- Advertisement -
Beranda blog Halaman 103

Polresta Denpasar Ungkap 30 Kasus Narkoba, Temukan Modus Penyundupan Baru

Polresta Denpasar ungkap 30 kasus narkotika dalam Ops Antik Agung 2025.
Polresta Denpasar ungkap 30 kasus narkotika dalam Ops Antik Agung 2025.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Polresta Denpasar berhasil mengungkap 30 kasus peredaran narkotika dalam rangkaian Operasi Antik Agung yang berlangsung selama 16 hari. Dari total kasus yang ditangani, 14 di antaranya merupakan target operasi, sementara 16 sisanya adalah hasil temuan non-operasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 35 tersangka, termasuk empat mantan narapidana dengan berbagai latar belakang kriminal.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 3,9 kg ganja, 2.041,6 gram sabu-sabu, serta 125 butir ekstasi,” jelas Fernandez pada Jumat (7/2).

Dalam operasi ini, pihak kepolisian juga menemukan modus baru dalam penyelundupan narkoba, yakni dengan menyamarkan sabu-sabu dalam semen cor. Modus tersebut digunakan untuk menghindari deteksi aparat dan mencegah sabu-sabu terkena air.

“Metode ini baru pertama kali ditemukan di Bali. Tersangka yang menggunakan cara tersebut adalah Dedi Sulaiman alias AM (25), yang bekerja sebagai tukang ojek. Ia diamankan di Jalan Dewi Sri II, Legian Kaja, Kuta, pada Jumat, 31 Januari 2025. Dari tangan tersangka, kami menyita sabu-sabu seberat 5,97 gram,” ujar Fernandez.

Tersangka, yang mengaku menerima upah Rp 50 ribu setiap kali mengedarkan narkoba, diketahui menggunakan teknik penyamaran semen cor untuk menyembunyikan barang haram tersebut. Fernandez menambahkan bahwa dari 35 tersangka yang diamankan, 11 di antaranya diketahui berperan sebagai bandar narkoba.

“Ini adalah peringatan bagi para pelaku narkoba. Kami akan terus memburu mereka. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tegas Fernandez.

Pihak Polresta Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menjaga wilayah Bali agar tetap bersih dari narkoba. (*)

3 WN Inggris Diamankan Usai Hendak Edarkan Kokain Senilai Rp 6 Miliar di Bali

3 WN asal Inggris diamankan aparat Polda Bali bersama bea cukai.
3 WN asal Inggris diamankan aparat Polda Bali bersama bea cukai.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Upaya penyelundupan narkoba jenis kokain yang dibawa oleh tiga warga negara Inggris digagalkan oleh Polda Bali dan Bea Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 1 Februari 2025. Tiga tersangka yang diamankan adalah JC, LE, dan PA. Meskipun menghadapi situasi serius, tersangka PA terlihat tertawa di hadapan awak media saat proses interogasi.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, mengungkapkan bahwa kokain yang disita memiliki berat total 994,56 gram, atau hampir satu kilogram. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menyembunyikan kokain tersebut di dalam koper yang dibungkus dengan kemasan makanan.

“Kokain disembunyikan dengan cara dibungkus dalam kemasan makanan dan dimasukkan ke dalam koper yang dibawa oleh LE dan PA menuju Bali. Di Bali, koper tersebut diterima oleh JC,” kata AKBP Ponco saat rilis pers Operasi Antik Agung di Mapolda Bali pada Jumat, 7 Februari 2025.

Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 20.00 WITA berhasil mengungkap keberadaan kokain tersebut, sehingga ketiga pelaku langsung diamankan.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyita kokain senilai Rp 6 miliar,” pungkasnya.  (*)

Operasi Antik Agung 2025, Polres Badung Tangkap 13 Tersangka Narkoba

Polres Badung press rilis pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Antik Agung 2025, Jumat (7/2/2025).
Polres Badung press rilis pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Antik Agung 2025, Jumat (7/2/2025).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Jajaran Satresnarkoba Polres Badung menangkap 13 tersangka penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik Agung 2025. Ke-13 tersangka yang diamankan terdiri dari 11 laki-laku dan 1 orang perempuan. Seluruh tersangka ini merupakan warga lokal.

Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetia mengungkapkan, dari 13 tersangka, pihkanya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Sabu seberat 162,06 gram dan Ganja 10,51 gram.

“Satu orang tersangka yang diamankan berstatus residivis,” ujarnya dalam press rilis di Mapolres Badung, Jumat (7/2/2025).

Adapun para tersangkak ini ditangkap di berbagai wilayah di Kabupaten Badung seperti di Kecamatan Mengwi, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta Selatan, Kecamatan Abiansemal selama operasi Antik Agung yang dilaksanakan selama 16 hari dari 22 Januari hingga 6 Februari 2025.

“Seluruh tersangka yang berhasil kami amankan ini ada yang berperan sebagai kurir serta pengguna,” jelas Kompol Prasetia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 111 ayat (1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (ana) 

Pj Gubernur Bali Ikuti Rakornas Dana Transfer Daerah

Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, Kamis (6/2/2025).

Rakornas yang berlangsung di Kuta Paradiso Hotel melibatkan Sekda, Kepala Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Indonesia, yang sebagian hadir langsung dan sisanya mengikuti secara daring.

Rakornas ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang juga berimplikasi pada dana transfer ke daerah.

Khusus dana transfer ke daerah, Inpres tersebut dijabarkan dalam SE Bersama Mendagri dan Menkeu mengenai Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.

Pj. Gubernur Mahendra Jaya menyambut baik pelaksanaan Rakornas karena bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam mengambil langkah, kebijakan, dan penyesuaian dalam tata kelola pelaksanaan APBD 2025.

Menurutnya, langkah penyesuaian penting untuk dilakukan dalam mengimplementasikan SE Bersama Mendagri dan Menkeu RI.

Terkait dengan SE Bersama itu, Mahendra Jaya menyampaikan, Pemprov Bali telah mengambil sejumlah langkah, yaitu menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh perangkat daerah agar melakukan penundaan proses pengadaan barang/jasa dan atau penandatanganan kontrak barang/jasa yang pengadaannya bersumber dari dana transfer ke daerah.

Penundaan ini dilakukan hingga ditetapkannya PP Menkeu mengenai dana transfer ke daerah. Sejalan dengan itu, saat ini Pemprov Bali sedang melakukan proses penyesuaian APBD 2025 dan menyiapkan rancangan Perda tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam upaya menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah.

Ia meminta pemerintah daerah menyesuaikan program dengan Visi Asta Cita yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto. “Update regulasi dan kebijakan di daerah untuk menerjemahkan visi tersebut,” ujarnya.

Fatoni juga memberi penekanan pada kebijakan efisiensi yang saat ini tengah ditempuh Presiden Prabowo. Mengacu pada instruksi presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota diminta melakukan penghematan dengan membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, mengurangi belanja perjalanan dinas, serta membatasi belanja honorarium.

Selain itu, dana hibah langsung, baik berupa uang, barang, maupun jasa, agar diberikan lebih efektif. Daerah diminta memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja layanan publik.

Rakornas melibatkan 290 peserta secara offline dan sebanyak 1.356 peserta mengikuti secara daring. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional dan Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri.

Sedangkan dari Kementerian Keuangan RI dihadirkan Direktur Dana Transfer Umum, Direktur Dana Transfer Khusus, Direktur Dana Insentif Otsus, dan Keistimewaan.

