- Advertisement -
Beranda blog Halaman 261

RPH Gubug Belum Optimal, Perlu Perbaikan Akses Jalan dan Tambahan Dokter Hewan

Kepala Dinas Pertanian Tabanan I Made Subagia.
Kepala Dinas Pertanian Tabanan I Made Subagia.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada di Desa Gubug, Tabanan, yang baru saja selesai diperbaiki pada Oktober 2024, masih belum beroperasi secara optimal.

Padahal, renovasi RPH sapi itu telah dilakukan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat, mencakup perbaikan atap bangunan, lantai, serta area penitipan sapi sebelum pemotongan.

Permasalahan ini menjadi perhatian dalam rapat koordinasi Komisi III DPRD Tabanan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait optimalisasi peningkatan pendapatan daerah serta pemanfaatan aset daerah pada Selasa (4/2/2025).

Kepala Dinas Pertanian Tabanan I Made Subagia mengungkapkan, kendala utama yang dihadapi RPH Gubug saat ini adalah akses jalan menuju lokasi penurunan sapi. Jalan yang masih berupa batu koral menyulitkan proses penurunan ternak.

“Kami akan mengusulkan perbaikan akses jalan dalam rapat berikutnya agar proses pengangkutan sapi lebih baik,” katanya, Minggu (9/2/2025).

Meski demikian, dari sisi infrastruktur lainnya, RPH ini sudah mengalami perbaikan signifikan pada 2024 pada ruang karantina dan tempat penjagalan. Namun, tantangan lain yang masih dihadapi adalah kurangnya dokter hewan serta alat laboratorium untuk pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dan sesudah pemotongan.

“Ruangan sudah tersedia, tinggal melengkapi peralatan untuk mengidentifikasi penyakit pada hewan sebelum dipotong,” tambahnya.

Subagia menambahkan, UPTD RPH Gubug ini memiliki kapasitas penampungan hingga 20 ekor sapi, dengan tenaga jagal berjumlah empat orang yang telah dilatih untuk menghasilkan daging yang aman, sehat, dan higienis. Kapasitas pemotongan saat ini mencapai tujuh ekor per hari, dengan rata-rata pemotongan mencapai 21 ekor per minggu.

Untuk memastikan keamanan konsumsi daging, dokter hewan di RPH ini melakukan pemeriksaan ante mortem (sebelum pemotongan) dan post mortem (setelah pemotongan). Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa daging yang dihasilkan bebas dari penyakit dan layak dikonsumsi masyarakat.

Dari sisi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), retribusi RPH ini telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). “Realisasi pendapatan dari retribusi pemotongan hewan pada tahun 2024 mencapai Rp 23,4 juta, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 21,9 juta,” imbuhnya. (ana)

Pemprov Bali Imbau Instansi Vertikal, PTN/PTS hingga BUMN/Swasta Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra.
Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Setelah jajaran internal dan Pemerintah Kabupaten/Kota diintruksikan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, Pemerintah Provinsi Bali mengimbau Forkopimda, instansi vertikal, perguruan tinggi dan BUMN/Swasta melakukan hal yang sama.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai tanggal 20 Januari 2025.

Dalam aturan tersebut memuat larangan penggunaan air minum dalam kemasan plastik dan makanan/kue/jajan dalam kemasan/bungkus plastik, yang disertai dengan kewajiban membawa tumbler untuk kebutuhan minum baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat/pertemuan/acara seremonial di seluruh perangkat daerah Pemprov Bali.

Setelah memastikan semua jajarannya taat dan patuh melalui sidak Sekda Bali ke seluruh Perangkat Daerah, Pemprov Bali selanjutnya membuat himbauan Pembatasan Penggunaan Plastik kepada Pemerintah Kab/Kota se-Bali melalui Surat Pj. Gubernur Bali Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH tgl 30 Januari 2025.

“Semua Bupati/Walikota telah menindaklanjuti larangan ini bagi semua jajarannya melalui Instruksi/Surat Edaran masing-masing Bupati/Walikota,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam siaran persnya, Minggu (9/2/2024).

