Mantan Karyawan yang Culik Anak Bosnya Terancam 15 Tahun Penjara

I Wayan Sudirta terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
I Wayan Sudirta terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR  – Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku penculikan anak di sebuah sekolah swasta kawasan Sesetan, Denpasar, Bali, pada Rabu, 5 Februari 2025. Penangkapan dilakukan di sebuah kebun di daerah Pesanggaran, Denpasar Selatan, pada hari yang sama.

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda, mengungkapkan bahwa kondisi korban setelah kejadian dalam keadaan sehat. Pelaku, yang diketahui bernama I Wayan Sudirta, merupakan mantan karyawan orang tua korban yang telah dipecat.

Modusnya, pelaku menculik anak mantan bosnya yang berinisial IMRAK (10) saat berada di sekolah, lalu meminta tebusan sebesar Rp100 juta.

Baca Juga:  Kronologi Penusukan di Guest House Denpasar, Berawal dari Korban yang Tak Mau Bayar Cewek MiChat

“Motifnya adalah balas dendam setelah dipecat oleh bapak korban,” tambah Kompol Herson.

Beberapa waktu setelah penculikan, pelaku menghubungi ibu korban melalui telepon. Percakapan tersebut sempat terekam dalam video, di mana pelaku terdengar meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta untuk membebaskan anak tersebut.

Dalam rekaman yang beredar, pelaku mengancam ibu korban agar tidak  melaporkan polisi atau anaknya korban lainnya yang sedang berada di Surabaya juga dalam bahaya. Pelaku juga mendesak agar uang tebusan segera ditransfer, bahkan menurunkan jumlah yang diminta menjadi Rp80 juta.

Setelah menerima laporan tentang penculikan ini, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  Jaga Tradisi Keaksaraan, Putri Koster Apresiasi Buku "Semua Karena Nirankara?"

Berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku. Pelaku kemudian ditemukan di kawasan kebun dekat PT. Indonesia Power, saat sedang mengendarai sepeda motor dan membonceng korban.

Ketika pelaku berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, petugas berhasil mengamankan pelaku dan menyelamatkan korban dalam keadaan sehat. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor matic dengan nomor polisi DK 6980 MR dan sebuah ponsel iPhone.

Baca Juga:  Gerakan Pasar Murah Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Jelang Hari Raya

Pelaku dijerat dengan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)