- Advertisement -
Beranda blog Halaman 260

Pasar Murah Polres Tabanan: Bantu Warga Dapat Sembako Terjangkau Jelang Ramadan dan Nyepi

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebulan menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijeriah dan Nyepi Caka 1447, Polres Tabanan menggelar Pasar Murah bertempat di areal parkir Pasar Transit Tabanan pada Selasa (25/2/2025) pagi. Kegiatan dimulai dari pukul 08.00 hingga 09.05 Wita.

Berbagai kebutuhan pokok di jual dengan harga yang lebih murah di bandingkan harga pasar. Seperti, telur ayam 1 krat hanya Rp48 ribu, gula pasir Rp15 ribu per kg, minyak goreng Rp 14 ribuper liter, serta beras 5 kg dengan harga perkilo Rp60 ribu.

Selain itu, bawang putih lokal di jual Rp35 ribu per kg. Masyarakat juga bisa mendapatkan gas LPG 3 kg seharga Rp18 ribu dengan syarat membawa KTP. Masyarakat yang datang tampak sangat antusias membeli sejumlah barang kebutuhan pokok tersebut.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Candra Kesuma mengatakan, pasar murah ini bertujuan untuk membantu masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga terjangkau menjelang hari besar keagamaan.

“Dalam momen menjelang puasa ini tentunya harga sembako akan naik. Disini lah fungsi pasar murah untuk menekan harga-harga agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sehingga masyarakat tidak kesulitan mendapatkan sembako ini khususnya saat menjelang bulan puasa dan Nyepi nanti,” ucapnya.

AKBP Candra menjelaskan, pemilihan lokasi pasar murah tidak dilakukan secara sembarangan. Lokasi ditentukan berdasarkan kondisi harga barang di pasar setempat.

Jika harga kebutuhan pokok di suatu pasar masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), maka intervensi tidak diperlukan.

“Jadi yang kami sentuh adalah pasar-pasar yang harus kami intervensi karena penjual melakukan penjualan diatas HET,” ucapnya.

Selain itu, pasar murah ini juga melibatkan berbagai instansi, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, serta perwakilan mahasiswa dari IKIP Saraswati Tabanan, yang turut serta dalam pengawasan dan edukasi kepada masyarakat. (ana)

Oleng Saat Menyalip, PNS Tewas Terlindas Truk Tronton di Jalur Denpasar-Gilimanuk

Kecelakaan menewaskan seorang PNS di di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas Pucuk, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, pada Selasa pagi (25/2/2025).
Kecelakaan menewaskan seorang PNS di di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas Pucuk, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, pada Selasa pagi (25/2/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas Pucuk, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, pada Selasa pagi (25/2/2025) sekitar pukul 07.35 WITA.

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama I Nyoman Suparmawan (46) tewas di tempat kejadian dengan luka berat di kepala akibat terlindas truk tronton. Korban merupakan warga Banjar Dinas Megati Kelod, Desa Megati, Selemadeg Timur.

Kapolsek Selemadeg Timur AKP I Nyoman Artadana menjelaskan, saat kejadiain, korban mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 dengan nomor polisi DK-5394-HJ melaju dari arah Gilimanuk menuju Denpasar. Saat melintas di jalan lurus dan datar, korban mencoba menyalip truk Hino Tronton bernomor polisi N-9064-US dari sisi kiri.

Namun, saat melakukan manuver tersebut, korban kehilangan kendali sehingga oleng dan terjatuh ke kanan. Naas, tubuhnya masuk ke bawah truk dan tergilas oleh ban belakang kiri kendaraan besar tersebut.

“Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat,” ungkapnya.

