DENPASAR – Pantaubali.com – Kasus pembegalan yang dilakukan I Made Deni Dwi Pranata alias Jery (27) dengan modus mengaku diserempet oleh korban lalu meminta uang ini punya segudang catatan kriminal di Bali.
Dari hasil pemeriksaan sementara terakhir pelaku beraksi di wilayah Ubung, Jalan Cokroaminoto, Denpasar.Pelaku melakukan modus yang sama, namun akhirnya berhasil dipergoki oleh pengguna jalan dan merekamnya.
Di lihat dari catatan kepolisian, ternyata tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba dan kasus perampasan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan Jery ini merupakan residivis kasus narkoba di tahun 2015 dan kasus perampasan tahun 2017,Dan tahun ini dia kembali berurusan dengan polisi.
Kasus narkoba ia ditahan selama satu tahun dan kasus perampasan ditahan selama 10 bulan.
Sedangkan dalam aksi perampasan terakhir, tersangka tidak melakukan aksinya seorang diri, ia bersama rekannya yakni Arif Saputra (20).
“Rekan tersangka bukan residivis, ia hanya membantu atau ikut beraksi dalam melancarkan aksinya tersebut,” kata Kapolresta Denpasar pada Rabu (17/12/2019).
“Mereka sehari-hari ya ini, nyerempet. Motifnya karena faktor ekonomi. Mereka belum berkeluarga. Saat beraksi dia hanya lihat saja, kalau korbannya bisa dijadikan target akan dipepet, dan dia di lapangan tempat yang sepi, dilihat korbannya ini takut sama dia,” tambahnya.