- Advertisement -
Beranda blog Halaman 175

Rumah Makan Padang di Denpasar Terbakar, Warga Berhamburan ke Jalan

Kebakaran rumah makan di Jalan Gunung Batukaru No. 47 E, Pemecutan, Denpasar Barat, pada Senin malam (23/6).
Kebakaran rumah makan di Jalan Gunung Batukaru No. 47 E, Pemecutan, Denpasar Barat, pada Senin malam (23/6).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kebakaran hebat melanda Rumah Makan Padang Anisa yang terletak di Jalan Gunung Batukaru No. 47 E, Pemecutan, Denpasar Barat, pada Senin malam (23/6). Api mulai berkobar sekitar pukul 19.30 WITA, mengejutkan warga yang tinggal di kawasan padat penduduk itu. Kepanikan tak terhindarkan. Puluhan orang langsung berlarian keluar rumah, khawatir api akan merambat ke bangunan sekitar.

Dalam waktu singkat, api melahap seluruh bangunan rumah makan beserta isinya. Tak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi menerangkan bahwa kebakaran diduga dipicu oleh kebocoran gas elpiji saat proses memasak.

“Pemilik rumah makan, Ilham Taufik Batubara (54), sedang memasak ketika tiba-tiba muncul api dari kompor gas. Ia langsung keluar rumah dan meminta pertolongan warga sekitar,” ungkap Sukadi, Selasa (24/6).

Saksi mata, Andi Narogong (33), yang saat itu sedang berada di barbershop sebelah rumah makan, mendengar teriakan panik dari istri pemilik.

“Dia teriak-teriak soal gas bocor. Saya coba lihat ke dalam, tapi apinya sudah besar banget. Langsung saya lari minta tolong,” ceritanya.

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Denpasar mengerahkan lima unit mobil pemadam ke lokasi. Api baru bisa dijinakkan sekitar pukul 20.30 WITA atau satu jam setelah kejadian.

Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, memasang garis polisi, dan berkoordinasi dengan PLN serta tim identifikasi Polresta Denpasar. Meski menderita kerugian cukup besar, pemilik rumah makan memilih tidak melaporkan kejadian ini secara resmi dan menganggapnya sebagai musibah. (ra)

Lagi! Kapal Kandas di Perairan Gilimanuk, Puluhan Penumpang Dievakuasi

Tim SAR mengevakuasi penumpang KMP Agung Samudra 9 yang kandas di Perairan Gilimanuk, Senin (23/6/2025) malam.
Tim SAR mengevakuasi penumpang KMP Agung Samudra 9 yang kandas di Perairan Gilimanuk, Senin (23/6/2025) malam.

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Insiden kapal kandas kembali terjadi di Perairan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Kali ini menimpa KMP Agung Samudra 9 yang tengah berlayar dari Pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk. Kapal mengangkut 49 orang penumpang, ditambah 24 Anak Buah Kapal (ABK)

Kapal dilaporkan kandas pada Senin (23/6/2025) pukul 16.10 WITA di posisi sekitar 0,13 nautical mile (NM) dari Dermaga Pelabuhan Gilimanuk.

Informasi mengenai insiden ini pertama kali diterima oleh petugas siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar pada pukul 19.45 Wita dari anggota Pos TNI AL Gilimanuk. Disebutkan bahwa sempat dilakukan upaya penarikan kapal, namun tidak berhasil, sehingga diperlukan bantuan evakuasi segera.

Merespons laporan tersebut, Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Jembrana langsung mengerahkan delapan personel ke lokasi kejadian.

“Proses evakuasi dilakukan menggunakan Alut RIB 01 Basarnas dan kapal Tanjung Rening milik Polair Polres Jembrana,” jelas Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Jembrana Dewa Hendri Gunawan.

Sorti pertama diberangkatkan pada pukul 21.29 Wita dan berhasil mengevakuasi 13 penumpang yang langsung dibawa ke Dermaga Teluk Gilimanuk (Waterby).

“Sedangkan, speed boat milik Polair mengevakuasi 24 penumpang. Sekitar 40 menit kemudian, evakuasi dilanjutkan dengan penjemputan 12 penumpang lainnya” ungkap Dewa Hendri.

Pada pukul 22.22 Wita, KMP Agung Samudra 9 akhirnya berhasil ditarik oleh KMP Agung Samudra 18. Kedua kapal kemudian bersandar di Dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk pada Selasa (24/6/2025) pukul 00.17 Wita.

