
BADUNG, PANTAUBALI.COM – Upaya penyelundupan narkoba jenis baru digagalkan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Seorang perempuan asal Ukraina berinisial KT (21) ditangkap setelah kedapatan membawa hampir dua kilogram narkotika jenis 4-CMC atau yang dikenal sebagai blue safir.
Tersangka diamankan pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 01.00 Wita di Terminal Kedatangan Internasional.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali melalui Penyidik Madya Kombes Pol Tri Kuncoro mengatakan, petugas Bea dan Cukai mencurigai gerak-gerik KT saat melewati jalur pemeriksaan. Setelah tasnya diperiksa dengan mesin X-Ray, ditemukan serbuk putih mencurigakan yang kemudian dipastikan sebagai narkotika golongan I seberat 1.991,25 gram netto.
“Ini kali pertama narkoba jenis 4-CMC berhasil diungkap di Bali. Efeknya mirip MDMA atau ekstasi, dengan target pasar utama warga negara asing karena harganya cukup tinggi,” ujar Kombes Tri Kuncoro dalam konferensi pers, Selasa (9/9).
KT kini ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai kurir. Ia dijerat Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun penjara.
Tri Kuncoro menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan BNNP Bali.
“Kami akan terus bersinergi dengan Bea Cukai dan Imigrasi untuk memperketat pengawasan pintu masuk internasional, sekaligus mengantisipasi pola-pola baru penyelundupan narkotika,” pungkasnya. (*)
