Ia menyebut, jenazah korban sudah dibawa ke kamar mayat BRSU Tabanan dengan ambulance untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, pengemudi truk, Agus Prianto (32), warga Magetan, Jawa Timur, tidak mengalami luka dalam insiden kecelakaan tragis ini. Akibat kecelakaan ini, arus lalu lintas juga sempat terganggu hingga petugas berhasil mengevakuasi jenazah korban. (ana)

Truk Kontainer Tertimpa Pohon di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Evakuasi truk Hino kontainer dengan nomor polisi L 9135 UP tertimpa pohon tumbang di Jalan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas Singin, Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.
Evakuasi truk Hino kontainer dengan nomor polisi L 9135 UP tertimpa pohon tumbang di Jalan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas Singin, Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebuah truk Hino kontainer dengan nomor polisi L 9135 UP tertimpa pohon tumbang di Jalan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas Singin, Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.

Insiden tersebut terjadi pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 19.30 WITA dan sempat menyebabkan gangguan lalu lintas sebelum akhirnya petugas berhasil mengevakuasi pohon tersebut.

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata mengatakan, pohon yang tumbang ialah jenis mahoni. Pohon menimpa kepala truk yang dikendarai oleh Margono (62), seorang warga asal Gresik, Jawa Timur.

“Saat kejadian, hujan sudah reda, namun diduga tanah yang lembab serta kondisi pohon yang rapuh menjadi penyebab tumbangnya pohon tersebut,” ujarnya dikonfirmasi Selasa (25/2/2025).

Berata menyebut, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Personel Polsek Selemadeg bersama petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan dan warga setempat segera turun ke lokasi untuk melakukan pembersihan pohon.

Upaya pembersihan dilakukan dengan pemotongan bagian-bagian pohon yang menutupi jalan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun pengemudi mengalami kerugian materi sekitar Rp1 juta akibat kerusakan pada truknya.

“Sekitar pukul 20.30 WITA, pohon berhasil disingkirkan dan lalu lintas kembali normal dua arah,” ungkapnya. (ana)

Motif Pembunuhan Lansia di Jalan Pura Demak Denpasar, Pelaku Terpengaruh Narkoba

Ahmad Santoso (32), pelaku pembunuhan terhadap seorang lansia bernama Suparno (67) di lahan kosong Jalan Putra Demak V, Denpasar Barat, pada Sabtu (22/2/2025).
Ahmad Santoso (32), pelaku pembunuhan terhadap seorang lansia bernama Suparno (67) di lahan kosong Jalan Putra Demak V, Denpasar Barat, pada Sabtu (22/2/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pelaku pembunuhan terhadap seorang lansia bernama Suparno (67) di lahan kosong Jalan Putra Demak V, Denpasar Barat, pada Sabtu (22/2/2025) lalu berhasil ditangkap. Pelaku adalah pria bernama Ahmad Santoso (32) asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Motif pelaku menghabisi nyawa korban Suparno karena efek halusinasi usai mengonsumsi narkoba jenis sabu dan pil koplo.

Kapolresta Denpasar Kombespol Muhammad Igbal Simatupang mengatakan, pelaku Santoso positif menggunakan narkoba jenis pil koplo usai tes urine oleh Satreskoba Polresta Denpasar. Dalam kesehariannya, pelaku bekerja dengan korban.

“Pelaku ini mengaku bahwa dirinya sering menggunakan narkoba pil koplo,” ujarnya dalam pers konferensi Senin (24/2/2025).

Dijelaskannya, saat kejadian, Santoso mengira Suparno akan menyerangnya menggunakan kayu. Karena dalam pengaruh halusinasi narkotika, Santoso langsung mengambil sebilah balok lalu memukul Suparno.

“Pelaku mengira korban ini hendak memukul. Karena masih halu jadi diserang pelaku menggunakan kayu,” jelasnya.

Saat penangkapan oleh Resmob Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas menembak kedua kakinya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan jasad Suparno yang tergeletak di sebuah lahan kosong di pinggir Jalan Pura Demak V, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, pada Sabtu pagi.