Operasi SAR melibatkan berbagai unsur, antara lain Pos Pencarian dan Pertolongan Jembrana, TNI AL Pos Gilimanuk, Polair Polres Jembrana, Polsek KP3 Gilimanuk, Syahbandar Gilimanuk, ASDP Gilimanuk, SROP Gilimanuk, Polair Polda Bali, BPTD Gilimanuk, Brimob Kompi C Gilimanuk, PMI Jembrana, Potensi SAR 115, serta Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Denpasar. (ana)

Kurir Jaringan ‘Spiderman Reborn’ Dibekuk di Denpasar, Ini Temuan BNN Saat Geledah Rumahnya

Petugas menggeledah kediaman tersangka HS di Denpasar.
Petugas menggeledah kediaman tersangka HS di Denpasar.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Aksi peredaran narkoba jaringan “Spiderman Reborn” kembali terbongkar. Seorang kurir bernama HS (42) diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali saat membawa dua bungkus sabu dalam kantong kresek di pinggir Jalan Badak Agung XIV, Banjar Badak Sari, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, pada Rabu (14/5/2025).

Dari tangan HS, petugas mengamankan sabu seberat 996,83 gram netto. Tak berhenti di situ, tim gabungan BNNP Bali dan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra melanjutkan penyelidikan ke tempat tinggal HS di lokasi yang sama, Senin (23/6).

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Penyidik Ahli Madya BNNP Bali, Kombes Pol. Tri Kuncoro. Operasi dilakukan dengan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri serta disaksikan perangkat desa dan warga setempat untuk menjamin keterbukaan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan, termasuk sebuah buku catatan milik HS yang diyakini berisi catatan transaksi narkotika.

“Buku catatan ini akan menjadi kunci untuk membongkar jaringan ‘Spiderman Reborn’, termasuk aktor intelektual di baliknya,” tegas Kombes Tri Kuncoro.

Kepada penyidik, HS mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku menerima perintah dari seseorang yang dikenalnya lewat aplikasi WhatsApp dengan nama kontak

“Spiderman Reborn”. HS mengaku belum sempat mengedarkan sabu tersebut karena masih menunggu instruksi lanjutan dari sosok yang ia sebut sebagai “Bos”.

Kini, HS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (RA)

FINNS Recreation Club PHK 157 Karyawan, Disperinaker Badung Lakukan Verifikasi

Petugas Disperinaker Badung saat melakukan verifikasi langsung di lokasi FINNS Recreation Club terkait PHK 157 karyawan, Senin (23/6/2025).
Petugas Disperinaker Badung saat melakukan verifikasi langsung di lokasi FINNS Recreation Club terkait PHK 157 karyawan, Senin (23/6/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – FINNS Recreation Club memutus hubungan kerja (PHK) terhadap 157 karyawannya sebagai bagian dari perubahan arah bisnis perusahaan.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung langsung melakukan verifikasi lapangan guna memastikan proses PHK berjalan sesuai ketentuan yang berlaku pada Senin (23/6/2025).

Verifikasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Disperinaker Badung, Eka Merthawan, bersama Tim Siaga PHK yang melibatkan unsur Mediator Hubungan Industrial, Perlindungan Tenaga Kerja, Pengantar Kerja, serta Penyuluh Industri.

Eka Merthawan menyampaikan, kunjungan ini merupakan langkah responsif dari Pemerintah Kabupaten Badung untuk memastikan proses PHK tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

“Situasi ini sangat kami sayangkan. Kami akan terus mengedepankan penyelesaian melalui dialog sosial yang adil antara perusahaan dan para pekerja, serta memastikan hak-hak pekerja tetap terjaga,” ujar Eka.

Ia menambahkan, sejalan dengan misi kedua Bupati Badung untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat, pendampingan, serta memfasilitasi komunikasi antara pihak perusahaan dan karyawan terdampak.

Eka berharap apabila dalam dua tahun ke depan FINNS Resort kembali beroperasi, maka 157 pekerja yang terdampak dapat diprioritaskan untuk direkrut kembali.

“Kami juga mengimbau agar setiap perusahaan yang menghadapi situasi sulit tetap berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan mengupayakan solusi lain agar PHK bisa dihindari,” pesannya.

Di sisi lain, Direktur PT Bali Mitra Internasional (FINNS Recreation Club), I Wayan Wirawan, yang didampingi HR Manager I Kadek Kharisna Gamentra, menjelaskan bahwa PHK dilakukan seiring dengan perubahan arah bisnis perusahaan dari sektor rekreasi ke pengembangan resort.

Menurutnya, transformasi bisnis ini akan memakan waktu dua tahun untuk pembangunan dan persiapan. Sebelum PHK dilakukan, pihak manajemen telah menawarkan sejumlah pilihan kepada para pekerja, dan sebagian besar di antaranya secara sukarela memilih pemutusan hubungan kerja.

