DENPASAR – Pantaubali.com – Berdasarkan data perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini (Sabtu,(31/10) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 52 orang melalui transmisi lokal, sembuh sebanyak 63 orang, dan meninggal Dunia sebanyak 2 orang.
Sedangkan untuk jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif
Terkonfirmasi positif tercatat sebanyak 11.764 orang,Sembuh 10.624 orang (90,31%), dan Meninggal Dunia 387 orang (3,29%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 753 orang (6,40%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.