PANTAUBALI.COM, TABANAN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Santhika Kabupaten Tabanan diusulkan bertransformasi menjadi holding company agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Perubahan tersebut tengah dibahas bersama oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan dan DPRD melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Sebelumnya, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengusulkan perubahan nama Perumda Dharma Santhika menjadi Sanjayaning Singasana, yang dituangkan dalam empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) saat rapat bersama anggota DPRD Tabanan.
Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menilai perubahan nama merupakan hal yang wajar. Namun ia menegaskan agar langkah tersebut tidak sekadar formalitas, melainkan harus dibarengi dengan peningkatan kinerja perusahaan.
“Karena ini perusahaan milik daerah. Namanya diganti, tapi jangan sampai kegiatan atau isinya masih seperti yang lama. Ini sedang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Tabanan,” ujarnya usai rapat pandangan umum fraksi di Ruang Rapat DPRD Tabanan tentang empat ranperda, Selasa (9/9/2025).
Sementara itu, Bupati Sanjaya menjelaskan, perubahan nama dilakukan untuk tujuan rebranding agar perusda dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi daerah, bahkan hingga ke level internasional. Menurutnya, nama Sanjayaning Singasana memiliki makna khusus: Sanjayaning berarti kemakmuran, sementara Singasana merujuk pada Tabanan.
“Nama itu sangat penting untuk memberikan semangat baru. Seperti orang tua zaman dulu, kalau nama anaknya jelek lalu diganti. Mudah-mudahan Sanjayaning Singasana ini membuat perusda selalu untung dan baik ke depannya,” kata Sanjaya.
Ia menambahkan, tidak ada penyertaan modal baru dalam proses transformasi ini karena manajemen Perumda Dharma Santhika saat ini dinilai sudah berjalan baik. “Sudah bagus, bahkan sudah untung,” tegasnya. (ana)

