Ia menambahkan, setelah Pemerintah Kabupaten/Kota, inisiatif sekarang dilanjutkan dengan mengajak semua Instansi Vertikal/Lembaga di Provinsi Bali untuk bersama-sama mengambil tanggung jawab mewujudkan lingkungan alam bali yg bersih, sehat & berkelanjutan.

“Pj. Gubernur Bali telah menerbitkan SE B.00.600.4.15.1/7377/Setda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik tanggal 8 Februari 2025 yg akan dikirim hari ini,” ujarnya lagi.

Sekda Dewa Made Indra menjelaskan bahwa lingkungan alam Bali cukup tercemar oleh sampah plastik. “Tempat pemrosesan akhir (TPA) semuanya overload (kepenuhan), wisatawan mengeluh persoalan sampah, mangrove banyak mati oleh cemaran plastik, biota laut rusak oleh cemaran plastik, dan permasalahan akibat sampah plastik lainnya,” jelasnya.

Ajakan untuk tidak lagi mengkonsumsi air minum kemasan plastik dan membatasi penggunaan plastik sekali pakai sangat penting untuk mereduksi persoalan-persoalan tersebut.

“Saya mengajak kita semua untuk membudayakan membawa tumbler untuk memenuhi kebutuhan minum saat kerja, rapat, pertemuan, seminar, acara-acara seremonial. Mari kita jadikan membawa tumbler sebagai lifestyle gaya hidup sehat & bagian dari budaya kerja di semua instansi/lembaga/organisasi,” ujarnya.

Sekda Bali juga meminta media cetak, elektronik, dan media sosial untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. “Silakan viralkan jika ada instansi yang masih mengabaikan ajakan ini,” pintanya, seraya berharap publikasi tersebut dapat mendorong perubahan perilaku. (rls) 

Tips Memilih Bahan Saat Membeli Tas Agar Awet dan Sesuai Kebutuhan

Tips memilih bahan saat membeli tas
Tips memilih bahan saat membeli tas

PANTAUBALI.COM – Memilih tas yang tepat tidak hanya bergantung pada model dan desain, tetapi juga pada bahan yang digunakan. Bahan tas menentukan daya tahan, kemudahan perawatan, dan kenyamanan saat digunakan.

Berikut beberapa tips memilih bahan tas yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

1. Kenali Jenis Bahan Tas
Setiap bahan memiliki karakteristik yang berbeda. Beberapa bahan yang umum digunakan dalam pembuatan tas antara lain:

-Kulit Asli: Tahan lama, tampilan mewah, namun memerlukan perawatan khusus.
-Kulit Sintetis (PU/PVC): Lebih terjangkau, tampilan menyerupai kulit asli, namun kurang tahan lama.
-Kanvas: Kuat, ringan, dan cocok untuk tas kasual.
-Nylon & Poliester: Tahan air, ringan, dan mudah dibersihkan, cocok untuk aktivitas outdoor.
-Denim: Kesan stylish dan santai, namun bisa menyerap air.
-Suede: Tekstur lembut dan elegan, tetapi rentan terhadap noda.

2. Sesuaikan dengan Kebutuhan Penggunaan
Pemilihan bahan juga tergantung pada aktivitas yang akan Anda lakukan. Misalnya:

-Untuk tas kerja, bahan kulit asli atau sintetis memberikan kesan profesional.
-Untuk traveling, pilih tas berbahan nylon atau poliester yang tahan air dan ringan.
-Untuk keperluan sehari-hari, tas berbahan kanvas atau denim bisa menjadi pilihan yang nyaman dan awet.

3. Perhatikan Kualitas Jahitan dan Lapisan Dalam
Selain bahan utama, kualitas jahitan dan lapisan dalam juga penting. Jahitan yang rapat dan kuat memastikan tas lebih tahan lama, sementara lapisan dalam yang berkualitas melindungi barang-barang di dalamnya.

4. Cek Ketahanan Terhadap Air
Jika sering beraktivitas di luar ruangan atau saat musim hujan, pilih bahan yang memiliki ketahanan terhadap air seperti nylon atau poliester. Tas berbahan kulit asli juga bisa tahan air, tetapi perlu dirawat dengan baik.

5. Pilih yang Mudah DiArawat
Setiap bahan memiliki cara perawatan yang berbeda. Kulit asli membutuhkan pelembab khusus, suede rentan terhadap noda, sementara kanvas dan nylon bisa dibersihkan dengan lap basah.

