PANTAUBALI.COM, BADUNG – Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Mahendradata, Padangsambian, Denpasar. Pelaku berinisial IKPKD (38), warga Abiansemal, Badung, ditangkap di tempat tinggalnya setelah aksinya terekam CCTV.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 Wita.
“Saat itu korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang dan masuk ke kamar untuk beristirahat. Namun keesokan paginya, motor itu sudah raib,” ungkap AKP Sukadi, Selasa (1/7).
Korban yang curiga lalu mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman terlihat seorang pria tak dikenal mendorong motor keluar dari area parkir.
“Setelah menerima laporan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Demiral Safriansyah bersama Panit Opsnal IPDA Made Wicaksana langsung bergerak ke lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas dan lokasi pelaku berhasil diketahui,” lanjut AKP Sukadi.
IKPKD akhirnya diringkus di kediamannya di Jalan Krakasan, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Badung. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah mencuri dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario 150 di Jalan Gunung Gede dan Yamaha NMAX di Jalan Mahendradata.
“Pelaku menjual Honda Vario hasil curian melalui Facebook dengan sistem COD di Jalan Sudirman, sementara motor NMAX ditinggalkan di kawasan Sunset Road,” tambah AKP Sukadi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Yamaha NMAX DK 6385 ABB, kaus hitam bertuliskan Volcom yang dikenakan saat beraksi, dan satu tas pinggang hitam.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di Polsek Denpasar Barat dan dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor. (*)