Saat ditemukan oleh warga sekitar yang hendak membuang sampah, tubuh Suparno penuh luka. Kejadian itu lantas dilaporkan ke pihak kepolisian. (*)

Puting Beliung Hantam Desa Batuan, Pihak Desa Beri Bantuan

PANTAUBALI.COM, GIANYAR – Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, baru-baru ini dilanda bencana puting beliung yang menyebabkan kerusakan parah pada sejumlah bangunan dan fasilitas umum. Kejadian tersebut, yang terjadi pada minggu lalu, diperkirakan menimbulkan kerugian hingga mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Perbekel Desa Batuan, Ari Anggara, menjelaskan bahwa puting beliung disertai angin kencang tersebut telah menghancurkan lebih dari 4 bangunan di Pura Puseh/Desa adat Batuan. Tak hanya itu, lebih dari 5 bangunan suci lainnya juga terdampak.

Tiga Pura Pemaksan mengalami kerusakan serupa, termasuk pelinggih, balai gong, dan gedong penyimpenan yang roboh. Sebanyak 9 rumah warga mengalami rusak berat, dengan sebagian besar kerusakan terjadi di merajan, balai dangin, hingga kamar tidur.

Selain itu, lebih dari 50 rumah lainnya mengalami kerusakan ringan, seperti atap yang terbang, tembok yang roboh, dan pohon tumbang yang menimpa rumah. Bahkan, satu balai banjar turut terdampak, dengan hampir seluruh atapnya terbang dalam hitungan detik.

Ari Anggara menambahkan, pihaknya sudah melakukan pendataan dan justifikasi kerusakan dengan cepat. “Kami menggunakan skala perbantuan berdasarkan kerusakan, meski tidak dipatok dengan nominal yang sama,” ujarnya.

Sebagai langkah penanggulangan, pihak desa menyiapkan bantuan untuk rumah yang terdampak, dengan anggaran mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta dalam bentuk barang bangunan. Sementara itu, untuk perbaikan Pura Pemaksan dan balai banjar, disiapkan anggaran awal sebesar Rp2 juta. Untuk Pura Khayangan Tiga Desa/Puseh, pihak desa mengalokasikan dana mitigasi bencana sebesar Rp100 juta.

Anggaran tersebut telah dimasukkan dalam APBDES Tahun Anggaran 2025 melalui mekanisme perubahan. Selain itu, untuk perbaikan fasilitas yang rusak berat, pihak desa juga mengajukan bantuan kepada BPBD Gianyar.

“Meskipun dana yang tersedia tidak besar, kami berupaya untuk hadir di tengah masyarakat yang terdampak bencana ini,” kata Ari Anggara. Ia juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Sebagai bentuk antisipasi lebih lanjut, Pemerintah Desa Batuan juga telah menganggarkan dana untuk kerawanan sosial di APBDES, termasuk  penyediaan kursi roda dan alat bantu dengar bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)

Melawan Saat Ditangkap, Kedua Kaki Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan di Jimbaran Ditembak

Muhammad Rafli Barizi (21), pelaku perampokan disertai pembunuhan di Perumahan Kori Nuansa Barat Blok III, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (23/2/2025)
Muhammad Rafli Barizi (21), pelaku perampokan disertai pembunuhan di Perumahan Kori Nuansa Barat Blok III, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (23/2/2025)

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pelaku perampokan disertai pembunuhan di Perumahan Kori Nuansa Barat Blok III, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (23/2/2025), berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Pelaku bernama Muhammad Rafli Barizi (21) diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pemuda asal Desa Kepuh, Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur, tersebut ditembak di kedua kakinya oleh petugas karena mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap.

“Pelaku tertangkap pada hari kejadian, Minggu (23/2/2025) sore pukul 16.30 WITA,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, saat konferensi pers pada Selasa (25/2/2025).

Ia menjelaskan, pelaku nekat merampok rumah korban dengan cara memanjat menggunakan tangga dari area belakang rumah hingga ke balkon lantai dua.