Dengan memahami jenis bahan dan menyesuaikannya dengan kebutuhan, Anda bisa mendapatkan tas yang tidak hanya stylish tetapi juga tahan lama. Pilih dengan cermat agar tas yang Anda beli bisa digunakan dalam jangka waktu yang lama dan tetap terlihat menarik. (*)

Pengamen Badut Jadi Korban Pengeroyokan di Denpasar, Dua Pelaku Ditangkap

2 Pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengamen badut diamankan.
2 Pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengamen badut diamankan.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Malang menimpa seorang pengamen badut bernama Febri Andika (25). Ia menjadi korban pengeroyokan di Jalan Waturenggong, Simpang Tukad Banyusari, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Minggu (9/2/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa kejadian bermula saat Febri sedang berada di pertigaan traffic light Sudirman Waturenggong. Tiba-tiba, empat pria tak dikenal datang dari arah timur dengan sepeda motor.

“Salah satu dari pelaku langsung meneriakinya sambil mengacungkan jari tengah,” terang Sukadi, Minggu (9/2).

Korban pun menegur dan menanyakan apa maksud dari para pelaku. Bukannya meminta maaf, para pelaku lantas menghentikan kendaraan dan mendekatinya. Adu mulut pun terjadi, hingga akhirnya korban mendorong salah satu pelaku. Tak terima, keempat pria itu langsung menyerang Febri secara brutal.

Dalam aksi pengeroyokan itu, Febri dihujani pukulan bertubi-tubi. Akibatnya, ia mengalami luka cukup serius, termasuk mata kiri yang membengkak, luka robek di dahi, benjolan di kepala bagian belakang, serta cakaran di pipi kanan.

“Korban lantas melaporkan insiden ini ke Polsek Denpasar Barat,” tegasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Made Wicaksana langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku yang akhirnya berhasil diamankan di tempat tinggal mereka. Kedua pria tersebut adalah RGL (38) dan HUB (20), yang diketahui merupakan kakak beradik. Sementara, pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Saat diinterogasi, mereka mengakui telah mengeroyok korban. Mereka juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, mereka sempat mengonsumsi minuman keras.

“Keduanya mengaku memukul korban berulang kali dengan tangan kosong. Mereka juga mengatakan sempat menenggak minuman keras sebelum kejadian,” ungkap Sukadi, Minggu (9/2).

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kriminal yang dapat mengganggu ketertiban di Denpasar Barat. (*)

Ribuan Umat Hindu Ikuti Pengelukatan Banyu Pinaruh di Pantai Pasut dan Abian Kapas Tabanan

Pengelukatan massal Banyu Pinaruh di Pantai Pasut, Tabanan Minggu (9/2/2025).
Pengelukatan massal Banyu Pinaruh di Pantai Pasut, Tabanan Minggu (9/2/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sehari setelah peringatan hari suci Saraswati tepatnya Minggu (9/2/2025), umat Hindu di Bali melaksanakan ritual Banyu Pinaruh.

Biasa mereka melakukan ritual ini di sumber mata air atau pantai dengan cara keramas atau membersihkan badan. Prosesi ini bertujuan untuk membersihkan diri dari kegelapan pikiran yang melekat pada tubuh manusia.

Ratusan hingga ribuan masyarakat memadati pesisir pantai di Bali sudah menjadi pemandangan yang biasa saat Banyu Pinaruh. Seperti yang terjadi di Pantai Pasut, Kecamatan Kerambitan dan Pantai Abian Kapas Kecamatan Selemadeg Timur. Di dua lokasi tersebut digelar pengelukatan masal Banyu Pinaruh yang dipuput oleh sulinggih.

Kadek Diah (17), seorang warga Tabanan yang mengikuti Banyu Pinaruh massal di Pantai Pasut mengatakan, dirinya bersama dua orang temannya mulai mengikuti upacara sejak pukul 06.30 WITA.

Remaja yang masih duduk di bangku SMA itu juga mengaku baru pertama kali mengikuti prosesi Pengelukatan Banyu Pinaruh massal. “Ini baru pertama kali saya ikut. Biasanya hanya melakukan Banyu Pinaruh di rumah,” ujarnya.