Rakornas dibuka dengan pemukulan gong oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, yang didampingi Pj. Gubernur Mahendra Jaya dan Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri Sumule Tumbo. (rls) 

Pemda Jembrana Keluarkan Surat Edaran Batasi Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

Bupati Jembrana I Nengah Tamba.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana mengeluarkan Surat Edaran Nomor :100.3.4/ 274/DLH/2025 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi timbulan sampah plastik dilingkungan kantor pemerintahan.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan, pihaknya terus berupaya dalam mengurangi timbulan sampah plastik kemasan sekali pakai dan ASN harus menjadi pelopor ditengah-tengah masyarakat.

“Dengan surat edaran ini kami berupaya menjadikan ASN sebagai pelopor ditengah masyarakat dalam mengurangi pemakaian produk dengan kemasan plastik yang akan menghasilkan sampah plastik, tidak hanya dilingkungan kantor pemerintah, namun juga Badan Usaha Pemda, sekolah hingga kantor kantor desa semua harus ikut berperan,” ujar Tamba, Kamis (6/2/2025).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana I Made Budiasa menambahkan, Surat Edaran ini merupakan optimalisasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali
Pakai.

“Surat Edaran Nomor :100.3.4/ 274/DLH/2025 merupakan Implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,” ucap Budiasa

Dalam surat edaran disampaikan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Jembrana, dan Sekolah-sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik (baik ukuran gelas maupun botol), serta tidak diperkenankan menyediakan makanan/kue/ jajan dalam kemasan/bungkus plastik, baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat/pertemuan/acara seremonial lainnya.

Seluruh Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana dan BUMD Kabupaten Jembrana agar membawa tumbler (botol minum) untuk memenuhi kebutuhan minum saat melaksanakan tugas maupun menghadiri acara seremonial/rapat/pertemuan/kegiatan lainnya. Sangat dianjurkan untuk menggunakan tumbler berbahan stainles.

Jika menggunakan tumbler berbahan plastik, agar dipastikan bersifat BPA Free (bebas dari Bisphenol A- senyawa kimia sintetis yang sangat berbahaya bagi kesehatan).

Keputusan itu juga berlaku diinstansi sekolah. Setiap Kepala Sekolah dan guru diminta menjadi teladan serta memberikan edukasi kepada para peserta didik dalam penggunaan tumbler untuk mengurangi/meniadakan sampah plastik yang bersumber dari kemasan plastik makanan dan minuman,.

Surat Edaran ini dilaksanakan secara efektif mulai tanggal 10 Februari 2025. Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD, dan Kepala Sekolah diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Surat Edaran ini di Instansi/Lembaga masing-masing.

RSUD Tabanan Terbebani Hutang BPJS Rp31 Miliar, DPRD Tabanan Usulkan Revisi Aturan

Rapat kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan bersama Direktur RSUD Tabanan dan Direktur RSUD Singasana serta perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada Selasa (4/2/2025).
Rapat kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan bersama Direktur RSUD Tabanan dan Direktur RSUD Singasana serta perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada Selasa (4/2/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan tengah menghadapi persoalan serius terkait utang yang mencapai Rp31 miliar dari BPJS Kesehatan. Hutang tersebut timbul dari adanya klaim pembayaran kesehatan bagi masyarakat oleh BPJS yang tidak terbayarkan.

Kondisi tersebut tentunya berdampak negatif terhadap operasional rumah sakit dan pelayanan terhadap pasien. Permasalahan tersebut juga sudah dibahas dalam rapat kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan bersama Direktur RSUD Tabanan dan Direktur RSUD Singasana serta perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan revisi aturan terkait klaim BPJS guna mengatasi permasalahan ini.

Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana mengungkapkan, jika utang yang terus menumpuk dapat menyebabkan dampak yang lebih besar di masa depan. “Jika ini terus menumpuk, akan menjadi masalah besar karena ada beberapa penyakit yang tidak dapat diklaim oleh BPJS,” ujarnya, Senin (5/2/2025).