“Total 157 orang yang diberhentikan terdiri dari 98 karyawan tetap, 16 yang memilih pensiun dini, dan 43 karyawan kontrak. Banyak dari mereka memilih fokus menjalankan usaha mandiri,” terang Wayan Wirawan.

Ia menegaskan seluruh hak pekerja yang diatur dalam perjanjian bersama telah dipenuhi sepenuhnya oleh perusahaan.

Diketahui, FINNS Recreation Club sebelumnya mempekerjakan sebanyak 285 orang. Setelah restrukturisasi, 94 orang masih tetap bekerja, dan 34 lainnya telah dipindahkan ke unit usaha perusahaan di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara. (ana)

 

 

 

Kejari Tabanan Hentikan Kasus KDRT Lewat Restorative Justice, Pelaku Jalani Sanksi Sosial

Tersangka dan korban kasus KDRT difasilitasi Restorative Justice oleh Kejari Tabanan di Balai Desa Dauh Peken.
Tersangka dan korban kasus KDRT difasilitasi Restorative Justice oleh Kejari Tabanan di Balai Desa Dauh Peken.

PANTAUBALI.COM, TABANAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menghentikan proses penuntutan terhadap seorang pria berinisial IMM, pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Penghentian dilakukan setelah perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Kasus ini berawal pada 1 Desember 2024, saat IMM memeriksa pesan WhatsApp di ponsel istrinya yang berinisial PPA.

Cemburu karena menemukan pesan dari seseorang yang tak dikenalnya, IMM kemudian mengajak istrinya bertemu di depan sebuah warung lalapan di wilayah Dauh Peken, Tabanan. Cekcok pun tak terhindarkan.

Di tengah pertengkaran, IMM membanting ponsel milik istrinya dan memukul korban dua kali pada bagian bibir dengan tangan mengepal.

Atas perbuatannya, IMM dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Namun, setelah melalui proses evaluasi sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara tersebut dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan secara damai.

“Perdamaian ini difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan pada 15 Mei 2025, dan kedua belah pihak telah sepakat berdamai tanpa syarat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Ia menambahkan, proses perdamaian dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat di Balai Desa Dauh Peken. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara resmi.

Berdasarkan hasil perdamaian itu, Kejari Tabanan menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: B-1726/N.1.17/EKU.2/06/2025 pada 13 Juni 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa proses penuntutan terhadap IMM dihentikan, dan ia dikembalikan ke lingkungan keluarga serta masyarakat.

Sebagai bentuk sanksi sosial, IMM diwajibkan menjalani kerja sosial berupa pembersihan Pura Dukuh Sakti di Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan selama tujuh hari, terhitung mulai 18 hingga 24 Juni 2025.

“Penerapan keadilan restoratif ini adalah bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan kemanusiaan, khususnya dalam perkara kekerasan ringan. Ini juga sejalan dengan semangat KUHP Nasional baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, yakni mengutamakan rehabilitasi, restoratif, dan reintegrasi,” tegas Zainur. (ana)

Dikejar Tenggat Akhir Juni, Diskominfo Tabanan Kebut Pemutakhiran Data Kependudukan di Baturiti

Tim Monitoring Data Desa Presisi melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kecamatan Baturiti, Senin (23/6/2025).
Tim Monitoring Data Desa Presisi melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kecamatan Baturiti, Senin (23/6/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan terus mengakselerasi pemutakhiran data kependudukan berbasis desa presisi, menyusul target penyelesaian yang ditetapkan hingga akhir Juni 2025.

Senin (23/6/2025), Tim Monitoring Data Desa Presisi kembali melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kecamatan Baturiti, sebagai bagian dari upaya percepatan pendataan melalui aplikasi OpenSID.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kabid Layanan EGov, I Gede Wayan Siswantara, bersama Jafung Diskominfo I Wayan Muliana serta tiga tenaga ahli IT Sutrisna Wibawa, Yudi Pradnyana, dan Chandra Wiguna ini diikuti 48 peserta. Mereka terdiri dari Kepala Wilayah (Kawil) dan operator desa dari 12 desa se-Kecamatan Baturiti.

Camat Baturiti, Sayu Made Parwati, membuka kegiatan secara resmi. Hadir pula Plt. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan, I Made Surya Dharma, yang turut menjadi narasumber.

Dalam sambutannya, Camat Sayu Made Parwati menegaskan pentingnya peran Kawil sebagai ujung tombak dalam pengumpulan data riil penduduk di masing-masing wilayah.

