Komisi IV DPRD Tabanan Minta SPMB 2026 Bebas Praktik Titip Alamat

Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Gusti Komang Gede Wastana.
Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Gusti Komang Gede Wastana.

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, meminta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Salah satu hal yang menjadi perhatian serius adalah potensi praktik manipulasi domisili atau “titip alamat” yang dinilai dapat merugikan calon siswa yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah.

Pernyataan tersebut disampaikan Wastana saat rapat kerja Komisi IV DPRD Tabanan bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan beberapa waktu lalu. Menurutnya, jalur domisili merupakan salah satu titik paling rawan dalam proses penerimaan peserta didik baru sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.

“Kami berharap tidak ada lagi praktik titip alamat. Prioritas harus diberikan kepada siswa yang memang berdomisili di sekitar sekolah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wastana.

Baca Juga:  Ketua DPRD Tabanan Soroti Ranperda Permukiman, Minta Lahan Sawah Tetap Terlindungi

Ia menilai lemahnya pengawasan terhadap jalur domisili berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Kondisi tersebut bisa mengakibatkan calon siswa yang tinggal dekat sekolah justru gagal diterima, sementara peserta dari luar wilayah memperoleh kursi melalui perubahan alamat yang tidak sesuai fakta.

Menurut Wastana, pengalaman pada pelaksanaan penerimaan siswa sebelumnya menjadi pelajaran penting. Saat itu, terdapat siswa yang berdomisili di sekitar sekolah tidak lolos seleksi, sedangkan calon peserta dari luar wilayah justru diterima.

Baca Juga:  Ketua DPRD Tabanan: Persetujuan Fraksi Jadi Langkah Awal Perkuat Landasan Hukum Pembangunan

Karena itu, Komisi IV DPRD Tabanan meminta proses verifikasi data kependudukan diperketat dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), khususnya terhadap calon siswa yang menggunakan alamat di luar tempat tinggal orang tua kandung.

“Verifikasi harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Aturan harus ditegakkan demi menjaga rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Selain penguatan verifikasi administrasi, Wastana juga mengingatkan seluruh panitia SPMB agar menjalankan tugas secara profesional, netral, dan berpedoman pada regulasi yang berlaku. Ia meminta seluruh sekolah tidak memberikan perlakuan khusus kepada calon peserta didik di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Komisi IV DPRD Tabanan, lanjut Wastana, akan terus menjalankan fungsi pengawasan selama pelaksanaan SPMB 2026. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerimaan siswa berlangsung objektif, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.

Baca Juga:  Mayat Misterius Ditemukan Membusuk di Hutan Jatiluwih, Polisi Selidiki Identitasnya

“Kami ingin SPMB berjalan sesuai aturan sehingga seluruh siswa memiliki kesempatan yang adil untuk memperoleh pendidikan di sekolah yang menjadi haknya,” pungkasnya. (pmc/kjs/dt)