MANGUPURA, PANTAUBALI.COM – Sebanyak 15.677 peserta didik baru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Badung mulai mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2026/2027, Senin (13/7/2026). Kegiatan yang mengusung konsep MPLS Ramah itu diharapkan menjadi awal pembentukan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik perundungan.
Pembukaan MPLS tingkat Kabupaten Badung dipusatkan di SMP Negeri 1 Mengwi dan dilaksanakan secara serentak di seluruh satuan pendidikan. Tahun ini, tema yang diangkat adalah “Hari Baru, Aman dan Nyaman di Sekolah”, sebagai komitmen menciptakan iklim pendidikan yang lebih inklusif dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik.
Data Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung mencatat, jumlah peserta MPLS tahun ajaran baru mencapai 15.677 siswa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.185 merupakan siswa baru SD, sedangkan 7.492 lainnya merupakan peserta didik baru tingkat SMP.
Kepala Disdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana, mengatakan pelaksanaan MPLS tahun ini tidak hanya memperkenalkan lingkungan sekolah kepada peserta didik, tetapi juga menanamkan nilai-nilai saling menghormati, kepedulian, dan kebersamaan sejak hari pertama masuk sekolah.
Menurutnya, konsep MPLS Ramah menitikberatkan pada terciptanya hubungan yang positif antara siswa dengan guru, teman sebaya, maupun lingkungan sekolah sehingga peserta didik dapat menjalani proses adaptasi dengan lebih mudah.
Selain mengenalkan tata tertib, budaya sekolah, kurikulum, serta berbagai program pendidikan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana penguatan karakter melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Berbagai nilai seperti disiplin, tanggung jawab, kepedulian sosial, hingga pencegahan perilaku menyimpang menjadi bagian dari materi yang diberikan selama MPLS berlangsung.
Disdikpora Badung juga menegaskan seluruh sekolah wajib melaksanakan MPLS secara edukatif dan humanis. Praktik perpeloncoan, pemberian tugas yang tidak mendidik, maupun tindakan yang berpotensi merendahkan peserta didik tidak diperkenankan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dengan pendekatan yang lebih ramah, pemerintah berharap peserta didik baru mampu beradaptasi lebih cepat dengan lingkungan sekolah sehingga dapat mengikuti proses pembelajaran secara optimal sejak awal tahun ajaran dan terdorong untuk mengembangkan potensi akademik maupun karakter secara seimbang. (rls/kmfbdg)
































