- Advertisement -
Beranda blog Halaman 188

Tenaga Kebersihan di Tabanan Belum Digaji Tiga Bulan, Komisi I DPRD Segera Koordinasi dengan DLH

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Ratusan tenaga kebersihan yang bekerja di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan hingga kini belum menerima upah mereka. Terhitung sejak bulan Maret hingga Mei 2025, para petugas tersebut belum mendapatkan pembayaran atas pekerjaan mereka.

Tenaga kebersihan yang terdampak mencakup berbagai lini, mulai dari penyapu jalan, petugas taman, petugas kebersihan pasar, pengelola TPS3R, hingga petugas yang bertugas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Tabanan. “Kami akan segera berkoordinasi,” ucapnya, Senin (19/5/2025).

Ia sangat menyayangkan adanya tenaga kebersihan di Kabupaten Tabanan yang belum menerima upah selama tiga bulan. Padahal mereka setiap hari bekerja untuk memastikan membersihkan lingkungan di wilayah Tabanan.

Namun, Omardana menyebut petugas kebersihan Tabanan yang belum menerima gaji akibat terbentur dengan aturan monatorium terhadap tenaga kerja (pegawai) daerah. Karena petugas kebersihan baik itu sapu jalanan, pertamanan, petugas kebersihan pasar, TPS3R dan petugas kebersihan di TPA tidak termasuk dalam tenaga non ASN Pemkab Tabanan.

“Mereka tidak terdata dalam data base non ASN BKN. Sehingga daerah tidak bisa menganggarkan upah, tetapi petugas kebersihan diarahkan untuk dimasukkan sebagai tenaga outsuorcing,” jelas Omardani.

Meskipun demikian, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DLH Tabanan agar upah para petugas kebersihan yang tertunggak tiga bulan bisa segera dibayarkan.

Sementara itu, Kepala DLH Tabanan I Gusti Putu Ekayana mengatakan, proses pembayaran tenaga kebersihan sedang dalam proses penyelesaian. “Sudah dibayarkan setengahnya. Sedangkan sisanya masih proses,” ucapnya.

Ia menyebut, masalah dari upah petugas kebersihan ini timbul karena mereka tidak terdata di data base BKN. Artinya mereka tidak terdata di BKN. Karena hal itu pihaknya mencarikan solusi dengan petugas kebersihan menjadi tenaga outsourcing.

Namun, proses tenaga outsoursing ini membutuhkan proses. Bahkan proses dalam penggajian mereka melalui APBD yang harus digeser. Setelah pergeseran APBD butuh proses selanjutnya menentukan pihak ketiga.

“Perubahan sistem inilah yang membutuhkan waktu sehingga membuat terhambat proses penerimaan upah petugas kebersihan Tabanan,” imbuhnya. (ana) 

Dianggarkan Rp1,5 Miliar, Skatepark Bertaraf Internasional Mulai Dibangun di Lapangan Kediri Tabanan

Pembangunan skatepark di Lapangan Umum Kediri, Tabanan.
Pembangunan skatepark di Lapangan Umum Kediri, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Proyek pembangunan skatepark di Lapangan Umum Kediri, Jalan Wagimin, Kediri, Kabupaten Tabanan mulai dikerjakan.

Pantauan pada Selasa (20/5/2025), area sisi selatan Lapangan Kediri telah dibersihkan oleh petugas. Pohon-pohon besar dipotong sebagai persiapan lahan.

Skatepark yang dirancang berstandar internasional ini dibangun di atas lahan seluas sekitar 15×26 meter persegi dengan anggaran mencapai Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tabanan tahun 2025. Pengerjaan proyek ditargetkan selesai dalam waktu 120 hari oleh kontraktor pelaksana, CV Kembang Remaja.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, menjelaskan bahwa desain skatepark melibatkan komunitas skater secara langsung. Hal ini dilakukan agar fasilitas yang dibangun benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna.

