MENGWI, PANTAUBALI.COM – Puluhan truk yang selama ini memadati bahu Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto di kawasan Terminal Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung, ditertibkan oleh tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung bersama aparat kepolisian, Rabu (5/8/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus mengurangi potensi kemacetan di jalur nasional Denpasar–Gilimanuk.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lebih dari 30 truk yang diparkir di lokasi terlarang. Seluruh sopir diminta memindahkan kendaraannya secara persuasif tanpa dikenai sanksi tilang.
Kepala Dinas Perhubungan Badung, Anak Agung Gde Rahmadi, mengatakan keberadaan truk yang parkir di bahu jalan selama ini menjadi salah satu penyebab terganggunya arus lalu lintas di depan Terminal Mengwi. Menurutnya, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama sehingga memerlukan penanganan berkelanjutan.
“Jumlah kendaraan yang ditertibkan lebih dari 30 unit. Dengan jumlah sebanyak itu saja sudah cukup menghambat kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Rahmadi menegaskan penertiban tidak akan berhenti pada operasi sesaat. Dishub akan meningkatkan pengawasan sekaligus menambah rambu dan spanduk larangan parkir di sepanjang ruas jalan tersebut sebagai langkah pencegahan agar pelanggaran tidak kembali terulang.
Ia menilai sebagian besar pengemudi memarkir kendaraan karena mengikuti kebiasaan sopir lain yang lebih dulu berhenti di lokasi tersebut. Karena itu, pemasangan penanda larangan parkir dinilai menjadi solusi paling cepat untuk mengubah kebiasaan tersebut.
Selain penataan jangka pendek, Pemkab Badung juga mulai membahas penyediaan lahan parkir khusus bagi kendaraan angkutan barang. Rencana itu akan dikoordinasikan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Pemerintah Provinsi Bali sebagai solusi permanen bagi aktivitas parkir truk.
Untuk menjaga kawasan tetap steril dari parkir liar, Dishub juga akan melibatkan unsur masyarakat setempat melalui pecalang dan Linmas. Kehadiran mereka diharapkan dapat mendukung patroli rutin yang dilakukan petugas mengingat keterbatasan personel di lapangan.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Badung AKP Ni Luh Tiviasih menjelaskan sebagian besar sopir mengaku menghentikan kendaraan karena ingin beristirahat maupun mendinginkan sistem pengereman setelah perjalanan jauh. Meski demikian, kepolisian tetap mengingatkan bahwa bahu jalan bukan lokasi yang diperbolehkan untuk parkir.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan otoritas Pelabuhan Gilimanuk guna memperoleh informasi terkait pola antrean dan jadwal bongkar muat kapal yang diduga turut memengaruhi banyaknya truk yang berhenti di kawasan Terminal Mengwi.
Terkait penegakan hukum, Satlantas Polres Badung masih mengedepankan langkah edukasi dan imbauan kepada para pengemudi. Penindakan berupa tilang akan diterapkan apabila telah ada arahan lebih lanjut dari Korps Lalu Lintas Polri maupun Direktorat Lalu Lintas Polda Bali. (rls/kmfbd)
