“Pendataan ini adalah tugas utama para Kawil, karena hanya merekalah yang tahu pasti kondisi riil penduduk di wilayahnya. Tanpa data yang valid, arah kebijakan pembangunan bisa meleset,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar seluruh pihak desa bekerja secara kolaboratif untuk menjaga akurasi data.

“Jangan kerja sendiri-sendiri. Kerja tim adalah kunci untuk mewujudkan data yang presisi,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid EGov, I Gede Wayan Siswantara, menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek kali ini difokuskan pada aspek teknis dan solusi atas kendala riil yang ditemui di lapangan.

“Kami tidak ingin hanya omong-omong. Tim kami turun untuk mendampingi langsung, membantu mencari solusi, agar pendataan selesai tepat waktu sebelum batas akhir Juni,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya data kependudukan yang mutakhir sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

Plt. Sekdis Dukcapil, I Made Surya Dharma, turut menggarisbawahi pentingnya sinergi antara desa dan Disdukcapil, mengingat kerap terjadi perbedaan antara data desa dan data yang tercatat dalam sistem SIAK.

“Sering kali terjadi selisih data akibat perpindahan penduduk yang langsung ke Disdukcapil tanpa pemberitahuan ke desa. Ini tantangan yang harus kita atasi bersama,” jelasnya.

Ia pun membuka ruang komunikasi seluas-luasnya untuk mendukung desa menyelesaikan kendala yang ada. “Kami siap memfasilitasi. Kuncinya adalah komunikasi dua arah yang terbuka,” ujarnya.

Warung Nasi di Denpasar Ludes Terbakar, Karyawan Alami Sesak Nafas

Petugas kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kebakaran Warung Nasi Tekor Badak
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kebakaran Warung Nasi Tekor Badak

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Warung Nasi Tekor Badak di Jalan Badak 1, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, hangus terbakar pada Senin pagi (23/6), memicu kepanikan di antara karyawan dan warga sekitar. Api melalap bangunan warung legendaris ini sekitar pukul 08.00 WITA, hanya dua jam setelah persiapan operasional dimulai.

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dua karyawan warung, AVR (21) dan N (20), tengah beristirahat di kamar mess usai menyiapkan warung sejak pukul 06.00 WITA. Namun, suasana pagi berubah drastis saat mereka mencium bau hangus yang kian menyengat.

“Saat dicek, asap tebal dan api sudah membumbung dari area dapur dan tempat penyajian makanan, yang lokasinya bersebelahan dengan kamar pemilik,” jelas AKP Sukadi.

Api diduga berasal dari korsleting listrik. Material bangunan yang didominasi kayu membuat kobaran api cepat menjalar, membakar seluruh bagian warung termasuk satu unit sepeda motor Honda Supra yang terparkir di lokasi.

Warga sempat mencoba memadamkan api dengan peralatan seadanya, namun upaya itu sia-sia. Empat unit mobil pemadam dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar akhirnya dikerahkan. Api berhasil dijinakkan satu jam kemudian, sekitar pukul 09.00 WITA.

Meski tidak ada korban jiwa, satu karyawan, N, mengalami sesak napas akibat asap dan harus dibawa ke Puskesmas I Denpasar Timur untuk mendapatkan penanganan medis.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta, mencakup bangunan, peralatan dapur, satu unit kulkas, dan kendaraan yang terbakar. Pihak pemilik warung memutuskan tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan menganggapnya sebagai musibah. (ra)

Bus Tabrak Pikap di Selemadeg Tabanan, Dua Orang Luka-luka

Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas Singin, Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, pada Senin (23/6/2025) pagi.
Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas Singin, Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, pada Senin (23/6/2025) pagi.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas Singin, Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, pada Senin (23/6/2025) pagi.

Insiden ini melibatkan sebuah bus Mercedes Benz dengan nomor polisi DK 7880 FB dan mobil pikap DK 8937 CX.

Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika menjelaskan, tabrakan terjadi saat mobil pikap yang datang dari arah timur (jurusan Denpasar) melintasi tikungan landai ke kiri.

Pada saat bersamaan, bus dari arah selatan (jurusan Gilimanuk) mengambil jalur terlalu ke kanan, sehingga menabrak bagian depan kanan pikap yang hendak berbelok ke utara.

“Faktor penyebab kecelakaan adalah human error atau kelalaian pengemudi bus yang mengambil jalur terlalu kanan,” ujarnya.

Akibat kejadian ini, dua orang mengalami luka ringan dan telah dirujuk ke RSUD Tabanan untuk penanganan medis dan rontgen lebih lanjut.