“Skatepark ini juga didesain oleh komunitas, karena nantinya mereka yang akan memanfaatkan dan memfungsikan fasilitas tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, konsep pembangunan mengacu pada model skatepark di Alun-Alun Bangli dan Pantai Kuta, Badung. Namun, skatepark di Tabanan dikembangkan dengan kualitas dan fasilitas berstandar internasional, sehingga diharapkan bisa menjadi lokasi penyelenggaraan kejuaraan bertaraf internasional.

“Dari komunitas yang kita ajak merancang juga yakin skatepark ini akan ramai digunakan oleh bule-bule dari Canggu, Munggu, dan sekitarnya karena tempatnya juga strategis,” ucapnya.

Selain pembangunan skatepark, Dinas PUPRPKP juga merencanakan penataan ulang Lapangan Umum Penebel. Rencana tersebut meliputi pembangunan jogging track dan podium serbaguna, mengingat lokasi tersebut kerap digunakan masyarakat untuk olahraga dan kegiatan resmi seperti apel.

“Karena di sana sering digunakan untuk apel serta olahraga oleh masyarakat sekitar, jadi perlu dilakukan perbaikan,” imbuh Dedy. (ana)

Pasutri Jadi Korban Pengeroyokan di Simpang Dewa Ruci

Tangkapan layar video motor milik pelaku yang rusak.
Tangkapan layar video motor milik pelaku yang rusak.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Suasana mencekam terjadi di Simpang Dewa Ruci, Kuta, Badung, Minggu malam, 18 Mei 2025. Sebuah sepeda motor jenis Honda Beat hancur diamuk massa, diduga milik pelaku pengeroyokan terhadap pasangan suami istri yang tengah melintas di lokasi tersebut. Video kondisi motor yang hancur tersebut diunggah oleh akun Tiktok @koclokren5677.

Insiden terjadi sekitar pukul 22.20 WITA, saat EP bersama istrinya melaju dari arah utara dan hendak berbelok ke kiri menuju Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar. Namun, di simpang tersebut, mereka nyaris tertabrak oleh sepeda motor lain yang dikendarai tiga pemuda.

Merasa dirugikan, EP menegur mereka. Sayangnya, teguran itu justru memantik emosi pelaku.

“Pelaku tidak terima dan langsung memanggil teman-temannya,” ujar sumber, Selasa (20/5).

Teguran berubah jadi cekcok. Ketiga pelaku menghentikan EP dan istrinya, lalu menyerang secara membabi buta. EP dihajar hingga mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan.

“Korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang dengan pendarahan cukup banyak, serta lecet di jari tangan kanan,” lanjut sumber tersebut.

Warga yang berada di sekitar lokasi langsung berdatangan setelah melihat keributan. Para pelaku memilih kabur dan meninggalkan motor mereka. Emosi warga yang memuncak akhirnya dilampiaskan dengan menghancurkan sepeda motor para pelaku hingga rusak parah.

Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Setelah kondisinya membaik, EP langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta.

Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, membenarkan adanya laporan pengeroyokan tersebut. “Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan kami tengah memburu para pelaku,” tegasnya. (MAH)

Hidupkan Musik Keras di Malam Hari, Rumah Warga di Ungasan Disambangi Polisi

Petugas Polsek Kuta Selatan saat memberikan imbauan kepada pemilik rumah yang memutar musik dengan volume keras di kawasan Ungasan.
Petugas Polsek Kuta Selatan saat memberikan imbauan kepada pemilik rumah yang memutar musik dengan volume keras di kawasan Ungasan.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Suara dentuman musik keras yang memekakkan telinga dan mengusik ketenangan warga Ungasan akhirnya ditindak tegas oleh Polsek Kuta Selatan. Respons cepat dilakukan menyusul adanya aduan yang masuk lewat layanan Call Center 110 pada Minggu malam, 18 Mei 2025.