Saat berada di dalam rumah, pelaku dipergoki oleh pemilik rumah, Kartini (57), yang baru saja keluar dari kamarnya. Panik karena aksinya diketahui, Rafli langsung menyerang Kartini menggunakan pisau yang dibawanya dari mes proyek tempatnya bekerja. Korban pun tewas akibat kehabisan darah setelah mengalami beberapa luka tusukan.

Sementara itu, anak korban, Dika Putri Kartikasari (25), yang keluar kamar karena mendengar keributan, turut menjadi sasaran kekerasan.

Rafli mencekik Dika dan membenturkan kepalanya ke lantai sebelum melarikan diri dengan membawa dua unit handphone milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait perampokan dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Turnamen SMASTA CUP XXVI Dorong Kebangkitan Sepak Bola Generasi Muda

SMASTA CUP XXVI resmi dibuka Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga yang berlangsung di Stadion Debes Tabanan.
SMASTA CUP XXVI resmi dibuka Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga yang berlangsung di Stadion Debes Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – SMASTA CUP XXVI resmi dibuka Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga yang berlangsung di Stadion Debes Tabanan, pada Senin (24/2/2025).

Kehadiran Wabup Dirga ini sebagai bentuk dukungan penuh terhadap semangat olahraga di kalangan generasi muda, khususnya dalam cabang sepak bola.

Dalam sambutannya, Dirga menekankan, sepak bola adalah cabang olahraga yang paling diminati oleh berbagai kalangan, terutama di kalangan pelajar. Melalui turnamen ini, bisa menjadi ajang untuk mengembangkan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang olahraga, khususnya sepak bola.

Pihaknya juga menyampaikan, event ini sangat penting untuk menjaring bibit-bibit muda berbakat yang nantinya bisa menjadi pemain tim sepak bola yang berkualitas dan berprestasi.

“Melalui turnamen ini, kita dapat melihat dampak positif bagi atlet, pelatih, dan klub-klub sepak bola yang ada di satuan pendidikan SMA/SMK di Kabupaten Tabanan,” ujar Dirga.

Ia juga berharap agar turnamen ini bisa meningkatkan pembinaan olahraga sepak bola di Tabanan, yang pada gilirannya bisa melahirkan atlet berprestasi baik di tingkat daerah, nasional, bahkan internasional.

“Semua ini tentu tidak mudah kita raih, namun dengan tekad, sistem pembinaan yang terpadu, kerja keras, dan komitmen bersama, harapan itu bisa terwujud,” tambahnya.

Selanjutnya, Dirga juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kegiatan olahraga dan pendidikan.

“Turnamen ini juga dapat menjadi tonggak kebangkitan olahraga sepak bola, di tengah-tengah tugas utama siswa untuk belajar dengan tekun,” katanya sembari berpesan kepada tim peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk mengasah kemampuan dan menunjukkan permainan terbaik.

Sementara itu, Ketua Panitia, Made Tresnajnana, menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkab Tabanan terhadap penyelenggaraan turnamen ini.

“Turnamen berlangsung mulai sore ini hingga 11 Maret 2025, dengan pertandingan pembuka antara SMA 1 Kediri melawan SMK Negeri 2 Tabanan,” ujarnya.

Sebanyak 10 sekolah SMA/SMK dari Kabupaten Tabanan dan Badung dikatakan ikut berpartisipasi dalam turnamen ini, termasuk SMA Negeri 1 Tabanan, SMA Negeri 2 Tabanan, dan beberapa sekolah lainnya.

Turut hadir sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Tabanan, Ketua KONI Tabanan, serta Ketua Umum PSSI Kabupaten Tabanan dan para pelajar. Kegiatan yang berlangsung meriah ini juga dihadiri oleh Kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Tabanan dan Badung. (rls)

Sempat Jadi Tempat Relokasi Pasar Umum Negera, Parkir Kantor Bupati Jembrana Diefektifkan Kembali

Kondisi parkir di Kantor Bupati Jembrana pada Senin (24/2) jauh lebih rapi dibandingkan sebelumnya.
Kondisi parkir di Kantor Bupati Jembrana pada Senin (24/2) jauh lebih rapi dibandingkan sebelumnya.

