TABANAN, PANTAUBALI.COM – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menilai minimnya sosialisasi mengenai aturan tata ruang menjadi salah satu penyebab masih maraknya pelanggaran pemanfaatan ruang di Kabupaten Tabanan. Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Tabanan meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Arnawa, persoalan tata ruang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Lemahnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi dinilai berdampak pada munculnya pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan, termasuk pembangunan akomodasi wisata tanpa kelengkapan perizinan.
“Selama ini sosialisasi terkait tata ruang masih belum maksimal. Akibatnya, pengendalian pembangunan menjadi sulit karena masih ditemukan bangunan yang sudah berdiri sebelum status perizinannya diketahui secara jelas,” ujar Arnawa.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh lengah dalam melakukan pengawasan. Upaya pencegahan harus dilakukan sejak awal sehingga pembangunan yang melanggar aturan dapat diantisipasi sebelum selesai dikerjakan.
“Jangan sampai bangunannya sudah selesai baru diketahui belum memenuhi ketentuan. Pengawasan harus dilakukan sejak awal agar persoalan seperti ini tidak terus berulang,” tegasnya.
Selain memperkuat sosialisasi, Arnawa meminta koordinasi antarlembaga pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga perangkat di bawahnya, semakin ditingkatkan. Menurutnya, sinergi tersebut penting agar pengawasan terhadap aktivitas pembangunan dapat berjalan lebih efektif.
Ia menilai aparatur di tingkat desa memiliki peran strategis dalam memberikan informasi dini apabila terdapat pembangunan yang berpotensi melanggar aturan tata ruang maupun perizinan.
Arnawa juga menyoroti masih banyaknya masyarakat yang keliru memahami sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS). Banyak pelaku usaha menganggap kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup sebagai dasar untuk memulai pembangunan.
Padahal, lanjutnya, NIB bukan merupakan izin yang berdiri sendiri. Sebelum memulai pembangunan fisik, pemilik usaha tetap wajib melengkapi berbagai persyaratan lain, seperti dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun izin teknis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat harus memahami bahwa NIB hanyalah langkah awal. Masih ada sejumlah persyaratan lain yang wajib dipenuhi, seperti dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, PBG, dan izin lainnya sebelum pembangunan dilaksanakan,” jelas Arnawa.
Di sisi lain, DPRD Tabanan juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan segera menuntaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Keberadaan RDTR dinilai penting untuk memberikan kepastian zonasi pemanfaatan ruang sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat maupun investor dalam melaksanakan pembangunan.
Arnawa berharap percepatan penyusunan RDTR dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan transparansi tata ruang, serta meminimalkan terjadinya pelanggaran pemanfaatan lahan di Kabupaten Tabanan. (pmc/kjs/dt)

