Seorang warga mengeluhkan suara musik dengan volume tinggi yang diputar sejak Sabtu malam, membuat lingkungan sekitar Jalan Ratna, Kelurahan Ungasan, sulit beristirahat. Petugas Polsek Kuta Selatan yang dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas Iptu Ida Bagus Suardika segera meluncur ke lokasi untuk meredam kegaduhan.

“Begitu laporan kami terima, personel langsung kami kerahkan ke tempat kejadian. Musiknya memang diputar sangat keras,” ujar Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana W.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan pemilik rumah sedang menikmati musik dengan volume nyaring yang menggema ke lingkungan sekitar. Polisi pun mengambil langkah persuasif untuk meredakan situasi.

“Kami tidak langsung melakukan tindakan hukum, tetapi memberikan imbauan agar musik tidak diputar terlalu keras, terutama di malam hari,” jelas Kapolsek.

Imbauan itu diterima baik oleh pemilik rumah, yang kemudian langsung menurunkan volume musik. Suasana pun kembali tenang tanpa harus berbuntut panjang.

Kapolsek juga mengapresiasi kepekaan masyarakat yang peduli terhadap ketertiban lingkungan.

“Kami mengajak warga untuk terus bersinergi menjaga kamtibmas. Laporkan segera jika ada hal-hal yang mengganggu kenyamanan,” tambahnya.

Langkah cepat aparat ini menjadi bukti bahwa suara masyarakat tak hanya didengar, tapi juga ditindaklanjuti demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kebisingan. (MAH)

Sejarah Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Setiap 20 Mei 

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Setiap 20 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Hari ini bukan sekadar momentum historis, tetapi juga simbol semangat persatuan, perjuangan, dan kebangkitan bangsa dari penjajahan menuju kemerdekaan.

Lantas, bagaimana sejarah hari Kebangkitan Nasional yang diperingati masyarakat Indonesia setiap tahunnya?

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional berakar dari peristiwa berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada 1908. Organisasi ini menjadi simbol awal bangkitnya kesadaran nasional di kalangan rakyat Indonesia dalam melawan penjajahan dan membangun masa depan bangsa secara terorganisir.

Boedi Oetomo dibentuk oleh para pelajar STOVIA (School tot Opleiding van Inlandsche Artsen) di Batavia, yang dipimpin oleh Dr. Soetomo dan rekan-rekannya.

Organisasi ini fokus pada peningkatan pendidikan, kebudayaan, dan kesejahteraan rakyat, terutama kalangan priyayi Jawa. Meskipun pada awalnya bersifat elitis, gerakan ini menjadi inspirasi lahirnya organisasi-organisasi nasional lainnya.

Sebelum tahun 1908, perjuangan melawan penjajah masih bersifat lokal dan sporadis. Boedi Oetomo mengubah arah perlawanan menjadi lebih modern dan terstruktur, menandai transisi penting dalam sejarah pergerakan nasional Indonesia.

Gerakan ini kemudian mendorong lahirnya berbagai organisasi lain seperti Sarekat Islam, Muhammadiyah, dan Perhimpunan Indonesia, yang semuanya turut berperan besar dalam proses menuju kemerdekaan. Peristiwa ini dipandang sebagai tonggak awal kebangkitan nasional.

Pada tahun 1948, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Penetapan ini dimaksudkan sebagai pengingat akan pentingnya persatuan dan semangat perjuangan, terutama di masa sulit setelah proklamasi kemerdekaan.