Ia pun berharap ritual massal yang diselenggarakan oleh panitia bersama Griya Agung Lingga Geni, PSN Korlap Kerambitan, dan yayasan GDWS ini bisa rutin digelar setiap Banyu Pinaruh yang diperingati setiap enam bulan sekali.

Sementara itu, Penglukatan Banyu Pinaruh massal di Pantai Abian Kapas yang di selenggarakan oleh Yayasan Bhakti Yoga Dharma. Bahkan, Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma bersama Camat Selemadeg Timur dan anggota DPRD Tabanan turut hadir dalam prosesi.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar menjaga keselamatan selama beraktivitas di pinggir pantai terutama saat gelombang pantai sedang tinggi.

“Dalam pengamanan pelaksanaan kegiatan Penglukatan Banyupinaruh kami siagakan 19 orang personel yakni dari Polsek Seltim 17 orang dan Personil Polairud Polres Tabanan 2 orang serta dibantu pecalang adat Beraban dan panitia pengamaman,” kata AKBP Chandra Citra. (ana) 

Seniman Huruf Unjuk Kreativitas dalam Perlombaan Baligrafi

Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menggelar Lomba Baligrafi yang berlangsung di Loby Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, pada Kamis (6/2/2025). 
Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menggelar Lomba Baligrafi yang berlangsung di Loby Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, pada Kamis (6/2/2025). 

PANTAUBALI.COM, BADUNG –  Dalam rangka memperingati Bulan Bahasa Bali VII tahun 2025, Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menggelar Lomba Baligrafi yang berlangsung di Loby Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, pada Kamis (6/2/2025).

Perlombaan diikuti oleh delapan peserta berusia 18 hingga 25 tahun yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Badung. Untuk menjamin objektivitas dan kualitas penilaian, panitia menghadirkan tiga juri berpengalaman, yakni Kepala Sekolah SMP 2 Kuta Utara, Ida Bagus Nyoman Segarayoga, Seniman asal Desa Blahkiuh, Ida Bagus Lawa Bergawa, serta Penyuluh Bahasa Bali, Ida Bagus Adi Santika.

Ida Bagus Nyoman Segarayoga menjelaskan, Baligrafi merupakan bentuk seni visual yang menggabungkan aksara Bali dengan unsur estetika. Dalam perlombaan ini, peserta ditantang untuk menciptakan karya seni bertemakan alam, sesuai dengan tema besar Bulan Bahasa Bali tahun ini, yaitu Jagat Kerthi Jagra Hita Samasta, yang bermakna menjaga keharmonisan dengan alam.

“Setiap peserta diberikan waktu 90 menit untuk menyelesaikan karyanya, dengan beberapa aspek utama, seperti kesesuaian dengan tema, gagasan, komposisi bentuk dan warna, serta kreativitas. Selain itu, keaslian karya juga menjadi poin penting dalam penilaian, sehingga peserta dilarang meniru atau menjiplak karya lain,” ujarnya.

Lebih dari sekadar ajang kompetisi, Lomba Baligrafi ini menjadi wadah bagi para peserta untuk mengekspresikan seni dan nilai spiritualitas melalui aksara Bali. Selain mengasah keterampilan dalam menulis indah, kegiatan ini juga berperan dalam melestarikan warisan budaya Bali.

“Dengan kreativitas dan ketekunan, para peserta diharapkan dapat menghasilkan karya yang tidak hanya indah secara visual, tetapi juga kaya makna,” tutupnya. (jas) 

Pemda dan DPRD Badung Bahas Raperda RTRW 2025-2045

apat Paripurna DPRD Badung, di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung, Jumat (7/2).
apat Paripurna DPRD Badung, di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung, Jumat (7/2).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD mengelar Rapat Paripurna pada Jumat (7/2/2025) bertempat di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Para Wakil Ketua DPRD Badung.

Dalam rapat tersebut Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung 2025-2045.

Bupati Giri Prasta menjelaskan, dengan Raperda ini pemerintah ingin melakukan sebuah penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat serta memastikan lagi kawasan-kawasan seperti kawasan pariwisata, kawasan jalur hijau, sawah dilindungi, kawasan pertanian berkelanjutan, kawasan permukiman, jasa dan seterusnya.

