TABANAN, PANTAUBALI.COM – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan pihaknya akan mencermati secara serius empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Dari empat rancangan tersebut, Arnawa memberi perhatian khusus terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046 agar tidak mengancam keberadaan lahan pertanian produktif.
Pernyataan itu disampaikan Arnawa usai memimpin Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tabanan dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Tabanan terhadap empat Ranperda yang diajukan pemerintah daerah, Rabu (24/6/2026).
Menurut Arnawa, seluruh Ranperda tersebut merupakan regulasi prioritas yang akan dibahas secara komprehensif oleh DPRD. Namun, Ranperda mengenai pengembangan kawasan permukiman harus mendapat perhatian lebih karena menyangkut keberlanjutan sektor pertanian yang selama ini menjadi identitas Kabupaten Tabanan.
“Kami akan mempelajari Ranperda ini secara lebih selektif. Jangan sampai pengembangan kawasan permukiman justru membuka ruang terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Saat ini sudah banyak kasus lahan sawah yang beralih menjadi kawasan permukiman, dan kondisi seperti itu tentu tidak baik bagi masa depan pertanian Tabanan,” tegas Arnawa.
Ia menambahkan, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap regulasi yang disusun mampu mendorong pembangunan tanpa mengorbankan lahan pertanian yang menjadi penyangga ketahanan pangan daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan mengajukan empat Ranperda untuk dibahas bersama DPRD. Keempatnya meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diajukan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara Ranperda mengenai pembangunan dan pengembangan perumahan disusun sebagai pedoman pengembangan kawasan permukiman mengingat Kabupaten Tabanan merupakan bagian dari kawasan strategis nasional Sarbagita yang memiliki potensi pertumbuhan wilayah cukup pesat.
Pemerintah daerah juga mengajukan Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah dengan pertimbangan bahwa berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Tahun 2024, Kabupaten Tabanan berada pada kategori risiko sedang dengan skor 122,31 sehingga diperlukan regulasi yang lebih komprehensif dalam penanganan bencana.
Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya alam dan keanekaragaman hayati yang menjadi modal penting pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tabanan.
Arnawa menegaskan seluruh usulan regulasi tersebut akan dibahas secara mendalam bersama komisi dan alat kelengkapan dewan sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. Menurutnya, DPRD akan memastikan setiap Ranperda yang disahkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan, pelestarian lingkungan, dan keberlangsungan sektor pertanian di Kabupaten Tabanan. (pmc/kjs/dt)

