Kini, Hari Kebangkitan Nasional tidak hanya menjadi peringatan sejarah, tetapi juga momentum refleksi untuk membangun semangat memperkuat jati diri bangsa, serta mendorong kemajuan melalui ilmu pengetahuan, teknologi, dan semangat kebersamaan. (ana)

Gek Wik, Penari Joged Erotis Viral, Dipanggil Satpol PP Bali

Penari Joged Bumbung, Gek Wik, dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali pada Senin (19/5/2025).
Penari Joged Bumbung, Gek Wik, dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali pada Senin (19/5/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR  — Seorang penari Joged Bumbung, Gek Wik, dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali pada Senin (19/5/2025), setelah aksinya dalam sebuah video viral menuai kritik publik. Aksi joged yang ditampilkan dinilai mengandung unsur erotis dan dianggap menyimpang dari pakem kesenian tradisional Bali.

Pemanggilan dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat dan hasil pemantauan internal Satpol PP. Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa Joged Bumbung sebagai seni pertunjukan khas Bali harus mengedepankan nilai-nilai kesopanan dan budaya lokal.

“Kami sudah memanggil dan memberikan pembinaan kepada penari yang viral tersebut. Kami menegaskan bahwa setiap pertunjukan seni tradisional wajib mengikuti aturan dan nilai budaya yang telah ditetapkan,” ujar Rai Dharmadi dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP Provinsi Bali.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali guna memperkuat pengawasan terhadap kelompok seni. Langkah ini, menurutnya, bertujuan menjaga kemurnian seni tradisional Bali agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial semata.

“Kami harap hal-hal seperti ini, apalagi jika yang bersangkutan kembali dilaporkan melakukan pelanggaran yang sama, tentu akan kami tindak lanjuti. Dalam Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019 sudah jelas sanksinya,” tambahnya.

Rai Dharmadi menjelaskan untuk saat ini, penari yang bersangkutan hanya diberikan pembinaan dan diminta membuat surat perjanjian. Namun, jika kejadian serupa terulang, ia dapat dijerat sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan dan denda sebesar Rp25 juta.

Gek Wik, penari yang tampil dalam video tersebut, mengaku kejadian berlangsung pada Desember 2024 di Jimbaran dan mengatakan bahwa aksinya mengikuti permintaan dari pihak pengundang.

“Itu permintaan dari yang mengundang, jadi penari otomatis mengikuti arahan pihak yang membayar. Bagus ada pemanggilan seperti ini, jadi kami lebih waspada agar tidak mengulangi hal-hal seperti itu lagi,” ujarnya.

Penari yang telah menekuni Joged sejak usia 10 tahun itu mengaku rutin tampil sebagai penari Joged dengan bayaran mulai dari Rp300 ribu sekali pentas. Ia menyatakan siap memperbaiki diri dan menghormati aturan yang berlaku. (rls)

DKLH Bali Susun Peta Jalan Pengelolaan Sampah, Fokus pada Perubahan Mindset Masyarakat

Rapat penyusunan peta jalan penuntasan pengelolaan sampah di Bali Senin (19/5/2025).
Rapat penyusunan peta jalan penuntasan pengelolaan sampah di Bali Senin (19/5/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR  — Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali terus mematangkan penyusunan peta jalan percepatan penuntasan pengelolaan sampah. Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Kehati, DKLH Bali, Senin (19/5/2025), dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Rapat dipimpin oleh Kepala DKLH Bali, I Made Rentin, dan secara khusus membahas penyelarasan kebijakan pengelolaan sampah antara Provinsi Bali, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung.

Dalam diskusi, perwakilan DLHK Denpasar dan Badung memaparkan kondisi terkini permasalahan sampah di wilayah masing-masing, termasuk tantangan implementasi sistem pengelolaan sampah berbasis sumber. Alternatif solusi seperti pemanfaatan teknologi pengolahan sampah modern turut mengemuka, namun dinilai belum bisa segera diimplementasikan.

Koordinator Kelompok Kerja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Luh Riniti Rahayu, menekankan bahwa pendekatan yang dikedepankan saat ini adalah penanganan sampah dari hulu. Edukasi dan perubahan perilaku masyarakat dinilai sebagai kunci keberhasilan program.

