Polresta Denpasar Bongkar Praktik Oplos Gas LPG 3 Kg, 3 Pelaku Dicokok

Polresta Denpasar menunjukkan barang bukti ratusan tabung LPG subsidi dan non-subsidi hasil pengungkapan kasus pengoplosan gas di Denpasar Selatan.
Polresta Denpasar menunjukkan barang bukti ratusan tabung LPG subsidi dan non-subsidi hasil pengungkapan kasus pengoplosan gas di Denpasar Selatan.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM –  Polresta Denpasar membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Denpasar Selatan. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial NA (48), KFB (27), dan MP (56).

Ketiganya diketahui merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram. Namun, gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan dan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Tukad Tegal Wangi dan Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, serta Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon.

Baca Juga:  Bongkar Mafia Solar Subsidi, Polresta Denpasar Ringkus 5 Pelaku, Begini Modusnya

“Gas subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil malah dialihkan ke tabung besar untuk dijual dengan harga lebih tinggi,” ujar Leonardo saat konferensi pers, Rabu (6/5).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya pangkalan LPG yang menjual tabung 12 kilogram dan 50 kilogram dengan harga mencurigakan.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat menemukan para pelaku tengah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram menggunakan alat khusus.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra menjelaskan para pelaku membeli tabung LPG subsidi dengan harga sekitar Rp18 ribu per tabung. Untuk mengisi satu tabung ukuran 12 kilogram, diperlukan sekitar empat tabung gas subsidi 3 kilogram.

Baca Juga:  Polda Bali Gandeng Pertamina dan Hiswana Migas, Perketat Distribusi BBM-LPG agar Tepat Sasaran

“Setelah dipindahkan ke tabung non-subsidi, gas tersebut dijual sekitar Rp150 ribu per tabung. Pembelinya kebanyakan restoran dan usaha laundry,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 13 tabung LPG ukuran 50 kilogram, 45 tabung ukuran 12 kilogram hasil oplosan, serta 212 tabung LPG subsidi 3 kilogram.

Polisi juga mengamankan dua unit mobil pikap dan berbagai alat yang digunakan untuk mengoplos gas, seperti pipa besi, selang khusus, timbangan, hingga perlengkapan segel tabung.

Baca Juga:  Dua Kelompok Pemuda Ricuh di Denpasar Berakhir Damai

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 32 ayat (2) junto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman tambahan hukuman enam bulan penjara.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.  RAN