“Kami sudah bagi wilayah itu antara Badung Utara, Tengah dan Selatan. Memang Badung Utara itu adalah merupakan konservasi dan kemungkinan muncul juga hanya boleh untuk desa wisata saja. Sehingga Agro Techno Park bisa berkembang menjadi agro industri. Begitu pula dengan yang ada di Abiansemal, ini sama. Kalau yang di Mengwi sebagian pertanian, sebagian lagi adalah pariwisata, termasuk Kuta Selatan, Kuta Utara dan Kuta,” ucapnya.

Giri Prasta menyampaikan, Raperda ini disusun dengan beberapa pertimbangan utama. Yakni sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan serta pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah termasuk acuan lokasi investasi baik oleh pemerintah, masyarakat dan swasta.

“Selain itu, disusunnya raperda ini, karena Perda no. 26 tahun 2013 tentang RTRW badung tahun 2013-2033 sudah tidak relevan dengan pengembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini. Oleh karena itu, perlu adanya penggantian dengan peraturan yang lebih relevan dan adaptif,” jelasnya.

Muatan yang diatur dalam Raperda ini salah satunya, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang yang memuat tujuan penataan ruang wilayah kabupaten yang bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Badung sebagai pusat kegiatan nasional.

Selain itu untuk mewujudkan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing dan berjati diri budaya bali melalui sinergi pengembangan wilayah berkelanjutan berbasis kegiatan pertanian, perdagangan dan jasa serta kepariwisataan menuju kesejahteraan masyarakat berdasarkan falsafah Tri Hita Karana.

Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah terbagi menjadi tiga, terdiri dari kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang yang meliputi pusat pelayanan perkotaan, konektivitas sistem jaringan transportasi dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana, kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang (meliputi pemanfaatan dan pengelolaan kawasan lindung dan pemanfaatan dan pengelolaan kawasan budi daya) dan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis kabupaten. (ana) 

Gaji Tenaga Non ASN Pemkab Jembrana Dipastikan Segera Cair

Rapat bersama jajaran pimpinan OPD membahas gaji tenaga non ASN/honorer/kontrak pada Jumat (7/2/2025). 
Rapat bersama jajaran pimpinan OPD membahas gaji tenaga non ASN/honorer/kontrak pada Jumat (7/2/2025). 

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana melangsungkan rapat bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pembahasan gaji tenaga non ASN/honorer/kontrak yang nantinya akan berubah menjadi PPPK dan PPPK Paruh Waktu pada Jumat (7/2/2025).

Dalam rapat tersebut, Pemkab Jembrana memastikan para tenaga Non ASN tetap akan mendapatkan gaji. Keputusan itu mengacu  pada Surat Menteri Pan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN dan Perka BKN Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sekda Jembrana Budiasa mengatakan, Pemkab tengah mencari solusi mengenai permasalahan para pegawai Non ASN yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Aparatur Sipil Negara akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan penghapusan status tenaga Non ASN/Honorer/Kontrak,” jelas Budiasa

Ia menjelaskan nantinya pegawai Non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu harus melalui tahapan regulasi yang berlaku terlebih dahulu. Sebab regulasi tersebut belum diberlakukan, para pegawai non ASN di Jembrana pun menjadi cemas karena status gaji mereka yang belum jelas.

Ia memastikan para pegawai Non ASN nantinya masih menerima gaji dari Pemkab Jembrana. “Kita pastikan nantinya pegawai Non ASN yang sudah lulus ataupun tidak lulus di seleksi PPPK Tahap 1 dan pegawai yang sudah masa kerjanya diatas dua tahun dan sedang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tetap menerima gaji,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tamba mendorong, OPD terkait segera menyelesaikan persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan gaji pegawai Non ASN di Pemkab Jembrana.

