
PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru yakni seluruh ruang publik di Bali diwajibkan mengumandangkan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila setiap pagi pukul 10.00 WITA.
Kebijakan ini mulai diterapkan hari ini Selasa (4/3/2025) untuk memperkuat rasa nasionalisme di Pulau Dewata Bali. Kebijakan itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025, yang menjadi kebijakan pertama yang dikeluarkan Koster setelah kembali menjabat sebagai Gubernur Bali pada 20 Februari 2025.
“Saya ingin mengawali kepemimpinan ini dengan spirit persatuan dan nasionalisme, sebagaimana yang ditegakkan oleh para pendiri bangsa, proklamator, serta presiden terdahulu, dan sekarang juga oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Koster di Jaya Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (4/3/2025).
Dalam SE, selain lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza wajib dikumandangkan setiap pukul 10.00 WITA di ruang publik, dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila, lagu Indonesia Raya tiga stanza wajib diperdengarkan dalam setiap acara seremonial resmi yang berlangsung di dalam gedung.
Saat lagu berkumandang, setiap orang yang tidak sedang melakukan aktivitas berisiko wajib menghentikan kegiatannya sejenak dan berdiri tegak
“Saya ingin masyarakat Bali semakin memahami bahwa nasionalisme bukan hanya slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata,” kata Koster.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan efektif, Koster meminta bupati, wali kota, serta kepala desa di Bali untuk mengawasi penerapan SE tersebut, dengan koordinasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali.
SE ini ditujukan kepada seluruh pimpinan pemerintahan daerah, instansi vertikal, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, hingga perusahaan swasta di Bali, agar diterapkan secara menyeluruh.
“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata kecintaan kita terhadap bangsa dan penguatan karakter nasionalisme,” tegasnya. (ana)