Untuk mengurangi beban tersebut, Wastana mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Dinas Kesehatan untuk membangun Puskesmas Rawat Inap 12 jam dan 24 jam sebagai solusi. Hal ini bertujuan untuk memfilter pasien agar tidak semua penyakit dibawa ke IGD RSUD Tabanan. Menurutnya, apabila penyakit tersebut bukan kategori gawat darurat, maka BPJS tidak akan mengklaim biaya perawatan tersebut.

“Misalnya, masyarakat yang demam saat malam. Di rumah panasnya 40 derajat. Datang ke UGD, panasnya turun. Kalau tidak dilayani, RSUD dikomplain. Kalau dilayani, RSUD tidak bisa klaim ke BPJS,” jelasnya.

Melihat hal itu, Komisi IV DPRD Tabanan akan mengusulkan adanya revisi terhadap kebijakan BPJS untuk memperbaiki sistem klaim dan pelayanan. “Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS agar kebijakan terkait pelayanan kesehatan dapat diperbaiki, sehingga rumah sakit tidak terus-menerus merugi,” tambah Wastana.

Pihaknya berharap agar usulan revisi kebijakan ini nantinya dapat memperbaiki sistem pelayanan di RSUD Tabanan, serta mengurangi beban utang yang terus menumpuk.

Sementara itu, Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa menambahkan, persoalan tersebut terjadi akibat kurangnya sosialisasi mengenai BPJS kepada masyarakat. Menurutnya, banyak warga yang belum sepenuhnya memahami hak mereka dalam mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS.

“Masyarakat yang sudah memiliki BPJS berhak mendapatkan layanan kesehatan, namun ini belum sepenuhnya tersosialisasi dengan baik,” ujar Arnawa.

Arnawa juga mengungkapkan, kurangnya kerja sama antara rumah sakit dan BPJS turut memengaruhi penerimaan klaim. “Kerja sama antara rumah sakit dan BPJS perlu ditingkatkan agar klaim dapat diterima sesuai dengan prosedur dan rumah sakit tidak mengalami kerugian,” ucapnya. (ana)

Dewan Tabanan Pastikan Tak Ada PHK untuk Pegawai Non ASN Gagal Seleksi PPPK

rapat kerja Komisi I DPRD Tabanan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) pada Selasa (4/2/2025).
rapat kerja Komisi I DPRD Tabanan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) pada Selasa (4/2/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan memastikan pegawai non ASN yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Tabanan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Kepastian tersebut tentunya menjadi angin segar untuk para pegawai kontrak yang nantinya tidak lolos seleksi PPPK yang saat ini prosesnya masih berlangsung. Mereka akan diangkat menjadi statusnya menjadi pegawai paruh waktu maupun penuh waktu.

“Kami jamin tidak ada pemberhentian bagi mereka yang ikut seleksi tahap pertama dan kedua tetapi tidak lolos,” kata Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani.

Pihaknya juga menyampaikan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk tenaga non ASN yang tidak lolos nantinya. Selain itu, ditegaskan juga pemerintah daerah akan memperpanjang tenaga kontrak yang saat ini sudah ada dan tidak ada lagi pengangkatan tenaga kontrak baru.

“Anggaran sudah ada untuk PPPK maupun tenaga kontrak. Hal mereka tetap terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Omardani juga menegaskan pihaknya akan segera berkonsultasi terkait regulasi pengangkatan tenaga nonASN dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), khususnya bagi mereka yang telah mengabdi lebih dari dua tahun dan belum terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Mereka harus mendapat kesempatan yang sama,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Tabanan I Made Kristiadi mengungkapkan, tenaga non ASN yang akan dialihkan ke paruh waktu berjumlah 2.011 orang. Mereka adalah para tenaga non ASN yang tidak lolos seleksi PPPK tahap pertama. Namun, proses pengalihan tersebut baru bisa dilaksanakan pada bulan Mei atau Juni 2025, setelah proses seleksi tahap dua selesai.

