BADUNG, PANTAUBALI.COM – Enam warung yang berdiri di atas saluran got dan masuk dalam kawasan Ruang Milik Jalan (Rumija) di Jalan Gatot Subroto Barat, perbatasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Rabu (30/9/2026).
Penertiban dipimpin Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibum Transmas) Satpol PP Badung, I Wayan Suadi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan sekaligus mengembalikan fungsi ruang milik jalan sebagaimana mestinya.
Suadi mengatakan keberadaan warung di atas got dan kawasan Rumija dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum. Selain berpotensi mengurangi kenyamanan pengguna jalan, kondisi tersebut juga berdampak terhadap aspek kebersihan, keindahan dan ketertiban lingkungan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga keindahan, kenyamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang milik jalan sesuai ketentuan,” ujar Suadi.
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, Satpol PP Badung telah memberikan kesempatan kepada pemilik warung untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Pemerintah juga telah melayangkan surat peringatan disertai masa tenggang selama tujuh hari.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, masih terdapat bangunan yang belum dibongkar. Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penertiban langsung di lapangan.
Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016, khususnya ketentuan mengenai pemanfaatan ruang serta aktivitas maupun bangunan yang berada pada ruang milik jalan dan tidak sesuai dengan aturan.
Pemkab Badung menegaskan penataan tersebut tidak hanya berorientasi pada pembongkaran bangunan, tetapi juga untuk memastikan ruang publik dapat kembali berfungsi secara optimal. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kawasan yang lebih tertib sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan Rumija untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu fungsi fasilitas umum. Penataan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Badung berupaya menjaga kawasan perkotaan agar tetap bersih, tertata, aman dan nyaman, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang publik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (rls/bdg)

































