Hari Ini,KPU Tabanan Gelar Uji Publik DPS

TABANAN – Pantaubali.com -Setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut dan melakukan tahapan dimulainya kampanye oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Tabanan,Sabtu,(26/9) (Kemarin).Selanjutnya pada Minggu,(27/9) (hari ini) KPU Kabupaten Tabanan melaksanakan Uji Publik Data Pemilih Sementara (DPS).

Adapun beberapa hal dibahas dalam pelaksananaan uji Publik tersebut menurut,Komisioner KPU Kabupaten Tabanan Divisi Perencanaan, Data dan Inforamsi, I Ketut Sugina disela kegiatan tersebut menyampaikan, untuk tangapan Parpol dan Bawaslu Kabupaten Tabanan hampir tidak ada.Akan tetapi, KPU Tabanan dalam hal ini sedikit melakukan klarifikasi saran dan perbaikan dari Bawaslu Tabanan.

Bawaslu Tabanan mengindikasikan bahwasanya dari data 363.33 orang pemilih tersebut ada sebanyak 5.004 orang pemilih tercatat ganda jika dilakukan screening dari nama dan tangal lahir.Sedangkan, jika dilakukan screening dengan 4 elemen data seperti nama,alamat,tanggal lahir dan,tempat lahir ternyata jumlahnya menjadi 14 orang data pemilih.

Baca Juga:  Usai Debat, Sanjaya-Dirga Ziarah ke TPB Margarana

“Itu salah satu yang kita (KPU) klarifikasi tadi(Uji Publik DPS),akan tetapi belum semua bisa kita lakukan.Karena, untuk yang 5 ribu tersebut harus semua kita lakukan verifikasi. Akan tetapi, kita memberi masukan bahwasanya screening dengan pola tersebut memang memungkinkan akan terjadi jumlah ganda.Seharunya, jika data tersebut ingin Valid screening menggunakan NIK dilakukan karena NIK tersebut akan lebih meminimalisir terjadinya data ganda,” paparnya.

Dirinya juga menyampaikan, menangapi surat dari Bawaslu per 22 September 2020 Bawaslu Tabanan menduga ada sebanyak 7 orang WNA masih DPS.Selanjutnya KPU Tabanan telah melakukan pelacakan terkait WNA dicurigai masuk DPS yang ada di Kecamatan Tabanan 4 orang serta masing-masing di Kecamatan Kerambitan,Baturiti dan Kediri sebanyak 1 orang.

Baca Juga:  Tabanan Bebas Bicara, Cawabup Sengap Ajak Diskusi Anak Muda dan Mahasiswa Tabanan

“Masing-masing telah kami lakukan konfirmasi dan pengecekan”, jelasnya.

Kemudian Bawaslu juga menduga ada pemilih tidak wajar bahwasanya ada pemilih berumur diatas 100 tahun sebanyak 37 orang.Terkait dengan hal tersebut telah dilakukan pengecekan juga ke lapangan.

“Data tersebut telah kami cermati dan telah kami turunkan ke PPK dan PPS untuk dilakukan verifikasi.Selanjutnya dapat kami jelaskan misal, di Kecamatan Kediri ada pemilih bernama Ni Wayan Regreg di DPS tercatum kelahiran 1911.Selanjutnya ada berumur,103 tahun dan telah meningal seminggu yang lalu dalam artian setelah penetapan DPS pada 9 September 2020,” paparnya.

Sembari Sugina menambahkan, jadi dalam surat Bawaslu pada 22 September 2020 tersebut ada 9 point ditekankan mulai dari, Saran perbaikan, Kegadaan, WNA, Pemilih umur tidak wajar, Kurang dari 17 tahun sudah menikah, DPK 2019 belum masuk DPS, TMS meninggal,Invalid serta terakhir Pemilih tercecer.