Selain itu, dalam aturan terbaru dari KemenpanRB menyebutkan tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat misalnya masa kerja yang kurang dari dua tahun, tidak bisa diperpanjang. Namun, Pemkab Tabanan akan tetap mengacu pada surat KemenpanRB terkait penganggaran gaji bagi Non ASN selama proses seleksi sedang beralangsung.

“Dewan juga telah memberikan arahan agar tenaga nonASN yang tidak dapat diangkat menjadi P3K baik itu paruh waktu maupun penuh akan tetap mendapatkan skema perlindungan sehingga tidak ada PHK massal,” pungkasnya. (ana)

Mantan Karyawan yang Culik Anak Bosnya Terancam 15 Tahun Penjara

I Wayan Sudirta terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
I Wayan Sudirta terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR  – Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku penculikan anak di sebuah sekolah swasta kawasan Sesetan, Denpasar, Bali, pada Rabu, 5 Februari 2025. Penangkapan dilakukan di sebuah kebun di daerah Pesanggaran, Denpasar Selatan, pada hari yang sama.

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda, mengungkapkan bahwa kondisi korban setelah kejadian dalam keadaan sehat. Pelaku, yang diketahui bernama I Wayan Sudirta, merupakan mantan karyawan orang tua korban yang telah dipecat.

Modusnya, pelaku menculik anak mantan bosnya yang berinisial IMRAK (10) saat berada di sekolah, lalu meminta tebusan sebesar Rp100 juta.

“Motifnya adalah balas dendam setelah dipecat oleh bapak korban,” tambah Kompol Herson.

Beberapa waktu setelah penculikan, pelaku menghubungi ibu korban melalui telepon. Percakapan tersebut sempat terekam dalam video, di mana pelaku terdengar meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta untuk membebaskan anak tersebut.

Dalam rekaman yang beredar, pelaku mengancam ibu korban agar tidak  melaporkan polisi atau anaknya korban lainnya yang sedang berada di Surabaya juga dalam bahaya. Pelaku juga mendesak agar uang tebusan segera ditransfer, bahkan menurunkan jumlah yang diminta menjadi Rp80 juta.

Setelah menerima laporan tentang penculikan ini, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku. Pelaku kemudian ditemukan di kawasan kebun dekat PT. Indonesia Power, saat sedang mengendarai sepeda motor dan membonceng korban.

Ketika pelaku berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, petugas berhasil mengamankan pelaku dan menyelamatkan korban dalam keadaan sehat. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor matic dengan nomor polisi DK 6980 MR dan sebuah ponsel iPhone.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Tiga Gedung Baru Pemkab Tabanan Diresmikan

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya meresmikan tiga kantor baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Rabu (5/2/2025).
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya meresmikan tiga kantor baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Rabu (5/2/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Selain meresmikan gapura pintu Gedung Kantor DPRD Tabanan, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya juga meresmikan tiga kantor baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Rabu (5/2/2025).

Adapun ketiga gedung yang diresmikan yakni Gedung Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Gedung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Bupati Sanjaya menyampaikan rasa bangganya atas terwujudnya proyek besar ini, yang merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).

“Semua ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan Tabanan Era Baru,” ungkap Sanjaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabanan (Dinas PUPRPKP), Made Dedy Darmasaputra, menyatakan pembangunan infrastruktur yang dilakukan merupakan bagian dari visi misi Pemerintah Kabupaten Tabanan yang diinstruksikan Bupati Sanjaya.

“Pembangunan ketiga gedung ini merupakan langkah nyata Bupati dalam mendukung visi Tabanan Era Baru. Kami berharap, dengan adanya gedung-gedung ini, pelayanan publik dapat berjalan lebih maksimal,” katanya.

Ia menjelaskan, tiga gedung ini dibangun dengan menggunakan anggaran APBD Tahun 2024, diharapkan menjadi ruang kerja yang nyaman bagi pegawai, serta mendukung soliditas antar instansi pemerintahan yang berada dalam satu kawasan.

