
DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Aksi berbahaya seorang warga negara asing (WNA) yang melakukan drift menggunakan mobil sport di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, mendadak viral di media sosial.
Video yang memperlihatkan mobil mewah berputar di tengah persimpangan jalan itu pun langsung menjadi perhatian aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di simpang Jalan Pratama, Nusa Dua. Mobil yang digunakan diketahui merupakan Porsche Boxster berwarna biru yang dikemudikan oleh WNA asal Rusia berinisial DR (29).
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah rekaman aksi tersebut beredar luas di media sosial.
Dari hasil penelusuran, diketahui pengemudi menyewa mobil tersebut pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Setelah menerima kendaraan, DR sempat berkeliling di kawasan Canggu bersama pihak penyedia jasa rental yang duduk di kursi penumpang.
Namun pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WITA, DR kembali berkendara seorang diri menuju kawasan Nusa Dua. Saat melintas di simpang Jalan Pratama dan melihat kondisi jalan relatif sepi, ia kemudian melakukan aksi drift di tengah persimpangan sebanyak dua kali.
Aksi tersebut direkam oleh seseorang dan kemudian menyebar luas di media sosial hingga menuai beragam reaksi dari masyarakat. Menindaklanjuti viralnya video itu, Satlantas Polresta Denpasar langsung melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pengemudi serta kendaraan yang digunakan.
Petugas kemudian mendatangi alamat penyedia jasa rental mobil dan memanggil pengemudi WNA tersebut ke Kantor Satlantas Polresta Denpasar guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi dikenakan sanksi tilang dengan penerapan Pasal 283 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain dikenai tilang, DR juga diminta membuat video klarifikasi berisi permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakannya yang dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.
Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengancam keselamatan di jalan, termasuk yang dilakukan oleh warga negara asing.
“Polresta Denpasar melalui Satlantas akan menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas, termasuk yang dilakukan oleh warga negara asing. Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, termasuk wisatawan yang berada di Bali, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya. RAN





























