Per 7 November,Terkonfirmasi Covid-19 Tercatat 68 Orang di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com -Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per,Sabtu,(7/11) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 68 orang (65 orang melalui Transmisi Lokal 3 PPDN),Sembuh sebanyak 50 orang, dan Meninggal Dunia tidak ada.

Sedangkan jumlah kasus secara kumulatif sebagai tercatat terkonfirmasi Positif 12.181 orang,Sembuh 11.157 orang (91,59%), dan Meninggal Dunia 399 orang (3,28%).

Kasus Aktif per hari ini menjadi 625 orang (5,13%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Luncurkan Inovasi Proyek Perubahan PKN Tingkat II

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.