“Saya harap pegawai kita segera menerima gaji, jadi saya meminta untuk semua pihak segera menyelesaikan segala bentuk proses yang diperlukan. Sebelum Hari Raya Pagerwesi agar semua telah menerima gajinya,” pungkasnya. (rls) 

13 Kurir Narkoba Diringkus Polres Tabanan, Sita Ratusan Paket Sabu dan Pil Ekstasi

Polres Tabanan press rilis pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Antik Agung 2025, Jumat (7/2/2025).
Polres Tabanan press rilis pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Antik Agung 2025, Jumat (7/2/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebanyak 13 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan. Para tersangka merupakan kurir yang kerap mengedarkan paket-paket narkoba di wilayah Tabanan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Agung 2025, yang digelar dari 22 Januari hingga 6 Februari 2025. Adapun dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita total 289 paket sabu serta 24 butir pil ekstasi.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma, didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan, mengungkapkan, sebelum Operasi Antik Agung 2025 digelar, pihaknya telah menangani 4 kasus dengan 6 tersangka laki-laki. Dari kasus tersebut, polisi menyita 13 paket sabu seberat 69,72 gram netto serta 24 butir ekstasi seberat 6,81 gram netto.

Sementara itu, selama Operasi Antik Agung 2025, berhasil mengungkap 5 kasus dengan 7 tersangka laki-laki. Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi 276 paket sabu dengan berat total 50,18 gram netto.

“Ada 6 orang yang menjadi target operasi (TO) selama Operasi Antik Agung. Selain itu, dari 13 orang tersangka, tiga diantaranya merupakan residivis 3 kasus yang sama,” jelas AKBP Chandra Citra dalam press rilis di Mapolres Tabanan, Jumat (7/2/2025).

Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan modus sistem tempel, di mana mereka meletakkan paket narkoba di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Setiap pengantaran, para kurir mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu.

Adapun harga narkoba yang dijual oleh para tersangka bervariasi, yakni Rp350 ribu untuk satu paket sabu seberat 0,2 gram, dan Rp600 ribu untuk paket seberat 0,4 gram.

“Para tersangka mendapatkan barang dari orang yang tidak dikenal dengan sistem putus, sehingga sulit untuk melacak pemasok utama,” kata AKBP Chandra.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkoba tersebut dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun paling lama 20 tahun. (ana)

Polresta Denpasar Ungkap 30 Kasus Narkoba, Temukan Modus Penyundupan Baru

Polresta Denpasar ungkap 30 kasus narkotika dalam Ops Antik Agung 2025.
Polresta Denpasar ungkap 30 kasus narkotika dalam Ops Antik Agung 2025.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Polresta Denpasar berhasil mengungkap 30 kasus peredaran narkotika dalam rangkaian Operasi Antik Agung yang berlangsung selama 16 hari. Dari total kasus yang ditangani, 14 di antaranya merupakan target operasi, sementara 16 sisanya adalah hasil temuan non-operasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 35 tersangka, termasuk empat mantan narapidana dengan berbagai latar belakang kriminal.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 3,9 kg ganja, 2.041,6 gram sabu-sabu, serta 125 butir ekstasi,” jelas Fernandez pada Jumat (7/2).

Dalam operasi ini, pihak kepolisian juga menemukan modus baru dalam penyelundupan narkoba, yakni dengan menyamarkan sabu-sabu dalam semen cor. Modus tersebut digunakan untuk menghindari deteksi aparat dan mencegah sabu-sabu terkena air.

“Metode ini baru pertama kali ditemukan di Bali. Tersangka yang menggunakan cara tersebut adalah Dedi Sulaiman alias AM (25), yang bekerja sebagai tukang ojek. Ia diamankan di Jalan Dewi Sri II, Legian Kaja, Kuta, pada Jumat, 31 Januari 2025. Dari tangan tersangka, kami menyita sabu-sabu seberat 5,97 gram,” ujar Fernandez.

Tersangka, yang mengaku menerima upah Rp 50 ribu setiap kali mengedarkan narkoba, diketahui menggunakan teknik penyamaran semen cor untuk menyembunyikan barang haram tersebut. Fernandez menambahkan bahwa dari 35 tersangka yang diamankan, 11 di antaranya diketahui berperan sebagai bandar narkoba.

“Ini adalah peringatan bagi para pelaku narkoba. Kami akan terus memburu mereka. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tegas Fernandez.

Pihak Polresta Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menjaga wilayah Bali agar tetap bersih dari narkoba. (*)