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali mengefektifkan area parkir kantor bupati yang sebelumnya dimanfaatkan untuk Relokasi Pasar Umum Negara.

Sebelumnya fasilitas parkir digunakan oleh para pedagang selama proses pembangunan pasar berlangsung, sehingga pegawai dan pengunjung kantor pemkab memarkirkan kendaraannya di halaman kantor masing-masing maupun di sepanjang bahu Jalan Surapati.

Dari pantauan dilokasi, kondisi parkir pada Senin (24/2) jauh lebih rapi dibandingkan sebelumnya. Tidak ada lagi yang parkir disepanjang bahu jalan, baik oleh pegawai maupun pengunjung Kantor Bupati Jembrana.

Petugas dari Dishub Jembrana juga melakukan pengawasan serta memasang barrier sebagai tanda larangan parkir disepanjang jalan areal kantor prmkab Jembrana.

Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan I Ketut Wardana Naya menerangkan, area parkir Pemkab Jembrana sudah bisa dimanfaatkan kembali.

“Kita kembalikan seperti semula. Seluruh pegawai yang membawa kendaraan harus memanfaatkan parkir yang ada,” ujar Wardana.

Ia menjelaskan, area yang tidak diperbolehkan menjadi tempat parkir adalah bahu jalan didepan Kantor Bupati, bahu jalan dibelakang Kantor Bupati dan bahu jalan disebelah Barat Kantor Bupati. Untuk bahu Jalan Timur kantor DPRD hanya diperbolehkan jika area parkir Pemkab Jembrana sudah penuh.

Selain itu, yang boleh memasuki area Kantor Bupati Jembrana dan parkir didalam adalah Pimpinan Daerah, Tamu Pimpinan Daerah, Sekda, dan Asisten Sekda.

“Tidak ada lagi yang boleh parkir di area yang saya sebutkan tadi, Termasuk mobil dinas,” tegas Kadis Wardana.

Untuk diketahui, area parkir untuk pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana dialihfungsikan untuk relokasi Pasar sejak 31 Agustus 2023 sampai dengan 25 November 2024 ditandai dengan Peresmian Pasar Umum Negara yang baru.

Sebelum pasar umum negara rampung, pegawai dan pengunjung diperbolehkan  memarkir kendaraannya di dalam area kantor Bupati Jembrana maupun dibahu jalan sekitar kantor Bupati Jembrana. (ana)

Resmi Diluncurkan Prabowo, Ini Fungsi, Tugas, dan Struktur Organisasi Danantara

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). (foto:Antara)
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). (foto:Antara)

PANTAUBALI.COM – Presiden RI Prabowo Subianto telah meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2/2025) di halaman tengah Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Danantara dibentuk setelah adanya revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025.

Badan tersebut akan mengelola aset BUMN hingga 900 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14.670 triliun (kurs Rp 16.300) dari 7 perusahaan BUMN di Indonesia.

Selain BUMN, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) yang merupakan sovereign wealth fund (SWF) bentukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, juga akan bergabung dengan Danantara.

Adapun tujuh daftar tujuh BUMN yang dikelola oleh Danantara diantaranya:
– PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
– PT PLN (Persero)
– PT Pertamina (Persero)
– PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
– Mining Industry Indonesia (MIND ID)

Model pengelolaan Danantara akan mengadopsi konsep Temasek Holdings Limited dari Singapura, namun dengan cakupan yang lebih luas. Sebagai lembaga investasi baru, Danantara bertujuan untuk mengelola kekayaan negara secara optimal demi kepentingan jangka panjang masyarakat.