“Yang kita optimalkan saat ini adalah penanganan di hulu, dengan mengubah mindset masyarakat. Sudah ada Perda, Pergub, dan SE. Kita edukasi masyarakat secara masif,” ujarnya.

Riniti juga mengusulkan percepatan program lapangan sebagai langkah konkret, menggantikan diskusi di ruang rapat yang berkepanjangan. Agenda turun ke lapangan yang semula dijadwalkan awal Juni, diusulkan dimajukan ke pekan terakhir Mei.

DKLH Bali berharap penyusunan peta jalan ini dapat menjadi acuan kuat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat penanganan persoalan sampah yang masih menjadi tantangan besar di Bali.

Turut hadir dalam rapat yakni perwakilan DLHK Denpasar dan Badung, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Wilayah Bali Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Kementerian LHK, Cok Istri Muter Handayani, serta Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani.

Berkedok Ojek, Pria asal Kupang Rampok dan Lecehkan Wanita di Bali

Viktorius Ariano Pukul (25) terancam pasal 4 lapis sekaligus.
Viktorius Ariano Pukul (25) terancam pasal 4 lapis sekaligus.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR  – Viktorius Ariano Pukul (25) dihadirkan di Mapolresta Denpasar dengan kursi roda, kakinya terluka saat ditangkap karena melakukan perlawanan. Dia mengaku telah melakukan serangkaian tindak kriminal di Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, termasuk merampok dan melecehkan beberapa wanita.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menjelaskan bahwa Viktorius terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap beberapa 4 orang wanita.

“Salah satu korbannya adalah siswi SMK yang sempat viral di media sosial usai dijambret dan dipukul di Bali Pecatu Graha, Ungasan,” ujar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo pada Senin, 19 Mei 2025.

Viktorius beroperasi dengan menyamar sebagai ojek dan menggunakan modus yang sama dalam setiap kejadian. Dia menggunakan kekerasan dan kadang-kadang senjata tajam saat merampok.

Pria ini juga terlibat dalam percobaan perampokan pada 9 April 2025 di Jimbaran, di mana dia berusaha merampas handphone seorang wanita dan melakukan pelecehan. Wanita itu berhasil memberikan perlawanan sengit.

Selain itu, Viktorius juga menyerang seorang wanita Rusia pada 30 Desember 2024 di Balangan, Ungasan, dan merampas handphone miliknya.

Terakhir, pada 13 Mei 2025, dini hari, Viktorius merampok dan melecehkan seorang mahasiswi berusia 19 tahun yang sedang menunggu bus di halte Jalan Kampus Unud, Gang Pondok Mekar.

Dalam interogasi, pelaku mengakui memaksa korban memberikan PIN M-Banking dan menggunakan saldo untuk berjudi online.

“Saat kami cek, saldo M-Banking korban digunakan untuk melakukan deposit QRIS di salah satu situs judi online sebesar Rp 500 ribu,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Badung.

Kepolisian masih menyelidiki apakah ada korban lain yang pernah menjadi target Viktorius. Pelaku dihadapkan dengan 4 pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bisa berujung pada hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kemudian Pasal 289 KUHP tentang penculikan dengan ancaman kekerasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (*)

Semoga versi ini lebih sesuai dengan yang Anda harapkan. Jika perlu penyesuaian lebih lanjut, silakan beri tahu saya!

Status Tersangka Dicabut, Kasus Pecalang Besakih Berakhir Damai Lewat RJ

PANTAUBALI.COM, KARANGASEM – Status tersangka pecalang Desa Adat Besakih, I Nengah Wartawan, resmi dicabut oleh Polres Karangasem. Wartawan sebelumnya dijerat kasus dugaan pengeroyokan saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Besakih. Namun, kasus tersebut berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor dicapai dalam proses RJ yang difasilitasi Polres Karangasem pada Senin (19/5/2025). Berdasarkan hasil mediasi dan pencabutan laporan oleh pelapor, polisi menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka atas nama I Nengah Wartawan.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba menyatakan, pendekatan RJ merupakan langkah hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan keadilan restoratif di masyarakat.