Adapun rincian pembiayaan dan pelaksanaan pembangunan ketiga gedung tersebut yakni Gedung Dinas Lingkungan Hidup dengan pagu anggaran sebesar Rp5 miliar, yang dikerjakan oleh CV Tiga Generasi Sejati.

Kemudian, Gedung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibangun dengan pagu Rp3 miliar oleh CV Bumi Utama, sementara Gedung BPBD juga memiliki anggaran sebesar Rp3 miliar dan dilaksanakan oleh CV Tri Putra Karya.

“Kami berharap gedung ini bukan hanya sebagai tempat bekerja, tetapi juga sebagai simbol kebersamaan dan semangat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambah Dedy. (ana)

Pj Gubernur Bali Ajak Masyarakat Perangi Narkoba secara Masif

Forum Koordinasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Wilayah Bali di Ruang Rapat Wiswa Sabha Madya, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (5/2/2025).
Forum Koordinasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Wilayah Bali di Ruang Rapat Wiswa Sabha Madya, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (5/2/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Bali semakin memprihatinkan. Pejabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menyerukan partisipasi semua pihak untuk terlibat secara aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Hal ini disampaikannya dalam Forum Koordinasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Wilayah Bali di Ruang Rapat Wiswa Sabha Madya, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (5/2/2025).

Mahendra Jaya menegaskan, pemerintah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat harus turut serta dalam gerakan masif yang disebutnya sebagai ‘Ngrombo’ untuk memutus rantai peredaran narkoba.

“Putus distribusi narkoba tersebut, dan tentu saja bagaimana caranya agar masyarakat tidak berani coba-coba menggunakan barang haram tersebut,” tegasnya.

Mahendra Jaya juga meminta agar desa adat di Bali turut dilibatkan dalam upaya penanggulangan narkoba. Menurutnya, desa adat masih memiliki peran strategis yang dihormati masyarakat.

“Desa adat bisa membuat perarem yang memaksa masyarakat menjauhi narkoba, serta disiapkan sanksi keras bagi yang melanggar,” ujarnya.

Ia mengklasifikasikan penyalahgunaan narkoba sebagai kejahatan luar biasa yang setara dengan korupsi dan terorisme. Dampaknya yang merusak generasi muda dan mengancam bangsa membuat penanganannya tidak bisa dilakukan dengan cara biasa.

“Mari kita perang melawan narkoba dengan berbagai cara, baik preventif, penangkapan, maupun rehabilitasi,” tandas Mahendra Jaya seraya mengapresiasi program Desa Bersinar (Desa Bersih dari Narkoba) yang diinisiasi BNN.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan, Forum Koordinasi P4GN merupakan implementasi Asta Cita Presiden RI dalam Program Prioritas Nasional ke-7, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba, korupsi, judi, dan penyelundupan.

Rudy mengungkapkan, penyalahgunaan narkotika di Bali kini melibatkan WNI maupun WNA, dengan modus operandi yang semakin kompleks, mulai dari pengiriman paket hingga laboratorium narkotika di vila-vila wisata.

“Tahun 2024 saja sudah terungkap tiga laboratorium narkotika di Bali yang melibatkan WNI dan WNA, bahkan dibarengi dengan pesta seks,” ungkapnya.

Data terbaru dari Lapas di Bali menunjukkan kondisi over kapasitas mencapai 186 persen per Januari 2025, dengan total 3.735 warga binaan, di mana sekitar 50 persen adalah narapidana kasus narkoba.

Berbagai tantangan dalam upaya P4GN di Bali telah diidentifikasi, mulai dari pemberantasan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat. Rudy berharap forum ini dapat menghasilkan solusi yang konkret.

“Saya berharap dapat menerima banyak masukan dari berbagai pihak untuk menanggulangi permasalahan tersebut sehingga dapat segera diimplementasikan,” tutupnya. (ana)