Sidak Pansus TRAP DPRD Bali, Proyek Vila di Cepaka Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Bangunan villa di Desa Cepaka yang diduga melanggar aturan.

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pembangunan akomodasi wisata mewah di Banjar Cepaka, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (7/5/2026).

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, dengan melibatkan sejumlah anggota pansus serta instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Tabanan. Dalam peninjauan tersebut, proyek vila yang berada di kawasan bantaran Tukad Penet diduga melanggar ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sempadan sungai, hingga aturan tata ruang terkait batas ketinggian bangunan.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Ketut Rochineng, menilai pembangunan tersebut menunjukkan sikap tidak kooperatif dari pihak investor. Pasalnya, proyek itu sebelumnya telah beberapa kali mendapat teguran dari pemerintah daerah.

Baca Juga:  Warga Tabanan Bisa Pasang Air PDAM Lebih Murah, Program Gebyar TAB Dibuka Hingga Juli 2026

“Dari kronologi yang kami terima, pembangunan ini sudah pernah diberikan surat peringatan hingga SP3 oleh instansi terkait, namun aktivitas pembangunan tetap berjalan,” ujarnya saat sidak.

Ia menjelaskan, salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian jumlah lantai bangunan dengan dokumen PBG. Dalam izin, bangunan disebut hanya diperbolehkan dua lantai, namun di lapangan ditemukan konstruksi yang mencapai hampir tujuh lantai.

Selain itu, pembangunan tanggul pengaman tanah di sempadan Sungai Penet juga disebut belum mengantongi rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS). Temuan lainnya berkaitan dengan tinggi bangunan yang diduga melebihi batas maksimal 15 meter sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Atas kondisi tersebut, Rochineng menegaskan pembangunan seharusnya dihentikan sementara hingga seluruh dokumen administrasi dan perizinan dipenuhi oleh pihak pengelola yang diketahui merupakan warga negara Belgia.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Hadiri Pemelasapasan Padmasana RSUD Singasana, Tekankan Makna Yadnya dan Pelayanan Preventif

“Untuk sementara kegiatan pembangunan sebaiknya dihentikan sampai seluruh administrasi dipenuhi. Jika pelanggaran terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan bisa berujung pada pembongkaran maupun ranah pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tabanan, I Made Dedi Saputra, membenarkan pihaknya telah memberikan teguran hingga surat peringatan ketiga kepada pengembang.

Namun demikian, peringatan tersebut belum diindahkan oleh pihak investor. “Kami berharap setelah adanya sidak ini, pihak pengelola dapat segera menyesuaikan seluruh administrasi dan perizinan agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai aturan,” katanya.

Baca Juga:  Warga Tabanan Bisa Pasang Air PDAM Lebih Murah, Program Gebyar TAB Dibuka Hingga Juli 2026

Di sisi lain, Direktur Amazone Jungle Villa by Coco, Vander Christian, menyatakan pihaknya siap mengikuti ketentuan pemerintah dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.

“Kami akan mengikuti prosedur yang berlaku dan melengkapi semua persyaratan administrasi yang diminta pemerintah,” ujarnya. (*)