“Hari ini kita hadir bukan hanya untuk menyelesaikan perkara, tetapi untuk memulihkan nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan kedamaian,” kata AKBP Joseph.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan RJ telah dilakukan secara prosedural, mulai dari mediasi hingga pencapaian kesepakatan damai secara sukarela oleh kedua pihak.

“Dengan telah tercapainya perdamaian secara sukarela antara kedua belah pihak, dan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka proses penyidikan dinyatakan dihentikan,” ujarnya.

Joseph juga menegaskan, dengan berakhirnya proses RJ, status tersangka atas nama I Nengah Wartawan otomatis terhapus, dan yang bersangkutan dipulihkan hak-haknya sebagai warga negara.

Penerapan RJ ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada harmoni sosial, khususnya dalam kasus-kasus ringan yang terjadi di lingkungan masyarakat adat. (ana)

Klinik Hukum JCR Hadir di Tabanan, Sediakan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Klinik Hukum JCR beralamat di lingkungan Perumahan Huma Lestari, Jalan Gunung Batukaru, Banjar Tuakilang, Desa Denbantas, Tabanan.
Klinik Hukum JCR beralamat di lingkungan Perumahan Huma Lestari, Jalan Gunung Batukaru, Banjar Tuakilang, Desa Denbantas, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Klinik Hukum JCR hadir di Kabupaten Tabanan, tepatnya di lingkungan Perumahan Huma Lestari, Jalan Gunung Batukaru, Banjar Tuakilang, Desa Denbantas.

Klinik ini diinisiasi oleh advokat Jimmy Rade dan advokat Cristian Paju, bersama sejumlah rekan mereka sebagai bentuk kontribusi nyata dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat.

Klinik Hukum JCR hadir sebagai tempat yang memberikan layanan hukum praktis, mulai dari penyuluhan, konsultasi, hingga pendampingan dalam berbagai kasus hukum. Klinik ini ditujukan terutama untuk masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum dalam perkara pidana, perdata, maupun pelanggaran hak asasi manusia.

“Ini adalah rumah keadilan untuk semua kalangan, terutama mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan bantuan hukum karena keterbatasan biaya,” kata Advokat Jimmy Rade, pada Senin (19/5/2025).

Selain menyediakan bantuan hukum, Klinik Hukum JCR juga menjadi wadah pembelajaran langsung bagi mahasiswa hukum yang ingin mengembangkan kemampuan advokasi mereka. Para mahasiswa akan didampingi langsung oleh advokat berlisensi yang memiliki pengalaman di lapangan.

“Kami ingin mahasiswa hukum bisa belajar langsung, menyentuh persoalan hukum masyarakat, dan punya pengalaman praktis sebelum mereka lulus dan masuk ke dunia kerja,” kata Jimmy.

Dalam pelaksanaannya, klinik ini menyediakan berbagai layanan hukum, antara lain konsultasi, pembuatan dokumen hukum, hingga penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya kesadaran dan literasi hukum.

“Fokus kami bukan hanya pada penanganan kasus, tetapi juga bagaimana membentuk masyarakat yang sadar hukum. Edukasi adalah kunci,” tambah Jimmy Rade.

Klinik Hukum JCR juga membuka kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari lembaga bantuan hukum, aparat penegak hukum, hingga organisasi non-pemerintah (NGO) yang memiliki visi serupa dalam meningkatkan akses keadilan di tengah masyarakat.

“Kami terbuka untuk bersinergi. Semakin banyak yang terlibat, semakin besar dampak yang bisa kita berikan bagi masyarakat,” kata Cristian Paju.

Kehadiran Klinik Hukum JCR diharapkan bisa menjadi model layanan hukum komunitas yang berkelanjutan, serta menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap keadilan hukum yang merata. (ana)