Dengan pengelolaan aset negara dalam skala besar, lembaga ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif, dan berkualitas dalam lima tahun ke depan, guna meningkatkan kesejahteraan nasional.

Susunan Kepemimpinan Danantara

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P Roeslani ditunjuk sebagai pemimpin BPI Danantara. Ia akan didampingi Dony Oskaria yang memimpin Holding Operasional, dan Pandu Sjahrir sebagai pemimpin Holding Investasi.

Sesuai aturan yang telah ditetapkan, Danantara akan diawasi oleh Dewan Pengawas (Dewas). Susunan Dewas pun telah diumumkan pada saat peluncuran.

Untuk posisi Ketua Dewan Pengawas Danantara dijabat oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Posisi Wakil Ketua Dewan Pengawas akan dijabar oleh Muliaman Hadad.

Para mantan Presiden RI akan dilibatkan sebagai penasihat BPI Danantara. Mereka adalah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Danantara juga diawasi oleh berbagai Kementerian/Lembaga. Kemudian, jabatan Anggota Dewas akan diisi oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kementerian Keuangan; Komisi Pemberantas Korupsi (KPK); Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); dan sebagainya.

Dalam pasal 30 perubahan UU BUMN nomor 19 tahun 2003, disebutkan Dewas Danantara memiliki  delapan kewenangan, sebagai berikut:

  1. Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana;
  2. Melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama;
  3. Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana;
  4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden;
  5. Menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana;
  6. Mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;
  7. Menyetujui laporan keuangan tahunan Badan; dan8. Memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.

Dalam UU BUMN juga disebutkan kerugian atas investasi yang dilakukan Danantara ditetapkan sebagai kerugian Danantara, bukan negara.

Lantas, terkait pengelolanya apakah bisa lepas dari jeratan hukum atas kerugian tersebut atau tidak mengacu pada pasal 3Y dijabarkan Menteri, organ, dan pegawai Danantara tak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian. Namun, pihak- pihak tersebut harus membuktikan beberapa hal, sebagai berikut:

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
  3. Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
  4. Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.(*)

Danantara Resmi Diluncurkan, Kelola Aset 7 BUMN Senilai Rp14.670 Triliun

Peluncuran Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2/2025) di Istana Merdeka, Jakarta. 
Peluncuran Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2/2025) di Istana Merdeka, Jakarta. 

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara resmi diluncurkan pada Senin (24/2/2025) di Istana Merdeka, Jakarta.

Peluncuran dilakukan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden RI ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyomo (SBY) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo serta pejabat lainnya.

“Peluncuran Danantara memiliki arti penting karena Danantara bukan sekadar badan pengelolaan investasi, tapi jadi instrumen pembangunan nasional,” ujar Prabowo.

Peluncuran dilakukan setelah Prabowo menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Istana Kepresidenan.

Kemudian, PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan Keppres Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewas dan Badan Pelaksana Danantara.

Sepeti diketahui, Danantara berdiri setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) lalu yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. Badan ini memiliki peran utama dalam konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi dividen dan investasi.

Dalam forum World Government Summit di Dubai pada Kamis (13/2/2025), Prabowo menjelaskan Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, hingga produksi pangan.

Adapun aset yang akan dikelola Danantara mencapai 900 miliar dollar AS atau sekitar Rp14.670 triliun (kurs Rp16.300).

Pemerintah menargetkan investasi ini akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Tujuh perusahaan BUMN strategis telah dipersiapkan agar berada di bawah naungan Danantara.

Ketujuh BUMN itu antara lain PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID (Mining Industry Indonesia).

Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN, dengan beberapa kewenangan, yakni:

  1. Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
  2. Menyetujui penambahan/pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
  3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
  4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
  5. Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
  6. Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.

Peluncuran Danantara ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap penguatan ketahanan ekonomi Indonesia, meningkatkan daya saing investasi, serta mempercepat pembangunan nasional. (ana)