Mereka adalah pengemudi mobil pikap, I Nyoman Artana (40), warga Banjar Dinas Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat, dan penumpangnya, Ni Luh Gede Dina Novayanti (34). Keduanya dalam kondisi sadar saat dievakuasi.

Sementara itu, pengemudi bus bernama Catur Ariyanto (36), asal Kendal, Jawa Tengah, dilaporkan selamat tanpa luka.

“Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, hanya luka saja. Kerugian materiel diperkirakan sebesar Rp1,5 juta. Kami telah mengamankan barang bukti kendaraan dan melakukan olah TKP,” imbuh Suastika. (ana)

Kepala Daerah se-Bali Ikuti Retreat Kepemimpinan, Ini Kata Bupati Klungkung

Seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur hingga wali kota, ikuti retreat Gelombang II di Jatinangor.
Seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur hingga wali kota, ikuti retreat Gelombang II di Jatinangor.

PANTAUBALI.COM – Suasana di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat, mulai dipadati para kepala daerah dari Bali. Sabtu (21/6/2025) kemarin, Gubernur Bali bersama seluruh bupati dan wali kota tiba untuk mengikuti Orientasi Kepemimpinan Tahun 2025 Gelombang II, yang akan berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Juni.

Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan memperkuat kapasitas kepemimpinan, sekaligus menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.

Bupati Klungkung, I Nyoman Satria, menyampaikan bahwa seluruh kepala daerah Bali berangkat bersama sebagai bentuk kekompakan. “Sejak pulang dari Magelang, kami memang sudah menanti agenda ini. Dan sekarang saatnya kami mengikuti retreat secara penuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Satria menekankan pentingnya kebersamaan dan keterlibatan aktif dalam setiap sesi pembekalan. “Kami ingin solid sebagai satu kesatuan Bali. Sesuai arahan Gubernur, kami komit mengikuti dari awal hingga akhir. Semua sudah kami siapkan, baik mental maupun logistik,” tegasnya.

Retreat ini menghadirkan para narasumber dari berbagai bidang untuk membekali kepala daerah dengan pengetahuan strategis, mulai dari manajemen kepemimpinan, optimalisasi potensi lokal, hingga penyusunan program yang selaras dengan kebijakan nasional.

Satria berharap, ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama retreat dapat menjadi bekal dalam memimpin Klungkung lima tahun ke depan. “Kami ingin apa yang kami rancang benar-benar membawa perubahan nyata untuk masyarakat,” ucapnya.

Selama para kepala daerah mengikuti retreat, roda pemerintahan di masing-masing wilayah akan tetap berjalan seperti biasa di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. “Kami pastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama kami di Jatinangor,” pungkas Bupati Satria. (ra)

Jembrana Makin Ketat, Toko Modern Berjejaring Dikenakan 3 Syarat Wajib

Bupati Kembang saat membuka Pelatihan Manajemen Ritel dan Kurasi Produk di Aula UPTD PLUT KUMKM Jembrana.
Bupati Kembang saat membuka Pelatihan Manajemen Ritel dan Kurasi Produk di Aula UPTD PLUT KUMKM Jembrana.

JEMBRANA, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Jembrana mengambil langkah tegas demi mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Bupati I Made Kembang Hartawan resmi memberlakukan aturan  yang mengatur operasional toko modern berjejaring di wilayahnya.

Dalam aturan tersebut, toko modern dikenakan tiga syarat utama: dilarang membangun gerai baru, wajib menyediakan ruang khusus untuk produk UMKM Jembrana, dan harus menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada masyarakat sekitar.

“Ini sudah jadi kesepakatan bersama para pengelola toko. Toko modern harus jadi bagian dari penggerak ekonomi lokal, bukan hanya tempat jual beli,” tegas Bupati Kembang, Kamis (19/6/2025), saat membuka Pelatihan Manajemen Ritel dan Kurasi Produk di Aula UPTD PLUT KUMKM Jembrana.

Kebijakan ini dirancang untuk menjembatani kesenjangan antara UMKM dan pasar modern. Bupati menyebut banyak pelaku usaha kecil masih terkendala dalam hal produksi, legalitas, hingga pemenuhan standar kualitas. Pelatihan yang melibatkan pelaku UMKM lokal ini turut menghadirkan narasumber dari PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan dihadiri sejumlah pejabat daerah.

Menanggapi inisiatif ini, Pimpinan Cabang PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Ervin Novian menyatakan dukungannya.

“Kami siap bersinergi dan mendorong UMKM lokal untuk tumbuh bersama kami. Sekarang waktunya UMKM naik kelas,” ujarnya.

Kebijakan ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk menjadikan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah yang mampu bersaing di pasar modern. (RA)