkasnya. (ana)

Pelinggih Warga Desa Selanbawak Rusak Ditimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang

Pohon tumbang timpa pelinggih warga di Banjar Pekilen, Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Tabanan, Minggu (24/11/2024).
Pohon tumbang timpa pelinggih warga di Banjar Pekilen, Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Tabanan, Minggu (24/11/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Tabanan dan sekitarnya pada Minggu (24/11/2024) siang memicu insiden pohon tumbang di sejumlah lokasi.

Salah satu kejadian bahkan menyebabkan kerusakan serius pada pelinggih warga di Banjar Pekilen, Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Tabanan.

Kepala Pelaksana BPBD Tabanan I Nyoman Srinadha Giri menyebutkan, pohon menimpa pelinggih warga bernama I Made Kartika Yasa (38) itu berjenis Kejimas.

“Pohon tumbang akibat angin kencang disertai hujan sekitar pukul 13.00 WITA,” ujarnya.

Kejadian itu dilaporkan oleh Kepala Dusun Selanbawak. Lalu, Tim Reaksi Cepat (TRC) Regu 2 BPBD Tabanan, Polsek Marga, dan masyarakat setempat segera melakukan penanganan di lokasi kejadian.

“Tidak ada korban jiwa. Hanya kerugian akibat tumbangnya pohon ini ditaksir mencapai Rp4 juta karena kerusakan pada pelinggih,” ungkap Srindha.

Pada waktu yang sama, insiden pohon tumbang juga terjadi di Jalan Raya Denpasar-Sembung, Mengwi, Badung.

Sebuah pohon jenis Mahoni tumbang dan menutup akses jalan utama. Tim Reaksi Cepat (TRC) Regu 2 BPBD Tabanan bersama BPBD Badung dan masyarakat setempat langsung melakukan upaya penanganan.

“Setelah tim tiba di lokasi sekitar pukul 13.20 WITA, pohon berhasil dibersihkan, dan akses jalan kembali normal,” ujar Srinadha.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada selama musim hujan, terutama terhadap potensi angin kencang yang dapat memicu pohon tumbang. (ana)

Overstay dan Kehabisan Uang, Turis Asal India Dideportasi Dari Bali

VBM, turis asal India dideportasi dari Bali.
VBM, turis asal India dideportasi dari Bali.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Seorang pria asal India berinisial VBM (23) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (22/11/2024). VBM dipulangkan ke negaranya setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum selama tinggal di Bali.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengungkapkan bahwa VBM tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VoA). Visa tersebut berlaku hingga 17 Juni 2024, tetapi VBM tidak meninggalkan Indonesia hingga overstay selama 91 hari.

“Dia menetap di vila di kawasan Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu, dengan mengandalkan tabungan pribadi dan aktivitas trading saham di India untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Dudy, Sabtu (23/11/2024).

Masalah semakin pelik ketika VBM kehilangan paspornya di kawasan Uluwatu sekitar dua bulan lalu. Namun, ia tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang karena takut akan konsekuensi hukum.

Kondisi ini diperburuk oleh laporan dari pemilik vila, restoran, dan penyedia rental motor yang mengadu ke Kepolisian Sektor Kuta Utara pada 16 September 2024 karena VBM tidak mampu melunasi tagihan.

“Dia sempat berjanji akan membayar setelah menerima transfer dari India, tetapi proses tersebut terhambat karena hari libur nasional di negaranya,” tambah Dudy.

Pelanggaran VBM terhadap Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebabkan ia ditahan di Rudenim Denpasar sejak 17 September 2024. Setelah menjalani masa pendetensian selama 66 hari, VBM akhirnya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Chhatrapati Shivaji Maharaj di Mumbai, India, dengan pengawalan ketat dari petugas.

“Deportasi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di Bali sebagai destinasi wisata internasional,” ujar Dudy. Ia juga menegaskan bahwa langkah tegas ini ditujukan agar Bali tetap aman dan nyaman bagi semua pihak.

Selain dideportasi, VBM dikenai tindakan penangkalan berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Keimigrasian. Masa penangkalan tersebut akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bentuk sanksi tambahan atas pelanggarannya.